Rabu, 29 Januari 2025

Pengwil Jawa Tengah INI Akan Tindak Tegas Siapapun yang Melanggar

Grosse, Semarang - Pasca konferensi pers yang di gelar oleh Direktur Jenderal (Dirjend) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI), DR. Widodo, SH, MH, yang didampingi oleh beberapa pejabat tinggi di Kemenkum, Kamis 16 Januari 2025 yang lalu, mengenai diputuskannya pengesahan terhadap Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI) versi Kongres Luar Biasa (KLB) dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri No.AHU-0000071.AH.01.08.Tahun 2025 tentang Persetujuan Pengesahan Perubahan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia. Ditambah lagi, pada malam harinya digelar konferensi pers oleh PP INI versi Kongres yang menyatakan menolak dan tidak mengakui keputusan yang dikeluarkan oleh Dirjend AHU Kemenkum RI, dianggap ilegal dan melawan hukum. Tak pelak saja, Pengurus Wilayah (Pengwil) INI yang ada di seluruh Indoensia pun, akhirnya angkat bicara, diantaranya Pengwil Jawa Tengah (Jateng) INI yang diketuai oleh DR. H. Al Halim, SH, MH, MKn, dimana dalam pernyataan sikap dan konferensi pers, disampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapapun yang melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku, terutama Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) perkumpulan INI.

Pernyataan Sikap dan Konferensi Pers Pengurus Wilayah Jawa Tengah Ikatan Notaris Indonesia, Unggaran, Jawa Tengah, Minggu 19 Januari 2025.

Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Tengah (Jateng) Ikatan Notaris Indonesia (INI), yang diketuai oleh DR. H. Al Halim, SH, MH, MKn, didampingi jajaran kepengurusannya bersama-sama Pengurus Daerah (Pengda) INI se-Jawa Tengah, menggelar Konferensi Pers dan Pernyataan Sikap, Pinusia Park, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Minggu 19 Januari 2025. Kegiatan tersebut diselenggarakan usai diadakannya konferensi pers oleh Dirjend AHU Kemenkum RI dan konferensi pers PP INI versi Kongres, hal tersebut guna menyampaikan dan menentukan sikap atas dasar keputusan bersama usai diadakannya rapat gabungan yang sebelumnya diselenggarakan rapat anggota di Pengda masing-masing.

Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV mendapat kesempatan untuk melakukan peliputan pada kegiatan yang diselenggarakan oeh Pengwil Jateng INI, yaitu Pernyataan Sikap dan Konferensi Pers. Kegiatan tersebut diadakan dalam dua sesi, yaitu pertama penyampaian pernyataan sikap dari Pengwil Jateng INI dan kedua konferensi pers. Ada beberapa hal yang disampaikan dalam pernyataan sikap tersebut, yaitu salah satunya antara lain; menyatakan bahwa mendukung penuh terhadap putusan yang diambil oleh Dirjend AHU Kemenkum RI, yang telah mengesahkan PP INI versi KLB berdasarkan hasil putusan PTUN pada tingkat banding dan hasil penerawangan terhadap pelaksanaan Kongres dan KLB berdasarkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) INI.





Saat digelarnya pernyataan sikap, DR. H. Al Halim, SH, MH, MKn, yang didampingi oleh Sekretaris Pengwil Jateng INI, DR. Daror Mujahidi, SH, MKn, beserta para Wakil Ketua Bidang (Wakabid) dan para Ketua Pengda INI se-Jawa Tengah, menyampaikan bahwa Pengwil Jateng akan tegak lurus dalam menegakkan AD/ART, dan mendukung PP INI versi KLB yang diketuai oleh DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN, selaku Ketua Umum/ "Oleh karena itu, kami dengan ini menyatakan mendukung atas dikeluarkannya SK persetujuan perubahan perkumpulan INI oleh Kemenkum yang disampaikan oleh Dirjend AHU Kemenkum RI.

Hal lain disampaikan pada saat konferensi pers usai penyampaian pernyataan sikap, dimana Ketua Pengwil Jateng INI akan menindak tegas siapa pun yang melanggar, terutama yang melanggar AD/ART INI. "Kami akan menindak tegas terhadap pihak mana pun yang menyelenggarakan kegiatan dengan mengatas-namakan Pengwil Jateng dan menggunakan lambang Notaris, tanpa izin dari Pengwil Jateng INI, namun sebelumnya kami akan melakukan pendekatan secara persuasif guna menyelesaikan secara kekeluargaan, karena bagaimana pun juga Notaris yang ada di Jawa Tengah adalah anggota INI, sebab berdasarkan peraturan perundang-undangan, INI adalah satu-satunya wadah bagi Notaris," jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar