Rabu, 09 November 2016

MJ Widijatmoko, SH, Segala Suatu Berpatokan pada Hukum


Kebaradaan Mahkamah Perkumpulan (MP) di organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI), seharusnya berpatokan pada hukum. Hal ini disampaikan pertama kali oleh MJ Widijatmoko, SH kepada AKTA saat acara seminar di Hotel Amarossa, Bekasi, Senin (17/10-2016). Menurutnya, sebagai seorang Notaris dan anggota MP juga sebagai tokoh dalam organisasi, sudah semestinya ketika melakukan sesuatu itu berpatokan pada hukum. “Hukum yang berlaku bagi INI itu ada dua, pertama Staatsblad 1870-1964 tentang perkumpulan dan kedua adalah Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), UU No.2 Tahun 2014,”ujarnya.

Maferdy Julius, SH, SpN, MH, MKn, Kewenangan MP Harus Diperluas

Walaupun Mahkamah Perkumpulan (MP) telah membacakan putusannya pada hari Senin, 10 Oktober 2016 yang lalu, dan hasilnya bahwa seluruh permohonan dari pemohon ditolak sepenuhnya. Namun demikian, beberapa pihak angkat bicara, tapi justru bukan kepada isi putusannya melainkan lebih kepada keradaan MP itu sendiri. Salah satunya, Maferdy Julius, SH, SpN, MH, MKn, anggota Dewan Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP.INI). menurutnya, keberadaan MP bagi organisasi sebesar INI itu masih diperlukan, dan jangan dihapuskan lantaran karena ketidak-lengkapan tugas dan kewenangannya, tapi justru kewenangan MP harus diperluas.