Grosse, Jakarta - Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jum'at 03 Januari 2025, terlihat dipadati oleh para Notaris dari berbagai penjuru daerah yang ada di Indonesia, mereka serentak dan kompak mengenakan pakaian berwarna hitam-hitam. Kehadiran para Notaris se-Indonesia tersebut dalam rangka memberi dukungan kepada Emeritus WS (Werda Notaris), dan bentuk perjuangan untuk menolak upaya kriminalisasi terhadap Notaris. Putusan Pra Peradilan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin, menilai bahwa penyitaan terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.991/Kelurahan Kenjeran, yang jadi objek sengketa antara Budi Said, Gustiansyah D. Kameron, dan PT. Citra Marga Nusaphala Persada, Tbk dalam perkara perdata sebelumnya dinyatakan 'Tidak Sah' karena tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, serta melangkahi kewenangan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Jawa Timur dalam menetapkan status 'Tersangka' terhadap emeritus Notaris, maka diputuskan penetapan tersebut 'Cacat Hukum'.
| Sidang Putusan Pra Peradilan Emeritus Notaris (Werda Notaris) 'WS', Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jum'at 03 Januari 2025. |
Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV mendapat kesempatan melakukan peliputan dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), namun sayangnya tidak mendapatkan izin untuk melakukan siaran langsung pada saat pembacaan putusan di pra peradilan kasus emeritus Notaris (Werda Notaris) WS, dikarenakan keterbatasan waktu. Meskipun demikian, MGD/GrosseTV dapat mengabadikan moment penting tersebut, serta berhasil memintai beberapa tanggapan dari para rekan Notaris yang hadir, salah satunya dari M. Fauzi, SH, SpN, Notaris senior dari Jawa Timur.
Merujuk dari data-data yang MGD/GroseTV himpun dimana adanya surat panggilan dari Direktur Tindak Pidana Umum Nomor : S.Plg/S-5.1/1400/VIII/2024/Dittipidum/Bareskrim, tertanggal 26 Agustus 2024 dan surat Direktur Tindak Pidana Umum Nomor : B/63 a/VIII/RES.1.11/2024/Dittipidum tertanggal 26 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim), mengenai Pemberitahuan Penetapan Tersangka terhadap Werda Notaris WS. Menurut WS, bahwa dirinya dijadikan tersangka, dikarenakan membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 29 Maret 2005.
"Akta PPJB No.144, antara Gustiansyah D. Kameron sebagai Penjual dengan Budi Said sebagai Pembeli, dengan objek sebidang tanah yang diuraikan dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), No.991/Kelurahan Kenjeran, dan tanda bukti haknya (sertipikat) saya simpan sebagai pihak yang netral dan ditunjuk oleh kedua belah pihak," terang Werda Notaris melalui Koordinator Notaris dan PPAT Indonesia Bersatu, Antonius WP, SH, SpN, seraya menambahkan dimana 19 tahun kemudian, sejak Gustiansyah D. Kameron membeli objek pada tahun 1997. "Atau 11 tahun kemudian (sejak Gustiansyah D, Kameron menjual objek pada tahun 2005), lalu hadir PT. Citra Marga Nusaphala (PT CMNP) yang mengaku sebahai pemilik objek PPJB," tambahnya..
Dua Putusan PN Jawa Timur, Diduga Oknum Peradilan Langgar Asas Nebis In Idem
Hadirnya pihak lain (PT CMNP) tersebut, merupakan awal permasalahan terjadi yang mengait-ngaitkan Werda Notaris WS, dimana menurut Werda Notaris WS, bahwa PT CMNP mengaku sebagai pemilik PPJB sedangkan Gustiansyah D. Kameron hanyalah Nominee. "Atas dasar klaim tersebut, lahirlah 2 (dua) putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde)," jelasnyaseraya menyampaikan bahwa dua putusan tersebut, adalah antara lain; Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor : 395/Pdt.G/2016/PN.Sby dengan penggugat adalah PT CMNP dan Putusan PN Surabaya Nomor : 1174/Pdt.G/2019/PN.Sby dengan penggugat adalah Gustiansyah D. Kameron.
Melihat dua perkara yang telah diputus di PN Jatim, dimana pada dua perkara tersebut menyangkut perkara yang sama (objeknya), bahkan subjek yang berperkara pun sama (baik Penggugat maupun Tergugat). "Kalau diperhatikan dengan cermat, Perkara No.395/Pdt.G/2016/PN.Sby, para pihak yang bersengketa yaitu PT. CMNP, Tbk. Gustiansyah, PT. Jawa Nusa, Budi Said dan Werda Notaris WS. Begitu juga dengan Perkara No.1174/Pdt.G/2019/PN.Sby, pihak-pihak yang bersengketa itu sama, yaitu Gustiansyah, PT. Jawa Nusa, Budi Said dan Werda Notaris WS hanya PT. CMNP, Tbk. Sedangkan obyek yang dipersengketakan sama, SHGB No.991/Kelurahan Kenjeran," terang Antonius WP, SH, SpN kepada MGD/GrosseTV.
Lebih lanjut, pria yang mengaku sebagai Sahabat WS ini, menyampaikan bahwa kedua perkara tersebut itu sudah inkracht atau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. "Perkara 369 menetapkan PT. CMNP mendalilkan bahwa objek sengkera milik PT. CMNP, sedangkan Gustiansyah adalah Nominee dan diakui dan dibenarkan oleh Gustiansyah. Sedangkan pada Perkara 1174 menetapkan bahwa objek sengketa adalah milik Gustiansyah. Namun demikian, kedua perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut dan sudah diajukan permohonan pelaksanaan putusan, tetapi pengadilan hanya melakukan sebatas aanmaning, dan keduanya belum mengajukan permohonan Permohonan Pelaksanaan Eksekusi Riel," papar Werda WS membenarkan apa yang disampaikan Antonius WP, SH, SpN.
Menariknya, kedua perkara yang telah diputus pada PN Jatim belum dieksekusi, kembali Gustiansyah D. Kameron melalui kuasa hukumnya membuat laporan kepolisian, tujuannya untuk menguasai asli SHGB No.991/Kelurahan Kenjeran yang masih atas nama PT. Jawa Nusa Wahana. "Agak janggal melihat objek yang disengketakan dan subjek yang bersengketa, semua masih sama seperti di perkara 395 dan perkara 1174. Nah disini Werda Notaris WS langsung ditetapkan sebagai Tersangka tanpa melakukan pemeriksaan sebagai Saksi, bahkan melakukan penyitaan terhadap SHGB No.991/kelurahan Kenjeran," jelas Antonius WP, SH, SpN seraya menyampaikan bahwa dalam perkara tersebut telah terjadi Nebis In Idem.
Berdasarkan kedua putusan yang dikeluarkan oleh PN yang sama yaitu PN Surabaya, Jawa Timur, dan merujuk pada pengertian Nebis In Idem dalam ilmu hukum, di mana Nebis In Idem merupakan asas hukum yang melarang seseorang yang diadili lebih dari satu kali atas perbuatan yang sama, dan Nebis In Idem berlaku dalam hukum Perdata maupun hukum Pidana. "Nah, baik perkara 395 maupun perkara 1174 yang menjadikan Sahabat WS menjadi tergugat, permasalahannya sama yaitu Sahabat WS menyimpan SHGB, yang dipercayakan oleh para pihak saat membuat PPJB No.144, antara Gustiansyah sebagai Penjual dengan Budi Said sebagai Pembeli, dan objeknya SHGB No.991/Kelurahan Kenjeran," ujar Antonius WP, SH, SpN.
Lebih jauh lagi, Sahabat WS menyampaikan bahwa melihat syarat agar dapat dinyarakan sebagai Nebis In Idem, diantaranya adalah perkara sebelumnya sudah diputus dan diadili dengan putusan positif. "Hakim sudah menjatuhkan putusan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap dan subjek hukumnya sama serta perbuatan yang dituntut juga sama. Ini kan dialami oleh Werda Notaris WS, disemua perkara yang mengaitkan dirinya itu karena menyimpan SHGB No.991/Kelurahan Kenjeran. Oleh karena itu, kami mendorong pada gugatan baru yang terdaftar pada PN Surabaya Nomor : 167/Pdt.G/2024/PN.Sby dilakukan Pra Peradilan," ujarnya.
Pra Peradilan Putuskan Penetapan Tersangka Emeritus 'WS' Cacat Hukum
Setelah melaksanakan beberapa kali persidangan Pra Peradilan, akhirnya pada hari Jum'at 03 Januari 2025, PN Jakarta Selatan menggelar sidang terakhir yaitu Kesimpulan dan Putusan terhadap Perkara Pra Peradilan No.128/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Slt. Dimana pada saat akan dilangsungkannya sidang putusan, suasana PN Jakarta Selatan, tepatnya di ruang sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH, dipadati oleh para Notaris dari berbagai penjuru daerah yang ada di Indonesia, mereka serentak dan kompak mengenakan pakaian berwarna hitam-hitam. Kehadiran para Notaris se-Indonesia tersebut dalam rangka memberi dukungan kepada Emeritus WS (Werda Notaris), dan bentuk perjuangan untuk menolak upaya kriminalisasi terhadap Notaris.
Putusan Pra Peradilan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin, menilai bahwa penyitaan terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.991/Kelurahan Kenjeran, yang jadi objek sengketa antara Budi Said, Gustiansyah D. Kameron, dan PT. Citra Marga Nusaphala Persada, Tbk dalam perkara perdata sebelumnya dinyatakan 'Tidak Sah' karena tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, serta melangkahi kewenangan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Jawa Timur dalam menetapkan status 'Tersangka' terhadap emeritus Notaris, maka diputuskan penetapan tersebut 'Cacat Hukum'.
Hakim memutuskan, bahwa SHGB No.991/Kelurahan Kenjeran agar dikembalikan kepada Werda Notaris WS, dikarenakan proses penyitaan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum. "Kami mengapresiasi putusan yang telah dibacakan dan mengamini pertimbangan hukum dari hakim pemeriksa, dimana tidak ada relevansi atas status klien kami yang sudah emeritus Notaris, dan permasalahan hukum ini sejatinya merupakan ranah hukum privat dan tidak dapat ditarik ke ranah hukum publik," ujar Yongki M. Siahaan, kuasa hukum dari Werda Notaris WS usai persidangan kepada MGD/GrosseTV.
Sertipikat Masuk Bagian Protokol Notaris atau Bukan ?
Permasalahan yang dihadapi oleh Werda Notaris WS yang ditetapkan sebagai Tersangka pada Perkara Nomor 167/Pdt.G/2024/PN/Sby karena Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan Penggelapan (Pasal 372 KUHP), bahkan sempat ditahan dan mengalami perpanjangan masa penahanan. Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi, bahwa penahanan terhadap Werda Notaris WS merupakan kewenangan penuh penyidik Bareskrim Polri, sampai adanya pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan. Perpanjangan penahanan terhadap Werda Notaris tertuang dalam Surat Perpanjangan Penahanan yang dikeluarkan Kejati Jatim dengan nomor B/1019/M.5.4/Eoh.1/11/2024.
Kendati demikian, permasalahan yang dihadapi Werda Notaris WS bukan dikarenakan kesalahan dalam pembuatan Akta sebagai produk hukum yang dibuatnya selaku Notaris, melainkan lebih kepada penyimpanan SHGB No.991/Kelurahan Kenjeran. Dimana sejak 24 Nopember 2019 yang lalu, Werda Notaris WS telah purna tugas sebagai Notaris. Akan tetapi saat penyerahan kepada pemergang protokol, SHGB tersebut tidak diikut sertakan karena sertipikat asli bukan bagian dari Protokol Notaris. "Kalau mengacu kepada Pasal 62 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) No.30 Tahun 2004, maka sertipikat asli bukan merupakan bagian dari protokol Notaris, makanya tetap dalam penguasaan saya, terlebih lagi kedudukan saya dalam beberapa perkara sebagai tergugat dan turut tergugat," terang Werda Notaris WS kepada MGD/GrosseTV.
Merujuk pada Pasal 62 huruf b, bahwa penyerahan protokol Notaris dilakukan dalam hal Notaris telah berakhir masa jabatannya, sedangkan dalam penjelasan Pasal 62 diterangkan bahwa Protokol Notaris terdiri atas; minuta Akta, Buku daftar Akta atau Repertorium, Buku daftar Akta di bawah tangan yang penanda-tanganannya dilakukan dihadapan Notaris atau Akta di bawah tangan yang di daftar, Buku daftar nama penghadap atau Klapper, Buku daftar protes, buku daftar wasiat dan buku daftar lain yang harus disimpan oleh Notaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pada Pasal 1 Ayat 13 disebutkan bahwa Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris. Menurut Antonius WP, SH, SpN, menyatakan bahwa Sertipikat sama seperti Kartu Tanda Penduduk, Buku Nikah dan lain-lainnya yang merupakan dokumen dari para penghadap. "Jadi kalau pun dokumen tersebut harus dilekatkan pada Akta Notaris, itu hanya fotocopy-nya saja, bukan aslinya," tegasnya seraya mengakhiri percakapan dengan MGD/GrosseTV. Semoga bermanfaat, salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.





Tidak ada komentar:
Posting Komentar