Rabu, 29 Januari 2025

Tegakkan AD/ART dan Ajak Anggota Se-Jawa Barat Kembali Bersatu

Grosse, Bandung - Tak sedikit Pengurus Wilayah (Pengwil) Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang menyampaikan pernyataan sikap, usai konferensi pers yang diselenggarakan oleh Diretur Jenderal (Dirjend) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI), yang mana menyampaikan keputusan mengenai rekonsiliasi antara PP INI versi Kongres dengan PP INI versi Kongres Luar Biasa (KLB). Ditambah lagi, pada hari yang sama digelar pula konferensi pers oleh PP INI versi Kongres, dimana dalam konferensi pers tersebut disampaikan bahwa pihaknya menolak dan tidak mengakui keputusan yang diambil oleh Dirjend AHU Kemenkum RI. Salah satunya, Pengwil Jawa Barat (Jabar) INI yang diketuai oleh DR. H, Dhoddy AR Widjadjaatmadja, SH, SpN, selaku Ketua Pengwil Jabar INI. Kegiatan penyampaian pernyataan sikap dan konferensi pers yang digelar di Sekretariat Pengwil Jabar INI, Surapati Core, Bandung, Jawa Barat, dihadiri oleh jajaran Pengwil Jabar II didampingi oleh Ketua Pengurus Daerah (Pengda) INI se-Jawa Barat. Dimana Ketua Pengwil Jabar INI, menyampaikan bahwa Pengwil Jabar INI akan tegakan AD/ART dan mengajak seluruh anggota INI se-Jawa Barat untuk kembali bersatu.

Pernyataan Sikap dan Konferensi Pers Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia, Sekretariat Pengwil Jabar INI, Surapati Core, Bandung, Jawa Barat, Kamis 23 Januari 2025.

Merujuk pada pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh Pengwil Jabar INI, yaitu antara lain, sebagai berikut; Mengapresiasi setiap proses dan seluruh dinamika organisasi yang telah berjalan; Ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia yang telah menetapkan surat keputusan tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan INI terkait Kepengurusan INI ditingkat Pusat, sebagai langkah tegas dan bijak untuk mengakhiri polemik dualisme kepemimpinan dalam kepengurusan INI di tingkat pusat; Siap mendukung, mengikuti arahan dan kebijakan, tegak lurus serta berada dalam garis koordinasi PP INI dibawah kepemimpinan DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN, berdasarkan surat keputusan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Hukum RI.

Selain itu, Pengwil Jabar INI, juga mengajak kepada seluruh anggota INI khususnya se-Jawa Barat, seluruh anggota INI se-Indonesia pada umumnya, untuk kembali bersatu, demi INI yang tetap satu, sebagai wadah tunggal bagi para Notaris; dan, Menghimbau kepada seluruh anggota INI se-Jawa Barat yang masih berseteru dan atau menggunakan nama perkumpulan maupun menyelenggarakan forum-forum sebagai Pengwil Jabar INI atau Pengurus Daerah (Pengda) di Jawa Barat yang tidak terkoordinasi dengan Pengwil Jabar INI yang diketuai oleh DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN, untuk melebur, mengakui dan patuh pada keputusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.





Usai menyampaikan pernyataan sikap, Pengwil Jabar INI yang diketuai oleh DR. H. Dhoddy AR Widjadjaatmadja, SH, SpN, didampingi oleh Dwi Sapta Ningrum, SH, MKn, Sekretaris Pengwil Jabar INI dan DR. Wiwin Widyaningsih, SH, SpN, Bendahara Pengwil Jabar INI dan jajaran Wakil Ketua Bidang, serta para Ketua Pengda INI se-Jawa Barat. Acara dilanjutkan dengan konferensi pers, dimana disampaikan bahwa untuk Pengda yang belum menyelenggarakan Konferensi Daerah (Konferda) agar segera menyelenggarakan sesuai apa yang pernah disampaikan. "Namun jika tidak juga dilaksanakan, maka kami akan menunjuk Pelaksana Tugas untuk menyelenggarakan Konferda di Pengda yang belum mengadakan," tegas Ketua Pengwil Jabar INI, DR. H. Dhoddy AR Widjsdjaatmadja, SH, SpN.

Namun demikian, sambung Ketua Pengwil Jabar INI, sebelumnya langkah yang akan diambil melalui pendekatan secara kekeluargaan. "Hal itu dikarenakan anggota yang mendukung Kongres atau KLB tetap anggota INI, sebab wadah bagi Notaris di Indonesia, sesuai Undang-Undang Jabaran Notaris (UUJN) Pasal 82, INI adalah satu-satunya wadah. Jadi, kami tetap menganggap siapa pun dia, selama menjabat Notaris di Jawa Barat, adalah anggota INI," ungkapnya. Hal lain disampaikan oleh Wakabid Organisasi, Dian Wardianto, SH, SpN, bahwa jika tetap tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka kita dapat menjalankan Pasal 8 ART INI. "Langkah kekeluargaan jika dapat dijalankan kan lebih baik, ketimbang harus ditempuh jalur aturan yang ada di AD/ART INI," tegasnya.






Hadir pada acara penyampaian sikap dan konferensi pers Pengwil Jabar INI, Ketua Pengwil Jabar INI, DR. H. Dhoddy AR Widjadjaatmadja, SH, SpN. Sekretaris Pengwil Jabar INI, Dwi Sapta Ningrum, SH, MKn. Bendahara Pengwil Jabar INI, DR. Wiwin Widiyaningsih, SH, SpN. Para Wakil Ketua Bidang, Wakabid Organisasi, Dian Wardianto, SH, SpN. Wakabid Protokoler dan Kegiatan. Wakabid Kepemimpinan. Wakabid Hmas. Wakabid Hubungan Antar Lembaga. Wakabid Pengabdian Masyarakat. Wakabid Seni Budaya. Wakabid Kesejahteraan Anggota. Wakabid Penelitian dan Pengembangan. Wakabid Pendidikan dan Pelatihan, dan Wakabid Keagamaan.

Hadir pula Perwakilan Dewan Penasehat, yaitu antara lain; Ana Wismayanti, SH, SpN. Andi Erniwati Gaffar, SH, SpN, MH, dan Lely Kustari, SH, SpN. Selain itu, Pengda se-Jabar yang hadir, yaitu; Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Cimahi, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kota Tasikmalaya, Kota Cirebon, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan.

Pengwil Jawa Tengah INI Akan Tindak Tegas Siapapun yang Melanggar

Grosse, Semarang - Pasca konferensi pers yang di gelar oleh Direktur Jenderal (Dirjend) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI), DR. Widodo, SH, MH, yang didampingi oleh beberapa pejabat tinggi di Kemenkum, Kamis 16 Januari 2025 yang lalu, mengenai diputuskannya pengesahan terhadap Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI) versi Kongres Luar Biasa (KLB) dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri No.AHU-0000071.AH.01.08.Tahun 2025 tentang Persetujuan Pengesahan Perubahan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia. Ditambah lagi, pada malam harinya digelar konferensi pers oleh PP INI versi Kongres yang menyatakan menolak dan tidak mengakui keputusan yang dikeluarkan oleh Dirjend AHU Kemenkum RI, dianggap ilegal dan melawan hukum. Tak pelak saja, Pengurus Wilayah (Pengwil) INI yang ada di seluruh Indoensia pun, akhirnya angkat bicara, diantaranya Pengwil Jawa Tengah (Jateng) INI yang diketuai oleh DR. H. Al Halim, SH, MH, MKn, dimana dalam pernyataan sikap dan konferensi pers, disampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapapun yang melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku, terutama Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) perkumpulan INI.

Pernyataan Sikap dan Konferensi Pers Pengurus Wilayah Jawa Tengah Ikatan Notaris Indonesia, Unggaran, Jawa Tengah, Minggu 19 Januari 2025.

Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Tengah (Jateng) Ikatan Notaris Indonesia (INI), yang diketuai oleh DR. H. Al Halim, SH, MH, MKn, didampingi jajaran kepengurusannya bersama-sama Pengurus Daerah (Pengda) INI se-Jawa Tengah, menggelar Konferensi Pers dan Pernyataan Sikap, Pinusia Park, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Minggu 19 Januari 2025. Kegiatan tersebut diselenggarakan usai diadakannya konferensi pers oleh Dirjend AHU Kemenkum RI dan konferensi pers PP INI versi Kongres, hal tersebut guna menyampaikan dan menentukan sikap atas dasar keputusan bersama usai diadakannya rapat gabungan yang sebelumnya diselenggarakan rapat anggota di Pengda masing-masing.

Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV mendapat kesempatan untuk melakukan peliputan pada kegiatan yang diselenggarakan oeh Pengwil Jateng INI, yaitu Pernyataan Sikap dan Konferensi Pers. Kegiatan tersebut diadakan dalam dua sesi, yaitu pertama penyampaian pernyataan sikap dari Pengwil Jateng INI dan kedua konferensi pers. Ada beberapa hal yang disampaikan dalam pernyataan sikap tersebut, yaitu salah satunya antara lain; menyatakan bahwa mendukung penuh terhadap putusan yang diambil oleh Dirjend AHU Kemenkum RI, yang telah mengesahkan PP INI versi KLB berdasarkan hasil putusan PTUN pada tingkat banding dan hasil penerawangan terhadap pelaksanaan Kongres dan KLB berdasarkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) INI.





Saat digelarnya pernyataan sikap, DR. H. Al Halim, SH, MH, MKn, yang didampingi oleh Sekretaris Pengwil Jateng INI, DR. Daror Mujahidi, SH, MKn, beserta para Wakil Ketua Bidang (Wakabid) dan para Ketua Pengda INI se-Jawa Tengah, menyampaikan bahwa Pengwil Jateng akan tegak lurus dalam menegakkan AD/ART, dan mendukung PP INI versi KLB yang diketuai oleh DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN, selaku Ketua Umum/ "Oleh karena itu, kami dengan ini menyatakan mendukung atas dikeluarkannya SK persetujuan perubahan perkumpulan INI oleh Kemenkum yang disampaikan oleh Dirjend AHU Kemenkum RI.

Hal lain disampaikan pada saat konferensi pers usai penyampaian pernyataan sikap, dimana Ketua Pengwil Jateng INI akan menindak tegas siapa pun yang melanggar, terutama yang melanggar AD/ART INI. "Kami akan menindak tegas terhadap pihak mana pun yang menyelenggarakan kegiatan dengan mengatas-namakan Pengwil Jateng dan menggunakan lambang Notaris, tanpa izin dari Pengwil Jateng INI, namun sebelumnya kami akan melakukan pendekatan secara persuasif guna menyelesaikan secara kekeluargaan, karena bagaimana pun juga Notaris yang ada di Jawa Tengah adalah anggota INI, sebab berdasarkan peraturan perundang-undangan, INI adalah satu-satunya wadah bagi Notaris," jelasnya.

Pengda Kabupaten Bekasi IPPAT Gelar FunWalk 3 KM di Penghujung Kepengurusan

Grosse, Bekasi - Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Bekasi (Kabek) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Artisa Khamelia Ramadiyanti, SH, MKn, menggelar FunWalk sejauh 3 Kilometer yang diikuti oleh anggota IPPAT dan staff kantornya. Kegiatan tersebut dikomandoi oleh Sulasmini, SH, MKn, selaku Ketua Panitia Pelaksana berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses, bahkan kegiatan dipengujung masa bakti kepengurusan periode 2021 -2024 banjir hadiah. Kegiatan FunWalk yang digelar di GW Food Grand Wisata, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu 18 Januari 2025 diharapkan dapat menjadi wadah dalam mempererat tali silatuhrahmi, khususnya anggota IPPAT di Kabupaten Bekasi. "Kami berharap, para peserta tak hanya bahagia dalam mengikuti kegiatan diakhir kepengurusan, juga dapat mempererat tali silatuhrahmi diantara anggota. Kegiatan ini, kami bersyukur, karena mendapat banyak dukungan dari sponsor, makanya banjir hadiah, jadi selain sehat dan pulang bawa hadiah," tukas Ketua Pengda Kabupaten Bekasi IPPAT.

Pengda Kabupaten Bekasi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Gelar FunWalk, GW Food Grand Wisata, Bekasi, Sabtu 18 Januari 2025.

Udara dingin terasa menusuk hingga ke tulang, terlebih lagi saat itu baru selesai diguyur hujan, tak pelak saja udara semakin dingin, namun tak menyurutkan para peserta dalam mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Bekasi (Kabek) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), yaitu FunWalk sejauh 3 Kilometer. Kegiatan tersebut, menurut salah satu panitia, diikuti hampir 200 peserta. "Ada dari kalangan Notaris dan para staffnya, ada juga dari kalangan umum, seperti dari BNI dan sponsor. Alhamdulillah, walau usai diguyur hujan, tapi para peserta tetap hadir," tukasnya seraya melanjutkan mempersiapkan sarapan pagi bagi para peserta.

Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV mendapat kesempatan untuk melakukan peliputan di kegiatan FunWalk tersebut, bahkan dari awal hingga akhir kegiatan. Berdasarkan pengamatan selama di lokasi kegiatan, hadir perwakilan dari Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Barat (Jabar) IPPAT, yang diwakili oleh Sekretaris Pengwil, Chyntia Kania, SH, MKn, beserta beberapa jajarannya. Selain itu, hadir pula perwakilan dari para sponsor. "Perkiraan waktu menempuh jarak sekitar 3 Km, ya sekitar 1 sampai dua jam, tergantung jalannnya dari masing-masing peserta," ujar pembawa acara dari salah satu sponsor kegiatan.





Kegiatan FunWalk, diawali dengan beberapa sambutan dari Ketua Pengda Kabek IPPAT, Artisa Khamelia Ramadiyanti, SH, MKn, dan Ketua Panitia Pelaksana, Sulasmini, SH, MKn, dan pembacaan do'a. FunWalk dimulai dengan diterbangkannya balon udara dengan spanduk kegiatan, dilakukan oleh Sekretaris Pengwil Jabar IPPAT dengan didampingi oleh Ketua Pengda dan Ketua Panitia Pelaksana, kemudian secara resmi setelah bendera kotak-kotak dikibaskan, maka FunWalk pun dimulai. "Sebagai patokan dari peserta, beberapa panitia mengenakan balon sebagai tanda dan petunjuk jalan," terang pembawa acara.

Para peserta terlihat sangat antusias mengikuti FunWalk, terlebih lagi ada hadiah menanti bagi peserta yang terlebih dahulu tiba di garis finish. MGD/GrosseTV berusaha untuk mengikuti FunWalk, yaitu turut serta dalam kegiatan, berjalan sejauh 3 Km. Sepanjang jalan terlihat para peserta sangat menikmati suasana pagi di kawasan GW Food Grand Wisata, bahkan sesekali tampak para peserta mengabadikan setiap sudut dengan berfoto bersama. Selain itu, panitia pun menyediakan satu armada ambulance yang digunakan untuk mengangkut peserta yang mengalami cidera, dan beberapa sepeda motor dari petugas keamanan wilayah (security) yang memandu dan mengamankan jalur FunWalk.





Dari Start hingga Finish, tak ada satu pun insiden yang terjadi, seluruh peserta mampu menyelesaikan jarak yang telah ditetapkan oleh panitia, dan setiba di garis finish, peserta langsung diarahkan menuju depan panggung guna mengikuti rangkaian kegiatan selanjutnya. Usai menempuh jarak 3 Km, peserta di berikan medali oleh panitia sebagai kenang-kenangan dan snack, kemudian sambil menikmati makanan dan minuman, panitia juga menghibur peserta dengan penampilan dari graup band yang membawakan beberapa buah lagu.

Setelah membawakan beberapa lagu, panitia menyampaikan kepada para peserta untuk berkumpul di depan panggung, karena sesi selanjutnya yaitu senam bersama akan segera dimulai, dan instruktur pun sudah siap diatas panggung dengan ditemani panitia dan peserta. Para peserta pun melakukan senam bersama dengan semangat, terlebih lagi panitia memberikan hadiah langsung bagi peserta yang penuh energik dan semangat dalam melakukan senam. Usai bersenam bersama, acara selanjutnya diisi dengan beberapa sambutan dari perwakilan para sponsor, diselingi dengan pembagian hadiah doorprize.





Rangkaian kegiatan selanjutnya diisi dengan FunGames yang dipandu oleh Event Organizer dibantu oleh panitia, para peserta pun penuh semangat mengikuti seluruh perlombaan yang diadakan oleh panitia. Selain banyak hadiah doorprize, panitia juga menyediakan hadiah bagi tim yang memenangkan setiap sesi lombanya. Dikarenakan banyaknya hadiah doorprize yang disediakan oleh panitia, berdasarkan pengamatan MGD/GrosseTV, hampir semua peserta mendapatkan hadiah yang dapat dibawa pulang. Setelah menggelar lomba, acara diteruskan dengan membagikan hadiah utama doorprize yang ditunggu-tunggu peserta, panitia pun membagikan dengan mengambil secara acak nomor punggung dari para peserta.

Semoga kegiatan yang dapat memperat silatuhrami dan memberikan kehagiaan baik bagi para anggota IPPAT, khususnya di Kabupaten Bekasi, serta juga memberikan kebahagiaan bagi para staff kantor Notaris/PPAT dapat terus diselenggarakan, sehingga terlihat keguyuban, kebersamaan, kekeluargaan dan kekompakan di antara para anggota. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.





Selasa, 28 Januari 2025

PP INI versi Kongres Tak Akui Pengesahan Terhadap PP INI versi KLB

Grosse, Jakarta - Usai Konferensi Pers yang digelar oleh Direktur Jenderal (Direjend) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI), pada hari Kamis 16 Januari 2025, dimana dinyatakan bahwa Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI) versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang sah, berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tingkat banding, serta juga didasarkan hasil penerawangan bahwa PP INI versi KLB yang sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) INI. Akan tetapi, PP INI versi Kongres serta merta langsung menggelar konferensi Pers pada malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB di Gedung Sekretariat PP INI di Jalan Minangkabau, Manggarai, Jakarta Selatan, dimana isinya secara tegas menalok dan tidak mengakui pengesahan terhadap PP INI versi KLB. bahkan kuasa hukumnya pun menyatakan bahwa pengesahan tersebut dilakukan secara ilegal oleh Dirjend AHU Kemenkum RI, dan akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN).

Konferensi Pers PP INI, Kamis 16 Januari 2025, Gedung Sektrtariat PP INI, Jalan Minangkabau, Manggarai, Jakarta Selatan, Dihadiri oleh Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH (Ketua Umum PP INI versi Kongres), DR. Agung Iriantoro, SH, SpN, MH, beserta jajarannya dan Kuasa Hukum PP INI versi Kongres.

Kisruh di tubuh Ikatan Notaris Indonesia (INI) dengan adanya dualisme dalam kepengurusan di tingkat pusat, dimana ada dua Pengurus Pusat (PP), yaitu PP INI veris Kongres dan PP INI versi KLB, memasuki tahun 2025 seakan mendapat titik terang, dimana Direktur Jenderal (Dirjend) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Hukum) Republik Indonesia (RI), hari Kamis 16 Januari 2025 menyatakan bahwa PP INI versi KLB disahkan berdasarkan putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tingkat banding dan hasil penerawangan terhadap pelaksanaan Kongres dan Kongres Luar Biasa (KLB).

Keputusan tersebut disampaikan oleh Dirjend AHU Kemenkum RI, DR. Widodo, SH, MH melalui Konferensi Pers, didampingi oleh para petinggi di Kemenkumham RI. Bahkan pada hari yang sama, sekitar pukul 21.30 WIB, Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV mendapatkan informasi bahwa telah terbit Surat Keputusan Menteri Hukum (SK Menkum) Nomor : AHU-0000071.AH.01.08.Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia. Tak pelak saja, saat konferensi pers berlangsung, PP INI versi Kongres yang didampingi oleh kuasa hukumnya dengan tegas menyatakan penolakan dan tak mengakui pengesahan tersebut.

Sekitar pukul 15.00 WIB, MGD/GrosseTV usai mendapatkan informasi bahwa di Kemenkum RI diselenggarakan Konferensi Pers terkait dengan Rekonsiliasi antara PP INI versi Kongres dan PP INI versi KLB, beruapaya menghubungi beberapa narasumber baik dari pihak PP INI versi Kongres maupun PP INI versi KLB, guna mengkonfirmasi dan mendapar tanggapan serta respon terhadap konferensi pers tersebut. Dari beberapa narasumber yang dihubungi, ada beberapa yang memberikan jawaban namun MGD/GrosseTV tidak mendapatkan waktu kapan dapat melakukan wawancara melalui Bincang Santai GrosseTV.

Namun, Ketua Bidang (Kabid) Organisasi dari PP versi Kongres, Taufik, SH, SpN, memberikan respon dan memeberikan waktu untuk melakukan Bincang Santai GrosseTV. Kabidor PP INI versi Kongres tersebut berkenan untuk ditemui MGD/GrosseTV di Gedung Sekretariat PP INI, tak pelak saja MGD/GrosseTV pun segera meranjak menuju ke lokasi. Setiba di lokasi, suasana gedung Sekretariat PP INI tak begitu ramai, hanya beberapa kendaraan saja yang terparkir, bahkan MGD/GrosseTV pun tidak mengetahui bahwa akan digelar konferensi pers oleh PP INI versi Kongres. Setelah memberi kabar kepada Taufik, SH, SpN, kalau MGD/GrosseTV telah tiba, dan memberikan informasi kepada salah satu staff Sekretariat PP INI, MGD/GrosseTV pun kembali menuju halaman parkir.

Ketika berada di halaman parkir, mulai berdatangan para petinggi di PP INI versi Kongres, bahkan berdatangan pula para wartawan dari berbagai media massa yang ada. Mengetahui hal tersebut, akhirnya MGD/GrosseTV pun mencari informasi, dan ternyata akan digelar konferensi pers oleh PP INI, bahkan waktu Bincang Santai GrosseTV bersama Kabid Organisasi, Taufik, SH, SpN pun akhirnya diundur usai diselenggarakannya konferensi pers tersebut.


Tak Akui Pengesahan PP INI versi KLB, Karena Dinilai Ilegal dan Melawan Hukum

Lantaran sudah berada di Gedung Sekretariat PP INI, MGD/GrosseTV pun diperkenankan untuk melakukan peliputan, konferensi pers yang digelar pada pukul 21.00 WIB dihadiri oleh berbagai media massa, bahkan dihadiri pula oleh para petinggi jajaran PP INI versi Kongres, serta hadir pula jajaran kuasa hukumnya. Dalam konferensi pers tersebut, disampaikan bahwa konferensi pers tersebut diadakan guna memberikan respon dan tanggapan atas pernyataan Dirjend AHU Kemenkum RI, DR. Widodo, SH, MH, yang menyampaikan bahwa PP INI yang disahkan berdasarkan putusan PTUN pada tingkat banding dan hasil penerawangan atas pelaksanaan Kongres dan KLB, adalah PP INI versi KLB yang diketuai oleh DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN.

Dalam konferensi pers disampaikan oleh Ketua Umum PP INI versi KLB, H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH, bahwa pelaksanaan Kongres di Novotel, Tangerang, Banten, sudah sesuai dengan arahan dari Dirjend AHU Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) pada waktu itu, dimana ada instruksi untuk menyelenggarakan Kongres paling lambat bulan Agustus 2023. "Jadi kami mengikuti arahan pak Dirjend dan mematuhi AD/ART perkumpulan, bahkan Kongres diikuti oleh 4 Calon sesuai yang diputuskan pada KLB di Riau (Pra-Kongres)," paparnya.

Hal lain disampaikan oleh Kabid Organisasi, Taufik, SH, SpN, dimana berdasarkan kesepakatan yang ditanda-tangani pada tanggal 23 Desember 2024 yang lalu, dan diberi waktu sampai 15 Januari 2025 untuk dilakukannya konsiliasi antara PP INI versi KLB dengan PP INI versi Kongres, bahwa pihaknya sudah mengikuti sesuai dengan point-point yang disepakati dalam surat kesepakatan tersebut. "Kami sudah bertemu dengan perwakilan dari pihak Irfan Ardiansyah, dan kami juga sudah mengajukan draft susunan kepengurusan. Namun tidak langsung direspon dan berjanji akan dilakukan beberapa kali pertemuan lagi, tapi kenyataannya pada tanggal 15 Januari 2025, ada surat dari pihak Irfan Ardiansyah melalui WA (WhatApps) kepada Sekum kami, dan menyatakan tidak dapat menerima usulan tersebut tanpa memberikan usulan apa pun," terangnya.

Selain itu, disampaikan pula oleh pihak kuasa hukum dari PP INI, bahwa keputusan yang diambil oleh Dirjend AHU Kemenkum RI dinilai ilegal dan melawan hukum, pasalnya saat ini masih ada proses di PTUN di tingkat Kasasi. "Saat ini masih berlangsung proses sengketa hukum di PTUN  pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI, yaitu Putusan PTUN 573/G/TF/2023/PTUN.JKT Jo. Putusan PTUN 361/B/TF/2024/PT.UN.JKT dan juga Putusan PTUN 334/G/TF/2024/PTUN.JKT Jo. Putusan PT.TUN 579/B/TF/2024/PT.TUN.JKT. Jadi, tidak dibenarkan jika Dirjend AHU Kemenkum RI memgambil keputusan secara sepihak, terlebih lagi telah mengesahkan PP INI KLB dengan SK Menkum No.AHU-0000071.AH.01.08.Tahun 2025," jelas salah satu lawyer (kuasa hukum) PP INI versi Kongres.

Inti dari konferensi pers yang diselenggarakan oleh PP INI versi Kongres, bahwa pihaknya tidak mengakui terhadap pengesahan PP INI versi KLB, bahkan ada rencana akan melakukan gugatan terhadap putusan yang disampaikan oleh Dirjend AHU Kemenkum RI.

Rabu, 22 Januari 2025

PP INI Versi KLB 'Kangkangi' AD/ART Perkumpulan

Grosse, Jakarta - Kemelut yang terjadi di tubuh Ikatan Notaris Indonesia (INI) di tahun 2025 ini, memasuki babak lanjutan, dualisme kepengurusan Pengurus Pusat (PP) INI, yaitu PP INI versi Kongres dan PP INI versi Kongres Luar Biasa (KLB) mendapatkan titik terang. Dimana kesepakatan yang ditanda-tangani pada tanggal 23 Desember 2024 yang lalu, dan diberi waktu hingga tanggal 15 Januari 2025, ternyata tidak menemukan kesepakatan bersama dan akhirnya diambil keputusan oleh Direktur Jenderal (Dirjend) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI). Keputusan tersebut disampaikan pada tanggal 16 Januari 2025 melalui konferensi pers, isinya menyatakan dan mengesahkan PP INI versi KLB sebagai PP INI yang sah untuk periode 2023 - 2026, hal tersebut berdasarkan putusan PTUN pada tingkat Banding dan merujuk pada pelaksanaan Kongres dan KLB. Namun disayangkan, lagi-lagi PP INI versi KLB melakukan kesalahan kembali, dimana pada Surat Keputusan (SK) mengenai Persetujuan Perubahan Perkumpulan INI, Nomor : AHU-0000071.AH.01.08.Tahun 2025, muncul jajaran Pengawas yang bertolak belakang dengan aturan yang ada dalam AD/ART Perkumpulan INI.

Memasuki tahun 2025 ini, sudah sepantasnya anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) dapat bernafas lega, pasalnya kemelut yang terjadi di tubuh Perkumpulan INI sedikitnya telah mendapat titik terang. Berdasarkan pengamatan dan penelusuran Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV, terhimpun beberapa data dan keterangan dari beberapa narasumber yang berhasil di wawancara dalam Program Bincang Santai GrosseTV. Berawal dari beberapa kali pertemuan antara PP INI versi Kongres dengan PP INI versi KLB, yaitu terbentuknya kesepakatan diantara kedua belah pihak dihadapan DR. Widodo, SH, MH, Direktur Jenderal (Dirjend) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI), pada tanggal 23 Desember 2024.

Penanda-tanganan tersebut dilakukan oleh dua belah pihak, yaitu DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN dan Amriyati Amin, SH, SpN, MH dari PP INI versi KLB dan H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH dan DR. H. Agung Iriantoro, SH, SpN, MH dari PP INI versi Kongres, dan penanda-tanganan tersebut disaksikan oleh 4 (empat) pejabat tinggi dari Kemenkum RI, yaitu antara lain; Hantor Situmorang, SPd, MSi. Henry Sulaiman, SH, ME. DR. Andi Taletting Langi, SH, SIP, MSi, MPhil dan Doni Kurnia Herly, SH.

Dilansir dari website Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II B Manado, Tomohon,  Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut), Dirjend AHU Kemenkum RI, DR. Widodo, SH, MH, menyatakan bahwa Menteri Hukum berkeinginan kebersamaan INI terjalin kembali, dan pertemuan antara dua pihak merupakan pertemuan pertama dan terakhir sebagai upaya untuk konsolidasi kepengurusan.

"Kami berharap ada keputusan bersama untuk menyelesaikan semua perbedaan, dan Pak Menteri Hukum memberi waktu 14 (empat belas) hari kerja bagi organisasi untuk menyelesaikan seluruh perbedaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, Menteri akan mengambil kebijakan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar DR. Widodo, SH, MH dihadapan kedua belah pihak, yaitu DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN dan H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH.

https://lppmanado.kemenkumham.go.id/berita-utama/pertemuan-bersama-dirjen-ahu-kedua-pihak-ini-sepakat-segera-akhiri-perselisihan

MGD/GrosseTV mendapat informasi mengenai Kronologis dari PP INI versi Kongres, yaitu dimana menurut Ketua Bidang Organisasi (Kabidor) PP INI versi Kongres, Taufik, SH, SpN, menyatakan bahwa pihaknya sepakat untuk 'Menghentikan, mengakhiri dan menyelesaikan seluruh perbedaan pendapat dalam organisasi INI pada saat ini'. "Oleh karena itu, Ketua Umum (Ketum) PP INI hasil Kongres, Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH, menunjukan itikad baik untuk memenuhi point tersebut, yaitu dengan menanda-tangani surat kesepakatan yang telah disiapkan oleh Dirjend AHU Kemenkum yang dibuat pada Kop Surat Kemenkum RI, bahkan pada tanggal 09 Januari 2025, tepatnya di Hotel Mercure, Jakarta Selatan, saya (Kabidor) dan DR. Agung Iriantoro, SH, SpN, MH ditugaskan untuk bertemu dengan pihak PP INI hasil KLB yang diwakili oleh Mugaera Djohar, SH, MKn dan Amriyati Amin, SH, SpN, MH," paparnya.

Pertemuan pada tanggal 09 Januari 2025, sambung Taufik, SH, SpN, merupakan bentuk untuk memenuhi kesepakatan pada point kedua, yaitu 'Menindak-lanjuti kesepakatan ini dengan menyusun susunan pengurus organisasi INI dan mengajukan permohonan pengesahannya kepada Menteri Hukum c.q Dirjend AHU selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah penanda-tanganan surat pernyataan ini, yaitu tanggal 15 Januari 2025'.

"Nah, saat pertemuan di Mercure Hotel itu, perwakilan Irfan Ardiansyah tidak memberikan konsep rekonsiliasi apapun yang diinginkan oleh Irfan Ardiansyah, sedangkan kami (PP INI hasil Kongres) menyerahkan konsep rekonsiliasi kepengurusan dan mengusulkan untuk melakukan Kongres yang dipercepat jika konsep kepengurusan tersebut diterima. Diakhir pertemuan dinyatakan oleh perwakilan tersebut akan disampaikan kepada Irfan Ardiansyah, dan akan diatur waktu kembali untuk beberapa kali pertemuan lagi hingga batas akhir pertemuan yaitu tanggal 13 Januari 2025," terang Taufik, SH, SpN, seraya menambahkan bahwa rencana pada pertemuan terakhir akan bersama-sama membuat Berita Acara Hasil Rekonsiliasi untuk disampaikan kepada Dirjend AHU pada tanggal 14 Januari 2025.

Lebih lanjut lagi, Kabidor PP INI versi Kongres, menyampaikan bahwa pada tanggal 13 Januari 2025, sampai pukul 23.59 WIB tidak ada informasi dan itikad baik dari perwakilan Irfan Ardiansyah untuk mengadakan pertemuan kembali. "Saat pertemuan di Mercure Hotel, kami sepakat untuk mengadakan pertemuan kembali guna menyampaikan konsep rekonsiliasi yang ditawarkan Irfan Ardiansyah. Tapi, pada tanggal 15 Januari 2025, DR. Agung Iriantoro, SH, SpN, MH, menerima surat dengan tanggal 14 Januari 2025 melalui WhatApp (WA) perihal jawaban atas proposal Rekonsiliasi dari PP INI hasil Kongres, yang mana isinya, yaitu 'Tidak bisa menerima karena menurut Irfan Ardiansyah sangat jauh dari konsep rekonsiliasi dan kebersamaan, serta jauh dari semangat menyelesaikan konflik yang ada'," jelas Taufik, SH, SpN.

Sebagai penyeimbang dalam penulisan berita, Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV telah mencoba menghubungi beberapa pengurus PP INI versi KLB, namun sayangnya sampai berita ini diturunkan belum mendapatkan kepastian kapan akan dilakukan wawancara dalam Program Bincang Santai GrosseTV. Pada tanggal 15 Januari 2025, berharap dapat informasi mengenai perkembangan atas ditanda-tanganinya surat kesepakatan dua kubu PP INI (Kongres dan KLB), namun sayangnya MGD/GrosseTV tidak mendapatkan informasi apa pun, dan keesokan harinya MGD/GrosseTV mendapat info bahwa Dirjend AHU Kemenkum RI menyelenggarakan Konferensi Pers pada pukul 13.15 WIB pada tanggal 16 Januari 2025.

Dalam konferensi pers tersebut, DR. Widodo, SH, MH, didampingi beberapa pejabat tinggi di Kemenkum RI, menyampaikan bahwa sampai tanggal 15 Januari 2025 belum ada titik temu antara PP INI versi Kongres dan PP INI versi KLB. "Oleh karena itu, sesuai dengan surat kesepakatan yang ditanda-tangani, apabila kedua belah pihak tidak dapat memenuhi seluruh isi kesepakatan, maka kami menerima dan melaksanakan seluruh kebijakan yang diputuskan oleh Menteri Hukum RI sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Dirjend AHU Kemenkum RI mengawali Konferensi Pers.

Lebih lanjut lagi, DR. Widodo, SH, MH, menyampaikan bahwa dikarenakan tidak adanya kesepakatan dari kedua belah pihak, maka Kemenkum RI akan menentukan kepemimpinan yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. "Kami mempelajari dari beberapa dokumen yang ada, baik surat-menyurat yang diberikan oleh saudara Tri Firdaus maupun Irfan Ardiansyah, serta dokumen-dokumen pendukungnya. Selain itu, sampai saat ini ada secara Yuridis, yaitu putusan dari PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), serta juga dokumen-dokumen organisasi yang ada. Maka dengan mempertimbangkan hasil putusan PTUN dan Anggaran Dasar (AD) serta peraturan perundang-undangan, maka PP INI periode 2023 - 2026 yang diakui itu adalah yang dipimpin oleh DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN," ungkapnya.

Usai menggelar Konferensi Pers, MGD/GrosseTV berupaya menghubungi baik PP INI versi Kongres maupun PP INI versi KLB, dan dari beberapa narasumber yang dihubungi, Ketua Bidang Organisasi (Kabidor) PP INI versi Kongres menyediakan waktu untuk wawancara dalam program Bincang Santai GrosseTV. "Boleh, kebetulan saya lagi ada di sekretariat PP INI di Minangkabau, Manggarai, Jakarta Selatan, kesini aja," ujarnya menjawab WA dari MGD/GrosseTV. Tanpa membung waktu, sekitar pukul 15.30 WIB, MGD/GrosseTV pun meluncur ke Sekretariat PP INI.

Setiba disana, suasana tak begitu ramai, hanya ada beberapa kendaraan terparkir di halaman parkir, dan MGD/GrosseTV pun usai memarkirkan sepeda motor, langsung menghubungi Taufik, SH, SpN, guna menginformasikan bahwa MGD/GrosseTV sudah sampai. Tanpa ada rasa curiga akan digelar Konferensi Pers oleh PP INI versi Kongres, MGD/GrosseTV memasuki gedung Sekretariat PP INI dan naik ke lantai dua. Setiba di lantai dua, salah satu staff Sekretariat menanyakan keperluan MGD/GrosseTV. "Saya sudah ada janji wawancara sama pak Taufik, Kabidor," jawab MGD/GrosseTV dengan nada pelan.

Lantaran tak kunjung bertemu dengan Taufik, SH, SpN, akhirnya MGD/GrosseTV memutuskan untuk turun ke halaman parkir guna mencari tempat untuk memesan kopi. "Nanti sampaikan ke pak Taufik ya, kalau saya ke bawah dulu, mau ngopi," pesan MGD/GrosseTV kepada staff Sekretariat PP INI. Setiba dibawah, ternyata satu persatu pengurus PP INI versi Kongres mulai berdatangan, dan akhirnya MGD/GrosseTV pun mencari informasi, terlebih lagi beberapa media massa pun mulai berdatangan. "Nanti akan ada konferensi pers PP INI untuk menanggapi keputusan Dirjend AHU," ujar salah satu wartawan.

Mengetahui hal tersebut, MGD/GrosseTV pun tak melewati kesempatan tersebut, guna melakukan peliputan pada Konferensi Pers PP INI versi Kongres, dan berusaha mencari informasi waktu kapan akan digelar konferensi pers tersebut. "Kalau tidak salah, tadi hasil rapat, akan digelar konferensi pers pukul 21.00 WIB bersama dengan kuasa hukum dari PP INI," ujar salah satu staff Sekretariat PP INI. Lantaran waktu masih menunjukkan pukul 18.00 WIB, MGD/GrosseTV menggunakan waktu yang ada untuk mencari informasi mengenai apa yang akan disampaikan pada konferensi pers tersebut, serta juga bercengkrama dengan para wartawan yang ternyata rekan-rekan lama saat masih menjadi jurnalis di media massa umum.

Tak terasa waktu berlalu dengan cepat, konferensi pers pun dilangsungkan. Dimana saat digelarnya konferensi pers oleh PP INI versi Kongres, hadir Ketua Umum PP INI versi Kongres, H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH. Didampingi oleh Sekretaris Umum (Sekum), DR. Agung Iriantoro, SH, SpN, MH. Kabid Organisasi, Taufik, SH, SpN, dan Kabid Humas, Wiratmoko, SH, SpN, serta jajaran pengurus PP INI lainnya. Hadir pula pada konferensi pers tersebut jajaran kuasa hukum PP INI versi Kongres, diantaranya; Pablo Benua, BMP, SH. Doddy Harrybowo, SH, MH dan Janses E Sihaloho, SH, serta jajaran pengacara lainnya.

Dalam Konferensi Pers tersebut, PP INI versi Kongres menolak dan menganggap bahwa putusan yang diambil oleh Dirjend AHU Kemenkum RI terlalu terburu-buru, sedangkan proses hukum masih berlangsung di PTUN. "Kami sudah melanjutkan ke tingkat Kasasi di PTUN," ujar H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH. Bahkan dari pihak pengacara (kuasa hukum PP INI versi Kongres), menyampaikan bahwa keputusan sepihak yang diambil oleh Dirjend AHU Kemenkum RI, merupakan tindakan ilegal dan akan dilakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN)," tukas salah satu pengacara saat diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan.


Muncul Pengawas dalam SK, Sesuaikah dengan AD/ART Perkumpulan INI ?

Ditengah-tengah berlangsungnya konferensi pers PP INI versi Kongres, MGD/GrosseTV mendapat informasi bahwa SK (Surat Keputusan) Menteri Hukum sudah keluar yaitu dengan Nomor : AHU-0000071.AH.01.03.Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia. SK Menteri Hukum tersebut berdasarkan permohonan dari Notaris Sondang Ria Elizabeth Sibarani, SH, MKn dengan nomor Akta : 02 tanggal 04 Januari 2025 yang didaftarkan pada tanggal 16 Januari 2025 dengan nomor pendaftaran; 6025011631200079.

Namun ada hal yang menarik dari SK Menteri Hukum tersebut, yaitu pada lembar keduanya, mengenai Susunan Pengurus dan Pengawas, dimana tercantum yaitu sebagai berikut; DR. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN, sebagai Ketua Umum. DR. Erny Kencanawati, SH, SpN, MH, sebagai Bendahara Umum dan Amriyati Amin, SH, MH sebagai Sekretaris Umum. Selain itu ada juga Pengawas, yaitu antara lain; Ismiati Dwi Rahayu, SH, SpN, sebagai Ketua. DR. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH. DR. Udin Narsudin, SH, SpN, MHum. Herdimansyah Chaidirsyah, SH, SpN dan Risbert Sulini Soeleiman, SH, SpN, MH sebagai Anggota.

Berdasarkan Anggaran Dasar (AD) INI dalam BAB V Alat Perlengkapan Organisasi Pasal 10 berbunyi "Perkumpulan mempunyai alat kelengkapan berupa : a. Rapat Anggota; b. Kepengurusan; c. Dewan Kehormatan; d. Mahkamah Perkumpulan". Dimana seluruh anggota INI se-Indonesia sudah mengetahui, bahwa pada saat pelaksanaan KLB di Bandung, terpilih Dewan Kehormatan Pusat (DKP), yaitu antara lain; Risbet Sulini Soeleiman, SH, SpN, MHIsmiati Dwi Rahayu, SH, SpN. DR. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH. DR. Udin Narsudin, SH, SpN, MHum dan Herdimansyah Chaidirsyah, SH, SpN sebagai anggota.

Menurut salah satu narasumber MGD/GrosseTV menyampaikan bahwa PP INI boleh membentuk jajaran kepengurusan berupa Dewan Penasehat, Dewan Pakar dan lain sebagainya. "Itu boleh saja, selama tidak dilarang dalam AD/ART Perkumpulan, misalnya 'Pengawas', itu boleh saja dibentuk oleh PP INI," terang Kang WH saat Bincang Santai GrosseTV. Namun, berdasarkan Paragraf 5 Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Pasal 57 Ayat 9 ART INI, berbunyi "Seorang anggota Dewan Kehormatan Pusat tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus Pusat, Penasihat Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, Penasihat Pengurus Wilayah, Dewan Kehormatan Wilayah, Pengurus Daerah, Penasihat Pengurus Daerah dan Dewan Kehormatan Daerah".

Lebih lanjut, Kang WH, menyampaikan bahwa kalau nama-nama yang ada di SK Menteri Hukum tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan yang tercantum sebagai Pengawas, maka hal tersebut bertentangan dengan Pasal 57 Ayat 9 ART INI. "Ya, itu tergantung dari kesadaran dari masing-masing orangnya," tukasnya. Hal senada pun disampaikan oleh Refki Ridwan, SH, MBA, SpN, bahwa kalau Pengawas itu adalah DKP, maka harus dilakukan perubahan terlebih dahulu terhadap AD INI melalui Kongres atau KLB. "Karena DKP selama ini ada, itu hanya untuk menegakkan Kode Etik Notaris (KEN), bukan sebagai Pengawas terhadap jalannya organisasi," paparnya.

Bahkan menurut Refki Ridwan, SH, MBA, SpN, sambungnya, bahwa muncul Pengawas di SK Menteri Hukum itu sudah pasti bentukan dari PP INI, karena kalau sebagai organ organisasi maka akan di pilih pada saat Kongres atau KLB. "Seperti Kongres-Kongres terdahulu, dimana anggota memilih Ketua Umum dan Anggota DKP. Jadi ini, menjadi suatu kesalahan lagi dari PP INI versi KLB, dimana dalam kepengurusan PP INI muncul Wakil Ketua Umum, yang juga melanggar AD/ART INI," pukasnya.

Merujuk mengenai jabatan sebagai Wakil Ketua Umum, berdasarkan Pasal 11 Ayat 2.1 huruf b, berbunyi, "Pengurus Pusat merupakan pimpinan tertinggi Perkumpulan yang terdiri dari seorang Ketua Umum, beberapa orang Ketua. Seorang Sekretaris Umum dan seorang Sekretaris atau lebih, seorang Bendahara Umum dan seorang Bendahara atau lebih, dan beberapa Koordinator serta anggota Bidang". Begitu juga dalam Pasal 39 Ayat 1 ART, berbunyi "Pengurus Pusat merupakan pimpinan tertinggi Perkumpulan yang terdiri dari seorang Ketua Umum, beberapa orang Ketua. Seorang Sekretaris Umum dan seorang Sekretaris atau lebih, seorang Bendahara Umum dan seorang Bendahara atau lebih, dan beberapa Koordinator serta anggota Bidang".

"Jadi tidak ada istilah dalam kepengurusan PP INI itu Wakil Ketua Umum, kalaupun ingin memasukan jabatan Wakil Ketua Umum, maka harus merubah AD dan ART terlebih dahulu. Kalau AD diubah melalui Kongres atau KLB, sedangkan ART diubah bisa melalui Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD)," jelasnya seraya menyampaikan bahwa PP INI versi KLB yang telah disahkan dan mendapatkan SK untuk segera melaksanakan Kongres yang dipercepat atau KLB guna melakukan pemilihan Ketua Umum dan DKP. "Tentunya harus berlandaskan dan sesuai dengan aturan yang ada dalam statuta organisasi, AD/ART Perkumpulan," tandasnya.

Semoga bermanfaat, salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.

Rabu, 08 Januari 2025

Perpanjangan Masa Usia Notaris Jadi 70 tahun, Berkah atau Musibah Bagi Notaris di Tahun 2025 ?

GrosseTV, Jakarta - Ikatan Notaris Indonesia (INI) saat memasuki tahun 2025 menemui beberapa peristiwa, diantaranya; Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XXII/2024 yang isinya tidak dapat diterima dan ditolak. Putusan MK Nomor 84/PUU-XXII/2024 yang isinya mengabulkan sebagian permohonan Pemohon, usia jabatan Notaris dapat diperpanjang tiap tahun hingga 70 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan setelah diperpanjang hingga 67 tahun, dan menolak permohonan Pemohonan untuk selain dan selebihnya. Selain dua putusan di MK tersebut, INI juga mendapatkan peristiwa mengenai Putusan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dibacakan oleh Hakim Tunggal, menilai bahwa penetapan Werda Notaris WS sebagai Tersangka tidak sah dan cacat hukum, karena tidak mengindahkan putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan melangkahi kewenangan Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Bahkan pada tanggal 15 Januari 2025 mendatang, juga akan terjadi peristiwa yang menentukan langkah INI di tahun 2025 kedepan. Merujuk pada beberapa peristiwa di atas, maka di tahun 2025 ini, apakah akan menjadi berkah atau musibah bagi INI dan Notaris se-Indonesia ?

Ikatan Notaris Indonesia (INI) saat memasuki tahun 2025 menemui beberapa peristiwa, diantaranya; Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XXII/2024 yang isinya tidak dapat diterima dan ditolak. Putusan MK Nomor 84/PUU-XXII/2024 yang isinya mengabulkan sebagian permohonan Pemohon, usia jabatan Notaris dapat diperpanjang tiap tahun hingga 70 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan setelah diperpanjang hingga 67 tahun, dan menolak permohonan Pemohonan untuk selain dan selebihnya.

Dilematis, mungkin kata tersebut lebih pas untuk menggambarkan kondisi Ikatan Notaris Indonesia (INI) memasuki tahun 2025, khususnya di kalangan anggota INI se-Indonesia yang telah mencapai jumlah sekitar 24.000 Notaris. Pasalnya menjelang akhir tahun 2024 dan memasuki tahun 2025, terjadi beberapa peristiwa, yaitu antara lain; 24 Notaris mengajukan permohonan tertanggal 03 Januari 2024 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 03 Januari 2024, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 7/PUU/PAN.MK/AP3/01/2024 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Nomor 14/PUU-XXII/2024 pada tanggal 15 Januari 2024. serta telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 26 Februari 2024.

Selasa 17 Desember 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Nomor 14/PUU-XXII/2024 yang terdiri dari Pemohon 24 Notaris dengan amar putusan, sebagai berikut; 1). Menyatakan permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon XXII sepanjang berkenaan dengan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nmor 30 Tahun 2001 tentang Jabatan Notaris (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4432) "Tidak Dapat Diterima". 2). Menyatakan permohonan Pemohon XXII dan Pemohon XXIV "Tidak Dapat Diterima". 3). "Menolak" permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon XXII untuk selain dan selebihnya. 

Putusan tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang menyatakan Pasal 8 Ayat 2 UU 30/2004 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai dengan "Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 Huruf B dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan", terlebih dahulu Mahkamah mempertimbangkan berkaitan dengan objek dalam permohonan a quo sepanjang berkenaan dengan norma Pasal 8 Ayat 2 UU 30/2004 secara substansial adalah sama dengan Perkara Nomor 84/PUU-XXII/2024. Berkenaan dengan itu, Mahkamah telah menjatuhkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024 yang sebelumnya telah diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 03 Januari 2025, yang amarnya menyatakan;

"1. ......; 2. Menyatakan Pasal 8 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf B dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 (tujuh puluh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di bidang hukum". 3. .....;

Berdasarkan kutipan amar putusan diatas, norma Pasal 8 Ayat 2 UU 30/2004 yang menjadi objek permohonan a quo telah memiliki pemaknaan baru yang berlaku sejak Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024 tersebut diucapkan (Vide Pasal 47 UU MK), bukan lagi sebagaimana norma yang termaktub dalam permohonan para Pemohon sehingga dalil para Pemohon berkaitan dengan pengujuan inkonstitusionalitas norma Pasal 8 Ayat 2 30/2004 adalah telah kehilangan objek.

Selain itu, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum sebagaimana yang diuraikan pada Putusan Nomor 14/PUU-XXII/2024, bahwa norma Pasal 8 Ayat 1 huruf B UU 30/2004 telah ternyata tidak menciderai prinsip pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk mengembangkan diri, hak atas kepastian hukum yang adil, serta perlidungan dari pelakuan diskriminasi sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28C Ayat 1, Pasal 28D Ayat 1 dan Pasal 28I Ayat 2 UUD NKRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon.

Dengan demikian, dalil permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum. Sedangkan terhadap norma Pasal 8 Ayat 2 UU 30/2004, Mahkamah Konstitusi berpendapat permohonan para Pemohon kehilangan objek. Sedangkan berkenaan dengan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.

Sedangkan putusan Perkara Nomor 84/PUU-XXII/2024 dengan Pemohon Anisitus Amanat Gaham, SH, mengajukan permohonan tertanggal 19 Maret 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19 Maret 2024, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 38/PUU/PAN.MK/AP3/03/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 17 Juli 2024 dengan Nomor 84/PUU-XXII/2024, telah diperbaiki dengan permohonan tertanggal 06 Agustus 2024 dam diterima Mahkamah pada tanggal 06 Agustus 2024. Perkara tersebut diputuskan di hari yang sama, Selasa 17 Desember 2024, dengan amar putusan, sebagai berikut;

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 8 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf B dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 (tujuh puluh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di bidang hukum". 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan sebelebihnya.

Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum sebagaimana yang diuraikan pada Putusan Nomor 84/PUU-XXII/2024, bahwa terhadap dalil Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 8 Ayat 2 UU 30/2004 adalah tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil adalah dalil yang berdasar. Oleh karena itu, terhadap norma Pasal 8 Ayat 2 UU 30/2004 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai,

"Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf B dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 (tujuh puluh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di bidang hukum".

Dengan demikian, dalil permohonan Pemohon adalah dalil yang mendasar, sehingga terdapat alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya. Namun, oleh karena pemaknaan yang dikabulkan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, maka dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum yang sebagian. Selain itu, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum sebagaimana yang diuraikan pada Putusan Nomor 84/PUU-XXII/2024, bahwa Mahkamah berpendapat telah ternyata ketentuan norma Pasal 8 Ayat 2 UU 30/2004 tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945, seperti yang didalilkan Pemohon, dan juga melanggar prinsip rasionalitas dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerable.

Namun, oleh karena pemaknaan a quo bukan sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, maka dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian. Serta menimbang terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut dinilai tidak ada relevansinya.


Apakah Putusan MK Mengenai Perpanjangan Usia Terkait dengan PNBP ?

Berdasarkan beberapa data yang Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV kumpulkan, serta juga wawancara (Bincang Santai GrosseTV) dari beberapa narasumber yang berhasil dihimpun terkait dengan adanya putusan MK terhadap perkara Nomor 14/PUU-XXII/2024 dan perkara Nomor 84/PUU-XXII/2024 yang diputus pada hari yang sama, yaitu Selasa 17 Desember 2024.

Menariknya, merebak bahwa perpanjang masa jabatan Notaris dari usia 65 tahun sampai dengan usia 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan, serta masa jabatan Notaris dapat diperpanjang setiap tahun sampai berumur 70 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan. Dimana pertimbangan kesehatan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di bidang hukum.

Hal tersebut diatas, ada yang berpendapat bahwa hal tersebut berkaitan dengan masalah Pendapat Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai salah satu syarat dalam perpanjangan masa jabatan Notaris, dan ada pula yang menyatakan bahwa hal itu tidak terkait dengan masalah PNBP, bahkan ada juga yang menyatakan bahwa jika pemerintah meminta PNBP pada saat perpanjangan masa jabatan Notaris dari 67 tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya sampai usia 70 tahun, maka Kementerian Hukum (Kemenkum) harus digugat.

Menurut informasi dan data-data yang berhasil MGD/GrosseTV himpun, serta juga beberapa pendapat dari hasil wawancara dan Bincang Santai GrosseTV, dimana "Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri", sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang diubah dengan UU No 02 Tahun 2014. Serta Pasal 4 UU No.30/2004 yang berisi mengenai sumpah jabatan, yaitu Ayat 1 berbunyi "Sebelum menjalankan jabatannya, Notaris Wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya dihadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk".

Sedangkan pada Ayat 2, berbunyi "Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 berbunyi, sebagai berikut; 'Saya bersumpaj/berjanji; bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Jabatan Notaris serta peraturan perundang-undangan lainnya'. dst......"

Bahkan mengenai sumpah/janji jabatan Notaris diatur juga dalam Pasal 5 hingga Pasal 7, dimana intinya sumpah/janji jabatan Notaris menjadi hal yang wajib dilakukan dalam waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan sebagai Notaris, jika tidak dilakukan maka keputusan pengangkatan Notaris dapat dibatalkan oleh Menteri. Bahkan 30 hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/janji jabatan Notaris, maka wajib menjalankan jabatan dengan nyata, menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris, dan Majelis Pengawas Daerah, dan hal-hal lain, seperti alamat kantor, contoh tanda-tangan dan paraf, serta teraan cap/stempel jabatan Notaris berwarna merah disampaikan kepada Menteri dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang agraria/pertanahan, Organisasi Notaris, Ketua Pengadilan Negeri, Majelis Pengawas Daerah, serta Bupati atau Walikota di tempat Notaris diangkat.

Menurut narasumber yang namanya enggan disebutkan, menyampaikan bahwa apa yang digugat ke MK oleh 24 Notaris dan Anisitus Amanat Gaham, SH, SpN, keduanya tidak menggugat soal PNBP. "Dua gugatan ke MK itu, kalau tidak salah Nomor 14/PUU-XII/2024 itu oleh 24 Notaris dan Nomor 84/PUU-XXII/2024 oleh rekan Anisitus Amanat Gaham. SH, Notaris Kendal, Jawa Tengah, keduanya menuntut perpanjang masa jabatan Notaris sampai usia 70 tahun. Tapi kan, perkara Nomor 14 ditolak sedangkan perkara Nomor 84 diterima sebagian, yaitu masa jabatan Notaris dapat diperpanjang setiap tahun sampai berusia 70 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan," tukasnya kepada MGD/GrosseTV.

Lebih lanjut lagi, narasumber tersebut menyampaikan, bahwa permasalahan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak ada kaitannya dengan UU Jabatan Notaris. "Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) sekarang jadi Menteri Hukum (Menkum), tidak mengatur masalah PNBP, hanya mengatur mengani Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris saja, dan itu pun ditertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Permenkumham) No.19 Tahun 2019, perubahan dari Permenkumham No.25 Tahun 2014, yang sebelumnya ada Permenkumham No.64 Tahun 2016 yang kini sudah dibatalkan dan dicabut atas dasar putuan MK," terangnya.

Permenkumham yang dikeluatkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) yang kini menjadi Kementerian Hukum (Kemenkum) tersebut, dikeluarkan dengan berdasarkan UUJN No.30 Tahun 2004 yang diubah dengan UUJN No.02 Tahun 2014, yaitu pada Pasal 4 sampai Pasal 7 mengenai pengangkatan Notaris, Pasal 8 sampai Pasal 14 tentang Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, serta Pasal 23 sampai Pasal 24 mengenai Pindah Wilayah Jabatan Notaris. "Nah, kalau dalam Permenkumham No.19 Tahun 2019, pada Pasal 96 sampai Pasal 100 itu mengatur tentang Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, yang sebelumnya pada Permenkumham No.24 Tahun 2014 ada pada Pasal 71 sampai Pasal 75 yang mengatur mengenai Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. Di Permenkumham itu juga tidak membahas soal PNBP, karena memang bukan wewenang dari Menkum," paparnya.

Merujuk pada Permenkumham No.19 Tahun 2019, pada Pasal 97 Ayat 3, berbunyi "Pemohon wajib membayar biaya permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian hukum dan hak azasi manusia dan mengirimkan dokumen pendukung dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pengisian Format Isian perpanjangan masa jabatan". Jadi mengenai PNBP terkait biaya perpanjangan masa jabatan Notaris, sambung narasumber, bahwa hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.

"PP No.45 Tahun 2024 itu pun tidak serta merta diterbitkan begitu saja, melainkan juga atas pertimbangan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu pada Pasal 4 Ayat 3, Pasal 8 Ayat 3, Pasal 10 Ayat 2 dan Pasal 12 Ayat 2, serta juga Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jadi, apa yang digugat di MK soal usia jabatan Notaris tidak ada kaitannya dengan PNBP, karena yang digugat hanya masa jabatan Notaris dari usia 65 tahun dapat diperpanjang sampai usia 67 tahun, kini masa jabatan Notaris dapat diperpanjang setiap tahunnya dari usia 67 tahun sampai usia 70 tahun," jelasnya seraya menambahkan perpanjangan masa jabatan Notaris dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.


Tidak Sah Penetapan Tersangka Werda Notaria WS dan Surat Penyataan Dua PP INI

Hal lain yang juga terjadi dalam perjalanan organisasi INI di penghujung Tahun 2024 dan awal Tahun 2025, yaitu antara lain; diputuskannya pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengenai penetapan status 'Tersangka' terhadap werda Notaris (Emeritus Notaris) WS, dimana pada hari Jum'at 03 Januari 2025, setelah menggelar beberapa persidangan pra peradilan, akhirnya perkara Pra Peradilan No.128/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SLT diputuskan.

Putusan Pra Peradilan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Imelda Herawari Dewi Prihatin, menilai bahwa penyitaan terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.991/Kelurahan Kenjeran, yang menjadi objek sengketa antara Budi Said, Gustiansyah D. Kameron, dan PT. Citra Marga Nusaphala Persada, Tbk, dalam perkara perdata sebelumnya dinyatakan "Tidak Sah". Karena tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, serta menlangkahi kewenangan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Jawa Timur dalam menetapkan status 'Tersangka' terhadap emeritus Notaris, maka diputuskan penetapan tersebut 'Cacat Hukum'.

*) Baca : PN Jakarta Selatan Diwarnai Hitam-Hitam, Pra Peradilan Putuskan Penetapan Tersangka Emeritus WS Cacat Hukum.

Namun sebelumnya, anggota INI se-Indonesia dihebohkan dengan adanya 'Surat Pernyataan' yang ditanda-tangani oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indoensia (PP INI) versi Kongres, yaitu H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH selaku Ketua Umum (Ketum) dan DR. H. Agung Iriantoro, SH, SpN, MH selaku Sekretaris Umum (Sekum), dan PP INI versi Kongres Luar Biasa (KLB), yaitu DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN, selaku Ketum dan Amriyati Amin, SH, SpN, MH, selaku Sekum. Dimana kedua PP INI tersebut menanda-tangani dihadapan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjend AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI), DR. H. Widodo, SH, MH. yang disaksikan oleh 4 (empat) pejabat Kemenkum, yaitu Hantor Situmorang, SPd, MSi. Henry Sulaiman, SH, ME. DR. Andi Taletting Langi, SH, SIP, MSi, MPhil, dan Doni Kunia Herly, SH.

Dimana Surat Pernyataan tersebut ditanda-tangani pada Senin 23 Desember 2024 yang lalu, dengan kesepakatan yaitu, antara lain; "Menghentikan, mengakhiri dan menyelesaikan seluruh perbedaan pendapat dalam organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada saat ini; Menindaklanjuti kesepakatan ini dengan menyusun susunan pengurus organisasi INI dan mengajukan permohonan pengesahannya kepada Menteri Hukum c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah penanda-tanganan surat pernyataan ini, yaitu tanggal 15 Januari 2025; dan, Mematuhi dan melaksanakan seluruh isi kesepakatan ini dengan sukarela dan bertanggung jawab".

Namun, apabila pada tanggal 15 Januari 2025, tidak dapat memenuhi seluruh isi kesepakatan dalam surat pernyataan ini, maka akan menerima dan melaksanakan seluruh kebijakan yang diputuskan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Merujuk pada surat pernyataan tersebut, menurut narasumber MGD/GrosseTV yang tidak berkenan namanya disebutkan, menyampaikan bahwa berdasarkan UUJN No.30 Tahun 2004 yang diubah dengan UUJN No.02 Tahun 2014, Pasal 82 Ayat 1 sampai Ayat 4 tentang organisasi Notaris dan Pasal 83 tentang Kode Etik Notaris (KEN).

"Apakah surat pernyataan yang ditanda-tangani oleh dua belah pihak, PP INI versi Kongres dan PP INI versi KLB tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) perkumpulan INI, dan juga apakah tidak melanggar Kode Etik Notaris? Sedangkan dalam memilih Ketua Umum (Ketum) itu kan melalui Kongres, bahkan bukan hanya Ketum saja, melainkan juga memilih anggota Dewan Kehormatan Pusat (DKP). Jadi, bagaimana dengan DKP versi Kongres dan DKP versi KLB ? Terus bagaimana juga dengan Pengurus Wilayah (Pengwil) yang dualisme di beberapa wilayah ? Bagaimana dengan Pengurus Daerah (Pengda) yang juga dualisme di beberapa daerah di Indonesia ? Lalu, bagaimana dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dari Ketum sebelum Kongres dan sebelum KLB ? Banyak hal yang perlu dipertimbangkan dan diperhatikan dari dampak tanggal 15 Januari 2025 mendatang," paparnya.

Berdasarkan uraian peristiwa diatas, muncul pertanyaan "Apakah rangkaian peristiwa dan kejadian dalam perjalanan organisasi INI, akankah menjadi Berkah atau Musibah di tahun 2025 ini ?"  Semoga bermanfaat, salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.