Grosse, Jakarta - Usai Konferensi Pers yang digelar oleh Direktur Jenderal (Direjend) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI), pada hari Kamis 16 Januari 2025, dimana dinyatakan bahwa Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI) versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang sah, berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tingkat banding, serta juga didasarkan hasil penerawangan bahwa PP INI versi KLB yang sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) INI. Akan tetapi, PP INI versi Kongres serta merta langsung menggelar konferensi Pers pada malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB di Gedung Sekretariat PP INI di Jalan Minangkabau, Manggarai, Jakarta Selatan, dimana isinya secara tegas menalok dan tidak mengakui pengesahan terhadap PP INI versi KLB. bahkan kuasa hukumnya pun menyatakan bahwa pengesahan tersebut dilakukan secara ilegal oleh Dirjend AHU Kemenkum RI, dan akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN).
Kisruh di tubuh Ikatan Notaris Indonesia (INI) dengan adanya dualisme dalam kepengurusan di tingkat pusat, dimana ada dua Pengurus Pusat (PP), yaitu PP INI veris Kongres dan PP INI versi KLB, memasuki tahun 2025 seakan mendapat titik terang, dimana Direktur Jenderal (Dirjend) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Hukum) Republik Indonesia (RI), hari Kamis 16 Januari 2025 menyatakan bahwa PP INI versi KLB disahkan berdasarkan putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tingkat banding dan hasil penerawangan terhadap pelaksanaan Kongres dan Kongres Luar Biasa (KLB).
Keputusan tersebut disampaikan oleh Dirjend AHU Kemenkum RI, DR. Widodo, SH, MH melalui Konferensi Pers, didampingi oleh para petinggi di Kemenkumham RI. Bahkan pada hari yang sama, sekitar pukul 21.30 WIB, Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV mendapatkan informasi bahwa telah terbit Surat Keputusan Menteri Hukum (SK Menkum) Nomor : AHU-0000071.AH.01.08.Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia. Tak pelak saja, saat konferensi pers berlangsung, PP INI versi Kongres yang didampingi oleh kuasa hukumnya dengan tegas menyatakan penolakan dan tak mengakui pengesahan tersebut.
Sekitar pukul 15.00 WIB, MGD/GrosseTV usai mendapatkan informasi bahwa di Kemenkum RI diselenggarakan Konferensi Pers terkait dengan Rekonsiliasi antara PP INI versi Kongres dan PP INI versi KLB, beruapaya menghubungi beberapa narasumber baik dari pihak PP INI versi Kongres maupun PP INI versi KLB, guna mengkonfirmasi dan mendapar tanggapan serta respon terhadap konferensi pers tersebut. Dari beberapa narasumber yang dihubungi, ada beberapa yang memberikan jawaban namun MGD/GrosseTV tidak mendapatkan waktu kapan dapat melakukan wawancara melalui Bincang Santai GrosseTV.
Namun, Ketua Bidang (Kabid) Organisasi dari PP versi Kongres, Taufik, SH, SpN, memberikan respon dan memeberikan waktu untuk melakukan Bincang Santai GrosseTV. Kabidor PP INI versi Kongres tersebut berkenan untuk ditemui MGD/GrosseTV di Gedung Sekretariat PP INI, tak pelak saja MGD/GrosseTV pun segera meranjak menuju ke lokasi. Setiba di lokasi, suasana gedung Sekretariat PP INI tak begitu ramai, hanya beberapa kendaraan saja yang terparkir, bahkan MGD/GrosseTV pun tidak mengetahui bahwa akan digelar konferensi pers oleh PP INI versi Kongres. Setelah memberi kabar kepada Taufik, SH, SpN, kalau MGD/GrosseTV telah tiba, dan memberikan informasi kepada salah satu staff Sekretariat PP INI, MGD/GrosseTV pun kembali menuju halaman parkir.
Ketika berada di halaman parkir, mulai berdatangan para petinggi di PP INI versi Kongres, bahkan berdatangan pula para wartawan dari berbagai media massa yang ada. Mengetahui hal tersebut, akhirnya MGD/GrosseTV pun mencari informasi, dan ternyata akan digelar konferensi pers oleh PP INI, bahkan waktu Bincang Santai GrosseTV bersama Kabid Organisasi, Taufik, SH, SpN pun akhirnya diundur usai diselenggarakannya konferensi pers tersebut.
Tak Akui Pengesahan PP INI versi KLB, Karena Dinilai Ilegal dan Melawan Hukum
Lantaran sudah berada di Gedung Sekretariat PP INI, MGD/GrosseTV pun diperkenankan untuk melakukan peliputan, konferensi pers yang digelar pada pukul 21.00 WIB dihadiri oleh berbagai media massa, bahkan dihadiri pula oleh para petinggi jajaran PP INI versi Kongres, serta hadir pula jajaran kuasa hukumnya. Dalam konferensi pers tersebut, disampaikan bahwa konferensi pers tersebut diadakan guna memberikan respon dan tanggapan atas pernyataan Dirjend AHU Kemenkum RI, DR. Widodo, SH, MH, yang menyampaikan bahwa PP INI yang disahkan berdasarkan putusan PTUN pada tingkat banding dan hasil penerawangan atas pelaksanaan Kongres dan KLB, adalah PP INI versi KLB yang diketuai oleh DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN.
Dalam konferensi pers disampaikan oleh Ketua Umum PP INI versi KLB, H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH, bahwa pelaksanaan Kongres di Novotel, Tangerang, Banten, sudah sesuai dengan arahan dari Dirjend AHU Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) pada waktu itu, dimana ada instruksi untuk menyelenggarakan Kongres paling lambat bulan Agustus 2023. "Jadi kami mengikuti arahan pak Dirjend dan mematuhi AD/ART perkumpulan, bahkan Kongres diikuti oleh 4 Calon sesuai yang diputuskan pada KLB di Riau (Pra-Kongres)," paparnya.
Hal lain disampaikan oleh Kabid Organisasi, Taufik, SH, SpN, dimana berdasarkan kesepakatan yang ditanda-tangani pada tanggal 23 Desember 2024 yang lalu, dan diberi waktu sampai 15 Januari 2025 untuk dilakukannya konsiliasi antara PP INI versi KLB dengan PP INI versi Kongres, bahwa pihaknya sudah mengikuti sesuai dengan point-point yang disepakati dalam surat kesepakatan tersebut. "Kami sudah bertemu dengan perwakilan dari pihak Irfan Ardiansyah, dan kami juga sudah mengajukan draft susunan kepengurusan. Namun tidak langsung direspon dan berjanji akan dilakukan beberapa kali pertemuan lagi, tapi kenyataannya pada tanggal 15 Januari 2025, ada surat dari pihak Irfan Ardiansyah melalui WA (WhatApps) kepada Sekum kami, dan menyatakan tidak dapat menerima usulan tersebut tanpa memberikan usulan apa pun," terangnya.
Selain itu, disampaikan pula oleh pihak kuasa hukum dari PP INI, bahwa keputusan yang diambil oleh Dirjend AHU Kemenkum RI dinilai ilegal dan melawan hukum, pasalnya saat ini masih ada proses di PTUN di tingkat Kasasi. "Saat ini masih berlangsung proses sengketa hukum di PTUN pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI, yaitu Putusan PTUN 573/G/TF/2023/PTUN.JKT Jo. Putusan PTUN 361/B/TF/2024/PT.UN.JKT dan juga Putusan PTUN 334/G/TF/2024/PTUN.JKT Jo. Putusan PT.TUN 579/B/TF/2024/PT.TUN.JKT. Jadi, tidak dibenarkan jika Dirjend AHU Kemenkum RI memgambil keputusan secara sepihak, terlebih lagi telah mengesahkan PP INI KLB dengan SK Menkum No.AHU-0000071.AH.01.08.Tahun 2025," jelas salah satu lawyer (kuasa hukum) PP INI versi Kongres.
Inti dari konferensi pers yang diselenggarakan oleh PP INI versi Kongres, bahwa pihaknya tidak mengakui terhadap pengesahan PP INI versi KLB, bahkan ada rencana akan melakukan gugatan terhadap putusan yang disampaikan oleh Dirjend AHU Kemenkum RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar