Minggu, 12 Juli 2026

Pengurus Pusat IPPAT Bentuk 2 Tim dalam Tindak Lanjut Hasil RDP dengan Komisi II DPR RI

Grosse, Jakarta - Usai digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) pada Selasa 07 Juli 2026 yang lalu, Pengurus Pusat (PP) Ikatan Penjabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) yang diketuai oleh DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH, selaku Ketua Umum (Ketum), dengan sigap menanggapi permintaan Komisi II DPR RI hasil kesimpulan dari RDP dengan membentuk dua tim. Dimana tim tersebut diberikan tugas dan tanggung jawab untuk merumuskan dan membahas, serta mengkaji terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi PPAT dan Rancangan Undang-Undang PPAT (UU Tersendiri), seperti yang tertuang dalam kesimpulan dari RDP. "Jadi, kami (PP IPPAT) bertindak cepat mensikapi dan menindak-lanjuti hasil RDP waktu itu dengan membentuk dua tim. Pertama Tim RUU PPAT yang diketuai oleh Fessy Farizqoh Alwi, SH, MKn dan SOP PPAT yang diketuai oleh DR. Ely Baharini, SH, SpN, MH," ungkap Ketum PP IPPAT mengawali Bincang Santai GrosseTV, Minggu 12 Juli 2026.

Bincang Santai GrosseTV Bersama Tim SOP PPAT - PP IPPAT, DR. Ely Baharini, SH, SpN, MH. DR. Meggy Tri Buana Tunggal Sari, SH, MKn, dan Irene Kusumawardhani, SH, SpN, Jakarta, Minggu 12 Juli 2026.

Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV mendapat kesempatan menggelar Bincang Santai GrosseTV Bersama Tim SOP PPAT - PP IPPAT, yaitu DR. Ely Baharini, SH, SpN, MH. Ketua Tim. DR. Meggy Tri Buana Tunggal Sari, SH, MKn dan Irene Kusumawardhani, SH, SpN, Wakil Ketua Tim, seputar Standard Operasional Prosedur bagi PPAT se-Indonesia dan RUU PPAT, yang diawali dan dibuka oleh Ketua Umum PP IPPAT, DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH.

"Setelah hadir memenuhi undangan RDP dari Komisi II DPR RI, kami (PP IPPAT) dengan cepat dan sigap langsung membentuk dua tim, guna menindak-lanjuti, pertama untuk menyusun dan menyempurnakan Rancangan Undang-Undang (RUU) PPAT) yang sudah ada, tentunya dalam menelaah dengan memperhatikan perkembangan undang-undang dan peraturan yang ada saat ini," ungkapnya mengawali.

DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH
Ketua Umum PP IPPAT

Lebih lanjut, Ketum PP IPPAT, menyampaikan bahwa mengkaji dan menelaah kembali RUU PPAT yang ada saat ini, melibatkan para Notaris dan PPAT senior dan dikawal oleh Universitas Indonesia (UI). "Tim RUU PPAT sudah mulai bekerja dan pada hari Rabu kemarin juga sudah melakukan kajian dengan Fakultas Hukum UI, dan akan dilanjutkan dengan pertemuan selanjutnya berupa wawancara dengan beberapa ahli," jelas DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH.

Selain itu, sambungnya, PP IPPAT juga membentuk Tim 10 guna mengkaji dan merumuskan SOP PPAT, sesuai dengan hasil kesimpulan dari RDP dengan Komisi II DPR RI. "Nanti tim ini yang akan menyusun Peraturan Perkumpulan terkait dengan SOP PPAT dalam menjalankan jabatannya, dan tim ini diketuai oleh DR. Ely Baharini, SH, SpN, MH. DR. Meggy Tri Buana Tunggal Sari, SH, MKn, Wakil Ketua Satu dan Irene Kusumawardhani, SH, SpN, Wakil Ketua Dua," papar Ketum PP IPPAT.

Hal penting terkait yang diminta oleh Komisi II DPR RI, dimana perlu adanya SOP yang terkait dengan jangka waktu, kapan mulai dihitung berjalannya berkas, seperti yang disampaikan saat RDP. "Nanti, hasilnya akan kami laporkan di Rakernas, dan kami juga akan menyampaikan kepada Kementerian ATR/BPN dan tentunya juga kepada Komisi II DPR RI," tukas DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar