Senin, 17 Maret 2025

UKEN 2025 PP INI, Diwarnai dengan Pelantikan dan Pengukuhan Kembali Pengwil dan DKW INI Se-Indonesia

Grosse, Jakarta - Agak berbeda memang dalam pelaksanaan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) di tahun 2025 ini, selain kepengurusan Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI) dibawah kepemimpinan DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN telah mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum (SK Menkum) Nomor AHU-0000071.AH.01.08.Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia. Pelaksanaan UKEN tersebut diwarnai juga dengan digelarnya Pelantikan dan Pengukuhan kembali Pengurus Wilayah (Pengwil) dan Dewan Kehormatan Wilayah (DKW), dengan demikian menambah jumlah jajaran Pengwil yang mendukung dan tegak lulus terhadap kepengurusan PP INI yang dipimpin oleh DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN, selaku Ketua Umum (Ketum), Amriyati Amin, SH, SpN, MH, selaku Sekretaris Umum (Sekum) dan DR. Erni Kencanawati, SH, SpN, MH, selaku Bendahara Umum (Bendum). UKEN yang direncanakan diselenggarakan selama dua (2) hari, Jum'at dan Sabtu 14 - 15 Maret 2025 ini, diikuti oleh sekitar 607 peserta (Anggota Luar Biasa - ALB), dan dilangsungkan di Gedung Ditjen Adminstrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI), Jakarta.

UKEN yang direncanakan diselenggarakan selama dua (2) hari, Jum'at dan Sabtu 14 - 15 Maret 2025 ini, diikuti oleh sekitar 607 peserta (Anggota Luar Biasa - ALB), dan dilangsungkan di Gedung Ditjen Adminstrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI), Jakarta.

Untuk pertama kalinya Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) diselenggarakan di tahun 2025, usai mendapatkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum (Kemenkum) Nomor AHU-0000071-01.08.Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Dimana sebelumnya pemerintah, dalam hal ini melalui Direktur Jenderal (Dirjend) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) pada saat itu, tidak menerima dan tidak mengesahkan dua kepengurusan Pengurus Pusat (PP) INI, baik PP INI versi Kongres maupun PP INI versi Kongres Luar Biasa (KLB).

Namun seiring berjalannya waktu, keberadaan dua kepengurusa PP di tubuh organisasi INI, tak pelak saja membuat Anggota Luar Biasa (ALB), khususnya dan Anggota Aktif (Notaris) umumnya menjadi risau dan galau. Hal tersebut dikarenakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Jabatan Notaris No.02 Tahun 2014 Perubahan atas UU Jabatan Notaris No.30 Tahun 2004, INI merupakan satu-satunya wadah berhimpun para Notaris di Indonesia. Namun disatu sisi lagi, pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham melalui Dirjend AHU menyatakan kedua PP tidak diterima dan tidak akan disahkan, hal itulah yang menyebabkan anggota INI menjadi galau dan risau.





Memasuki tahun 2025 ini, ALB dan Anggota (Notaris Aktif) mendapat secercah harapan dengan dikeluarkannya SK Kemenkum Nomor AHU.0000071.01.03.Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia, sehingga dapat menentukan pilihan untuk mengikuti PP INI yang diketuai oleh DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN, selaku Ketua Umum (Ketum). Oleh karena itulah, ketika PP INI menggelar UKEN 2025, ALB berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai peserta, dan berharap penantian untuk menjadi Notaris akan segera terwujud.

UKEN yang dibuka pada Jum'at 14 Maret 2025, yang dipandu oleh Lully Ikodiyati, SH, SpN, selaku Pembawa Acara (Master of Ceremony) membuka acara dengan menyapa para tamu undangan, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars Kemenrerian Hukum RI dan Hymne INI yang dipandu oleh Dwinda Asterita P, SH, MKn, selaku dirigen, lalu diteruskan dengan pembacaan do'a yang dipimpin oleh Abdul Muin D, SH, MKn, dilanjutkan dengan sambutan sekaligus laporan dari Ketua Panitia Pelaksana, Nurhayati, SH, MKn.





Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Ketua Umum PP INI, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN, yang dilanjutkan sambutan dari Ketua Dewan Kehormatan Pusat (DKP) INI, Risbert Sulini Soelaiman, SH, SpN, Kemudian sambutan sekaligus membuka kegiatan UKEN secara resmi oleh Direktur Jenderal (Dirjend) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum RI, DR. H. Widodo, SH, MH. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa atas nama Menteri Hukum RI memberikan apresiasi kepada PP INI atas terselenggaranya UKEN 2025.

"UKEN kembali diberlakukan, setelah sebelumnya pada proses pengangkatan Notaris di periode bulan November 2024 dan bulan Maret 2025, syarat UKEN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Nomor 19 Tahun 2019 yang sempat dikesempingkan, karena adanya dualisme dalam tubuh PP INI pada saat itu," papar Dirjend AHU Kemenkum RI dalam sambutannya. Kondisi tersebut, sambungnya, memberikan ketidak pastian bagi para calon Notaris terkait dengan UKEN dari kepengurusan mana yang harus diikuti.





"Pada saat itu, keberadaan UKEN digantikan dengan CAT (Computer Assisted Test) yang diselenggarakan oleh Kemenkumham RI, dan saat ini setelah ditetapkannya kepengurusan PP INI pada tanggal 16 Januari 2025, maka kedepannya syarat CAT tidak diberlakukan dan kewenangan UKEN sepenuhnya dikembalikan kepada PP INI. Dengan demikian, seluruh calon Notaris yang akan mengikuti pengangkatan, wajib mengikuti UKEN yang diselenggarakan oleh PP INI," terang DR. Widodo, SH, MH.

Lebih jauh lagi, Dirjend AHU Kemenkum RI, menyampaikan bahwa Kode Etik bukan hanya sekadar aturan dalam internal organisasi, melainkan juga menjadi standart moral dan profesionalisme yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh Notaris. "Dalam rangka penegakan Kode Etik, pemerintah telah membentuk Majelis Pengawas Noitaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN), serta PP INI telah membentuk Dewan Kehormatan Notaris (DKP), guna memastikan bahwa Notaris tetap berada dalam koridor hukum, serta juga tidak hanya melakukan pengawasan melainkan juga memberikan pembinaan terhadap Notaris," jelasnya.




Sebelum penyampaian pembekalan Kode Etik Notaris dan pembekalan UUJN, acara diisi dengan Konferensi Pers dari PP INI, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN, Ketum PP INI didampingi oleh Sekretaris PP INI, Amriyati Amin, SH, SpN, MH dan Bendahara Umum PP INI, DR. Erni Kencanawati, SH, SpN, MH, dan DKP INI, Risbert Sulini Soelaiman, SH, SpN selaku Ketua, didampingi oleh Ismiati Dwi Rahayu, SH, SpN. Herdimansyah Chaidirsyah, SH, SpN, dan DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH, serta DR. H. Udin Narsudin, SH, SpN, MHum. Dalam konferensi pers tersebut, disampaikan bahwa ALB yang telah diangkat menjadi Notaris melalui CAT, tidak akan dicabut SK-nya dan tetap diakui oleh Kemenkum RI.

"Jadi Kami (PP INI) sedang membahas dengan Kemenkum RI, bagaimana teknis dan prosedur bagi Notaris yang telah diangkat melalui CAT namun belum mengikuti UKEN, dan juga ada yang belum mengikuti Magang Bersama (Maber). Kebijakan yang akan dikeluarkan nanti tidak akan merugikan anggota, oleh karena itu tidak perlu khawatir bagi rekan-rekan yang telah diangkat menjadi Notaris namun belum UKEN, tetap diakui dan tidak akan dicabut SK-nya," terang Ketua Umum PP INI, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN.





Menariknya, setelah penyampaian Pembekalan Kode Etik Notaris dari DKP yang disampaikan oleh Ismiari Dwi Rahayu, SH, SpN, yang dimoderatori oleh DR. Hj. Isy Karimah Syakir, SH, SpN, MKn, MH dan penyampaian pembekalan UUJN dari DKP yang disampaikan oleh DR. H. Udin Narsudin, SH, SpN, MHum, yang dimoderatori oleh I Wayan Muntra, SH, MKn. Kegiatan diisi dengan Pelantikan dan Pengukuhan kembali delapan (8) Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) dan Dewan Kehormatan Wilayah (DKW), sehingga Pengwil dan DKW yang tegak lurus kepada PP INI yang diketuai oleh DR. H Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN, telah genap mendapat dukungan dan tegak lurus dari seluruh Pengwil dan DKW yang ada di seluruh Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar