Rabu, 29 Juni 2022

Riak Pasca Pelaksanaan KLB dan RP3YD/Pra Kongres INI (Episode Tujuh)

Grosse, Jakarta - Pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) dan Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas/Pra Kongres yang digelar pada tanggal 14 - 16 Juni 2022 yang lalu telah usai, namun belakangan ini mencuat riak-riak dimana selang beberapa hari berakhirnya kegiatan di Pekan Baru, Riau, Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI) menggelar Konferensi Pers. Sayangnya saat itu, Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV tidak dapat menghadiri acara tersebut, dikarenakan masih dalam perjalanan dari Semarang, Jawa Tengah. Namun, MGD/GrosseTV memperoleh Pers Realeas yang dikeluarkan oleh PP INI melalui media sosial, dan selang sehari kemudian tersebar jawaban terhadap pers realeas dari Presidium KLB, dan itupun sudah MGD/GrosseTV peroleh.

Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV memutuskan kembali ke hotel tempat menginap, setelah sebelumnya sempat bercakap-cakap dengan salah satu peserta KLB, dan sedikit meminta tanggapannya terhadap pelaksanaan KLB yang digelar pada hari Rabu, 15 Juni 2022, di depan kolam sebelah pintu lobby Hotel Labersa. Kemudian MGD/GrosseTV beranjak meninggalkan lokasi acara dengan menggunakan ojek online, dan setiba di hotel MGD/GrosseTV merebahkan tubuh diatas tempat tidur guna beristirahat.

Esok harinya, Kamis 16 Juni 2022, berdasarkan informasi yang MGD/GrosseTV peroleh bahwa ada lima nama Bakal Calon Ketua Umum (Balon Ketum) PP INI untuk periode 2022 - 2025, yaitu antara lain; DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM, (33 Pengwil). Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH, (27 Pengwil). Ruli Iskandar, SH, SpN, (27 Pengwil). Otty Hari Chandra Ubayani, SH, SpN, MH, (17 Pengwil) dan Julius Purnawan, SH, SpN, MSi, (17 Pengwil). Sedangkan nama-nama Balon Anggota Dewan Kehormatan Pusat (DKP) INI untuk periode 2022 - 2025, yaitu antara lain; Firdhonal, SH, SpN, (27 Pengwil). Yualita Widyadhari, SH, MKn, (23 Pengwil). Ismiati Dwi Rahayu, SH, SpN, (13 Pengwil). DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH, (12 Pengwil). Herdimansyah Chaidirsyah, SH, SpN, (11 Pengwil). DR. H. Udin Narsudin, SH, SpN, MHum, (9 Pengwil). Risbet Sulini S, SH, SpN, (9 Pengwil), dan Alwesius, SH, MKn, (8 Pengwil).

Berdasarkan pengamatan MGD/GrosseTV, baik setelah pelaksanaan RP3YD/Pra Kongres maupun pada saat berada di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekan Baru. Terlihat aneka ragam raut wajah dari para peserta dan panitia, terlihat wajah-wajah lelah namun terlihat seakan bebas dari tanggung jawab dalam menjalankan tugas selaku panitia kegiatan, dan wajah antara puas dan tidak puas dari para peserta. Terlebih lagi saat MGD/GrosseTV sedang berada di bandara Sultan Syarif Kasim II, pada hari Jum'at 17 Juni 2022, tepatnya dari sebuah kedai kopi di depan bandara, dimana terlihat para penumpang pesawat yang sebagian besar adalah para Notaris dari berbagai wilayah dan daerah yang ada di seluruh Indonesia.



Dari wajah-wajah mereka yang MGD/GrosseTV perhatikan, seakan-akan menyimpan sesuatu yang tak bisa diutarakan namun terlintas dari raut wajahnya, entah apa yang ada di dalam benak para peserta KLB dan RP3YD/Pra Kongres. Saat jam tangan telah menunjukan sekitar pukul 16.30 WIB, MGD/GrosseTV pun beranjak ke dalam bandara, guna check in, karena jam penerbangan pesawat sekitar pukul 18.30 WIB. Ketika tiba di counter check in dan bagasi, terlihat antrian panjang dari setiap countrenya, lagi-lagi yang MGD/GrosseTV lihat adalah sebagian besar itu para peserta KLB dan RP3YD. Lantaran melihat wajah-wajah agak tegang, entah dikarenakan lelah atau adanya rasa ketidak puasan, MGD/GrosseTV akhir memutuskan untuk membuat siaran langsung mengenai kuliner dan wisata di Pekan Baru dari para penumpang.

Munculnya Riak Pasca KLB dan RP3YD/Pra Kongres

Baru beberapa hari berlalu sejak kepulangan dari Pekan Baru, Riau, MGD/GrosseTV mendapat undangan untuk melakukan peliputan di Semarang, Jawa Tengah, tepatnya pada hari Selasa 21 Juni 2022, tak pelak saja sehari sebelumnya MGD/GrosseTV meluncur ke Semarang dengan menggunakan bis. Berdasarkan hasil liputan di kegiatan yang diselenggarakan Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Tengah (Jateng) INI, yaitu Rapat Pleno Pengwil Jateng INI. (Baca: Jawa Tengah Menggugat, Kompak dan Bersatu Bela Ketua Pengwil Jateng INI).

Dimana ada beberapa hal yang diputuskan dalam rapat pleno tersebut, diantaranya; menyatakan sikap dan bersatu untuk tetap mengakui Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, sebagai Ketua Pengwil Jateng INI yang sah, dan sepakat untuk membela dan menolak SK pencabutan yang dikeluarkan PP INI, serta akan menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah terlebih dahulu. Sehari kemudian, pada saat MGD/GrosseTV dalam perjalanan pulang dari Semarang ke Jakarta, mendapat informasi bahwa PP INI akan mengadakan Konferensi Pers, tepatnya pada hari Sabtu 22 Juni 2022.

Lantaran tidak dapat menghadiri Konferensi Pers tersebut, MGD/GrosseTV berusaha untuk mendapatkan informasi mengenai pres realeasnya. Setiba di Jakarta, saat membuka media sosial (Facebook), MGD/GrosseTV mendapat tag dari akun Hubungan Masyarakat INI, isinya mengenai pers realeas, isinya sebagai berikut;




Beredarnya pers realeas tersebut mendapat respon dari beberapa anggota dan para Ketua Pengwil INI, bahkan kembali beredar mengenai tanggapan dari presidium terhadap isi pers realeas PP INI tersebut. Isinya yaitu antara lain;
 
"PP INI terburuk sepanjang sejarah organisasi, tidak mampu mengemban amanah Kongres Makassar 2019 untuk melakukan perubahan AD dan KEN"

Sungguh malu mempunyai pemimpin separah ini, jelas melakukan kesalahan tp tidak mau mengakui justru menyalahkan pihak lain. KLB berlangsung dgn mengerahkan ratusan Polisi juga ormas Pemuda Pancasila., seolah PP akan menghadapi gerombolan pemberontak atau penjahat. 

Kongres berlangsung dengan aman dan relatif tertib.
Kaget saat membaca Press Release dr PP INI yg menyalahkab Ketua Presidium.
Memangnya PP tdk bisa menggunakan HAK JAWAB dalam KLB ?? Semudah tinggal Ketum berdiri dan bicara menghampiri mic, mengapa tidak dilakukan ?? 
Karena memang tidak mau melakukannya !! Krn anggota sudah menanyakannya dan ketua presidium tidak menanggapinya ( dalam hati bertanya mengapa ketua presidium mengabaikan hal penting ini dan PP juga tidak memberikan klarifikasi sbg bentuk pertangganngjawaban atas gagalnya KLB karena kelalaiannya. 
Seharusnya Ketum Yualita sbg pucuk pimpinan organisasi atau minimal Sekum Tri Firdaus  sbg penanggung jawab sekretariat secara gentlemen   DIMINTA ATAU TIDAK DIMINTA OLEH ANGGOTA MAUPUN PRESIDIUM wajib menberikan klarifikasi atas tidak disampaikannya rancangan perubahan AD dan mengapa rancangan perubahan Kode Etik Notaris juga terlambat disampaikan kpd anggota pdhal DKP telah menyerahkan draft perubahan KEN kpd PP pd tgl 11 April 2022 sehingga mengakibatkan gagalnya agenda KLB  dan anggota sia2 mengorbankan waktu, tenanga dan biaya yg tidak sedikit dr Sabang sampai Merauke hadir di Riau tanpa hasil apapun. 

Sungguh memalukan jika kesalahan ini dilempar kepada Ketua Presidium seolah sulit bg PP utk melakukan klarifikasi atas kegagalan KLB padahal semua peserta kongres dapat menyampaikan aspirasinya tanpa dihalangi. Justru Ketua Presidium terkesan berpihak kepada PP krn tidak mengakomodir 2 hal penting yg diminta anggota :

1. Minta Penjelasan atas pelanggaran pasal 21 ayat (1) ART tidak disampaikannya  rancangan perubahan AD dan Kode etik notaris kpd anggota
( Pertanyaan Fakri Anggota dari Papua ) 

2. Permintaan anggota ( Reka Rini H dr Lampung ) yg memimta memajukan waktu Kongres tidak dilaksanakan  di bulan Desember tetapi maju ke bulan Nopember  dgn alasan yg masuk akal krn Desember bersamaan dgn perayaan hari besar umat Kristiani serta hari libur sehingga harga tiket tinggi. 

RP3YD :
RP3YD yang merupakan rapat gabungan Pengurus dan Dewan Kehormatan seluruh Indonesia yang jelas agenda utamanya adalah sbgmana diatur dalam pasal 43 ayat (2) ART merupakan agenda utama RP3YD yaitu :
a  Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Keputusan Kongres yg terdahulu , sejauhmana sudah dilaksanakan atau yang belumdilaksanakan*
b. Menyempurnakan dan menjalankan keputusan Kongres terakhir
c. Mengesahkan perubahan ART atau Peraturan Perkumpulan 
c. Mengevaluasi besarnya uang pangkal , iuran bulanan dan uang duka 

Terkait ayat (1) a tersebut adalah sangat layak untuk dibahas di dalam RP3YD di Riau, terkait dengan pelaksanaan Keputusan Kongres di Makassar 2019 dan KLB 2022 di Riau. Sedangkan agenda tambahan diatur dalam ayat (9) tentang persiapan Kongres .

Namun PP INI sekali lagi menolak dan tidak bersedia memberikan klarifikasi atas kegagalan KLB tersebut dengan pertimbangan menyangkut "Harga diri Ketum" atau "akan mempermalukan Ketum"  ( bisikan dr salah satu kabid ) sehingga hingga RP3YD  berakhir tidak ada penjelasan kepada pengurus tentang kelalaiannya tsb.

Yg dilakukan oleh Kabid Organisasi justru  menyalahkan peserta RP3YD  yg meminta klarifikasi dengan mengatakan tidak paham peraturan dengan berdalih bahwa agenda RP3YD Pra Kongres bukan sebagaimana diatur dalam ayat (2)  tp sebagaimana diatur dalam ayat (9) pasal 43 ART tsb yg agendanya hanya ttg persiapan Kongres. 
Padahal ayat (2) dan ayat (9) saling berkaitan.
Dalam pasal 43 ayat (9) huruf c ART jelas disebutkan agenda RP3YD Pra Kongres adalah selain membahas persiapan Kongres, juga membahas Rancangan Perubahan AD yg lagi2 tidak dilakukan oleh PP krn PP tidak mempersiapkan Rancangan AD hasil Rangkuman usulan2 Pengda & Pengwil yg seharusnya dapat dibahas pd RP3YD di Riau tersebut. 
Walau utk rancangan Perubahan AD akan dibentuk Tim Ad hoc tp setidaknya PP ada itikad baik menampilkan draft rancangan perubahan AD terbaru utk menghargai Pengda & Pengwil yg telah susah payah memberikan masukan atas draft rancangan perubahan AD tsb. 

Sesungguhnya Apa yg terjadi di dalam KLB dan RP3YD di Riau ? 
Suara anggota dan para pengurus dr dari Sabang sampai Merauke tidak didengar oleh KETUM dan SEKUM  padahal kami anggota telah melakukan permintaan PP utk memberi masukan atas draft perubahan AD  agar masukan dr Pengda - Pengwil akan dirumuskan kembali  oleh PP INI sebagai materi dalam KLB di Riau sesuai Surat PP tgl 3 desember 2021.

Jangankan KATA MAAF dr PP kepada seluruh anggota, bahkan PP INI tidak merasa bersalah sama sekali.

Jawaban dari ilmu "ngeles/berkelit  PP INI :

PP berpendapat ( baca berkelit )   bahwa secara substansi materi perubahan AD telah disampaikan pada :
1. Forum RP3YD di Malang 
2. Surat PP tgl 3 Desember 2021 

RP3YD adalah Rapat Gabungan PENGURUS DAN DEWAN KEHORMATAN sedangkan pasal 21 ayar (1) ART  mengatur ;
(1)  merubah AD dan Kode Etik Notaris yg rancangan perubahannya  dipersiapksn oleh PP  dan harus sudah DIKIRIMKAN  KEPADA ANGGOTA sekurang2nya 2 bulan sebelum dilangsungkannya KLB. 

RP3YD tidak dihadiri seluruh anggota, melainkan hanya Pengurus dan Dewan Kehormatan, lalu kapan PP INI menyampaikannya kpd Anggota di Malang ? 

Dalam surat PP INI KEPADA PENGURUS DAERAH ( bukan kepada anggota )  tanggal 3 Desember 2021 nomor  291/2-XII/PP-INI/2021  dimana surat tsb dibuat merupakan pelaksanaan Keputusan RP3YD di Malang  dimana draft materi rancangan perubahan AD akan dilakukan pembahasan oleh Pengda2 dan anggotanya  kemudian dirumuskan dalam satu naskah oleh Pengwil, untuk dirumuskan kembali oleh PP sebagai materi rancangan perubahan  AD dalam KLB di Riau.   

ARTINYA ADA NASKAH BARU RANCANGAN PERUBAHAN AD tersebut, bukan  materi Rancangan perubahan AD yg  disampaikan dlm RP3YD di Malang 

Tentang rancangan perubahan KEN :
Tim Adhoc Perubahan KEN telah menyerahkan naskah perubahan Kode Etik Notaris sejak tgl 11 April 2022 dengan surat nomor 01/TimAdhocKEN-INI/IV/2022 jika saja Naskah tsb disampaikan kpd anggota tgl 15 April 2022 maka setidaknya Rancangan Perubahan KEN tsb dapat dibahas dan diptuskan dalam KLB namun justru PP berdalih bahwa DKP terlambat menyerahkan naskah tsb kepada PP. 

BERDASARKAN HAL TERSEBUT DIATAS MAKA PRESS CONFERENCE PP INI MERUPAKAN KEBOHONGAN PUBLIK DAN PEMBODOHAN KEPADA SELURUH ANGGOTA INI.

Mendapati hal tersebut diatas, MGD/GrosseTV semakin penasaran dan berusaha mencari informasi lebih terhadap permasalahan yang tengah berkembang saat ini. Sampai tulisan ini diturunkan, MGD/GrosseTV belum mendapatkan konfirmasi dari para pihak terkait. Tunggu episode berikutnya. Salam kompak dan sukses dari MGD dan GrosseTV.


Selasa, 28 Juni 2022

PP IPPAT Bersama Pusdatin Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Sistem Baru Pengecekan Sertipikat Secara Online

Grosse, Jakarta - Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) Menggelar Webinar mengenai Sosialisasi Sistem Baru Pengecekan Sertipikat Secara Online dari Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia (RI), pada hari Senin. 27 Juni 2022 pada pukul 09.00 WIB secara online (daring), menariknya kegiatan tersebut diselenggarakan secara cuma-cuma alias gratis, dengan cara anggota IPPT yang akan mengikuti sosialisasi wajib mendaftarkan diri dengan cara menscan QR Code yang ada di Kartu Tanda Anggota (KTA) IPPAT melalui smartphone masing-masing anggota.

Suasana di Kantor Pusdatin Kementerian ATR/BPN RI, Kepala Pusdatin, I Ketut Gede Ary Sucaya, ST, MSc, saat memberikan materi didampingi oleh Ketua Umum (Ketum) PP IPPAT, DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH, dan Sekretaris Umum (Sekum) PP IPPAT, Otty Hari Chandra Ubayani, SH, SpN, MH, serta Ketua Panitia Pelaksana, DR. Ely Baharini, SH, SpN, MH, beserta beberapa Ketua Bidang PP IPPAT.

Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV mendapat kesempatan untuk melakukan peliputan pada kegiatan webinar tersebut, dan menurut salah satu panitia bahwa kegiatan ini dilakukan dikarenakan permasalahan menyangkut banyaknya pekerjaan PPAT yang tertunda, sehingga PP berkewajiban untuk memberikan jalan keluar atau solusi. "Alhamdulillah, hari ini kami akan melangsungkan seminar secara webinar mengenai sosialisasi pengecekan secara online dengan menyampaikan adanya sistem baru dari Pusdatin, dan perlu diketahui bahwa kegiatan ini gratis dan diikuti sekitar 1.300 anggota IPPAT dari seluruh Indonesia," terang Ketua Panitia Pelaksana, DR. Ely Baharini, SH, SpN, MH kepada MGD/GrosseTV sebelum acara dimulai.

Selain itu, Sekum PP IPPAT, Otty Hari Chandra Ubayani, SH, SpN, MH, juga menyampaikan bahwa ada hal penting yang harus diketahui dan diperhatikan oleh PPAT, terutama hal yang menyangkut pekerjaan PPAT yang belakangan ini terhambat. "Jadi, sangat disayangkan jika anggota tidak mengikuti webinar ini, karena disini akan dijelaskan bagaimana penyelesaian yang terkait dengan pekerjaan PPAT tersebut, selain itu pihak Pusdatin juga akan menyampaikan adanya sistem baru dalam pengecekan secara online. Selamat mengikuti webinar ini dan semoga apa yang disampaikan oleh Kepala Pusdatin nanti dapat diambil manfaatnya oleh peserta," tukasnya.






Sebelum acara dibuka oleh pembawa acara, Hj. Andrea Septiyani, SH, SpN, MH, pihak panitia mendapatkan informasi bahwa Direktur Jenderal (Dirjend) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN RI, Ir. Suyus Windayana, MApp, Sc, ada kegiatan lain, sehingga meminta waktu lebih awal untuk menyampaikan sambutannya selaku Keynote Speaker pada acara tersebut. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa seminar kali ini akan lebih kepada diskusi mengenai permasalahan yang terkait dengan proses pengecekan sertipikat tanah secara online. "Program Presiden RI, Jokowi mengenai percepatan terhadap pendaftaran tanah, berkaitan dengan status tanah dari Sabang sampai Merauke, baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar. Untuk menunjang hal tersebut, kami (ATR/BPN) harus melakukan beberapa perubahan-perubahan, salah satunya mengenai applikasi sistem pengecekan sertipikat secara online," jelasnya.

Usai penyampaian sambutan dari Dirjend PHPT, acara dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne IPPAT yang dikomandoi oleh Herni Puspitasari, SH, MKn, selaku dirigen. Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Pusdatin Kementerian ATR/BPN RI, I Ketut Gede Ary Sucaya, ST, MSc, yang dimoderatori oleh DR. Taufan Fajar Riyanto, SH, MKn. Saat penyampaian materi tersebut, anggota yang mengikuti secara online (daring) sangat antusias, dan hal tersebut terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan secara langsung maupun melalui room chat, terutama permasalahan-permasalahan yang berkaitan langsung dengan pekerjaan PPAT.







Setelah penyampaian materi mengenai sistem baru dalam pengecekan sertipikat secara online, acara dilanjutkan dengan diskusi panel yang dimoderatori oleh Refki Ridwan, SH, MBA, SpN, dengan menampilkan jajaran PP IPPAT, diantaranya; Ketum PP IPPAT, DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH. Sekum PP IPPAT, Otty Hari Chandra Ubayani, SH, SpN, MH. Bendahara Umum (Bendum) PP IPPAT, Ellies Daini, SH, MKn. Ketua Bidang Organisasi PP IPPAT, Dr. Bambang Syamsuzar Oyong, SH, SpN, MH. Ketua Bidang Data Base dan KTA, Mulyono, SH, MKn. Dan, Ketua Bidang Perundang-Undangan PP IPPAT, DR. Ely Baharini, SH, SpN, MH. Dalam diskusi secara panel tersebut, Ketum PP IPPAT menyampaikan bahwa banyak program yang telah dijalankan dan sedang dijalankan dan ada beberapa program yang akan dijalankan. "Jadi, kedepan untuk KTA ini nanti akan terintegritas dengan pihak-pihak terkait, dan itu akan memberikan keuntungan bagi anggota," ujarnya.

Saat diskusi secara panel antara jajaran PP IPPAT dengan anggota melalui zoom meeting (webinar), disela-sela acara tersebut, diselingi dengan penyampaian sambutan dari Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN RI, Andi Tenri Abeng, APtnh, MH. Selain itu, usai acara diskusi secara panel, PP IPPAT menerima tamu dari beberapa pihak yang ingin bekerjasama, dimana menurut Ketum PP IPPAT bahwa kesemua itu tentunya demi kepentingan dan kesejahteraan anggota, serta untuk kemajuan organiasasi IPPAT kedepannya.







Semoga organisasi dibawah komando DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH, yang didampingi oleh Otty Hari Chandra Ubayani, SH, SpN, MH dan Ellies Daini, SH, MKn, serta jajarannya dapat membawa organisasi IPPAT kearah yang lebih baik dan lebih berpihak kepada kepantingan dan kesejahteraan anggota. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.

Minggu, 26 Juni 2022

Kilas Balik Pelaksanaan KLB dan RP3YD/Pra Kongres INI, Pekan Baru, Riau, (Episode Enam)

Grosse, Pekan Baru, Riau - Jalannya Sidang dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada hari Rabu, 15 Juni 2022, berlangsung singkat dan tidak memakan waktu berjam-jam seperti pada pelaksanaan Kongres atau KLB terdahulu. Bahkan menurut informasi yang Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV peroleh dari beberapa peserta KLB, bahwa keputusan yang diambil dan diketuk palu tersebut, yaitu tidak adanya perubahan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Kode Etik Notaris (KEN). Meskipun demikian, hasil keputusan di KLB tentunya tak semua anggota dapat menerima, meskipun ada sebagian yang merasa tercapai apa yang dikehendakinya, dan ada juga yang merasa tidak puas sama sekali dengan keputusan KLB tersebut. Berikut laporan pandangan mata hasil peliputan MGD/GrosseTV;

Suasana saat berlangsungnya Kongres Luar Biasa (KLB) Ikatan Notaris Indonesia (INI), Pekan Baru, Riau, Rabu 15 Juni 2022 yang lalu.

Hiruk pikuk terdengar jelas dari luar ruangan, dan kebetulan MGD/GrosseTV sedang berada tepat di tangga tak jauh dari pintu ballroom. Saat itu, MGD/GrosseTV tengah bercengkrama kecil dengan beberapa peserta KLB yang merasa penat di dalam ruangan, dan ada juga beberapa panitia yang tengah beristirahat ditengah kesibukannya menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai panitia. Lantaran mendengar suara hiruk pikuk tersebut, spontan saja seluruh mata mengalihkan pandangan ke arah pintu ballroom, serta tanpa dikomandoi beranjak bersama menuju ruangan yang dipakai sebagai ruang KLB.

Memang ada upaya MGD/GrosseTV untuk masuk ke dalam ruangan, namun lantaran dijaga ketat oleh aparat keamanan dari kepolisian. Karena menghargai dan menghormati aturan main dari pihak panitia, maka MGD/GrosseTV pun menerima dan hanya memantau dari luar ruangan melalui celah pintu ballroom agar terbuka. Entah berapa lama suara teriakan dan sahut menyahut antara peserta itu berlangsung, tak lama kemudian para peserta KLB pun berhamburan keluar dikarenakan sidang sudah selesai dan telah diketuk palu. Penasaran dengan apa yang diputuskan oleh KLB dan apa saja yang menjadi pembahasan, MGD/GrosseTV pun berusaha mencari informasi dari para peserta.



"Ini baru pertama kali terjadi dalam sejarah INI, KLB tercepat, tak sampai setengah jam sudah diputuskan dan diketuk palu oleh pimpinan presidium. Kalau tidak salah, presidium menyampaikan bahwa tidak ada perubahan terhadap AD, maka tidak ada pula perubahan terhadap ART, dan Kode Etik Notaris," terang salah satu peserta yang namanya tidak mau disebutkan sambil berlalu menuju lobby hotel. Saat ditanya kepada peserta lain, perihal apakah ada pembahasan mengenai masa kepengurusan Ketum yang sudah selesai di tanggal 2 Mei, dan juga mengenai surat pencabutan SK pelantikan dari Ketua Pengwil Jawa Tengah (Jateng) INI. Peserta KLB menyampaikan bahwa hal tersebut tidak ada pembahasan, hanya saja ada pembacaan surat dari Pengwil Jateng INI namun tidak dibahas.

Semakin penasaran dengan apa yang diperoleh, MGD/GrosseTV pun semakin bersemangat mencari informasi lebih lagi, dan akhirnya bertemu dengan salah satu perwakilan dari Jawa Tengah yang menjadi peserta KLB. "Benar bang, kami hanya membacakan surat hasil rapat pengurus di Pengwil Jateng, tapi tidak dibahas sama sekali, jadi kami hanya membacakan dan menyerahkan saja ke presidium," tukasnya namun enggan namanya disebutkan. Sedangkan pembahasan mengenai waktu kepengurusan yang telah berakhir, hal tersebut tidak dibahas sama sekali. "Konsentrasinya kepada penolakan terhadap adanya perubahan AD, ART dan Kode Etik saja," tambahnya sambil meminta izin meninggalkan MGD/GrosseTV.




Lantaran tidak mendapat informasi secara maksimal saat selesai pelaksanaan KLB, dikarenakan sebahagian peserta KLB langsung kembali ke hotelnya masing-masing dan ada pula yang langsung memutuskan untuk jalan-jalan untuk mengisi waktu luang, dikarenakan saat usai pelaksanaan KLB jam tangan menunjukan pukul 14.30 WIB. Akhirnya MGD/GrosseTV memutuskan untuk kembali ke hotel tempat menginap, dan setelah beristirahat sejenak MGD/GrosseTV kembali untuk berusaha mencari informasi mengenai perjalanan sidang KLB. Informasi tambahan yang MGD/GrosseTV peroleh, antara lain; tidak diverifikasinya Prof. DR. Widhi Handoko, SH, SpN dengan alasan teknis.

Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD)/Pra Kongres

Dikarenakan waktu telah menjelang malam, akhirnya MGD/GrosseTV pun memutuskan untuk beristirahat agar badan kembali fit guna melakukan peliputan pada kegiatan RP3YD/Pra Kongres pada hari Kamis, 16 Juni 2022. Seperti hari-hari sebelumnya, dengan menggunakan ojek online MGD/GrosseTV menuju hotel Labersa, dan setiba di lokasi MGD/GrosseTV tidak lama berada di depan pintu ballroom, karena sudah dapat dipastikan media tidak mendapat izin untuk melakukan peliputan di dalam ruangan. Sehingga MGD/GrosseTV lebih banyak berkeliling sekitar hotel, guna mengumpulkan bahan dan informasi dari para peserta yang hadir.

Berbeda dengan KLB, peserta RP3YD/Pra Kongres hanya diikuti oleh Pengurus Pusat (PP) dan Dewan Kehormatan Pusat (DKP), Pengurus Wilayah (Pengwil) dan Dewan Kehormatan Wilayah (DKW), serta Pengurus Daerah (Pengda) dan Dewan Kehormatan Daerah (DKD), sehingga suasana hotel Labersa tidak seramai hari-hari sebelumnya. Meskipun demikian, MGD/GrosseTV tak surut untuk mencari informasi mengenai agenda apa saja yang akan dibahas dalam RP3YD/Pra Kongres tersebut. Saat berada di dekat stand tak jauh dari ruang ballroom, terdengar salah satu peserta mengajak rekannya untuk masuk ke dalam ruangan karena acara akan segera dimulai.






Hasil informasi yang diperoleh MGD/GrosseTV, bahwa saat berlangsungnya RP3YD, terjadi pembahasan yang akan panjang dalam memutuskan waktu pelaksanaan RP3YD. Selain itu, pembahasan panjang pun terjadi pada saat pembahasan mengenai sistem pemilihan yang akan digunakan saat pemilihan Ketua Umum di Kongres mendatang, antara sistem manual, semi digital (Semi E-Vote) atau E-Vote murni. Dan terakhir penyampaian hasil rekapitulasi Bakal Calon (Balon) Ketua Umum dan Balon DKP. Tak banyak informasi yang diperoleh MGD/GrosseTV, bahwa diputuskan pelaksanaan Kongres mendatang pada bulan November 2022, sedangkan sistem yang dipergunakan dalam pemilihan adalah secara semi E-Vote. Semoga saja, apa yang diputuskan merupakan keputusan yang terbaik bagi organisasi maupun anggota. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV. Tunggu ya, episode selanjutnya yang mengulas dan mengupas seputar pasca KLB dan RP3YD/Pra Kongres...

Sabtu, 25 Juni 2022

Kilas Balik Pelaksanaan KLB dan RP3YD/Pra Kongres INI, Pekan Baru, Riau, (Episode Lima)

Grosse, Pekan Baru, Riau - Rabu, 15 Juni 2022, merupakan hari yang ditunggu-tunggu oleh anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) di seluruh Indonesia, pasalnya pada hari tersebut, merupakan suatu hari yang mempunyai arti dan makna tersendiri. Dimana sebelumnya telah berkembang beberapa permasalahan di tubuh organisasi INI, baik permasalahan yang menyangkut dikeluarkannya dua surat keputusan diluar kongres dalam waktu satu bulan, yaitu pada tanggal 23 Februari dan 24 Maret, maupun permasalahan yang menyangkut adanya rencana perubahan terhadap Anggaran Dasar (AD) dan Kode Etik organisasi, serta satu masalah lain yang tak kalah pentingnya, adalah adanya surat keputusan pencabutan terhadap pelantikan dari Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Tengah (Jateng) INI, Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN.

Peserta Kongres Luar Biasa (KLB) adalah anggota INI di seluruh Indonesia, dan Peserta Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD)/Pra Kongres adalah Pengurus Pusat (PP), Pengurus Wilayah (Pengwil) dan Pengurus Daerah (Pengda), serta Dewan Kehormatan Pusat (DKP), Dewan Kehormatan Wilayah (DKW) dan Dewan Kehormatan Daerah (DKD).

Sekitar pukul 22.30 WIB, MGD/GrosseTV tiba di hotel tempat menginap, seraya memanjakan tubuh dengan merebahkan diri di atas tempat tidur, laptop pun kembali bekerja memindahkan semua data-data yang diperoleh. Tak terasa mata pun terpejam dan terbangun saat hari telah berganti dan telah memasuki hari Rabu, 15 Juni 2022, berdasarkan rundown acara bahwa hari itu adalah acara Kongres Luar Biasa (KLB) Ikatan Notaris Indonesia. Setelah membersihkan diri dan mempersiapkan alat-alat peliputan, MGD/GrosseTV pun beranjak menuju ke lobby hotel, dan menyempatkan diri untuk sarapan pagi di restoran hotel tempat menginap.
Ketika tiba di lokasi acara, suasana hotel Labersa telah terlihat ramai dengan para peserta KLB, sekilas terlihat dari wajah-wajah para peserta yang menaruh harapan besar (harap-harap cemas) terhadap wadah penyelesaian masalah di organisasi, yaitu KLB. Menurut salah satu panitia, bahwa ada kriteria peserta pada kegiatan kali ini, dimana ada peserta yang hanya ikut Up Grading saja, ada juga peserta yang ikut KLB saja atau ikut sebagai peserta KLB dan RP3YD/Pra Kongres, dan ada pula yang terdaftar sebagai peserta Up Grading, KLB dan RP3YD/Pra Kongres. Selain itu, sejauh mata MGD/GrosseTV memandang, pengamanan terhadap pelaksanaan kegiatan pun semakin diperketat, dan bahkan jumlah personil keamanan pun ditambah.







Saat tiba di depan pintu ballroom, salah satu panitia menyampaikan bahwa untuk hari ini (KLB) dan esok (RP3YD)/Pra Kongres, media massa tidak mendapat izin untuk melakukan peliputan di dalam ruang ballrom (ruang acara) dan hanya diizinkan di luar saja. Rasa penasaran pun menyelimuti MGD/GrosseTV, dan berusaha melobby panitia agar dapat masuk ke dalam ruangan, namun lagi-lagi tidak mendapat izin. Akhirnya, MGD/GrosseTV tidak melakukan protes karena menghormati aturan main dari panitia, sehingga MGD/GrosseTV hanya menunggu disekitar luar ballroom saja. Tak beberapa lama, terdengar suara pembawa acara menyampaikan bahwa acara akan segera dimulai, dan kemudian terdengar nyanyian Indonesia Raya dan Hymne INI. Suara tersebut terdengar dari celah pintu ballroom yang tidak tertutup rapat, saat itu MGD/GrosseTV tengah duduk di tangga tepat didepan pintu masuk menuju ballroom.
Selain itu, lantaran seluruh media tidak diizinkan melakukan peliputan di dalam ruang acara, MGD/GrosseTV mengisi dengan mengamati suasana diluar ballroom termasuk stand-stand yang berada tak jauh dari ruang ballroom. Entah berapa peserta yang ditemui, menyapa dan berbincang-bincang kecil dengan MGD/GrosseTV. Namun ada hal yang menarik dari informasi yang MGD/GrosseTV peroleh, dimana permasalahan yang terjadi sebelum pelaksanaan KLB dan RP3YD/Pra Kongres dilaksanakan, bahwa anggota sangat menaruh harapan agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan di KLB karena merupakan forum tertinggi dalam organisasi.






Beberapa menit kemudian, terlihat para peserta KLB berhamburan keluar ruangan ballroom, dan menurut salah satu peserta bahwa sidang ditunda selama 3 jam karena tidak memenuhi qorum kehadiran, yaitu 1/2 dari jumlah seluruh Notaris di Indonesia. Saat diskor inilah, MGD/GrosseTV pergunakan untuk berusaha mengumpulkan data dan tanggapan dari para peserta, namun sayangnya sebagian besar peserta yang ditemui enggan untuk diwawancarai. Namun demikian, mereka (para peserta) sebenarnya sangat menaruh harapan besar terhadap hasil keputusan KLB saat ini, hanya saja ada kecemasan karena adanya isu bahwa KLB akan dideadlockan, sehingga tidak memberikan hasil apa-apa.
"Kalau sampai deadlock, ya anggotalah yang rugi, karena sudah meluangkan waktu, mengeluarkan biaya kesini, tapi hasilnya tidak ada, kan jadinya percuma dan sia-sia aja. Tapi, saya berharap KLB ini dapat memutuskan sesuatu yang bermanfaat dan sesuai keinginan anggota," ujarnya kepada MGD/GrosseTV sambil berlalu menuju lobby hotel saat ditanya mengenai harapan terhadap pelaksanaan KLB Riau ini. Waktu seakan berjalan dengan cepat, waktu skorsing selama 3 jam sudah mendekati selesai, dan terlihat para peserta kembali memasuki ruang ballroom satu persatu. Padahal saat itu, MGD/GrosseTV masih berada di seputaran hotel tak jauh dari ruang ballroom, dan kembali mendekati ke arah pintu kaca dekat pintu ballroom.




Berdasarkan pengamatan dan pengumpulan data dan bahan, tak sedikit anggota yang menaruh harapan agar permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan di KLB. "Kongres atau Kongres Luar Biasa (KLB) itu kan merupakan wadah tertinggi di organisasi, karena seluruh anggota dilibatkan untuk dimintai tanggapannya. Jadi, ya saya sih berharap, permasalahan seperti salah satunya surat pemecatan Ketua Pengwil Jateng INI dapat diselesaikan di KLB ini, selain itu mengesahkan juga masa bakti Ketum PP INI yang sudah selesai di awal bulan Mei kemarin," papar peserta yang namanya enggan disebutkan.
Hal lain juga terlontar dari peserta saat MGD/GrosseTV berada di arena stand-stand, dimana peserta yang namanya tidak dapat disebutkan ini, berharap adanya support dan dukungan terhadap Ketua Pengwil Jateng INI. "Ya paling tidak, beliau bisa ikut dan masuk saat pelaksanaan KLB dan RP3YD ini selaku presidium ataupun anggota," tukasnya singkat. Entah baru berapa menit berlalu, terdengar suara hiruk pikuk dari dalam ruang ballroom, tentunya membuat MGD/GrosseTV penasaran dan beranjak mendekati pintu masuk ballroom. Dari pintu tersebut memang terdengar suara keras entah siapa yang berteriak dan menyampaikan argumen dan pendapatnya, karena MGD/GrosseTV berada diluar ruangan. Berikut ini, beberapa cuplikan video yang menggambarkan suasana dan kondisi KLB dari peserta yang namanya enggan disebutkan;




Bahkan ada salah satu peserta KLB yang dikeluarkan dari dalam ruangan, dan bertemu dengan MGD/GrosseTV, lalu berbincang-bincang sedikit mengenai kondisi di dalam ruangan. Dimana suasana menjadi tidak kondusif saat ada peserta menyampaikan argumennya dan mempertanyakan soal Pasal 21 dan Pasal 24 Anggaran Rumah Tangga (ART) INI. "Saya niatnya mau memisahkan yang berbeda pendapat dan saling tunjuk, namun malah saya yang disuruh keluar, ya saya keluar saja," terangnya seraya tertawa kecil. Tak lama kemudian, MGD/GrosseTV mendapat info berupa video dari peserta KLB di dalam, berikut cuplikannya;




Tak lama kemudian, suasana di depan pintu ballroom terlihat berhamburan keluar para peserta KLB, dan ternyata KLB telah selesai. Berdasarkan informasi yang MGD/GrosseTV peroleh, bahwa KLB hanya berlangsung selama 15 menit saja, dan hasilnya tidak ada perubahan terhadap Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Kode Etik Notaris (KEN). Hal tersebut tergambarkan dari suara sorai dari beberapa peserta KLB, karena apa yang diinginkan tercapai sesuai apa yang direncanakan, dan sebaliknya. Penasaran apa yang menyebabkan sorak sorai peserta KLB, sedangkan pelaksanaan KLB hanya berlangsung sekitar 15 menit saja. Tunggu ya di episode ke enam.