Akademisi/Notaris dan PPAT Kota Bogor
Dalam istilah hukum pertanahan, tanah
pertanian yang dimiliki oleh orang atau pribadi yang berada di luar atau
berbeda kecamatan dengan lahan pertania tersebut disebut absentee atau sering juga disebut istilah Guntai, dengan kata lain,
tanah pertanian tersebut letaknya
berjauhan dengan pemiliknya. Istilah absentee diangkat dari kata absent yang berarti tidak hadir dan tidak diakui kepemilikannya.
Secara umum hukum kepemilikan tanah
diatur dalam undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok
Agraria, Berdasarkan undang-undang tersebut bahwa tanah merupakan simbul
kesatuan bagi kesatuan bangsa Indonesia serta mengurangi ketimpangan pengusaan
dan pemilikan tanah untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu undang-undang Pokok Agraria tidak mengizinkan kepemilikan absentee
karena berpotensi menjadi tanah terlantar dan tidak terpelihara.
Pasal 1 PP 41 tahun 1964 tentang Perubahan
dan tambahan Peraturan Pemerintah No.224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan
Pembagian Tanah dan Pemberan Ganti Kerugian,
Absentee dilarang. Ketentuan tersebut melarang kepemilikan tanah oleh orang yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanah tersebut. Meskipun demikian, larangan itu tidak berlaku bagi pemilik tanah tinggal di kecamatan yang berbatasan dengan letak tanahnya, dengan persyaratan kedekatan lokasi dan keterjangkauannya dimungkinkan dapat menggarapnya secara baik.
Menurut ketentuan tersebut diatas, diatur sebagai berikut :
Pertama, Pemilik tanah yang bermukin di luar kecamatan tempat tanah tersebut berada, berkewajiban mengalhkan tanahnya kepada orang lain yang bermukim di kecamatan tersebut.
Kedua, Pemilik tanah itu pindah ke
tempat lokasi dimana tanah tersebut berada.
Ada pengecuaian bagi mereka yang sedang
melksanakan tugas Negara, agama dan atau alasan yang dapat diterima oleh
Kementrian atau Badan Pertanahan Nasional.
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah, PPAT
berhak untuk membuat peralihan ha katas tanah dengan jalan meneliti dmana
domisili calon pembeli, apakah domisinya
berbeda kecamatan denga lokasi tanah pertaniannya atau tidak. Kalu bebeda tentu
perlu kehati-hatian bahkan kalau perlu
tidak membuatkan akta peralihak haknya. untuk meminimalisir terjadinya
kepemilikan Absentee .
Peran Kantor Pertanahan, Kantor pertanahan harus meneliti terlebih dahulu, apakah domisili pemilik berbeda kecamatan dengan letak tanah pertaniannya, apabila terbukti letak tanahnya berada di luar kecamatan, maka harusnya tidak dilakukan prosess balik namany atau pembuatan sertifikatnya,
Dapat disimpulkan, bahwa tanah absentee saat ini banyak terjadi di Indonesia, Antara hokum dan prakek dilapangannya, seperti jauh Panggang dari Api. Mana yang salah prakteknya atau hokum nya, mari kita kaji bersama apakah aturan ini masih layak dipertahankan atau haruskah ada perubahan aturannya yang dapat menysuaikan dengan perkembangan masyarakat yang terus berubah, seiring dengan lajunya pertumbuhan teknologi dan ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar