Grosse, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai permohonan perpanjangan masa usia pensiun Notaris telah diputus, yaitu putusan MK Nomor 64/PUU-XXII/2024, dan putusan MK Nomor 14/PUU-XXII/2024, serta sebelumnya telah diputus juga oleh MK mengenai permohonan perpanjangan masa usia pensiun Notaris dengan Nomor 165/PUU-XXI/2023. Tak pelak saja, hal tersebut menimbulkan berbagai persepsi terhadap putusan tersebut diatas, oleh karena itulah, Tim Perjuangan menggelar Diskusi Hukum (Diskum) tentang "Pemahaman Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Terkait Perpanjangan Usia Pensiun Notaris Sampai dengan 70 tahun". Kegiatan Diskum tersbut diselenggarakan di Rumah Bersama Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) DKI Jakarta, pada Sabtu 08 Maret 2025 dengan menghadirkan DR. Nalom Kurniawan, SH, MH, Asisten Madya Hakim Konstitusi RI yang juga sebagai dosen Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Widyagama, Malang.
Tim Perjuangan yang dikomandoi oleh Elizabeth Eva Djong, SH, MH, MKn, menyampaikan bahwa alasan diselenggarakannya Diskum tersebut di Rumah Bersama INI dan IPPAT DKI Jakarta, dikarenakan Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) INI DKI Jakarta dan Ketua Pengwil IPPAT DKI Jakarta menjadi bagian dari Tim Perjuangan. "Ibu Dewantari handayani, SH, SpN, MPA dan Ibu Vivi Novita Rido, SH, MKn, adalah bagian dari tim perjuangan yang mengajukan permohonan untuk perpanjangan masa usia pensiun Notaris ke MK," tukas Elizabeth Eva Djong, SH, MH, MKn kepada Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV.
Diskusi Hukum (Diskum) yang gelar oleh Tim Perjuangan di Rumah Bersama Pengwil DKI Jakarta INI dan IPPAT, menghadirkan narasumber, yaitu DR. Nalom Kurniawan, SH, MH, Asisten Madya Hakim Konstitusi Republik Indonesia, juga sebagai dosen Program Pascasarjana di Fakultas Hukum Universitas Widyagama, Malang, Jawa Timur., yang dimoderatori oleh Elizabeth Eva Djong, SH, MH, MKn. Hadir pada Diskum tersebut para tim 24 yang mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK), para pengacara dari Tim Perjuangan, dan hadir juga Anisitus Amanat Gaham, SH, SpN, bersama pengacaranya.
Hadir pula anggota Notaris dan PPAT diantaranya Kota Bekasi, Jawa Barat, Banten, Depok, Bogor dan lain-lainnya. Diskum yang dipandu oleh Andira Budiutami, SH, MKn, selaku pembawa acara, membuka dengan menyapa para tamu undangan dan narasumber, kemudian acara dilanjutkan dengan pembacaan do'a yang dipimpin oleh H. Bambang Tristianto, SH, MKn. Lalu diteruskan dengan sambutan dari Ketua Koordinator Tim Perjuangan, yang juga menjadi moderator dalam diskusi hukum mengenai "Pemahaman Putusan MK RI Terkait Perpanjangan Usia Pensiun Notaris Sampai denagn 70 Tahun", oleh DR. Nalom Kurniawan, SH, MH, yang langsung dimoderatori oleh Ketua Koordinator Tim Perjuangan, E. Elizabeth Eva Djong, SH, MH, MKn.
Dalam pemaparannya, DR. Nalom Kurniawah, SH, MH, menyampaikan beberapa hal yang menarik, baik saat diawal maupun di akhir diskusi, yaitu antara lain; menyampaikan bahwa pihak pemerintah sudah dapat dipastikan sangat memahami apa isi dari putusan tersebut, namun pihak pemerintah tidak akan berani mengambil langkah yang melanggar Undang-Undang. "Jadi langkah terbaik yang seharusnya dilakukan, adalah melakukan pendekatan (audiensi) kepada pihak pemerintah, sehingga putusan MK dapat dijalankan," tukasnya.
Saat pemaparan mengenai bagaimana proses persidangan di MK, dan juga mengenai beberapa permohonan yang diajukan ke MK terkait perpanjangan usia pensiun Notaris, DR. Nalom Kurniawan, SH, MH, menyampaikan bahwa sebelum diputus permohonan No/64 dan No.14, sebelumnya sudah pernah diputus permohonan No.165. "Permohonan No.165 itu kalau tidak salah, putusannya ditolak (No), dengan disampaikan oleh hakim untuk diperbaiki beberapa hal dalam permohonan tersebut," ujarnya seraya menyampaikan bahwa teknis dalam mengambil keputusan di MK itu berbeda dengan mengambil keputusan di lembaga peradilan yang ada di Indoensia.
Berdasarkan pengamatan MGD/GrosseTV, antusias dari para peserta Diskum sangat besar, terlihat dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada narasumber. Dipenghujung Diskum yang dilanjutkan setelah berbuka puasa bersama dan shalat maghrib berjama'ah, DR. Nalom Kurniawan, SH, MH menyampaikan bahwa aturan teknis dalam perpanjangan masa pensiun Notaris harus diubah dan dimasukan teknis perpanjangan masa usia pensiun Notaris sesuai dengan putusan MK. "Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Hukum (Kemenkum) yang harus direvisi, dan ini tugas dari Tim Perjuangan untuk langkah selanjutnya, serta juga saya yakin tim pengacara sudah sangat memahami hal ini," paparnya mengakhir diskusi.
Semoga dengan apa yang dipaparkan oleh DR. Nalom Kurniawan, SH, MH, Asisten Madya Hakim Konstitusi RI yang juga sebagai dosen Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Widyagama, Malang, sedikit banyaknya memberikan pencerahan bagi Tim Perjuangan untuk mengambil langkah selanjutnya, sehingga putusan MK RI dapat segera dilaksanakan demi kemaslahatan bagi para Notaris yang akan memperpanjang masa usia pensiunnya. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar