Kebaradaan
Mahkamah Perkumpulan (MP) di organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI),
seharusnya berpatokan pada hukum. Hal ini disampaikan pertama kali oleh MJ
Widijatmoko, SH kepada AKTA saat
acara seminar di Hotel Amarossa, Bekasi, Senin (17/10-2016). Menurutnya,
sebagai seorang Notaris dan anggota MP juga sebagai tokoh dalam organisasi,
sudah semestinya ketika melakukan sesuatu itu berpatokan pada hukum. “Hukum
yang berlaku bagi INI itu ada dua, pertama Staatsblad 1870-1964 tentang
perkumpulan dan kedua adalah Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), UU No.2
Tahun 2014,”ujarnya.
Majalah Grosse Digital (MGD), Mengulas dengan Lugas dan Mengupas dengan Tuntas, merupakan majalah yang berisikan tentang informasi berita dan pengetahuan tetang Kenotariatan, Pertanahan, Notaris, PPAT, dan Hukum, terbit tiap sebulan satu kali. Semoga apa yang disajikan dalam MGD dapat memberikan informasi dan bermanfaat
Rabu, 09 November 2016
Maferdy Julius, SH, SpN, MH, MKn, Kewenangan MP Harus Diperluas
Walaupun
Mahkamah Perkumpulan (MP) telah membacakan putusannya pada hari Senin, 10
Oktober 2016 yang lalu, dan hasilnya bahwa seluruh permohonan dari pemohon
ditolak sepenuhnya. Namun demikian, beberapa pihak angkat bicara, tapi justru
bukan kepada isi putusannya melainkan lebih kepada keradaan MP itu sendiri.
Salah satunya, Maferdy Julius, SH, SpN, MH, MKn, anggota Dewan Kajian Hukum dan
Kebijakan Publik Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP.INI). menurutnya,
keberadaan MP bagi organisasi sebesar INI itu masih diperlukan, dan jangan
dihapuskan lantaran karena ketidak-lengkapan tugas dan kewenangannya, tapi
justru kewenangan MP harus diperluas.
Langganan:
Postingan (Atom)
