Undang-Undang Pokok Agraria, seringkali diperdebatkan. Pasalnya, di dalam undang-undang tersebut, tidak termaktub perlindungan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan hanya dibawah payung hukum Peraturan Pemerintah (PP). Namun demikian, menurut Agus Suraxhman, SH, SpN, MH (Cand.DR), saat ini UUPA hanya terfokus pada sektoral saja. Ingin tahun kelanjutannya, selamat menyaksikan dan semoga bermanfaat.
Salam kompak dan sukses selalu dari MGD.
Salam kompak dan sukses selalu dari MGD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar