Kamis, 24 Juni 2021

PEMILIKAN TANAH SECARA ABSENTEE


DR. Agus Surachman, SH, Sp1
Akademisi/Notaris dan PPAT Kota Bogor

Fenomena berubahnya istilah  “petani” menjadi  “ buruh tani “ kian merebak ketika, sawah-sawah di desa dimiliki orang- orang yang tinggal di kota,  berbeda kecamatan, berbeda kota bahkan berbeda propinsi, Mengapa ini terjadi karena orang-orang kaya sekarang berada diperkotaan, orang – orang desa berbondong –bondong pindah kekota mencari kehdupan yang lebih baik, Industri, pabrik-pabrik dan pemukiman telah menggeser  dan memepersempit lahan – lahan pertanian. Pengertian   Petani adalah seseorang yang bekerja di bidang pertanian dengan cara melakukan pengelolaan tanah yang bertujuan untuk menumbuhkan dan memelihara tanaman dengan harapan untuk memperoleh hasil dari tanaman tersebut untuk digunakan sendiri atau menjualnya   kepada orang lain , Buruh tani bekerja untuk lahan pertanianl milik orang lain dengan upah dari sang tuan tanah. Ini sekarang banyak terjadi dan menjadi masalah pertanian di pedesaan.

     Dalam istilah hukum pertanahan, tanah pertanian yang dimiliki oleh orang atau pribadi yang berada di luar atau berbeda kecamatan dengan lahan pertania tersebut disebut absentee atau sering juga disebut istilah  Guntai, dengan kata lain, tanah pertanian tersebut letaknya  berjauhan dengan pemiliknya. Istilah absentee   diangkat dari kata absent yang berarti tidak hadir dan tidak diakui kepemilikannya.
Secara umum hukum kepemilikan tanah diatur dalam undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, Berdasarkan undang-undang tersebut bahwa tanah merupakan simbul kesatuan bagi kesatuan bangsa Indonesia serta mengurangi ketimpangan pengusaan dan pemilikan tanah untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu undang-undang Pokok Agraria tidak mengizinkan kepemilikan absentee karena berpotensi menjadi tanah terlantar dan tidak terpelihara.
Pasal 1 PP 41 tahun 1964 tentang Perubahan dan tambahan Peraturan Pemerintah No.224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberan Ganti Kerugian, 

    Absentee dilarang. Ketentuan tersebut melarang kepemilikan tanah oleh orang yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanah tersebut.  Meskipun demikian, larangan itu tidak berlaku bagi pemilik tanah tinggal di kecamatan yang berbatasan  dengan letak tanahnya, dengan persyaratan kedekatan lokasi dan keterjangkauannya dimungkinkan dapat menggarapnya secara baik.

        Menurut ketentuan tersebut diatas, diatur sebagai berikut :

        Pertama, Pemilik tanah yang bermukin di luar kecamatan tempat tanah tersebut berada, berkewajiban mengalhkan tanahnya kepada orang lain yang bermukim di kecamatan tersebut.

        Kedua, Pemilik tanah itu pindah ke tempat lokasi dimana tanah tersebut berada.
Ada pengecuaian bagi mereka yang sedang melksanakan tugas Negara, agama dan atau alasan yang dapat diterima oleh Kementrian atau Badan Pertanahan Nasional.
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah, PPAT berhak untuk membuat peralihan ha katas tanah dengan jalan meneliti dmana domisili  calon pembeli, apakah domisinya berbeda kecamatan denga lokasi tanah pertaniannya atau tidak. Kalu bebeda tentu perlu kehati-hatian bahkan kalau perlu  tidak membuatkan akta peralihak haknya. untuk meminimalisir terjadinya kepemilikan Absentee .

      Peran Kantor Pertanahan, Kantor pertanahan harus meneliti terlebih dahulu, apakah domisili pemilik berbeda kecamatan dengan letak tanah pertaniannya, apabila terbukti letak tanahnya berada di luar kecamatan, maka harusnya tidak dilakukan prosess balik namany atau pembuatan sertifikatnya,

        Dapat disimpulkan, bahwa tanah absentee saat ini banyak terjadi di Indonesia, Antara hokum dan prakek dilapangannya, seperti jauh Panggang dari Api.  Mana yang salah prakteknya atau hokum nya, mari kita kaji bersama apakah aturan ini masih layak dipertahankan atau haruskah ada perubahan aturannya yang dapat menysuaikan dengan perkembangan masyarakat yang terus berubah,  seiring dengan lajunya pertumbuhan teknologi dan ekonomi.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar