Grosse, Jakarta - Kemelut yang terjadi di tubuh Ikatan Notaris Indonesia (INI) di tahun 2025 ini, memasuki babak lanjutan, dualisme kepengurusan Pengurus Pusat (PP) INI, yaitu PP INI versi Kongres dan PP INI versi Kongres Luar Biasa (KLB) mendapatkan titik terang. Dimana kesepakatan yang ditanda-tangani pada tanggal 23 Desember 2024 yang lalu, dan diberi waktu hingga tanggal 15 Januari 2025, ternyata tidak menemukan kesepakatan bersama dan akhirnya diambil keputusan oleh Direktur Jenderal (Dirjend) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI). Keputusan tersebut disampaikan pada tanggal 16 Januari 2025 melalui konferensi pers, isinya menyatakan dan mengesahkan PP INI versi KLB sebagai PP INI yang sah untuk periode 2023 - 2026, hal tersebut berdasarkan putusan PTUN pada tingkat Banding dan merujuk pada pelaksanaan Kongres dan KLB. Namun disayangkan, lagi-lagi PP INI versi KLB melakukan kesalahan kembali, dimana pada Surat Keputusan (SK) mengenai Persetujuan Perubahan Perkumpulan INI, Nomor : AHU-0000071.AH.01.08.Tahun 2025, muncul jajaran Pengawas yang bertolak belakang dengan aturan yang ada dalam AD/ART Perkumpulan INI.

Memasuki tahun 2025 ini, sudah sepantasnya anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) dapat bernafas lega, pasalnya kemelut yang terjadi di tubuh Perkumpulan INI sedikitnya telah mendapat titik terang. Berdasarkan pengamatan dan penelusuran Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV, terhimpun beberapa data dan keterangan dari beberapa narasumber yang berhasil di wawancara dalam Program Bincang Santai GrosseTV. Berawal dari beberapa kali pertemuan antara PP INI versi Kongres dengan PP INI versi KLB, yaitu terbentuknya kesepakatan diantara kedua belah pihak dihadapan DR. Widodo, SH, MH, Direktur Jenderal (Dirjend) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI), pada tanggal 23 Desember 2024.
Penanda-tanganan tersebut dilakukan oleh dua belah pihak, yaitu DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN dan Amriyati Amin, SH, SpN, MH dari PP INI versi KLB dan H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH dan DR. H. Agung Iriantoro, SH, SpN, MH dari PP INI versi Kongres, dan penanda-tanganan tersebut disaksikan oleh 4 (empat) pejabat tinggi dari Kemenkum RI, yaitu antara lain; Hantor Situmorang, SPd, MSi. Henry Sulaiman, SH, ME. DR. Andi Taletting Langi, SH, SIP, MSi, MPhil dan Doni Kurnia Herly, SH.
Dilansir dari website Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II B Manado, Tomohon, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut), Dirjend AHU Kemenkum RI, DR. Widodo, SH, MH, menyatakan bahwa Menteri Hukum berkeinginan kebersamaan INI terjalin kembali, dan pertemuan antara dua pihak merupakan pertemuan pertama dan terakhir sebagai upaya untuk konsolidasi kepengurusan.
"Kami berharap ada keputusan bersama untuk menyelesaikan semua perbedaan, dan Pak Menteri Hukum memberi waktu 14 (empat belas) hari kerja bagi organisasi untuk menyelesaikan seluruh perbedaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, Menteri akan mengambil kebijakan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar DR. Widodo, SH, MH dihadapan kedua belah pihak, yaitu DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN dan H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH.
 |
https://lppmanado.kemenkumham.go.id/berita-utama/pertemuan-bersama-dirjen-ahu-kedua-pihak-ini-sepakat-segera-akhiri-perselisihan
|
MGD/GrosseTV mendapat informasi mengenai Kronologis dari PP INI versi Kongres, yaitu dimana menurut Ketua Bidang Organisasi (Kabidor) PP INI versi Kongres, Taufik, SH, SpN, menyatakan bahwa pihaknya sepakat untuk 'Menghentikan, mengakhiri dan menyelesaikan seluruh perbedaan pendapat dalam organisasi INI pada saat ini'. "Oleh karena itu, Ketua Umum (Ketum) PP INI hasil Kongres, Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH, menunjukan itikad baik untuk memenuhi point tersebut, yaitu dengan menanda-tangani surat kesepakatan yang telah disiapkan oleh Dirjend AHU Kemenkum yang dibuat pada Kop Surat Kemenkum RI, bahkan pada tanggal 09 Januari 2025, tepatnya di Hotel Mercure, Jakarta Selatan, saya (Kabidor) dan DR. Agung Iriantoro, SH, SpN, MH ditugaskan untuk bertemu dengan pihak PP INI hasil KLB yang diwakili oleh Mugaera Djohar, SH, MKn dan Amriyati Amin, SH, SpN, MH," paparnya.
Pertemuan pada tanggal 09 Januari 2025, sambung Taufik, SH, SpN, merupakan bentuk untuk memenuhi kesepakatan pada point kedua, yaitu 'Menindak-lanjuti kesepakatan ini dengan menyusun susunan pengurus organisasi INI dan mengajukan permohonan pengesahannya kepada Menteri Hukum c.q Dirjend AHU selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah penanda-tanganan surat pernyataan ini, yaitu tanggal 15 Januari 2025'.
"Nah, saat pertemuan di Mercure Hotel itu, perwakilan Irfan Ardiansyah tidak memberikan konsep rekonsiliasi apapun yang diinginkan oleh Irfan Ardiansyah, sedangkan kami (PP INI hasil Kongres) menyerahkan konsep rekonsiliasi kepengurusan dan mengusulkan untuk melakukan Kongres yang dipercepat jika konsep kepengurusan tersebut diterima. Diakhir pertemuan dinyatakan oleh perwakilan tersebut akan disampaikan kepada Irfan Ardiansyah, dan akan diatur waktu kembali untuk beberapa kali pertemuan lagi hingga batas akhir pertemuan yaitu tanggal 13 Januari 2025," terang Taufik, SH, SpN, seraya menambahkan bahwa rencana pada pertemuan terakhir akan bersama-sama membuat Berita Acara Hasil Rekonsiliasi untuk disampaikan kepada Dirjend AHU pada tanggal 14 Januari 2025.

Lebih lanjut lagi, Kabidor PP INI versi Kongres, menyampaikan bahwa pada tanggal 13 Januari 2025, sampai pukul 23.59 WIB tidak ada informasi dan itikad baik dari perwakilan Irfan Ardiansyah untuk mengadakan pertemuan kembali. "Saat pertemuan di Mercure Hotel, kami sepakat untuk mengadakan pertemuan kembali guna menyampaikan konsep rekonsiliasi yang ditawarkan Irfan Ardiansyah. Tapi, pada tanggal 15 Januari 2025, DR. Agung Iriantoro, SH, SpN, MH, menerima surat dengan tanggal 14 Januari 2025 melalui WhatApp (WA) perihal jawaban atas proposal Rekonsiliasi dari PP INI hasil Kongres, yang mana isinya, yaitu 'Tidak bisa menerima karena menurut Irfan Ardiansyah sangat jauh dari konsep rekonsiliasi dan kebersamaan, serta jauh dari semangat menyelesaikan konflik yang ada'," jelas Taufik, SH, SpN.
Sebagai penyeimbang dalam penulisan berita, Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV telah mencoba menghubungi beberapa pengurus PP INI versi KLB, namun sayangnya sampai berita ini diturunkan belum mendapatkan kepastian kapan akan dilakukan wawancara dalam Program Bincang Santai GrosseTV. Pada tanggal 15 Januari 2025, berharap dapat informasi mengenai perkembangan atas ditanda-tanganinya surat kesepakatan dua kubu PP INI (Kongres dan KLB), namun sayangnya MGD/GrosseTV tidak mendapatkan informasi apa pun, dan keesokan harinya MGD/GrosseTV mendapat info bahwa Dirjend AHU Kemenkum RI menyelenggarakan Konferensi Pers pada pukul 13.15 WIB pada tanggal 16 Januari 2025.
Dalam konferensi pers tersebut, DR. Widodo, SH, MH, didampingi beberapa pejabat tinggi di Kemenkum RI, menyampaikan bahwa sampai tanggal 15 Januari 2025 belum ada titik temu antara PP INI versi Kongres dan PP INI versi KLB. "Oleh karena itu, sesuai dengan surat kesepakatan yang ditanda-tangani, apabila kedua belah pihak tidak dapat memenuhi seluruh isi kesepakatan, maka kami menerima dan melaksanakan seluruh kebijakan yang diputuskan oleh Menteri Hukum RI sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Dirjend AHU Kemenkum RI mengawali Konferensi Pers.
Lebih lanjut lagi, DR. Widodo, SH, MH, menyampaikan bahwa dikarenakan tidak adanya kesepakatan dari kedua belah pihak, maka Kemenkum RI akan menentukan kepemimpinan yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. "Kami mempelajari dari beberapa dokumen yang ada, baik surat-menyurat yang diberikan oleh saudara Tri Firdaus maupun Irfan Ardiansyah, serta dokumen-dokumen pendukungnya. Selain itu, sampai saat ini ada secara Yuridis, yaitu putusan dari PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), serta juga dokumen-dokumen organisasi yang ada. Maka dengan mempertimbangkan hasil putusan PTUN dan Anggaran Dasar (AD) serta peraturan perundang-undangan, maka PP INI periode 2023 - 2026 yang diakui itu adalah yang dipimpin oleh DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN," ungkapnya.

Usai menggelar Konferensi Pers, MGD/GrosseTV berupaya menghubungi baik PP INI versi Kongres maupun PP INI versi KLB, dan dari beberapa narasumber yang dihubungi, Ketua Bidang Organisasi (Kabidor) PP INI versi Kongres menyediakan waktu untuk wawancara dalam program Bincang Santai GrosseTV. "Boleh, kebetulan saya lagi ada di sekretariat PP INI di Minangkabau, Manggarai, Jakarta Selatan, kesini aja," ujarnya menjawab WA dari MGD/GrosseTV. Tanpa membung waktu, sekitar pukul 15.30 WIB, MGD/GrosseTV pun meluncur ke Sekretariat PP INI.
Setiba disana, suasana tak begitu ramai, hanya ada beberapa kendaraan terparkir di halaman parkir, dan MGD/GrosseTV pun usai memarkirkan sepeda motor, langsung menghubungi Taufik, SH, SpN, guna menginformasikan bahwa MGD/GrosseTV sudah sampai. Tanpa ada rasa curiga akan digelar Konferensi Pers oleh PP INI versi Kongres, MGD/GrosseTV memasuki gedung Sekretariat PP INI dan naik ke lantai dua. Setiba di lantai dua, salah satu staff Sekretariat menanyakan keperluan MGD/GrosseTV. "Saya sudah ada janji wawancara sama pak Taufik, Kabidor," jawab MGD/GrosseTV dengan nada pelan.
Lantaran tak kunjung bertemu dengan Taufik, SH, SpN, akhirnya MGD/GrosseTV memutuskan untuk turun ke halaman parkir guna mencari tempat untuk memesan kopi. "Nanti sampaikan ke pak Taufik ya, kalau saya ke bawah dulu, mau ngopi," pesan MGD/GrosseTV kepada staff Sekretariat PP INI. Setiba dibawah, ternyata satu persatu pengurus PP INI versi Kongres mulai berdatangan, dan akhirnya MGD/GrosseTV pun mencari informasi, terlebih lagi beberapa media massa pun mulai berdatangan. "Nanti akan ada konferensi pers PP INI untuk menanggapi keputusan Dirjend AHU," ujar salah satu wartawan.
Mengetahui hal tersebut, MGD/GrosseTV pun tak melewati kesempatan tersebut, guna melakukan peliputan pada Konferensi Pers PP INI versi Kongres, dan berusaha mencari informasi waktu kapan akan digelar konferensi pers tersebut. "Kalau tidak salah, tadi hasil rapat, akan digelar konferensi pers pukul 21.00 WIB bersama dengan kuasa hukum dari PP INI," ujar salah satu staff Sekretariat PP INI. Lantaran waktu masih menunjukkan pukul 18.00 WIB, MGD/GrosseTV menggunakan waktu yang ada untuk mencari informasi mengenai apa yang akan disampaikan pada konferensi pers tersebut, serta juga bercengkrama dengan para wartawan yang ternyata rekan-rekan lama saat masih menjadi jurnalis di media massa umum.

Tak terasa waktu berlalu dengan cepat, konferensi pers pun dilangsungkan. Dimana saat digelarnya konferensi pers oleh PP INI versi Kongres, hadir Ketua Umum PP INI versi Kongres, H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH. Didampingi oleh Sekretaris Umum (Sekum), DR. Agung Iriantoro, SH, SpN, MH. Kabid Organisasi, Taufik, SH, SpN, dan Kabid Humas, Wiratmoko, SH, SpN, serta jajaran pengurus PP INI lainnya. Hadir pula pada konferensi pers tersebut jajaran kuasa hukum PP INI versi Kongres, diantaranya; Pablo Benua, BMP, SH. Doddy Harrybowo, SH, MH dan Janses E Sihaloho, SH, serta jajaran pengacara lainnya.
Dalam Konferensi Pers tersebut, PP INI versi Kongres menolak dan menganggap bahwa putusan yang diambil oleh Dirjend AHU Kemenkum RI terlalu terburu-buru, sedangkan proses hukum masih berlangsung di PTUN. "Kami sudah melanjutkan ke tingkat Kasasi di PTUN," ujar H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH. Bahkan dari pihak pengacara (kuasa hukum PP INI versi Kongres), menyampaikan bahwa keputusan sepihak yang diambil oleh Dirjend AHU Kemenkum RI, merupakan tindakan ilegal dan akan dilakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN)," tukas salah satu pengacara saat diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan.
Muncul Pengawas dalam SK, Sesuaikah dengan AD/ART Perkumpulan INI ?
Ditengah-tengah berlangsungnya konferensi pers PP INI versi Kongres, MGD/GrosseTV mendapat informasi bahwa SK (Surat Keputusan) Menteri Hukum sudah keluar yaitu dengan Nomor : AHU-0000071.AH.01.03.Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia. SK Menteri Hukum tersebut berdasarkan permohonan dari Notaris Sondang Ria Elizabeth Sibarani, SH, MKn dengan nomor Akta : 02 tanggal 04 Januari 2025 yang didaftarkan pada tanggal 16 Januari 2025 dengan nomor pendaftaran; 6025011631200079.
Namun ada hal yang menarik dari SK Menteri Hukum tersebut, yaitu pada lembar keduanya, mengenai Susunan Pengurus dan Pengawas, dimana tercantum yaitu sebagai berikut; DR. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN, sebagai Ketua Umum. DR. Erny Kencanawati, SH, SpN, MH, sebagai Bendahara Umum dan Amriyati Amin, SH, MH sebagai Sekretaris Umum. Selain itu ada juga Pengawas, yaitu antara lain; Ismiati Dwi Rahayu, SH, SpN, sebagai Ketua. DR. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH. DR. Udin Narsudin, SH, SpN, MHum. Herdimansyah Chaidirsyah, SH, SpN dan Risbert Sulini Soeleiman, SH, SpN, MH sebagai Anggota.
Berdasarkan Anggaran Dasar (AD) INI dalam BAB V Alat Perlengkapan Organisasi Pasal 10 berbunyi "Perkumpulan mempunyai alat kelengkapan berupa : a. Rapat Anggota; b. Kepengurusan; c. Dewan Kehormatan; d. Mahkamah Perkumpulan". Dimana seluruh anggota INI se-Indonesia sudah mengetahui, bahwa pada saat pelaksanaan KLB di Bandung, terpilih Dewan Kehormatan Pusat (DKP), yaitu antara lain; Risbet Sulini Soeleiman, SH, SpN, MH. Ismiati Dwi Rahayu, SH, SpN. DR. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH. DR. Udin Narsudin, SH, SpN, MHum dan Herdimansyah Chaidirsyah, SH, SpN sebagai anggota.
Menurut salah satu narasumber MGD/GrosseTV menyampaikan bahwa PP INI boleh membentuk jajaran kepengurusan berupa Dewan Penasehat, Dewan Pakar dan lain sebagainya. "Itu boleh saja, selama tidak dilarang dalam AD/ART Perkumpulan, misalnya 'Pengawas', itu boleh saja dibentuk oleh PP INI," terang Kang WH saat Bincang Santai GrosseTV. Namun, berdasarkan Paragraf 5 Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Pasal 57 Ayat 9 ART INI, berbunyi "Seorang anggota Dewan Kehormatan Pusat tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus Pusat, Penasihat Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, Penasihat Pengurus Wilayah, Dewan Kehormatan Wilayah, Pengurus Daerah, Penasihat Pengurus Daerah dan Dewan Kehormatan Daerah".
Lebih lanjut, Kang WH, menyampaikan bahwa kalau nama-nama yang ada di SK Menteri Hukum tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan yang tercantum sebagai Pengawas, maka hal tersebut bertentangan dengan Pasal 57 Ayat 9 ART INI. "Ya, itu tergantung dari kesadaran dari masing-masing orangnya," tukasnya. Hal senada pun disampaikan oleh Refki Ridwan, SH, MBA, SpN, bahwa kalau Pengawas itu adalah DKP, maka harus dilakukan perubahan terlebih dahulu terhadap AD INI melalui Kongres atau KLB. "Karena DKP selama ini ada, itu hanya untuk menegakkan Kode Etik Notaris (KEN), bukan sebagai Pengawas terhadap jalannya organisasi," paparnya.
Bahkan menurut Refki Ridwan, SH, MBA, SpN, sambungnya, bahwa muncul Pengawas di SK Menteri Hukum itu sudah pasti bentukan dari PP INI, karena kalau sebagai organ organisasi maka akan di pilih pada saat Kongres atau KLB. "Seperti Kongres-Kongres terdahulu, dimana anggota memilih Ketua Umum dan Anggota DKP. Jadi ini, menjadi suatu kesalahan lagi dari PP INI versi KLB, dimana dalam kepengurusan PP INI muncul Wakil Ketua Umum, yang juga melanggar AD/ART INI," pukasnya.
Merujuk mengenai jabatan sebagai Wakil Ketua Umum, berdasarkan Pasal 11 Ayat 2.1 huruf b, berbunyi, "Pengurus Pusat merupakan pimpinan tertinggi Perkumpulan yang terdiri dari seorang Ketua Umum, beberapa orang Ketua. Seorang Sekretaris Umum dan seorang Sekretaris atau lebih, seorang Bendahara Umum dan seorang Bendahara atau lebih, dan beberapa Koordinator serta anggota Bidang". Begitu juga dalam Pasal 39 Ayat 1 ART, berbunyi "Pengurus Pusat merupakan pimpinan tertinggi Perkumpulan yang terdiri dari seorang Ketua Umum, beberapa orang Ketua. Seorang Sekretaris Umum dan seorang Sekretaris atau lebih, seorang Bendahara Umum dan seorang Bendahara atau lebih, dan beberapa Koordinator serta anggota Bidang".
"Jadi tidak ada istilah dalam kepengurusan PP INI itu Wakil Ketua Umum, kalaupun ingin memasukan jabatan Wakil Ketua Umum, maka harus merubah AD dan ART terlebih dahulu. Kalau AD diubah melalui Kongres atau KLB, sedangkan ART diubah bisa melalui Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD)," jelasnya seraya menyampaikan bahwa PP INI versi KLB yang telah disahkan dan mendapatkan SK untuk segera melaksanakan Kongres yang dipercepat atau KLB guna melakukan pemilihan Ketua Umum dan DKP. "Tentunya harus berlandaskan dan sesuai dengan aturan yang ada dalam statuta organisasi, AD/ART Perkumpulan," tandasnya.
Semoga bermanfaat, salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.