# Tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah
oleh :
DR. Agus Surachman, SH, Sp1
Anggota Dewan Pakar PP.IPPAT Periode 2021 - 2024
Dewan Kehormatan Wilayah INI Jawa Barat
DR. Agus Surachman, SH, Sp1
Anggota Dewan Pakar PP.IPPAT Periode 2021 - 2024
Dewan Kehormatan Wilayah INI Jawa Barat
Masalah yang penting kaitannya dengan Peraturan Menteri no 19 tahun 2021 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah yaitu mengenai kepindahan notaris dari satu daerah ke daerah terutama manakala notaris tersbut mau pindah tempat atau wilayah kerja dari kategori C misalnya ke kategori A.
Dalam pasal 13 peraturan menteri tersebut hanya
disyaratkan setelah menjalankan jabatanannya selama 4 tahun terhitung sejak
melaksanakan tugas jabatan sebagai notaris Mengmentari pasal ini, sepertinya
perpindahan itu sangat mudah sekali
karena persyratannya hanya masa jabatan aja tanpa ada persyararatan dan
melibatkan organasi INI sebagai stake holder, misalnya apa perlu rekomendasi dari Organisasi
atau tidak karena dalam pelaksanaannya saat ini masih diperlukan beberapa
rekomendasi bahkan rekomendasi itu bisa juga tidak diberikan karena lompatan
dari kategori C langsung ke A tanpa ke B terlebih dahulu dipandang kurang
etis dan dapat menimbulkan kecemburuan bagi yang lain.
Ketentuan pasal 13
tersebut berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yaitu pasal 8 Permen No 27 tahun
2016 dalam ayat (1) Kategori daerah A
khusus perpindahan dari kategori B, ayat( 2)
Kategari B dari C dan A, begitu selanjutnya berjenjang. Reasoning apa
dalam Permen yang baru itu, dari C bisa
lompat langsung ke A , serta kategori D
ditiadakan.
Padahal ada pasal 23 UUJN
yang mengharuskan ada rekomendasi dari Organisasi notaris sebelum permohonan
Pindah diajukan ke Menteri Hukum dan HAM.
Mundur ke pasal 11 ayat (1) : kataegori daerah A dan kategori daerah B hanya diperuntukan bagi perpindahan wilayah jabatan notaris ; ayat (2) Kategori daerah C diperuntukan bagi pengangkatan pertama atau perpindahan wilayah jabatan notaris ;
Mundur ke pasal 11 ayat (1) : kataegori daerah A dan kategori daerah B hanya diperuntukan bagi perpindahan wilayah jabatan notaris ; ayat (2) Kategori daerah C diperuntukan bagi pengangkatan pertama atau perpindahan wilayah jabatan notaris ;
Kategori D Tidak Ada Lagi, Artinya Kategori Terendah Berubah Jadi C
Selanjutnya, pasal 14 ; Dalam keadaan tertentu, seperti bencana alam, keamanan yang tidak terkendali dan pertimbangan kemanusian lainnya. Menggaris bawahi pertimbangan kemanusiaan bisa diartikan lebih luas, misalnya karena jauh dari keluarga atau mengikuti tugas suami menurut hemat saya bisa dijadikan alasan untuk mengajukan perpindahan wilayah jabatan.
Selanjutnya, pasal 14 ; Dalam keadaan tertentu, seperti bencana alam, keamanan yang tidak terkendali dan pertimbangan kemanusian lainnya. Menggaris bawahi pertimbangan kemanusiaan bisa diartikan lebih luas, misalnya karena jauh dari keluarga atau mengikuti tugas suami menurut hemat saya bisa dijadikan alasan untuk mengajukan perpindahan wilayah jabatan.
Kementrian hukum dan hak asasi manusia,
sepertinya sama sekali tidak melibatkan
Organisasi Ikatan Notaris sebagai Pemangku kepentingan dan Organisasi
yang mewadahi semua notaris di Indonesia. Tentu ini hanya asumsi sementara
Organisasi tidak dilibatkan, untuk kebenarannya tentu kita harus menanyakannya kepada pengurus INI pusat.
Kalau asumsi itu benar, tentu kebijakan Pak Menteri Yasonna Laoly sangat disayangkan apa alasannya Organisasi INI
tidak dilibatkan, tapi kalau sendainya dimintakan keOrganisasi INI tapi tidak direspon tentu juga sangat
disesalkan karena ini tentang kepentingan anggota.
Merujuk
kepada pasal 23 ayat (3), Undang-undang
Jabatan Notaris, permohonan pindah
wilayah jabatan notaris harus diajukan setelah mendapat rekomendasi dari
organisasi notaris. Ini sebagai landasan
bagi Organisasi INI sebagai satu-satunya
organisasi Notaris di Indonesia untuk mengeluarkan Surat edaran terkait pelaksanaannya sebagai internal
regulation yang mengatur bagaimana seharusnya Organisasi terlibat, misalnya
yang mengatur tentang rekomendasi yang
diperlukan tetapi tentu regulasi itu tidak bersifat mengekang, menghambat atau
menghalang-halangi seorang Notaris yang hendak mengajukan pindah wilayah
jabatan dari satu kategori ke kategori
lainnya, tetapi harus dengan pertimbangan objektif dan fairness. Atau kalau
memang aturannya sudah ada, tetap dilanjutkan dengan perubahan seperlunya
menyesuaikan dengan Permen yang baru tersebut.
Semoga bermanfaat
Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV
Tidak ada komentar:
Posting Komentar