Rabu, 28 April 2021

Penghalang Mewaris dalam Hukum Waris Islam

Oleh :
DR. Udin Narsudin, SH, SpN, MHum
Akademisi dan Praktisi Notaris/PPAT


Tidak semua ahli waris mendapatkan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati. Ada beberapa hal yang meghalangi seseorang ahli waris untuk mendapatkan harta warisan. Halangan tersebut adalah :

a. Pembunuhan

Para ulama Fiqih sepakat, bahwa pembunuhan tidak bisa menerima warisan mulai dari masa tabi’in sampai pada masa mujtahid, hal ini berdasarkan orang yang membunuh sesamanya, berarti ia telah berbuat dosa, dan dosa tidak bisa dijadikan alasan atau sebab menerima warisan. Mereka berlandaskan pada sabda Nabi Muhammad, yang artinya: “Dari Abi Hurairah, dari Nabi Muhammad, beliau bersabda pembunuhan tidak dapat mewarisi”. (H. R. AL-Tirmizi).

Bila para ulama sepakat, bahwa pembunuhan merupakan penghalang untuk mewaris, maka mereka berbeda pendapat mengenai jenis-jenis pembunuhan yang menjadi penghalang untuk mewaris. Perbedaan pendapat di kalangan para ulama muncul mengenai pembunuhan yang dilakukan tanpa kesengajaan. Para ulama Hanafiyah membagi pembunuhan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu pembunuhan langsung (mubasyarah) dan pembunuhan tidak langsung (tasabbub). Pembunuhan yang langsung tersebut dibagi lagi menjadi empat, yakni pembunuhan dengan sengaja, pembunuhan yang serupa sengaja, pembunuhan yang tidak dengan sengaja dan pembunuhan yang dipandang tidak dengan sengaja. Menurut para ulama Hanafiyah, pembunuhan langsung merupakan penghalang untuk mewaris, sedangkan pembunuhan tidak langsung, bukan merupakan penghalang untuk mewaris.

b. Berlainan Agama

Islam menetapkan, bahwa tidak ada antara orang dengan orang kafir meskipun diantaranya ada hubungan yang menyebabkan kewarisan atau ada wasiat maka wasiat itu wajib dilaksanakan sedang hak waris antara kedua tetap terhalang, sebab perbedaan agama menyebabkan terhalangnya hak waris, hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad : yang Artinya : “Orang Islam tidak dapat mewarisi harta orang kafir dan orang kafir pun tidak dapat mewarisi harta orang Islam”. (H.R. Al-Bukhari dan Muslim). Sedangkan berlainan mazhab atau aliran dalam Agama Islam, menurut kesepakatan para fuqaha, bukan merupakan penghalang untuk mewaris, karena mereka itu tetap sesama muslim.

c. Perbudakan

Perbudakan menjadi penghalang mewarisi bukan karena status kemanusiaannya, tetapi karena status formalnya sebagai hamba sahaya (budak). Mayoritas sepakat seorang budak terhalang untuk menerima warisan karena ia tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Sebagaimana firman Allah : yang Artinya: “Allah telah membuat perumpamaan, yakni seorang budak (hamba sahaya) yang dimiliki yang tidak dapat bertindak sesuatupun” (Q.S. Al-Nahl: 75).

Ayat di atas menegaskan, bahwa seorang budak itu tidak cakap mengurusi hak miliknya dengan jalan apapun. Seorang budak tidak dapat mewarisi karena ia tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seorang budak tidak dapat diwarisi, jika ia meninggal dunia, sebab ia orang miskin yang tidak memiliki harta kekayaan sama sekali.

d. Berlainan Negara

Pengertian negara adalah suatu wilayah yang ditempati suatu bangsa yang memiliki angkatan bersenjata sendiri, Kepala Negara sendiri dan kedaulatan sendiri serta tidak ada ikatan dengan negara asing. Adapun berlainan negara yang menjadi penghalang mewaris adalah apabila diantara ahli waris dan mewarisnya berdomisili di dua negara yang berbeda kriterianya seperti yang disebutkan dimuka, apabila dua negara sama-sama muslim menurut para ulama tidak menjadi penghalang mewarisi.

Sedangkan Kompilasi Hukum Islam hanya menyebutkan dua hal yang menghalangi kewarisan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 173, yaitu : “Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena :

1. Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris.

2. Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan, bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.”

Akan tetapi pada Pasal 171 huruf c, secara tersirat telah menunjukkan bahwa perbedaan agama menjadi penghalang untuk mewarisi. Terdapat perbedaan halangan untuk mewarisi antara fiqih dan Kompilasi Hukum Islam. Dalam fiqih perbudakan dan perbedaan negara dapat menjadi penghalang. Untuk mewarisi, sedangkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) hanya menyebutkan pembunuhan dan fitnah, perbedaan agama yang menjadi penghalang.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar