Jumat, 25 Juni 2021

Perlunya Sosialisasi Intensive Terhadap Masyarakat Soal Sertipikat

Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, ternyata masih banyak masyarakat yang belum memahami manfaat dari sebuah Sertipikat, terlebih lagi Sertipikat Hak Milik (SHM) atas tanah dan bangunan yang dimilikinya. Oleh karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia (RI), gencar mewujudkan instruksi presiden mengenai pensertipikatan Indonesia. Berikut ini, sekelumit gerakan yang telah dilakukan Kementerian ATR/BPN RI mengenai pensertipikatan tanah-tanah di Indonesia melalui program PTSL. Selamat menyaksikan dan semoga bermanfaat. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar