Rabu, 28 April 2021

Bagaimana Pewarisan dalam Islam ?


oleh:
DR. Udin Narsudin, SH, SpN, MHum
Akademisi dan Praktisi Notaris/PPAT

Hukum Warisa Islam  memiliki 3 (tiga)  elemen utama:

1. para pewaris (almarhum),

2. ahli waris (yang hidup yang layak warisan), dan

3. warisan (uang untuk dialihkan kepada ahli waris).

Ada dua penyebab warisan:

1.  kekerabatan, dan

2.  perkawinan.


Selain itu, kondisi untuk warisan adalah tiga:

1. kematian pewaris (nyata atau yudikatif),

2. memastikan bahwa pewaris itu hidup setelah kematian pewaris,

3. mengetahui tempat warisan.

 

Ketika seseorang meninggal, akan ada empat jenis hak yang melekat pada warisan yaitu empat hal akan diambil dari warisan.

-Pertama, biaya pemakamannya harus diambil dari warisan.

-Kedua, utang-utangnya, jika ada, harus dikurangkan dari warisan secara keseluruhan.

-Ketiga, jika ia telah meninggalkan wasiat, maka wasiatnya harus dilaksanakan.

-Keempat, sisanya harus dibagi di antara pewaris hukum sesuai dengan aturan hukum.

Bagian dalam warisan, menurut Al-Qur'an, dibagi menjadi enam kategori:  ½ (setengah), 1/4 (seperempat), 1/8 (seperdelapan), 2/3 (dua pertiga), 1/3 (sepertiga), dan  1/6 (seperenam).

Mereka yang mendapat ½ (setengah) terdiri dari 5 (lima), yang

-pertama adalah suami. Ia layak mendapatkan setengah dari warisan istrinya dengan satu syarat : bahwa istri tidak memiliki anak, baik dari dirinya atau dari suami sebelumnya. Putusan ini diambil dari ayat al-Quran (Surat An-Nisa ayat 12).

-Yang kedua adalah anak perempuan, tetapi hanya bila ia tidak mempunyai saudara. Hal ini karena dalam kasus saudara, mereka akan menjadi mitra dalam dua pertiga dari harta warisan (lihat Surat An-Nisa ayat 11).

-Yang ketiga adalah putri anak itu, dan dia akan layak jika tidak ada pewaris hukum pada peringkat yang lebih tinggi dan jika dia tidak memiliki saudara atau sepupu, yang berada di peringkat yang sama dengan dia, dan jika dia tidak memiliki saudara perempuan atau sepupu perempuan pada peringkat yang sama.

-Yang keempat adalah saudara penuh, ketika almarhum tidak memiliki anak (Surat An-Nisa ayat 176).

-Yang kelima adalah saudara pihak ayah setengah.

Mereka yang mendapat ¼ (seperempat) adalah suami dan istri. Suami pantas mendapat ¼ (seperempat) dengan syarat bahwa istri meninggal memiliki anak yang mewarisi, apakah anak ini adalah dari suaminya pada saat kematian atau dari pernikahan sebelumnya (Surat an-Nisa ayat 12). Adapun istri, dia pantas kuartal dengan syarat bahwa suami tidak memiliki anak mewarisi, baik dari dirinya atau dari istri sebelumnya (Surat An-Nisa ayat 12). Ketika kita menggunakan "anak mewarisi" istilah kita berarti langsung anak, cucu, atau cicit. Jika ada lebih dari satu istri (sampai empat istri),  1/8 (seperdelapan) akan dibagi antara mereka.

Mereka yang mendapat 1/8 (seperdelapan) bagian adalah seorang istri ketika suami memiliki anak yang mewarisi. Dalam hal ada lebih dari satu istri (sampai empat istri), (surat An-Nisa ayat 12).

Mereka yang mendapat 2/3 (duapertiga) ada 4 (empat) :

-Pertama, anak-anak perempuan, dengan syarat bahwa mereka adalah dua orang atau lebih dan tidak ada pewaris laki-laki yang mewaris bersama dengan mereka. 

-Kedua  kakek (datuk)  atau cucu yang besar, dengan syarat bahwa mereka adalah dua orang  atau lebih.

-Ketiga: 2 (dua) atau lebih saudara.

-Keempat saudara ayah, namun mereka pantas mendapatkannya jika tidak ada saudara atau saudari.

Mereka yang  mendapat 1/3 (sepertiga) ada 2 (dua) yaitu :

-Pertama adalah ibu, tetapi dalam keadaan, Kondisi pertama adalah bahwa almarhum memiliki anak mewarisi : anak, cucu, atau cucu yang besar (Surat An-Nisa ayat 11). Kondisi kedua adalah bahwa tidak ada kelompok saudara laki-laki atau perempuan. -Kedua, saudara perempuan setengah ibu; dan mereka pantas mendapatkannya dengan syarat bahwa mereka adalah dua atau lebih, dan bahwa tidak ada anak mewarisi (anak, cucu, atau cucu besar), dan bahwa tidak ada nenek moyang laki-laki mewarisi.

Mereka yang mendapat 1/6 (seperenam)  ada 7 (tujuh) yaitu  Yang

-pertama adalah ayah ketika almarhum memiliki anak yang mewarisi.

-Yang kedua adalah ibu ketika almarhum memiliki satu atau lebih anak yang mewarisi, baik laki-laki atau perempuan, atau ketika ada sekelompok saudara dan/atau saudara.

-Yang ketiga adalah kakek ketika almarhum tidak memiliki anak mewarisi atau ayah.

-Yang keempat adalah cucu (putri anak laki-laki), tapi dalam dua kondisi. Kondisi pertama adalah bahwa tidak ada cucu (anak anak laki-laki), yang berada di peringkat yang sama seperti dia. Kondisi kedua adalah bahwa tidak ada anak mewarisi yang berada pada peringkat yang lebih tinggi.

-Yang kelima adalah kakak tiri ayah, dan dia pantas di bawah dua kondisi: yang pertama adalah bahwa dia memiliki saudara penuh yang berhak atas setengah dari warisan dan yang kedua adalah bahwa dia tidak memiliki saudara. Jika dia memiliki saudara, mereka akan mendapatkan sisanya setelah adik penuh mendapatkan bagian, dan saudara akan memiliki dua bagian dan dia akan memiliki satu.

-Yang keenam adalah nenek, siapa yang mendapat warisan seperenam dalam semua kasus.

-Yang ketujuh adalah anak ibu, apakah dia seorang laki-laki atau perempuan. Dia patut mendapatkan 1/6 (seperenam) dalam 3 (tiga) keadaan yaitu :

(a) Tidak ada cabang pewaris,

(b) Tidak ada pewaris dari nenek moyang laki-laki

(c) Ia harus sendirian dalam  terbukanya warisan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar