Grosse, Jakarta - Pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) dan Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas/Pra Kongres yang digelar pada tanggal 14 - 16 Juni 2022 yang lalu telah usai, namun belakangan ini mencuat riak-riak dimana selang beberapa hari berakhirnya kegiatan di Pekan Baru, Riau, Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI) menggelar Konferensi Pers. Sayangnya saat itu, Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV tidak dapat menghadiri acara tersebut, dikarenakan masih dalam perjalanan dari Semarang, Jawa Tengah. Namun, MGD/GrosseTV memperoleh Pers Realeas yang dikeluarkan oleh PP INI melalui media sosial, dan selang sehari kemudian tersebar jawaban terhadap pers realeas dari Presidium KLB, dan itupun sudah MGD/GrosseTV peroleh.

Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV memutuskan kembali ke hotel tempat menginap, setelah sebelumnya sempat bercakap-cakap dengan salah satu peserta KLB, dan sedikit meminta tanggapannya terhadap pelaksanaan KLB yang digelar pada hari Rabu, 15 Juni 2022, di depan kolam sebelah pintu lobby Hotel Labersa. Kemudian MGD/GrosseTV beranjak meninggalkan lokasi acara dengan menggunakan ojek online, dan setiba di hotel MGD/GrosseTV merebahkan tubuh diatas tempat tidur guna beristirahat.
Esok harinya, Kamis 16 Juni 2022, berdasarkan informasi yang MGD/GrosseTV peroleh bahwa ada lima nama Bakal Calon Ketua Umum (Balon Ketum) PP INI untuk periode 2022 - 2025, yaitu antara lain; DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM, (33 Pengwil). Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH, (27 Pengwil). Ruli Iskandar, SH, SpN, (27 Pengwil). Otty Hari Chandra Ubayani, SH, SpN, MH, (17 Pengwil) dan Julius Purnawan, SH, SpN, MSi, (17 Pengwil). Sedangkan nama-nama Balon Anggota Dewan Kehormatan Pusat (DKP) INI untuk periode 2022 - 2025, yaitu antara lain; Firdhonal, SH, SpN, (27 Pengwil). Yualita Widyadhari, SH, MKn, (23 Pengwil). Ismiati Dwi Rahayu, SH, SpN, (13 Pengwil). DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH, (12 Pengwil). Herdimansyah Chaidirsyah, SH, SpN, (11 Pengwil). DR. H. Udin Narsudin, SH, SpN, MHum, (9 Pengwil). Risbet Sulini S, SH, SpN, (9 Pengwil), dan Alwesius, SH, MKn, (8 Pengwil).
Berdasarkan pengamatan MGD/GrosseTV, baik setelah pelaksanaan RP3YD/Pra Kongres maupun pada saat berada di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekan Baru. Terlihat aneka ragam raut wajah dari para peserta dan panitia, terlihat wajah-wajah lelah namun terlihat seakan bebas dari tanggung jawab dalam menjalankan tugas selaku panitia kegiatan, dan wajah antara puas dan tidak puas dari para peserta. Terlebih lagi saat MGD/GrosseTV sedang berada di bandara Sultan Syarif Kasim II, pada hari Jum'at 17 Juni 2022, tepatnya dari sebuah kedai kopi di depan bandara, dimana terlihat para penumpang pesawat yang sebagian besar adalah para Notaris dari berbagai wilayah dan daerah yang ada di seluruh Indonesia.



Dari wajah-wajah mereka yang MGD/GrosseTV perhatikan, seakan-akan menyimpan sesuatu yang tak bisa diutarakan namun terlintas dari raut wajahnya, entah apa yang ada di dalam benak para peserta KLB dan RP3YD/Pra Kongres. Saat jam tangan telah menunjukan sekitar pukul 16.30 WIB, MGD/GrosseTV pun beranjak ke dalam bandara, guna check in, karena jam penerbangan pesawat sekitar pukul 18.30 WIB. Ketika tiba di counter check in dan bagasi, terlihat antrian panjang dari setiap countrenya, lagi-lagi yang MGD/GrosseTV lihat adalah sebagian besar itu para peserta KLB dan RP3YD. Lantaran melihat wajah-wajah agak tegang, entah dikarenakan lelah atau adanya rasa ketidak puasan, MGD/GrosseTV akhir memutuskan untuk membuat siaran langsung mengenai kuliner dan wisata di Pekan Baru dari para penumpang.
Munculnya Riak Pasca KLB dan RP3YD/Pra Kongres
Baru beberapa hari berlalu sejak kepulangan dari Pekan Baru, Riau, MGD/GrosseTV mendapat undangan untuk melakukan peliputan di Semarang, Jawa Tengah, tepatnya pada hari Selasa 21 Juni 2022, tak pelak saja sehari sebelumnya MGD/GrosseTV meluncur ke Semarang dengan menggunakan bis. Berdasarkan hasil liputan di kegiatan yang diselenggarakan Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Tengah (Jateng) INI, yaitu Rapat Pleno Pengwil Jateng INI. (Baca: Jawa Tengah Menggugat, Kompak dan Bersatu Bela Ketua Pengwil Jateng INI).
Dimana ada beberapa hal yang diputuskan dalam rapat pleno tersebut, diantaranya; menyatakan sikap dan bersatu untuk tetap mengakui Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, sebagai Ketua Pengwil Jateng INI yang sah, dan sepakat untuk membela dan menolak SK pencabutan yang dikeluarkan PP INI, serta akan menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah terlebih dahulu. Sehari kemudian, pada saat MGD/GrosseTV dalam perjalanan pulang dari Semarang ke Jakarta, mendapat informasi bahwa PP INI akan mengadakan Konferensi Pers, tepatnya pada hari Sabtu 22 Juni 2022.
Lantaran tidak dapat menghadiri Konferensi Pers tersebut, MGD/GrosseTV berusaha untuk mendapatkan informasi mengenai pres realeasnya. Setiba di Jakarta, saat membuka media sosial (Facebook), MGD/GrosseTV mendapat tag dari akun Hubungan Masyarakat INI, isinya mengenai pers realeas, isinya sebagai berikut;
Beredarnya pers realeas tersebut mendapat respon dari beberapa anggota dan para Ketua Pengwil INI, bahkan kembali beredar mengenai tanggapan dari presidium terhadap isi pers realeas PP INI tersebut. Isinya yaitu antara lain;
"PP INI terburuk sepanjang sejarah organisasi, tidak mampu mengemban amanah Kongres Makassar 2019 untuk melakukan perubahan AD dan KEN"
Sungguh malu mempunyai pemimpin separah ini, jelas melakukan kesalahan tp tidak mau mengakui justru menyalahkan pihak lain. KLB berlangsung dgn mengerahkan ratusan Polisi juga ormas Pemuda Pancasila., seolah PP akan menghadapi gerombolan pemberontak atau penjahat.
Kongres berlangsung dengan aman dan relatif tertib.
Kaget saat membaca Press Release dr PP INI yg menyalahkab Ketua Presidium.
Memangnya PP tdk bisa menggunakan HAK JAWAB dalam KLB ?? Semudah tinggal Ketum berdiri dan bicara menghampiri mic, mengapa tidak dilakukan ??
Karena memang tidak mau melakukannya !! Krn anggota sudah menanyakannya dan ketua presidium tidak menanggapinya ( dalam hati bertanya mengapa ketua presidium mengabaikan hal penting ini dan PP juga tidak memberikan klarifikasi sbg bentuk pertangganngjawaban atas gagalnya KLB karena kelalaiannya.
Seharusnya Ketum Yualita sbg pucuk pimpinan organisasi atau minimal Sekum Tri Firdaus sbg penanggung jawab sekretariat secara gentlemen DIMINTA ATAU TIDAK DIMINTA OLEH ANGGOTA MAUPUN PRESIDIUM wajib menberikan klarifikasi atas tidak disampaikannya rancangan perubahan AD dan mengapa rancangan perubahan Kode Etik Notaris juga terlambat disampaikan kpd anggota pdhal DKP telah menyerahkan draft perubahan KEN kpd PP pd tgl 11 April 2022 sehingga mengakibatkan gagalnya agenda KLB dan anggota sia2 mengorbankan waktu, tenanga dan biaya yg tidak sedikit dr Sabang sampai Merauke hadir di Riau tanpa hasil apapun.
Sungguh memalukan jika kesalahan ini dilempar kepada Ketua Presidium seolah sulit bg PP utk melakukan klarifikasi atas kegagalan KLB padahal semua peserta kongres dapat menyampaikan aspirasinya tanpa dihalangi. Justru Ketua Presidium terkesan berpihak kepada PP krn tidak mengakomodir 2 hal penting yg diminta anggota :
1. Minta Penjelasan atas pelanggaran pasal 21 ayat (1) ART tidak disampaikannya rancangan perubahan AD dan Kode etik notaris kpd anggota
( Pertanyaan Fakri Anggota dari Papua )
2. Permintaan anggota ( Reka Rini H dr Lampung ) yg memimta memajukan waktu Kongres tidak dilaksanakan di bulan Desember tetapi maju ke bulan Nopember dgn alasan yg masuk akal krn Desember bersamaan dgn perayaan hari besar umat Kristiani serta hari libur sehingga harga tiket tinggi.
RP3YD :
RP3YD yang merupakan rapat gabungan Pengurus dan Dewan Kehormatan seluruh Indonesia yang jelas agenda utamanya adalah sbgmana diatur dalam pasal 43 ayat (2) ART merupakan agenda utama RP3YD yaitu :
a Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Keputusan Kongres yg terdahulu , sejauhmana sudah dilaksanakan atau yang belumdilaksanakan*
b. Menyempurnakan dan menjalankan keputusan Kongres terakhir
c. Mengesahkan perubahan ART atau Peraturan Perkumpulan
c. Mengevaluasi besarnya uang pangkal , iuran bulanan dan uang duka
Terkait ayat (1) a tersebut adalah sangat layak untuk dibahas di dalam RP3YD di Riau, terkait dengan pelaksanaan Keputusan Kongres di Makassar 2019 dan KLB 2022 di Riau. Sedangkan agenda tambahan diatur dalam ayat (9) tentang persiapan Kongres .
Namun PP INI sekali lagi menolak dan tidak bersedia memberikan klarifikasi atas kegagalan KLB tersebut dengan pertimbangan menyangkut "Harga diri Ketum" atau "akan mempermalukan Ketum" ( bisikan dr salah satu kabid ) sehingga hingga RP3YD berakhir tidak ada penjelasan kepada pengurus tentang kelalaiannya tsb.
Yg dilakukan oleh Kabid Organisasi justru menyalahkan peserta RP3YD yg meminta klarifikasi dengan mengatakan tidak paham peraturan dengan berdalih bahwa agenda RP3YD Pra Kongres bukan sebagaimana diatur dalam ayat (2) tp sebagaimana diatur dalam ayat (9) pasal 43 ART tsb yg agendanya hanya ttg persiapan Kongres.
Padahal ayat (2) dan ayat (9) saling berkaitan.
Dalam pasal 43 ayat (9) huruf c ART jelas disebutkan agenda RP3YD Pra Kongres adalah selain membahas persiapan Kongres, juga membahas Rancangan Perubahan AD yg lagi2 tidak dilakukan oleh PP krn PP tidak mempersiapkan Rancangan AD hasil Rangkuman usulan2 Pengda & Pengwil yg seharusnya dapat dibahas pd RP3YD di Riau tersebut.
Walau utk rancangan Perubahan AD akan dibentuk Tim Ad hoc tp setidaknya PP ada itikad baik menampilkan draft rancangan perubahan AD terbaru utk menghargai Pengda & Pengwil yg telah susah payah memberikan masukan atas draft rancangan perubahan AD tsb.
Sesungguhnya Apa yg terjadi di dalam KLB dan RP3YD di Riau ?
Suara anggota dan para pengurus dr dari Sabang sampai Merauke tidak didengar oleh KETUM dan SEKUM padahal kami anggota telah melakukan permintaan PP utk memberi masukan atas draft perubahan AD agar masukan dr Pengda - Pengwil akan dirumuskan kembali oleh PP INI sebagai materi dalam KLB di Riau sesuai Surat PP tgl 3 desember 2021.
Jangankan KATA MAAF dr PP kepada seluruh anggota, bahkan PP INI tidak merasa bersalah sama sekali.
Jawaban dari ilmu "ngeles/berkelit PP INI :
PP berpendapat ( baca berkelit ) bahwa secara substansi materi perubahan AD telah disampaikan pada :
1. Forum RP3YD di Malang
2. Surat PP tgl 3 Desember 2021
RP3YD adalah Rapat Gabungan PENGURUS DAN DEWAN KEHORMATAN sedangkan pasal 21 ayar (1) ART mengatur ;
(1) merubah AD dan Kode Etik Notaris yg rancangan perubahannya dipersiapksn oleh PP dan harus sudah DIKIRIMKAN KEPADA ANGGOTA sekurang2nya 2 bulan sebelum dilangsungkannya KLB.
RP3YD tidak dihadiri seluruh anggota, melainkan hanya Pengurus dan Dewan Kehormatan, lalu kapan PP INI menyampaikannya kpd Anggota di Malang ?
Dalam surat PP INI KEPADA PENGURUS DAERAH ( bukan kepada anggota ) tanggal 3 Desember 2021 nomor 291/2-XII/PP-INI/2021 dimana surat tsb dibuat merupakan pelaksanaan Keputusan RP3YD di Malang dimana draft materi rancangan perubahan AD akan dilakukan pembahasan oleh Pengda2 dan anggotanya kemudian dirumuskan dalam satu naskah oleh Pengwil, untuk dirumuskan kembali oleh PP sebagai materi rancangan perubahan AD dalam KLB di Riau.
ARTINYA ADA NASKAH BARU RANCANGAN PERUBAHAN AD tersebut, bukan materi Rancangan perubahan AD yg disampaikan dlm RP3YD di Malang
Tentang rancangan perubahan KEN :
Tim Adhoc Perubahan KEN telah menyerahkan naskah perubahan Kode Etik Notaris sejak tgl 11 April 2022 dengan surat nomor 01/TimAdhocKEN-INI/IV/2022 jika saja Naskah tsb disampaikan kpd anggota tgl 15 April 2022 maka setidaknya Rancangan Perubahan KEN tsb dapat dibahas dan diptuskan dalam KLB namun justru PP berdalih bahwa DKP terlambat menyerahkan naskah tsb kepada PP.
BERDASARKAN HAL TERSEBUT DIATAS MAKA PRESS CONFERENCE PP INI MERUPAKAN KEBOHONGAN PUBLIK DAN PEMBODOHAN KEPADA SELURUH ANGGOTA INI.
Mendapati hal tersebut diatas, MGD/GrosseTV semakin penasaran dan berusaha mencari informasi lebih terhadap permasalahan yang tengah berkembang saat ini. Sampai tulisan ini diturunkan, MGD/GrosseTV belum mendapatkan konfirmasi dari para pihak terkait. Tunggu episode berikutnya. Salam kompak dan sukses dari MGD dan GrosseTV.