Senin, 05 Oktober 2026

PP INI versi KLB Tegaskan UKEN dan Kongres XXV Tetap Berjalan Sesuai Agenda

Grosse, Jakarta - Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI) dibawah DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM, selaku Ketua Umum (Ketum), menggelar Konferensi Pers di Sekretariat PP INI, Jalan Sungai Sambas, Jakarta Selatan, Jum'at 25 September 2026 pukul 10.00 WIB. Hadir pada Konferensi Pers tersebut, Ketum PP INI versi Kongres Luar Biasa (KLB) Bandung, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM, didampingi Sekretaris Umum (Sekum) PP INI, Amriyati Amin, SH, SpN, MH dan Bendahara Umum (Bendum) PP INI, DR. Erny Kencanawati, SH, SpN, MH. Hadir pula Ketua Dewan Kehormatan Pusat (DKP) INI, Risbert Sulini Soeleiman, SH, SpN, MH dan Ismiati Dwi Rahayu, SH, SpN. Serta hadir juga Dewan Penasehat PP INI, Arry Supratno, SH, SpN dan Dewan Kajian Hukum Publik, DR. DR. H. Syafran Sofyan, SH, SpN, MHum, serta Kuasa Hukum PP INI versi KLB, Rivai Kusumanegara, SH, MH dan beberapa pengurus PP INI lainnya yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Menurut Ketum PP INI versi KLB, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM, bahwa pihaknya akan tetap menjalankan kegiatan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) dan Kongres ke XXV INI di Jawa Tengah sesuai dengan agenda, meskipun saat ini tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan Anggota (Notaris Aktif) dan Anggota Luar Biasa (ALB) terkait beredarnya ringkasan amar putusan kasasi (No.1470 K/Pdt/2026 tanggal 15 Juli 2026). "Sampai saat ini, kami (PP INI) belum menerima salinan resmi putusan tersebut secara formal, sehingga kami belum bisa mempelajari keseluruhan pertimbangan hukum dari amar putusan secara utuh," ungkap Ketum PP INI, Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM. Hal senada disampaikan pula, disampaikan oleh Sekum PP INI, Amriyati Amin, SH, SpN, MH, bahwa tidak adil apabila dinamika hukum dan persoalan organisasi membuat anggota yang bukan bagian dari perkara harus menanggung akibatnya. "Kepentingan anggota tidak boleh dikorbankan dari proses hukum yang sedang berjalan, atas dasar itu UKEN dan Persiapan Kongres XXV tetap berjalan sesuai agenda," jelasnya. Hal lain, ditegaskan oleh Kuasa Hukum PP INI versi KLB, Rivai Kusumanegara, SH, MH, bahwa saat ini bukan hanya putusan kasasi perdata No.1470 K/Pdt/2026 saja, melainkan juga ada beberapa gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sudah Inkrach (inkracht van gewijsde). "Keabsahan penyelenggaraan KLB Bandung senyatanya telah diuji dalam 3 perkara Tata Usaha Negara sebagaimana Putusan PTUN Jakarta No. 579/G/TF/2023/PTUN.JKT Jo. Putusan PT-TUN Jakarta No. 334/B/TF/2024/PT.TUN.JKT, serta Putusan PTUN Jakarta No. 573/G/TF/2023/PTUN.JKT jo. Putusan PT-TUN Jakarta No. 361/B/TF/2024/PT.TUN.JKT jo. Putusan MARI No. 524 K/TUN/TF/2025 dan Putusan PTUN Jakarta No. 79/G/2025/PTUN.JKT jo. Putusan PT-TUN Jakarta No. 278/B/2025/PT.TUN.JKT jo. Putusan MARI No. 388 K/TUN/2026 yang kesemuanya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan memenangkan PP INI hasil KLB Bandung yang dipimpin Irfan Ardiansyah (Tergugat I) dengan menyatakan KLB Bandung sah sesuai dengan AD/ART INI. Sehingga dikabulkannya gugatan dalam perkara Perdata No. 169/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel juga bertentangan dengan putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelumnya," paparnya.

Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI) dibawah DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM, selaku Ketua Umum (Ketum), menggelar Konferensi Pers di Sekretariat PP INI, Jalan Sungai Sambas, Jakarta Selatan, Jum'at 25 September 2026 pukul 10.00 WIB.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar