Majalah Grosse Digital (MGD), Mengulas dengan Lugas dan Mengupas dengan Tuntas, merupakan majalah yang berisikan tentang informasi berita dan pengetahuan tetang Kenotariatan, Pertanahan, Notaris, PPAT, dan Hukum, terbit tiap sebulan satu kali. Semoga apa yang disajikan dalam MGD dapat memberikan informasi dan bermanfaat
Selasa, 27 Desember 2016
Kamis, 22 Desember 2016
Rabu, 21 Desember 2016
Selasa, 20 Desember 2016
Senin, 19 Desember 2016
Minggu, 18 Desember 2016
Sabtu, 17 Desember 2016
Jumat, 16 Desember 2016
Kamis, 15 Desember 2016
Selasa, 13 Desember 2016
Minggu, 04 Desember 2016
Rabu, 09 November 2016
MJ Widijatmoko, SH, Segala Suatu Berpatokan pada Hukum
Kebaradaan
Mahkamah Perkumpulan (MP) di organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI),
seharusnya berpatokan pada hukum. Hal ini disampaikan pertama kali oleh MJ
Widijatmoko, SH kepada AKTA saat
acara seminar di Hotel Amarossa, Bekasi, Senin (17/10-2016). Menurutnya,
sebagai seorang Notaris dan anggota MP juga sebagai tokoh dalam organisasi,
sudah semestinya ketika melakukan sesuatu itu berpatokan pada hukum. “Hukum
yang berlaku bagi INI itu ada dua, pertama Staatsblad 1870-1964 tentang
perkumpulan dan kedua adalah Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), UU No.2
Tahun 2014,”ujarnya.
Maferdy Julius, SH, SpN, MH, MKn, Kewenangan MP Harus Diperluas
Walaupun
Mahkamah Perkumpulan (MP) telah membacakan putusannya pada hari Senin, 10
Oktober 2016 yang lalu, dan hasilnya bahwa seluruh permohonan dari pemohon
ditolak sepenuhnya. Namun demikian, beberapa pihak angkat bicara, tapi justru
bukan kepada isi putusannya melainkan lebih kepada keradaan MP itu sendiri.
Salah satunya, Maferdy Julius, SH, SpN, MH, MKn, anggota Dewan Kajian Hukum dan
Kebijakan Publik Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP.INI). menurutnya,
keberadaan MP bagi organisasi sebesar INI itu masih diperlukan, dan jangan
dihapuskan lantaran karena ketidak-lengkapan tugas dan kewenangannya, tapi
justru kewenangan MP harus diperluas.
Dr. Mualimin Abdi, SH, MH, Ketua MKN, Organisasi Bebas Menentukan Alat Kelengkapan
Menurut Dr.
Mualimin Abdi, SH, MH, Ketua Majelis Kehormatan Notaris (MKN), bahwa sebuah
organisasi itu bebas dalam menentukan alat kelengkapannya. Hal itu karena pada
dasarnya tergantung dari orang yang membuat perkumpulan tersebut. “Sepanjang
hal itu tidak keluar dari apa yang sudah dicita-citakan, dan juga dilihat dari
apa yang menjadi tugas dan fungsinya. Makanya organisasi diberi kebebasan untuk
menyusun alat kelengkapannya itu,” ujarnya pertama kali saat ditemui AKTA di ruang kerjanya, Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI), Jakarta,
Rabu (12/10-2016).
Selasa, 08 November 2016
Pengda INI dan IPPAT Kabupaten Bekasi, Tingkatkan Kebersamaan dan Kekompakan
Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Pengda
Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Bekasi, menggelar acara
Halal Bihalal di Hotel Santika, Bekasi, Selasa (26/07-2016) yang lalu, dengan
mengangkat tema ‘Menjalin Silatuhrahmi
dalam Rangka Meningkatkan Kebersamaan dan Kekompakan Antar Sesama Notaris dan
PPAT Kabupaten Bekasi dalam Wadah Perkumpulan INI dan IPPAT Kabupaten Bekasi’.
Pelatihan dan Pembekalan Perkoperasian Notaris Pembuat Akta Koperasi
Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten-Kota
Serang, Banten, menggelar kegiatan ‘Pelatihan
dan Pembekalan Perkoperasian bagi Notaris untuk Sertifikasi Notaris Pembuat
Akta Koperasi (NPAK) dan Up-Grading Pengetahuan Hukum’ di Hotel Le Dian,
Serang, pada hari Rabu, tanggal 27 Juli 2016. Acara tersebut diikuti oleh
sekitar 185 peserta, tidak hanya anggota Notaris dari kawasan Kabupaten-Kota
Serang, melainkan juga dari daerah-daerah lain di Indonesia.
Sabtu, 05 November 2016
Yualita Widyadhari, SH, MKn, Ketua Umum PP.INI, Orientasi MP untuk Kepentingan Organisasi
Hasil putusan Mahkamah Perkumpulan (MP) menjadi sesuatu hal yang
ditunggu-tunggu hasilnya, terlebih lagi bagi Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan
Notaris Indonesia (Ketum PP.INI), Yualita Widyadhari, SH, MKn. Pasalnya, hal
yang akan diputuskan MP tersebut tidak terlepas dari kedudukannya selaku Ketum,
namun dirinya merasa lega dan cukup puas usai mendengarkan hasil putusan MP
tersebut.
Sabtu, 29 Oktober 2016
Habieb Adjie, SH, Ketua Mahkamah Perkumpulan, Kewenangannya Terbatas
Terjadinya silang sengketa pada saat Kongres XXII Ikatan Notaris
Indonesia (INI) di Palembang, membuat Mahmakah Perkumpulan (MP) ambil bagian
dalam menyelesaikannya. Hal itu dikarenakan MP merupakan salah satu alat
kelengkatan organisasi, setara dengan Pengurus Pusat (PP) dan Dewan Kehormatan
Pusat (DKP). “Ini memang yang pertama kali sejak Kongres Luar Biasa (KLB) di Banten.
Kalau melihat apa yang berlaku di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) pasal 60,
MP hanya punya kewenangan untuk menyelesaikan sengketa kongres saja. Jadi
terbatas kewenangannya,” ungkap Habieb Adjie, SH, pertama kali kepada AKTA usai membacakan putusan MP di
Sekretariat PP.INI, Senin (10/10-2016).
MP Membacakan 5 Amar Putusan
Sebuah tenda terpasang tepat di depan Sekretariat Pengurus Pusat Ikatan
Notaris Indonesia (PP.INI), terlihat pula beberapa kursi tersusun dengan rapih.
Saat itu, AKTA tiba sekitar pukul
08.00 WIB, pasalnya hari Senin, 10 Oktober 2016 ini, akan ada pembacaan putusan
oleh Mahkamah Perkumpulan (MP) mengenai permasalahan sengketa yang terjadi pada
Kongres XXII INI di Palembang yang lalu.
Pembacaan putusan tersebut tentunya akan dibacakan oleh seluruh anggota
MP, yaitu Habieb Adjie, SH, MHum, selaku Ketua MP. I Gusti Agung Diatmika, SH,
selaku Wakil Ketua MP. Erna Anggraini, SH, MSi, selaku Sekretaris MP. Dan
anggota MP, antara lain; Badar Baraba, SH, MH. Ary Supratno, SH, MH. Alia
Ghannie, SH. Sugiarto, SH. Kemas Abdullah, SH, dan Abdul Syukur Hasan, SH. Hadir
pula Ketua Umum (Ketum) PP.INI, Yualita Widyadhari, SH, MKn. Sekretaris Umum
(Sekum), Tri Firdaus, SH. Dewan Kehormatan Pusat (DKP), Isyana, SH dan Chairul
Anom, SH, serta beberapa jajaran kepenguran pusat lainnya.
Pembacaan putusan hasil persidangan MP tersebut dibagi menjadi 5 amar
putusan, dan pembacaan putusan pertama di sampaikan oleh Habieb Adjie, SH dan I
Gusti Agung Diatmika, SH dengan durasi 56 menit 25 detik. Putusan kedua
dibacakan oleh Alia Ghannie, SH dan Sugiarto, SH dengan durasi 30 menit 02
detik. Putusan ketiga disampaikan oleh Erna Anggraini, SH dan Kemas Abdullah,
SH dengan durasi 17 menit 05 detik. Dan, putusan keempat dibacakan oleh Ary
Supratno, SH dan Abdul Syukur Hasan, SH dengan durasi 27 menit 29 detik.
Sedangkan putusan kelima disampaikan oleh Badar Baraba, SH dan I Gusti Agung
Diatmika, SH dengan durasi 17 menit 07 detik.
Menurut Habieb Adjie, SH. Kelima putusan tersebut diambil setelah MP
melakukan 8 kali persidangan, dengan memeriksa semua bukti, semua keterangan
kami periksa tanpa ada yang terlewati. “Putusan MP ini bersifat final dan
binding. Guna menyelesaikan semua permasalahan sengketa yang terjadi di Kongres
Palembang yang lalu,” tegasnya seraya membuka acara pembacaan putusan MP.
Berdasarkan dari hasil putusan yang dibacakan oleh MP secara keseluruhan
mengenai permasalahan sengketa yang terjadi di Kongres Palembang, semua
permohonan dari pemohon di tolak sepenuhnya. Alasannya dikarenakan semua
pemohon tidak dapat memberikan alat bukti yang memperkuat permohonannya
tersebut. Mengetahui hal itu, tak pelak
saja terlihat pancaran rasa puas dari anggota yang hadir saat pembacaan putusan
tersebut, dimana sebagian besar adalah pengurus di PP.INI. Berikut ini beberapa
tanggapan dari sumber yang berhasil AKTA
himpun;
Agus Riyanto, SH, MKn, Sekretaris
IV
Putusan Kongres Palembang itu
Sah
Ketika dimintai tanggapan mengenai hasil putusan dari MP, Agus Riyanto,
SH, MKn, mengungkapkan bahwa dirinya melihat secara positif. “Dalam artian,
hasil putusan Kongres XXII INI di Palembang itu sah, dan anggota harus menerima
dari putusan MP ini,” ungkapnya seraya berharap terhadap teman-teman anggota, agar
tidak ada lagi perbedaan, karena semua Notaris itu berada dalam satu wadah,
yaitu INI dibawah pimpinan Ketum PP.INI, Yualita Widyadhari, SH, MKn.
Menurutnya bahwa kedepan program-program yang telah dicanangkan oleh
Ketum PP.INI, dapat dilaksanakan dan dijalankan sesuai apa yang sudah
dicanangkan. “Kita bergerak bersama, bekerja bersama dengan tidak ada perbedaan
apa pun. Putusan bu Ketum adalah putusan dari anggota. Apa pun yang
dilaksanakan bu Ketum adalah putusan dari anggota. Marilah kita bersama-sama
membuat INI semakin jaya kedepannya,” tukas Sekretaris IV ini.
Selain itu, Agus mengungkapkan bahwa dirinya dan jajaran pengurus PP.INI
pastinya akan lebih nyaman dalam bekerja tanpa ada rasa takut dan kekhawatiran.
“Namanya berorganisasi, sudah pasti ada yang puas dan ada yang tidak puas. Ada
yang sejalan dan ada yang tidak sejalan. Tapi, marilah kita bawa organisasi INI
ini menjadi organisasi yang bermartabat, berakhlak dan maju kedepan, jaya
terus,” tandasnya.
Mardiah Ainun Soleh, SH, Anggota
Bidang Organisasi
Lega atas Keputusan MP
Hal senada disampaikan juga oleh Mardiah Ainun Soleh, SH, dimana dirinya
merasa lega setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh MP. “Saya
menghargai keputusan MP, karena ini adalah untuk kebaikan semua para anggota.
Jadikanlah ini sebagai pembelajaran bagi kita, bahwa tidak ada gunanya
bertentangan,” ungkapnya pertama kali kepada AKTA.
Menurutnya, untuk kongres mendatang, memang perlu ada
perbaikan-perbaikan, terutama mengenai data base dari jumlah anggota. “Terlepas
dari itu, keputusan MP tetap menerima hasil keputusan kongres, karena keputusan
kongres adalah keputusan yang tertinggi. Dan, itu memang dihormati oleh MP,”
tukasnya.
Bagi dirinya, kedepan MP harus
dipertahankan, karena MP merupakan salah satu alat kelengkapan organisasi dalam
menyelesaikan sengketa yang timbul di kongres. “Harapan saya untuk anggota dari
MP, tidak ada benturan kepentingan. Jadi, begitu dia menjadi anggota MP, maka
dia harus melepaskan semua jabatan-jabatan yang lain. Termasuk, menjadi Bacakum
untuk Kongres mendatang, kalau dia menyetujui menjadi salah satu Bacakum di
kongres mendatang, maka dia harus melepaskan jabatannya sebagai anggota MP,”
tandasnya. (Machfudh)
Langganan:
Postingan (Atom)