Hukum Warisa Islam memiliki 3 (tiga) elemen utama:
1. para pewaris (almarhum),
2. ahli waris (yang hidup yang layak warisan), dan
3. warisan (uang untuk dialihkan kepada ahli waris).
Ada dua penyebab warisan:
1. kekerabatan, dan
2. perkawinan.
Selain itu, kondisi untuk warisan adalah tiga:
1. kematian pewaris (nyata atau yudikatif),
2. memastikan bahwa pewaris itu hidup setelah kematian
pewaris,
3. mengetahui tempat warisan.
Ketika seseorang meninggal, akan ada empat jenis hak yang
melekat pada warisan yaitu empat hal akan diambil dari warisan.
-Pertama, biaya pemakamannya harus diambil dari warisan.
-Kedua, utang-utangnya, jika ada, harus dikurangkan dari
warisan secara keseluruhan.
-Ketiga, jika ia telah meninggalkan wasiat, maka wasiatnya
harus dilaksanakan.
-Keempat, sisanya harus dibagi di antara pewaris hukum sesuai dengan aturan hukum.
Bagian dalam warisan, menurut Al-Qur'an, dibagi menjadi enam
kategori: ½ (setengah), 1/4
(seperempat), 1/8 (seperdelapan), 2/3 (dua pertiga), 1/3 (sepertiga), dan 1/6 (seperenam).
Mereka yang mendapat ½ (setengah) terdiri dari 5 (lima), yang
-pertama adalah suami. Ia layak mendapatkan setengah dari
warisan istrinya dengan satu syarat : bahwa istri tidak memiliki anak, baik
dari dirinya atau dari suami sebelumnya. Putusan ini diambil dari ayat al-Quran
(Surat An-Nisa ayat 12).
-Yang kedua adalah anak perempuan, tetapi hanya bila ia
tidak mempunyai saudara. Hal ini karena dalam kasus saudara, mereka akan
menjadi mitra dalam dua pertiga dari harta warisan (lihat Surat An-Nisa ayat
11).
-Yang ketiga adalah putri anak itu, dan dia akan layak jika
tidak ada pewaris hukum pada peringkat yang lebih tinggi dan jika dia tidak
memiliki saudara atau sepupu, yang berada di peringkat yang sama dengan dia,
dan jika dia tidak memiliki saudara perempuan atau sepupu perempuan pada
peringkat yang sama.
-Yang keempat adalah saudara penuh, ketika almarhum tidak
memiliki anak (Surat An-Nisa ayat 176).
-Yang kelima adalah saudara pihak ayah setengah.
Mereka yang mendapat ¼ (seperempat) adalah suami dan istri. Suami pantas mendapat ¼ (seperempat) dengan syarat bahwa istri meninggal memiliki anak yang mewarisi, apakah anak ini adalah dari suaminya pada saat kematian atau dari pernikahan sebelumnya (Surat an-Nisa ayat 12). Adapun istri, dia pantas kuartal dengan syarat bahwa suami tidak memiliki anak mewarisi, baik dari dirinya atau dari istri sebelumnya (Surat An-Nisa ayat 12). Ketika kita menggunakan "anak mewarisi" istilah kita berarti langsung anak, cucu, atau cicit. Jika ada lebih dari satu istri (sampai empat istri), 1/8 (seperdelapan) akan dibagi antara mereka.
Mereka yang mendapat 1/8 (seperdelapan) bagian adalah seorang istri ketika suami memiliki anak yang mewarisi. Dalam hal ada lebih dari satu istri (sampai empat istri), (surat An-Nisa ayat 12).
Mereka yang mendapat 2/3 (duapertiga) ada 4 (empat) :
-Pertama, anak-anak perempuan, dengan syarat bahwa mereka
adalah dua orang atau lebih dan tidak ada pewaris laki-laki yang mewaris
bersama dengan mereka.
-Kedua kakek
(datuk) atau cucu yang besar, dengan
syarat bahwa mereka adalah dua orang
atau lebih.
-Ketiga: 2 (dua) atau lebih saudara.
-Keempat saudara ayah, namun mereka pantas mendapatkannya
jika tidak ada saudara atau saudari.
Mereka yang mendapat 1/3 (sepertiga) ada 2 (dua) yaitu :
-Pertama adalah ibu, tetapi dalam keadaan, Kondisi pertama
adalah bahwa almarhum memiliki anak mewarisi : anak, cucu, atau cucu yang besar
(Surat An-Nisa ayat 11). Kondisi kedua adalah bahwa tidak ada kelompok saudara
laki-laki atau perempuan. -Kedua, saudara perempuan setengah ibu; dan mereka
pantas mendapatkannya dengan syarat bahwa mereka adalah dua atau lebih, dan
bahwa tidak ada anak mewarisi (anak, cucu, atau cucu besar), dan bahwa tidak
ada nenek moyang laki-laki mewarisi.
Mereka yang mendapat 1/6 (seperenam) ada 7 (tujuh) yaitu Yang
-pertama adalah ayah ketika almarhum memiliki anak yang
mewarisi.
-Yang kedua adalah ibu ketika almarhum memiliki satu atau
lebih anak yang mewarisi, baik laki-laki atau perempuan, atau ketika ada
sekelompok saudara dan/atau saudara.
-Yang ketiga adalah kakek ketika almarhum tidak memiliki
anak mewarisi atau ayah.
-Yang keempat adalah cucu (putri anak laki-laki), tapi dalam
dua kondisi. Kondisi pertama adalah bahwa tidak ada cucu (anak anak laki-laki),
yang berada di peringkat yang sama seperti dia. Kondisi kedua adalah bahwa
tidak ada anak mewarisi yang berada pada peringkat yang lebih tinggi.
-Yang kelima adalah kakak tiri ayah, dan dia pantas di bawah
dua kondisi: yang pertama adalah bahwa dia memiliki saudara penuh yang berhak
atas setengah dari warisan dan yang kedua adalah bahwa dia tidak memiliki
saudara. Jika dia memiliki saudara, mereka akan mendapatkan sisanya setelah
adik penuh mendapatkan bagian, dan saudara akan memiliki dua bagian dan dia
akan memiliki satu.
-Yang keenam adalah nenek, siapa yang mendapat warisan
seperenam dalam semua kasus.
-Yang ketujuh adalah anak ibu, apakah dia seorang laki-laki
atau perempuan. Dia patut mendapatkan 1/6 (seperenam) dalam 3 (tiga) keadaan
yaitu :
(a) Tidak ada cabang pewaris,
(b) Tidak ada pewaris dari nenek moyang laki-laki
(c) Ia harus sendirian dalam terbukanya warisan tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar