Grosse, Jakarta - Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI) hasil Kongres di Tangerang, Banten, menggelar Rapat Pleno Pengurus Pusat (RP3), guna melakukan konsolidasi usai keluarnya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor 1470K/Pdt/2026. Hadir pada rapat tersebut, Ketua Umum (Ketum) PP INI, DR. H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH. Sekretaris Umum (Sekum) PP INI, DR. Agung Iriantoro, SH, SpN, MH. Dan, hadir pula para Ketua Bidang (Kabid), serta beberapa pengurus dari wilayah dan daerah lain. Meskipun Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV mendapat kesempatan hadir pada kegiatan tersebut, namun RP3 merupakan kegaitan tertutup, sehingga tak bisa diliput secara langsung. Menurut beberapa pengurus peserta rapat, bahwa dalam rapat tersebut dibahas mengenai konsolidasi yang akan diambil pasca putusan MARI 1470 K. "Kami sudah melakukan konsolidasi, yaitu dengan mengirimi stakeholder, seperti Kementerian Hukum (Kemenkum), Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, dan stakeholder lain yang terkait dengan Notaris," ungkap DR. Agung Iriantoro, SH, SpN, MH. Saat disinggung mengenai adanya statement dari Kemenkum terkait pelaksanaan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN), hal tersebut ditanggapi dengan bijak, bahwa saat itu Kemenkum belum menerima salinan putusan MARI 1470K dan belum membaca. "Hasil dari pelaksanaan UKEN akan diakomodir, karena permasalahan yang terjadi tidak boleh merugikan Anggota dan Anggota Luar Biasa (ALB)," terang Ketum PP INI, DR. H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH. Selain itu, disampaikan pula oleh Tim Kuasa Hukum PP INI hasil Kongres, Parisman Sihaloho, SH, MH dan Doddy Harrybowo, SH, MH, bahwa pihaknya berharap agar dapat menghormati putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, serta membaca Amar Putusan dengan secara objektive. "Kami (Kuasa Hukum) berharap, adanya putusan MARI 1470 ini, dapat dijadikan langkah awal untuk mengakhir sengketa yang terjadi beberapa tahun ini. Kedepannya, mari bersama-sama membangun INI untuk lebih baik dan lebih maju lagi demi kemaslahatan anggota," ujar Parisman Sihaloho, SH, MH. Ditambahkan oleh Doddy Harrybowo, SH, MH, dimana putusan MARI 1470 sudah sangat jelas dalam menyatakan keabsahan PP INI hasil Kongres adalah yang sah. "Sehingga PP INI hasil KLB tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, termasuk semua hal yang telah dilakukan sampai putusan MARI 1470 dikeluarkan. Dan, kedepannya tidak boleh lagi mengadakan kegiatan dan menggunakan lambang yang mengatas-namakan PP INI," tegasnya. Dan apabila masih merasa kurang puas, sambung Parisman Sihaloho, SH, MH, dapat menempuh Peninjauan Kembali (PK), akan tetapi hal tersebut tidak menghentikan eksekusi dari putusan MARI 1470K/Pdt/2026.
| Rapat Pleno PP INI Hasil Kongres, Konsolidasi Pasca Putusan MA Kasasi Perdata 1470, Senin 05 Oktober 2026, Sekretariat PP INI, Manggarai, Jakarta Selatan. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar