Kamis, 03 November 2022

Pengawasan dan Pembinaan Organisasi Notaris

Oleh : DR. Agus Surachman, SH, Sp1

Menurtut Pasal 82 ayat (5) Undang-undanga Nomor 2 tahun 20014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, bahwa Ketentuan mengenai penetapan, pembinaan dan pengawasan Organisasi Notaris diatur dengan Peraturan Menteri.

Bunyi pasal ini, tentu tidaklah "istimewa" karena banyak pasal-pasal lain dalam sebuah perundangan yang sama seperti, Pasal 20 Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 yang mengatakan ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Notaris dalam menjalankan jabatannya dalam bentuk perserikatan, kemudian Juga mengenai formasi jabatan. Malahan kedua terakhir ini. Permennya sudah ditetapkan dan diundangkan.

Permen tentang ketentuan mengenai penetapan dan pembinaan Organisasi Notaris yang kabarnya akan ditetapkan dan diundangkan bulan Nopember tahun ini, menuai polemik karena dibuat ditengah polemik sesama Notaris, antara Pengurus Pusat dan Pengwil-Pengwil (Pengurus Wilayah) di daerah tentang ketidak-sepakatan dimana Kongres akan dilaksanakan, walaupun sudah menunjuk bahwa Kongres akan dilaksanakan di Jawa Barat berdasarkan Kongres 2019 di Makassar. Tetapi Pengurus Pusat tidak patuh dan tidak mau melaksanakannya, bahkan merancang sebuah Keputusan Diluar Kongres (KDK) yang juga belum dilaksanakan, sedangkan masa bakti kepengurusan sudah lama habis, yaitu pada tanggal 02 Mei 2022. Perseteruan terus berlanjut, Rembuk Nasional dan mediasi yang dipandu Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia tidak membuahkan hasil. Tiba-tiba mencul selebaran atau konsep tentang Rancangan Peraturan Menteri tentang Penetapan, Pembinaan dan Pengawasan Organisasi Notaris. Yang menurut pendapat beberapa anggota, adalah seolah-olah mengambil alih kedaulatan anggota untuk mengurus organisasinya.

Dalam hal ini, penulis ingin memberikan beberapa usulan, yaitu sebagai berikut;

Pertama, Permen harus tetap dibuat karena itu perintah undang-undang, hanya isinya Menteri membentuk lembaga pembinaan dan pengawasan organisasi notaris yang terdiri dari unsur Kehakiman, Akademisi dan Notaris yang diketuai oleh Dirjen secara ex officio (karena jabatan) menjadi ketuanya. Mengapa harus Dirjen jadi ketua karena lembaga ini perlu berwibawa.

Kedua, Lembaga ini harus dapat memeriksa dan memberi sanksi kepada para oknum pengurus yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), juga berwenang memeriksa baik administrative maupun teknis.

Ketiga, Menentukan bentuk-bentuk sanksi yang dapat diberikan kepada para pengurus yang berupa Teguran lisan, Teguran Tertulis, Pembekuan Pengurus, bahkan menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB). 

Kesimpulannya, Peraturan Menteri tentang Penetapan Pembinaan dan Pengawasan Organisasi Notaris Wajib dibuat dan untuk menghindari kesan kedaulatan diambil alih oleh Pemerintah, maka harus dibentuk suatu lembaga pembinaan dan pengawasan yang collective collegial yang melibatkan unsur pemerintah dalam hal ini Menteri Kehakiman, unsur Notaris dan Akademisi dan harus berwibawa untuk itu harus diketuai oleh Menteri Kehakiman dalam hal ini Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan hak asasi manusia secara ex officio.

Akhirnya, semoga tulisan ini bermanfaat dan semoga Ikatan Notaris Indonesia tetap Jaya dan dapat mempersatukan seluruh anggotanya di seluruh Indonesia.

Senin, 31 Oktober 2022

Pengda Kabupaten Tegal IPPAT Gelar Diskusi Bimtek OSS, Pertek dan PKKPR

Grosse, Tegal - Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Tegal Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dibawah kepengurusan Agus Miftah, SH, SpN, menggelar "Diskusi dan Bimbingan Teknis Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS - Online Sitem Submission), Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)" dengan narasumber, diantaranya yaitu Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Pusat dan DPM PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Tegal, Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Tegal dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tegal. Kegiatan tersebut digelar di Slawi, 27 Oktober 2022.

Foto bersama jajaran Kepengurusan Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Tegal Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), dalam kegiatan diskusi yang diselenggarakan di ruang Rapat Bupati Kabupaten Tegal, Slawi 27 Oktober 2022.

Untuk pertama kali, Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV mendapat kesempatan melakukan peliputan pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Tegal Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), yaitu Diskusi dan Bimbingan Teknis Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS - Online Sitem Submission), Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang diadakan di ruang rapat Kantor Bupati Kabupaten Tegal. Menurut Agus Miftah, SH, SpN, Ketua Pengda Kab. Tegal IPPAT, bahwa jumlah perserta dibatasi dikarenakan ruangannya tidak mencukupi untuk dihadiri oleh seluruh peserta.

"Antusias anggota sangat besar, dan saya sejujurnya tidak menyangka jika jumlah pesertanya akan membludak. Awalnya kami (panitia) hanya membatasi sekitar 80 peserta (target), namun antusias dari anggota sangat besar, bahkan sampai hari ini saja masih banyak yang menanyakan untuk mendaftar," papar Agus Miftah, SH, SpN kepada MGD/GrosseTV, seraya berkoordinasi dengan panitia lain dalam hal persiapan yang masih kurang demi kelancaran dan kesuksesan jalannya acaranya. Selain itu, panitia lain pun terlihat sibuk, baik memberikan pelayanan kepada para peserta maupun menerima para tamu undangan.






Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Tengah (Jateng) IPPAT, Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal, dr. Widodo Joko Mulyono, selaku keynote speech sekaligus membuka acara diskusi secara resmi. Berdasarkan pengamatan MGD/GrosseTV sejak awal hingga akhir kegiatan yang dikomandoi oleh Filda Vitalia, SH, MH, MKn, selaku Ketua Panitia Pelaksana, kegiatan tersebut berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses. Selain diminati oleh para anggota sehingga jumlahnya melebihi target panitia, diskusi tersebut juga mendapat respon dari para peserta dengan banyaknya pertanyaan yang dilontarkan.

Kegiatan yang dipandu oleh Fitthriana Bawazier, SH, MKn, selaku pembawa acara (master of ceremony) yang membuka acara dengan membacakan susunan acara serta menyapa para tamu undangan dan narasumber, serta para peserta. Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne IPPAT dipandu oleh Siti Khaerunisa, SH, MKn, selaku dirigen. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan do'a yang disampaikan oleh Ali Sodikin, SH, MKn, serta laporan dari Ketua Panitia Pelaksana, Filda Vitalia, SH, MH, MKn.






Acara diteruskan dengan beberapa sambutan, diantaranya; sambutan dari Ketua Pengda Kabupaten Tegal IPPAT, Agus Miftah, SH, SpN. Sambutan dari Ketua Pengwil Jateng IPPAT, Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, dan sambutan dari Sekda Kabupaten Tegal sekaligus sebagai keynote speech, dr. Widodo Joko Mulyono, yang juga membuka secara resmi acara diskusi. Sebelum meninggalkan ruangan, Sekda Kabupaten Tegal, dr. Widodo Joko Mulyono didampingi jajarannya menyampaikan materi dengan tema "Tata Ruang dan Kebijakan Pemerintah Kab. Tegal dalam Rangka Kemudahan Berusaha Bagi Kegiatan Pertanahan Baik Perorangan Maupun Badan Hukum".

Sesi selanjutnya diisi dengan penyampaian materi dari Kementerian Investasi/BKPM dengan tema "Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Ketentuan dan Implementasi, disampaikan oleh Wahyudi Romdhani dan materi mengenai Tehnis Proses, Alur Proses, Kemudahan Berusaha Perorangan/Badan Hukum Melalui OSS dan PKPR disampaikan oleh Ely Kusbandini, SH (Bagian Pengadministrasian Perizinan), yang dimoderatori langsung oleh Ketua Pengda Kab. Tegal IPPAT, Agus Miftah, SH, SpN. Kemudian diteruskan dengan penyampaian materi dari PUPR mengenai "Tata Ruang Kabupaten Tegal, LSD dan ITR/Rekomdasi serta Proses Validasi Kesesuaian Tata Ruang" yang disampaikan oleh Mitra Satria, ST, dengan moderator Filda Vitalia, SH, MH, MKn.







Sebagai materi terakhir, disampaikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, Joko Purwanto, SSi selaku Kepala Seksi Pendataan dan Pemberdayaan, dengan tema "Sosialisasi UU Cipta Kerja, Aturan Hukum Terkait Penataan Ruang dan Pengaturan Pertanahan, serta Aturan dan Pelaksanaan Pertimbangan Teknis (Pertek)", yang dimoderatori oleh Ketua Panitia Pelaksana, Filda Vitalia, SH, MH, MKn. Berdasarkan pengamatan MGD dan GrosseTV, baik penyampaian materi pada sesi 1, 2 dan 3, kesemuanya berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses, bahkan tak sedikit pertanyaan yang dilontarkan, bahkan pertanyaan disampaikan langsung oleh Ketua Pengda Kab. Tegal IPPAT dan Ketua Pengwil Jateng IPPAT.

Selain itu, banyak pula pertanyaan yang disampaikan oleh para peserta, baik pada saat sesi pertama, kedua maupun ketiga. Namun dikarenakan keterbatasan waktu, akhirnya panitia akan menampung pertanyaan-pertanyaan yang tidak dapat dijawab dalam diskusi, dan akan diteruskan kepada para narasumber. Dan, sebagai penutup dari rangkaian kegiatan diskusi yang digelar oleh Pengda Kabupaten Tegal IPPAT, yaitu penyampaian kesimpulan yang disampaikan oleh Ketua Panitai Pelaksana, Filda Vitalia, SH, MH, MKn. Semoga kegiatan yang memberikan wawasan dan khasanah keilmuan ini dapat terus dilaksanakan, khususnya di Kabupaten Tegal. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.