DR. Udin Narsudin, SH, SpN, MHum
Akademisi dan Praktisi Notaris/PPAT
Tidak semua ahli waris mendapatkan harta kekayaan yang
ditinggalkan oleh si mati. Ada beberapa hal yang meghalangi seseorang ahli
waris untuk mendapatkan harta warisan. Halangan tersebut adalah :
a. Pembunuhan
Para ulama Fiqih sepakat, bahwa pembunuhan tidak bisa
menerima warisan mulai dari masa tabi’in sampai pada masa mujtahid, hal ini
berdasarkan orang yang membunuh sesamanya, berarti ia telah berbuat dosa, dan
dosa tidak bisa dijadikan alasan atau sebab menerima warisan. Mereka berlandaskan
pada sabda Nabi Muhammad, yang artinya: “Dari Abi Hurairah, dari Nabi Muhammad,
beliau bersabda pembunuhan tidak dapat mewarisi”. (H. R. AL-Tirmizi).
Bila para ulama sepakat, bahwa pembunuhan merupakan
penghalang untuk mewaris, maka mereka berbeda pendapat mengenai jenis-jenis
pembunuhan yang menjadi penghalang untuk mewaris. Perbedaan pendapat di
kalangan para ulama muncul mengenai pembunuhan yang dilakukan tanpa
kesengajaan. Para ulama Hanafiyah membagi pembunuhan menjadi 2 (dua) jenis,
yaitu pembunuhan langsung (mubasyarah) dan pembunuhan tidak langsung
(tasabbub). Pembunuhan yang langsung tersebut dibagi lagi menjadi empat, yakni
pembunuhan dengan sengaja, pembunuhan yang serupa sengaja, pembunuhan yang
tidak dengan sengaja dan pembunuhan yang dipandang tidak dengan sengaja.
Menurut para ulama Hanafiyah, pembunuhan langsung merupakan penghalang untuk
mewaris, sedangkan pembunuhan tidak langsung, bukan merupakan penghalang untuk
mewaris.
b. Berlainan Agama
Islam menetapkan, bahwa tidak ada antara orang dengan orang
kafir meskipun diantaranya ada hubungan yang menyebabkan kewarisan atau ada
wasiat maka wasiat itu wajib dilaksanakan sedang hak waris antara kedua tetap
terhalang, sebab perbedaan agama menyebabkan terhalangnya hak waris, hal ini
berdasarkan sabda Nabi Muhammad : yang Artinya : “Orang Islam tidak dapat
mewarisi harta orang kafir dan orang kafir pun tidak dapat mewarisi harta orang
Islam”. (H.R. Al-Bukhari dan Muslim). Sedangkan berlainan mazhab atau aliran
dalam Agama Islam, menurut kesepakatan para fuqaha, bukan merupakan penghalang
untuk mewaris, karena mereka itu tetap sesama muslim.
c. Perbudakan
Perbudakan menjadi penghalang mewarisi bukan karena status
kemanusiaannya, tetapi karena status formalnya sebagai hamba sahaya (budak).
Mayoritas sepakat seorang budak terhalang untuk menerima warisan karena ia
tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Sebagaimana firman Allah : yang Artinya:
“Allah telah membuat perumpamaan, yakni seorang budak (hamba sahaya) yang
dimiliki yang tidak dapat bertindak sesuatupun” (Q.S. Al-Nahl: 75).
Ayat di atas menegaskan, bahwa seorang budak itu tidak cakap
mengurusi hak miliknya dengan jalan apapun. Seorang budak tidak dapat mewarisi
karena ia tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seorang budak tidak dapat diwarisi,
jika ia meninggal dunia, sebab ia orang miskin yang tidak memiliki harta
kekayaan sama sekali.
d. Berlainan Negara
Pengertian negara adalah suatu wilayah yang ditempati suatu
bangsa yang memiliki angkatan bersenjata sendiri, Kepala Negara sendiri dan
kedaulatan sendiri serta tidak ada ikatan dengan negara asing. Adapun berlainan
negara yang menjadi penghalang mewaris adalah apabila diantara ahli waris dan
mewarisnya berdomisili di dua negara yang berbeda kriterianya seperti yang
disebutkan dimuka, apabila dua negara sama-sama muslim menurut para ulama tidak
menjadi penghalang mewarisi.
Sedangkan Kompilasi Hukum Islam hanya menyebutkan dua hal
yang menghalangi kewarisan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 173, yaitu :
“Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena :
1. Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau
menganiaya berat pada pewaris.
2. Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan
pengaduan, bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan
hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.”
Akan tetapi pada Pasal 171 huruf c, secara tersirat
telah menunjukkan bahwa perbedaan agama menjadi penghalang untuk mewarisi.
Terdapat perbedaan halangan untuk mewarisi antara fiqih dan Kompilasi Hukum
Islam. Dalam fiqih perbudakan dan perbedaan negara dapat menjadi penghalang.
Untuk mewarisi, sedangkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) hanya menyebutkan
pembunuhan dan fitnah, perbedaan agama yang menjadi penghalang.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar