Selasa, 04 Maret 2025

Mengenal Pasar Modal di Pengda Kota Tangerang INI dan IPPAT Diikuti 159 Peserta

Grosse, Tangerang - Pengurus Daerah (Pengda) Kota Tangerang Ikatan Notaris Indonesia (INI) bersama Pengda Kota Tangerang Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), gelar seminar mengenai "Pengenalan Pasal Modal, Edukasi Peran Notaris di Pasar Modal", dengan menghadirkan Syarifudin, SH, SpN, MH sebagai narasumber. Seminar tersebut diikuti oleh sekitar 159 peserta dari berbagai daerah yang ada baik di kawasan Jabodetabek, maupun diluar pulau Jawa, yang diadakan di Menara TopFood, Tangerang, Banten Kamis 27 Februari 2025. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten IPPAT, Ellies Daini, SH, MKn. Ketua Pengwil Banten IPPAT Periode 2021 - 2024, Periasman Effendi, SH, SpN, MH dan Ketua Pengda Kota Tangerang INI, Baby Damayanthi Yunistia, SH, SpN. Seminar yang membahas mengenai pasar modal tersebut mendapat antusias besar dari para peserta, terlihat dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta kepada pemateri, serta kegiatan tersebut berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses.

Pengurus Daerah (Pengda) Kota Tangerang Ikatan Notaris Indonesia (INI) bersama Pengda Kota Tangerang Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), gelar seminar mengenai "Pengenalan Pasal Modal, Edukasi Peran Notaris di Pasar Modal", Menara TopFood, Tangerang, Kamis 27 Februari 2025.

Pengurus Daerah (Pengda) Kota Tangerang Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Pengda Kota Tangerang Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) bersama-sama menggelar seminar dengan mengangkat tema "Pengenalan Pasar Modal, Edukasi Peran Notaris di Pasar Modal", dengan menghadirkan narasumber yaitu Syarifudin, SH, SpN, MH, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengda Kota Tangerang INI. Hal tersebut dikarenakan dalam pasar modal di Indonesia, sangat dibutuhkan peran dari Notaris, sehingga sangat dibutuhkan pemahaman dan penguasaan terhadap pemahaman terhadap pasar modal.

Pasar modal di Indonesia adalah suatu sistem yang memungkinkan perusahaan untuk mengumpulkan dana dari masyarakat luas dengan cara menerbitkan saham atau obligasi, serta memungkinkan masyarakat untuk berinvestasi dalam saham atau obligasi tersebut. Tujuan Pasar Modal itu sendiri, antara lain; 1) Menghimpun dana: Pasar modal memungkinkan perusahaan untuk menghimpun dana dari masyarakat luas untuk kegiatan usaha. 2) Meningkatkan likuiditas: Pasar modal memungkinkan masyarakat untuk membeli dan menjual saham atau obligasi dengan mudah. Dan 3) Mengurangi risiko: Pasar modal memungkinkan masyarakat untuk mengurangi risiko investasi dengan diversifikasi portofolio.





Komponen Pasar Modal di Indonesia, yaitu sebagai berikut: 1) Bursa Efek: Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah lembaga yang mengatur dan mengawasi transaksi saham dan obligasi. 2) Perusahaan Efek: Perusahaan efek adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa penjaminan emisi, perantara pedagang efek, dan manajer investasi. 3) Investor: Investor adalah individu atau lembaga yang membeli saham atau obligasi. Dan, 4) Emiten: Emiten adalah perusahaan yang menerbitkan saham atau obligasi.

Sehingga Pasar Modal mempunyai fungsi, antara lain; 1) Mengalokasikan sumber daya: Pasar modal memungkinkan sumber daya dana diarahkan ke sektor-sektor yang paling membutuhkan. 2) Menghimpun dana jangka panjang: Pasar modal memungkinkan perusahaan untuk menghimpun dana jangka panjang untuk kegiatan usaha. Dan, 3) Meningkatkan efisiensi: Pasar modal memungkinkan masyarakat untuk membeli dan menjual saham atau obligasi dengan mudah dan efisien.





Merujuk pada dasar hukum pasar modal di Indonesia adalah sebagai berikut; berdasarkan Undang-Undang (UU), yaitu 1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal: Mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, dan tujuan pasar modal, dan 2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal: Mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, dan tujuan penanaman modal. Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah, diatur dalam: 1) Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Pasar Modal: Mengatur tentang tata cara penyelenggaraan pasar modal, dan 2) Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1995 tentang Lembaga dan Profesi di Bidang Pasar Modal: Mengatur tentang lembaga dan profesi di bidang pasar modal.

Sedangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu sebagai berikut; 1) Peraturan OJK No. 12/POJK.04/2017 tentang Kegiatan Jasa Penunjang Pasar Modal: Mengatur tentang kegiatan jasa penunjang pasar modal, dan 2) Peraturan OJK No. 13/POJK.04/2017 tentang Kegiatan Bursa dan Lembaga Kliring: Mengatur tentang kegiatan bursa dan lembaga kliring. Dalam Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) sedniri, diatur dalam; 1) Peraturan BEI No. I-A tentang Anggota Bursa: Mengatur tentang anggota bursa, dan 2) Peraturan BEI No. I-B tentang Transaksi Efek: Mengatur tentang transaksi efek.





Pasar modal di Indonesia memiliki hubungan yang erat dengan Notaris/PPAT, terutama dalam beberapa aspek, diantaranya; Peran Notaris/PPAT dalam Pasar Modal, yaitu; 1) Pembuatan Akta: Notaris/PPAT berperan dalam membuat akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pengalihan saham yang terkait dengan emiten dan perusahaan publik. 2) Pengesahan Dokumen: Notaris/PPAT berperan dalam mengesahkan dokumen-dokumen yang terkait dengan transaksi efek, seperti surat kuasa, surat pernyataan, dan dokumen lainnya. Dan, 3) Pemberian Opini Hukum: Notaris/PPAT dapat memberikan opini hukum terkait dengan transaksi efek dan kegiatan emiten.

Lalu, apa manfaat Notaris/PPAT dalam Pasar Modal, diantaranya sebagai berikut; 1) Keamanan dan Kepastian Hukum: Notaris/PPAT memberikan keamanan dan kepastian hukum dalam transaksi efek dan kegiatan emiten. 2) Pengurangan Risiko: Notaris/PPAT dapat membantu mengurangi risiko hukum dalam transaksi efek dan kegiatan emiten. Dan, 3) Peningkatan Transparansi: Notaris/PPAT dapat membantu meningkatkan transparansi dalam transaksi efek dan kegiatan emiten.






Contoh Kasusnya, yaitu; 1) Pengalihan Saham: Notaris/PPAT berperan dalam membuat akta pengalihan saham dan mengesahkan dokumen-dokumen terkait. 2) Penerbitan Obligasi: Notaris/PPAT berperan dalam membuat akta penerbitan obligasi dan mengesahkan dokumen-dokumen terkait. Dan, 3) Penggabungan Usaha: Notaris/PPAT berperan dalam membuat akta penggabungan usaha dan mengesahkan dokumen-dokumen terkait. Hal itulah yang dipaparkan oleh narasumber, Syarifudin, SH, SpN, MH, sehingga peserta sedikit banyaknya dapat mengenal dengan jelas mengenai pasar modal yang ada di Indonesia, serta juga memahami peran Notaris dalam pasar modal tersebut.

Hadir pada kegiatan seminar tersebut, Ketua Pengda Kota Tangerang INI, Syarifudin, SH, SpN, MH. Ketua Pengda Kota Tangerang IPPAT, Baby Damayanthi Yunistia, SH, SpN. Hadir pula Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten IPPAT, Ellies Daini, SH, MKn, yang membuka secara resmi kegiatan tersebut dengan pemukulan gong. Periasman Effendi, SH, SpN, MH, serta jajaran kepengurusan Pengda Kota Tangerang INI dan IPPAT. Berdasarkan pengamatan MGD/GrosseTV, kegiatan seminar tersebut berlangsung lancar dan terbilang sukses, terlihat dengan banyaknya pertanyaan yang dilontarkan peserta kepada pemateri. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar