Senin, 05 Oktober 2026

PP INI Versi Kongres, Harus Bedakan Antara Gugatan Administrasi dengan Gugatan Perdata

Grosse, Jakarta - Merebaknya amar putusan kasasi No.1470 K/Pdt/2026, tak pelak saja banyak anggota yang bertanya-tanya, bahkan tak sedikit pula yang penasaran dengan hasil akhir dari konflik yang terjadi di tubuh organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI). Terlebih lagi Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI) versi Kongres yang diketuai oleh DR. H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH selaku Ketua Umum (Ketum), yang didampingi oleh DR. Agung Iriantoro, SH, SpN, MH, selaku Sekretaris Umum (Sekum) PP INI. Dimana dalam menyikapi beredarnya amar putusan kasasi tersebut, PP INI versi Kongres menggelar Konferensi Pers di Sekretariat PP INI, Jalan Minangkabau, Manggarai, Jakarta. Menariknya, hadir para pengurus dari daerah, diantaranya dari wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Riau dan wilayah lainnya yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Sebelum menggelar konferensi pers, Jum'at 25 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, PP INI versi Kongres menggelar rapat koordinasi terlebih dahulu dengan jajaran kepengurusannya dan tim kuasa hukum, Parisman Sihaloho, SH, MH. Pablo Putra Benua, BMP, SH, MH dan Doddy Harrybowo, SH, MH. Menurut Ketum PP INI versi Kongres, DR. H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH, bahwa para pihak harus menghormati putusan yang sudah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI). "Terlebih lagi, putusan pada tingkat kasasi bersifat Inkrach (inkracht van gewijsde), dan jelas diputuskan bahwa PP INI versi Kongres adalah satu-satunya PP INI yang sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," tegas DR. H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH. Hal lain disampaikan oleh tim kuasa hukum PP INI versi Kongres, dimana ada perbedaan antara gugatan administrasi atau gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dengan gugatan perdata yang terletak pada para pihak tergugat, objek sengketa dan dasar hukum yang digunakan. "Gugatan TUN itu, Badan atau Pejabat TUN sebagai pihak tergugat yang mengeluarkan keputusan, dan Keputusan TUN yang bersifat konkret, individual, dan final menjadi objek sengketa, ini berdasarkan Undang-Undang Peradilan TUN (UU No.5 Tahun 1986 dan perubahannya, yang menjadi dasar hukum penyelesaian sengketa dan Pengadilan TUN tempat penyelesaian sengketa tersebut guna menguji sah atau tidaknya tindakan pejabat pemerintah tersebut," papar Pablo Putra Benua, BMP, SH, MH. Berbeda sambung tim kuasa hukum PP INI, Parisman Sihaloho, SH, MH, menyampaikan bahwa gugatan perdata itu subjek hukumnya perorangan atau badan hukum swasta (salah satunya organisasi) yang menjadi pihak penggugat atau tergugat. "Pada gugatan perdata itu jelas, adanya konflik hak pribadi atau perbuatan melawan hukum yang menjadi objek sengketa, dan dasar hukum utamanya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta aturan seperti HIR/RBg, serta tempat penyelesaiannya itu di Pengadilan Negeri atau peradilan umum)," terangnya. Menurut DR. Agung Iriantoro, SH, SpN, MH, Sekum PP INI versi Kongres, menyampaikan bahwa saat ini amar putusan kasasi telah menyatakan, bahwa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat hasil KLB di Bandung, Akta Nomor 2 tanggal 4 Januari 2025 yang dibuat dihadapan Notaris Sondang Ria Elizabeth Sibarani, SH, MKn dan Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000071.AH.01.08 Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan INI tanggal 16 Januari 2026. "Bahkan dinyatakan dalam putusan tersebut, bahwa memerintahkan Turut Termohon Kasasi I dan Turut Termohon Kasasi II untuk mematuhi isi putusan, jadi PP INI yang diketuai DR. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH adalah yang sah," tegasnya.

Konferensi Pers, Jum'at 25 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, PP INI versi Kongres


Tidak ada komentar:

Posting Komentar