Apapun alasannya, Warga Negara Asing tidak mempunyai hak untuk memiliki hak milik atas tanah, hanya sebatas hak pakai saja. Walaupun kepemilikannya tertuang didalam perjanjian kawin, sekalipun. Ingin tahu kelanjutannya, selamat menyaksikan dan semoga bermanfaat.
Salam kompak dan sukses selalu dari MGD.
Salam kompak dan sukses selalu dari MGD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar