GrosseTV, Jakarta - Ikatan Notaris Indonesia (INI) saat memasuki tahun 2025 menemui beberapa peristiwa, diantaranya; Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XXII/2024 yang isinya tidak dapat diterima dan ditolak. Putusan MK Nomor 84/PUU-XXII/2024 yang isinya mengabulkan sebagian permohonan Pemohon, usia jabatan Notaris dapat diperpanjang tiap tahun hingga 70 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan setelah diperpanjang hingga 67 tahun, dan menolak permohonan Pemohonan untuk selain dan selebihnya. Selain dua putusan di MK tersebut, INI juga mendapatkan peristiwa mengenai Putusan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dibacakan oleh Hakim Tunggal, menilai bahwa penetapan Werda Notaris WS sebagai Tersangka tidak sah dan cacat hukum, karena tidak mengindahkan putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan melangkahi kewenangan Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Bahkan pada tanggal 15 Januari 2025 mendatang, juga akan terjadi peristiwa yang menentukan langkah INI di tahun 2025 kedepan. Merujuk pada beberapa peristiwa di atas, maka di tahun 2025 ini, apakah akan menjadi berkah atau musibah bagi INI dan Notaris se-Indonesia ?
Dilematis, mungkin kata tersebut lebih pas untuk menggambarkan kondisi Ikatan Notaris Indonesia (INI) memasuki tahun 2025, khususnya di kalangan anggota INI se-Indonesia yang telah mencapai jumlah sekitar 24.000 Notaris. Pasalnya menjelang akhir tahun 2024 dan memasuki tahun 2025, terjadi beberapa peristiwa, yaitu antara lain; 24 Notaris mengajukan permohonan tertanggal 03 Januari 2024 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 03 Januari 2024, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 7/PUU/PAN.MK/AP3/01/2024 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Nomor 14/PUU-XXII/2024 pada tanggal 15 Januari 2024. serta telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 26 Februari 2024.
Selasa 17 Desember 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Nomor 14/PUU-XXII/2024 yang terdiri dari Pemohon 24 Notaris dengan amar putusan, sebagai berikut; 1). Menyatakan permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon XXII sepanjang berkenaan dengan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nmor 30 Tahun 2001 tentang Jabatan Notaris (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4432) "Tidak Dapat Diterima". 2). Menyatakan permohonan Pemohon XXII dan Pemohon XXIV "Tidak Dapat Diterima". 3). "Menolak" permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon XXII untuk selain dan selebihnya.
Putusan tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang menyatakan Pasal 8 Ayat 2 UU 30/2004 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai dengan "Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 Huruf B dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan", terlebih dahulu Mahkamah mempertimbangkan berkaitan dengan objek dalam permohonan a quo sepanjang berkenaan dengan norma Pasal 8 Ayat 2 UU 30/2004 secara substansial adalah sama dengan Perkara Nomor 84/PUU-XXII/2024. Berkenaan dengan itu, Mahkamah telah menjatuhkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024 yang sebelumnya telah diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 03 Januari 2025, yang amarnya menyatakan;
"1. ......; 2. Menyatakan Pasal 8 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf B dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 (tujuh puluh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di bidang hukum". 3. .....;
Berdasarkan kutipan amar putusan diatas, norma Pasal 8 Ayat 2 UU 30/2004 yang menjadi objek permohonan a quo telah memiliki pemaknaan baru yang berlaku sejak Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024 tersebut diucapkan (Vide Pasal 47 UU MK), bukan lagi sebagaimana norma yang termaktub dalam permohonan para Pemohon sehingga dalil para Pemohon berkaitan dengan pengujuan inkonstitusionalitas norma Pasal 8 Ayat 2 30/2004 adalah telah kehilangan objek.
Selain itu, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum sebagaimana yang diuraikan pada Putusan Nomor 14/PUU-XXII/2024, bahwa norma Pasal 8 Ayat 1 huruf B UU 30/2004 telah ternyata tidak menciderai prinsip pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk mengembangkan diri, hak atas kepastian hukum yang adil, serta perlidungan dari pelakuan diskriminasi sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28C Ayat 1, Pasal 28D Ayat 1 dan Pasal 28I Ayat 2 UUD NKRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon.
Dengan demikian, dalil permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum. Sedangkan terhadap norma Pasal 8 Ayat 2 UU 30/2004, Mahkamah Konstitusi berpendapat permohonan para Pemohon kehilangan objek. Sedangkan berkenaan dengan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
Sedangkan putusan Perkara Nomor 84/PUU-XXII/2024 dengan Pemohon Anisitus Amanat Gaham, SH, mengajukan permohonan tertanggal 19 Maret 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19 Maret 2024, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 38/PUU/PAN.MK/AP3/03/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 17 Juli 2024 dengan Nomor 84/PUU-XXII/2024, telah diperbaiki dengan permohonan tertanggal 06 Agustus 2024 dam diterima Mahkamah pada tanggal 06 Agustus 2024. Perkara tersebut diputuskan di hari yang sama, Selasa 17 Desember 2024, dengan amar putusan, sebagai berikut;
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 8 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf B dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 (tujuh puluh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di bidang hukum". 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan sebelebihnya.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum sebagaimana yang diuraikan pada Putusan Nomor 84/PUU-XXII/2024, bahwa terhadap dalil Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 8 Ayat 2 UU 30/2004 adalah tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil adalah dalil yang berdasar. Oleh karena itu, terhadap norma Pasal 8 Ayat 2 UU 30/2004 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai,
"Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf B dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 (tujuh puluh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di bidang hukum".
Dengan demikian, dalil permohonan Pemohon adalah dalil yang mendasar, sehingga terdapat alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya. Namun, oleh karena pemaknaan yang dikabulkan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, maka dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum yang sebagian. Selain itu, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum sebagaimana yang diuraikan pada Putusan Nomor 84/PUU-XXII/2024, bahwa Mahkamah berpendapat telah ternyata ketentuan norma Pasal 8 Ayat 2 UU 30/2004 tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945, seperti yang didalilkan Pemohon, dan juga melanggar prinsip rasionalitas dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerable.
Namun, oleh karena pemaknaan a quo bukan sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, maka dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian. Serta menimbang terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut dinilai tidak ada relevansinya.
Apakah Putusan MK Mengenai Perpanjangan Usia Terkait dengan PNBP ?
Berdasarkan beberapa data yang Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV kumpulkan, serta juga wawancara (Bincang Santai GrosseTV) dari beberapa narasumber yang berhasil dihimpun terkait dengan adanya putusan MK terhadap perkara Nomor 14/PUU-XXII/2024 dan perkara Nomor 84/PUU-XXII/2024 yang diputus pada hari yang sama, yaitu Selasa 17 Desember 2024.
Menariknya, merebak bahwa perpanjang masa jabatan Notaris dari usia 65 tahun sampai dengan usia 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan, serta masa jabatan Notaris dapat diperpanjang setiap tahun sampai berumur 70 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan. Dimana pertimbangan kesehatan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri yang menangani urusan di bidang hukum.
Hal tersebut diatas, ada yang berpendapat bahwa hal tersebut berkaitan dengan masalah Pendapat Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai salah satu syarat dalam perpanjangan masa jabatan Notaris, dan ada pula yang menyatakan bahwa hal itu tidak terkait dengan masalah PNBP, bahkan ada juga yang menyatakan bahwa jika pemerintah meminta PNBP pada saat perpanjangan masa jabatan Notaris dari 67 tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya sampai usia 70 tahun, maka Kementerian Hukum (Kemenkum) harus digugat.
Menurut informasi dan data-data yang berhasil MGD/GrosseTV himpun, serta juga beberapa pendapat dari hasil wawancara dan Bincang Santai GrosseTV, dimana "Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri", sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang diubah dengan UU No 02 Tahun 2014. Serta Pasal 4 UU No.30/2004 yang berisi mengenai sumpah jabatan, yaitu Ayat 1 berbunyi "Sebelum menjalankan jabatannya, Notaris Wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya dihadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk".
Sedangkan pada Ayat 2, berbunyi "Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 berbunyi, sebagai berikut; 'Saya bersumpaj/berjanji; bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Jabatan Notaris serta peraturan perundang-undangan lainnya'. dst......"
Bahkan mengenai sumpah/janji jabatan Notaris diatur juga dalam Pasal 5 hingga Pasal 7, dimana intinya sumpah/janji jabatan Notaris menjadi hal yang wajib dilakukan dalam waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan sebagai Notaris, jika tidak dilakukan maka keputusan pengangkatan Notaris dapat dibatalkan oleh Menteri. Bahkan 30 hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/janji jabatan Notaris, maka wajib menjalankan jabatan dengan nyata, menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris, dan Majelis Pengawas Daerah, dan hal-hal lain, seperti alamat kantor, contoh tanda-tangan dan paraf, serta teraan cap/stempel jabatan Notaris berwarna merah disampaikan kepada Menteri dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang agraria/pertanahan, Organisasi Notaris, Ketua Pengadilan Negeri, Majelis Pengawas Daerah, serta Bupati atau Walikota di tempat Notaris diangkat.
Menurut narasumber yang namanya enggan disebutkan, menyampaikan bahwa apa yang digugat ke MK oleh 24 Notaris dan Anisitus Amanat Gaham, SH, SpN, keduanya tidak menggugat soal PNBP. "Dua gugatan ke MK itu, kalau tidak salah Nomor 14/PUU-XII/2024 itu oleh 24 Notaris dan Nomor 84/PUU-XXII/2024 oleh rekan Anisitus Amanat Gaham. SH, Notaris Kendal, Jawa Tengah, keduanya menuntut perpanjang masa jabatan Notaris sampai usia 70 tahun. Tapi kan, perkara Nomor 14 ditolak sedangkan perkara Nomor 84 diterima sebagian, yaitu masa jabatan Notaris dapat diperpanjang setiap tahun sampai berusia 70 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan," tukasnya kepada MGD/GrosseTV.
Lebih lanjut lagi, narasumber tersebut menyampaikan, bahwa permasalahan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak ada kaitannya dengan UU Jabatan Notaris. "Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) sekarang jadi Menteri Hukum (Menkum), tidak mengatur masalah PNBP, hanya mengatur mengani Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris saja, dan itu pun ditertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Permenkumham) No.19 Tahun 2019, perubahan dari Permenkumham No.25 Tahun 2014, yang sebelumnya ada Permenkumham No.64 Tahun 2016 yang kini sudah dibatalkan dan dicabut atas dasar putuan MK," terangnya.
Permenkumham yang dikeluatkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) yang kini menjadi Kementerian Hukum (Kemenkum) tersebut, dikeluarkan dengan berdasarkan UUJN No.30 Tahun 2004 yang diubah dengan UUJN No.02 Tahun 2014, yaitu pada Pasal 4 sampai Pasal 7 mengenai pengangkatan Notaris, Pasal 8 sampai Pasal 14 tentang Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, serta Pasal 23 sampai Pasal 24 mengenai Pindah Wilayah Jabatan Notaris. "Nah, kalau dalam Permenkumham No.19 Tahun 2019, pada Pasal 96 sampai Pasal 100 itu mengatur tentang Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, yang sebelumnya pada Permenkumham No.24 Tahun 2014 ada pada Pasal 71 sampai Pasal 75 yang mengatur mengenai Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. Di Permenkumham itu juga tidak membahas soal PNBP, karena memang bukan wewenang dari Menkum," paparnya.
Merujuk pada Permenkumham No.19 Tahun 2019, pada Pasal 97 Ayat 3, berbunyi "Pemohon wajib membayar biaya permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian hukum dan hak azasi manusia dan mengirimkan dokumen pendukung dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pengisian Format Isian perpanjangan masa jabatan". Jadi mengenai PNBP terkait biaya perpanjangan masa jabatan Notaris, sambung narasumber, bahwa hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.
"PP No.45 Tahun 2024 itu pun tidak serta merta diterbitkan begitu saja, melainkan juga atas pertimbangan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu pada Pasal 4 Ayat 3, Pasal 8 Ayat 3, Pasal 10 Ayat 2 dan Pasal 12 Ayat 2, serta juga Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jadi, apa yang digugat di MK soal usia jabatan Notaris tidak ada kaitannya dengan PNBP, karena yang digugat hanya masa jabatan Notaris dari usia 65 tahun dapat diperpanjang sampai usia 67 tahun, kini masa jabatan Notaris dapat diperpanjang setiap tahunnya dari usia 67 tahun sampai usia 70 tahun," jelasnya seraya menambahkan perpanjangan masa jabatan Notaris dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.
Tidak Sah Penetapan Tersangka Werda Notaria WS dan Surat Penyataan Dua PP INI
Hal lain yang juga terjadi dalam perjalanan organisasi INI di penghujung Tahun 2024 dan awal Tahun 2025, yaitu antara lain; diputuskannya pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengenai penetapan status 'Tersangka' terhadap werda Notaris (Emeritus Notaris) WS, dimana pada hari Jum'at 03 Januari 2025, setelah menggelar beberapa persidangan pra peradilan, akhirnya perkara Pra Peradilan No.128/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SLT diputuskan.
Putusan Pra Peradilan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Imelda Herawari Dewi Prihatin, menilai bahwa penyitaan terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.991/Kelurahan Kenjeran, yang menjadi objek sengketa antara Budi Said, Gustiansyah D. Kameron, dan PT. Citra Marga Nusaphala Persada, Tbk, dalam perkara perdata sebelumnya dinyatakan "Tidak Sah". Karena tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, serta menlangkahi kewenangan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Jawa Timur dalam menetapkan status 'Tersangka' terhadap emeritus Notaris, maka diputuskan penetapan tersebut 'Cacat Hukum'.
*) Baca : PN Jakarta Selatan Diwarnai Hitam-Hitam, Pra Peradilan Putuskan Penetapan Tersangka Emeritus WS Cacat Hukum.
Namun sebelumnya, anggota INI se-Indonesia dihebohkan dengan adanya 'Surat Pernyataan' yang ditanda-tangani oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indoensia (PP INI) versi Kongres, yaitu H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH selaku Ketua Umum (Ketum) dan DR. H. Agung Iriantoro, SH, SpN, MH selaku Sekretaris Umum (Sekum), dan PP INI versi Kongres Luar Biasa (KLB), yaitu DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN, selaku Ketum dan Amriyati Amin, SH, SpN, MH, selaku Sekum. Dimana kedua PP INI tersebut menanda-tangani dihadapan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjend AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI), DR. H. Widodo, SH, MH. yang disaksikan oleh 4 (empat) pejabat Kemenkum, yaitu Hantor Situmorang, SPd, MSi. Henry Sulaiman, SH, ME. DR. Andi Taletting Langi, SH, SIP, MSi, MPhil, dan Doni Kunia Herly, SH.
Dimana Surat Pernyataan tersebut ditanda-tangani pada Senin 23 Desember 2024 yang lalu, dengan kesepakatan yaitu, antara lain; "Menghentikan, mengakhiri dan menyelesaikan seluruh perbedaan pendapat dalam organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada saat ini; Menindaklanjuti kesepakatan ini dengan menyusun susunan pengurus organisasi INI dan mengajukan permohonan pengesahannya kepada Menteri Hukum c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah penanda-tanganan surat pernyataan ini, yaitu tanggal 15 Januari 2025; dan, Mematuhi dan melaksanakan seluruh isi kesepakatan ini dengan sukarela dan bertanggung jawab".
Namun, apabila pada tanggal 15 Januari 2025, tidak dapat memenuhi seluruh isi kesepakatan dalam surat pernyataan ini, maka akan menerima dan melaksanakan seluruh kebijakan yang diputuskan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Merujuk pada surat pernyataan tersebut, menurut narasumber MGD/GrosseTV yang tidak berkenan namanya disebutkan, menyampaikan bahwa berdasarkan UUJN No.30 Tahun 2004 yang diubah dengan UUJN No.02 Tahun 2014, Pasal 82 Ayat 1 sampai Ayat 4 tentang organisasi Notaris dan Pasal 83 tentang Kode Etik Notaris (KEN).
"Apakah surat pernyataan yang ditanda-tangani oleh dua belah pihak, PP INI versi Kongres dan PP INI versi KLB tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) perkumpulan INI, dan juga apakah tidak melanggar Kode Etik Notaris? Sedangkan dalam memilih Ketua Umum (Ketum) itu kan melalui Kongres, bahkan bukan hanya Ketum saja, melainkan juga memilih anggota Dewan Kehormatan Pusat (DKP). Jadi, bagaimana dengan DKP versi Kongres dan DKP versi KLB ? Terus bagaimana juga dengan Pengurus Wilayah (Pengwil) yang dualisme di beberapa wilayah ? Bagaimana dengan Pengurus Daerah (Pengda) yang juga dualisme di beberapa daerah di Indonesia ? Lalu, bagaimana dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dari Ketum sebelum Kongres dan sebelum KLB ? Banyak hal yang perlu dipertimbangkan dan diperhatikan dari dampak tanggal 15 Januari 2025 mendatang," paparnya.
Berdasarkan uraian peristiwa diatas, muncul pertanyaan "Apakah rangkaian peristiwa dan kejadian dalam perjalanan organisasi INI, akankah menjadi Berkah atau Musibah di tahun 2025 ini ?" Semoga bermanfaat, salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.

Mantap..
BalasHapusterima kasih bangbro
Hapus