*) Peran Majelis Kehormatan Notaris (MKN)
| Werda Notaris Wahyudi Suyanto, SH, SpN, MHum |
- Mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
- Memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.
a. Menjaga martabat dan kehormatan Notaris dalam menjalankan profesi jabatannya; dan
b. Memberikan perlindungan kepada Notaris terkait dengan kewajiban Notaris untuk merahasiakan isi akta.
Hal
ini sebelumnya telah diatur dalam:
Pasal 18 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Majelis Kehormatan Notaris, dan
Pasal 23 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tugas Dan Fungsi, Syarat Dan Tata Cara
Pengangkatan Dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, Dan Anggaran
Majelis Kehormatan Notaris.
Rahasia Jabatan dan Sumpah Jabatan
Keberadaan
Majelis Kehormatan Notaris menjadi penting karena berkaitan dengan kewajiban
menjaga rahasia jabatan oleh notaris. Hal ini sesuai dengan tujuan dibentuknya
MKN, yaitu melakukan pembinaan dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan
Notaris dalam menjalankan profesi jabatannya dan memberikan perlindungan kepada
Notaris terkait dengan kewajiban Notaris untuk merahasiakan isi akta.
Kewajiban
merahasiakan isi akta menegaskan prinsip fundamental dalam menjalankan jabatan
sebagai notaris, bahwa kewajiban merahasiakan ini berlaku seumur hidup dan
menjadi bagian tak terpisahkan dari sumpah jabatan yang diucapkan seorang
notaris. Artikel ini bertujuan untuk menguraikan landasan hukum, mekanisme
perlindungan, serta peran Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dalam menjaga
integritas profesi notaris untuk selalu menjaga rahasia jabatan.
Kalau
pendapat sebelumnya mengatakan bahwa sumpah jabatan, di antaranya adalah
kewajiban untuk merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam
pelaksanaan jabatan tersebut berlaku seumur hidup, tetapi ada pendapat lain
yang mengatakan bahwa sumpah jabatan berlaku sampai berakhirnya masa jabatan.
Hal ini juga benar karena setelah jabatannya berakhir, maka notaris tidak lagi
memiliki kewenangan untuk menjalankan jabatannya, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 UUJN, sehingga sumpah jabatan tidak berlaku lagi, tetapi mengenai
segala sesuatu yang berkaitan dengan Akta yang pernah dibuatnya dan segala
keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta selama dan sepanjang atau sewaktu
dalam jabatannya tersebut, tetap terikat pada sumpah/janji jabatannya, walaupun
notaris yang bersangkutan telah pensiun tetap wajib untuk merahasiakan.
(1) Sebelum menjalankan jabatannya, Notaris wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan
Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya berbunyi sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji:Sumpah Jabatan: Fondasi Kewajiban Menjaga Rahasia
Sumpah
jabatan notaris mengharuskan setiap notaris untuk menjaga rahasia jabatan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UUJN. Kewajiban ini tidak hanya bersifat
moral, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Pelanggaran atas kewajiban
menjaga rahasia jabatan dapat dikenakan sanksi, baik administratif maupun
pidana. Dalam Pasal 16 ayat (11) UUJN, pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat
dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian
dengan hormat; atau pemberhentian dengan tidak hormat. Sementara itu, Pasal 322
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengancam pidana penjara hingga
sembilan (9) bulan bagi siapa saja yang dengan sengaja membocorkan rahasia yang
wajib disimpan karena jabatan atau pekerjaannya.
Sumpah Adalah Janji Kepada Tuhan Dan Masyarakat Sebagai Janji Seumur Hidup
Sebagaimana
dijelaskan, kewajiban menjaga rahasia jabatan oleh notaris berlaku seumur
hidup. Hal ini tidak hanya diatur dalam UU Jabatan Notaris, tetapi juga
dikuatkan oleh ketentuan dalam Pasal 322 KUHP. Implikasi dari sumpah jabatan
ini adalah bahwa seorang notaris, meskipun sudah pensiun, tetap terikat pada
kewajiban untuk merahasiakan informasi terkait akta atau keterangan yang
diperoleh dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 35 UU KUP: Pengecualian Pembukaan Kerahasiaan untuk Kepentingan Hukum
Selain
mekanisme yang diatur dalam UUJN, perlu diperhatikan ketentuan dalam Pasal 35
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(UU KUP), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pasal ini mengatur tentang
penghapusan kerahasiaan untuk kepentingan tertentu, seperti pemeriksaan,
penyidikan, atau pengadilan yang berkaitan dengan perpajakan. Dalam konteks
ini, meskipun kewajiban menjaga rahasia jabatan bersifat ketat, undang-undang
memberikan ruang untuk pembukaan kerahasiaan demi kepentingan hukum yang sah.
Kerangka Hukum yang Mendukung Kewajiban Menjaga Rahasia
1. Undang-Undang Jabatan Notaris:
1.1. Pasal
4 ayat (2):
Sumpah/janji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
"Saya
bersumpah/berjanji:
....
bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam
pelaksanaan jabatan saya."
1.2.
Pasal 16 ayat (1) huruf e:
Dalam
menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban:
.... e.
merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan
yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali
undang-undang menentukan lain;
1.3.
Pasal 16 ayat (11):
Notaris
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf …… e dapat dikenai sanksi berupa :
peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat; atau
pemberhentian dengan tidak hormat.
1.4.
Pasal 54 ayat (1):
Notaris
hanya dapat memberikan, memperlihatkan, atau memberitahukan isi akta, Grosse
Akta, Salinan Akta atau Kutipan Akta, kepada orang yang berkepentingan langsung
pada akta, ahli waris, atau orang yang memperoleh hak, kecuali ditentukan lain
oleh peraturan perundang-undangan.
1.5. Pasal 54 ayat (2):
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP):
Pasal
322
(1) Barang siapa dengan sengaja membuka
rahasia yang wajib disimpan karena jabatan
atau
mata pencariannya, baik yang sekarang maupun dahulu, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu
rupiah.
Pasal 1909
Semua orang yang cakap untuk menjadi saksi, wajib memberikan kesaksian di muka
Hakim, namun dapatlah meminta dibebaskan dari kewajiban memberikan kesaksian:
1. siapa saja yang mempunyai pertalian keluarga sedarah dalam garis ke samping derajat kedua
atau keluarga semenda dengan salah satu pihak;
2. siapa saja yang mempunyai
pertalian darah dalam garis lurus tak terbatas dan dalam garis ke samping dalam
derajat kedua dengan suami atau istri salah satu pihak;
4. Het Herziene Indonesisch
Reglement (HIR):
Pasal 146
Yang boleh mengundurkan
diri dari memberi kesaksian adalah:
1. saudara
dan ipar dari salah satu pihak, baik laki-laki maupun perempuan;
2. keluarga sedarah dalam garis lurus dan saudara laki-laki dan perempuan dari suami atau istri
salah satu pihak;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986, diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, diubah kembali dengan
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009:
Pasal 89
(1)
Orang yang dapat minta
pengunduran diri dari kewajiban untuk memberikan kesaksian ialah:
a. saudara laki-laki dan
perempuan, ipar laki-laki dan perempuan salah satu pihak;
b. setiap orang yang karena
martabat, pekerjaan atau jabatannya diwajibkan merahasiakan segala sesuatu yang
berhubungan dengan martabat, pekerjaan atau jabatannya itu.
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007:
Pasal 35 ayat (2)
kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan, kecuali untuk bank, kewajiban merahasiakan ditiadakan
7. Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
Pasal
170
(1) Mereka
yang karena pekerjaan, harkat martabat, atau jabatannya diwajibkan menyimpan
rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu
tentang hal yang dipercayakan kepada mereka.
(2) Hakim menentukan sah atau tidaknya segala alasan untuk permintaan tersebut.8. Peraturan Menteri Hukum dan HAM:
1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 mengatur tugas dan fungsi MKN, termasuk memberikan persetujuan atau penolakan terkait pemeriksaan notaris.
2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM sebelumnya (Nomor 7 Tahun 2016 dan Nomor 25 TahunKesadaran dan Harapan
Notaris menyadari pentingnya menjaga integritas dan
kehormatan profesi notaris, yang terus disandangnya sampai akhir hayatnya. Oleh karena itu,
prosedur hukum yang harus ditempuh, terutama dalam konteks pemanggilan atau
pemeriksaan terhadap notartis termasuk emeritus notaris, diperlukan dibentuknya hukum acara dengan mekanisme
yang wajib diatur oleh Majelis Kehormatan Notaris, sehingga antara wilayah yang satu akan berlaku sama
dengan wilayah yang lain.
Peran MKN dalam Keadilan Hukum
Kesimpulan
Kewajiban menjaga rahasia jabatan adalah bagian dari
integritas profesi notaris yang berlaku seumur hidup, sehingga bukan hanya
berlaku pada notaris aktif tetapi juga
berlaku pada emeritus notaris. Hal ini tidak hanya merupakan amanah dari sumpah
jabatan, yang mewajibkan untuk merahasiakan isi akta, tetapi juga tanggung
jawab hukum yang harus dipegang teguh sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 UUJN.
Oleh karena itu, peran Majelis Kehormatan Notaris tetap relevan, termasuk dalam
memberikan persetujuan untuk pemeriksaan terhadap notaris dan emeritus notaris.
Mekanisme ini memastikan bahwa kewajiban menjaga rahasia jabatan tetap
dihormati dan tidak dilanggar, sehingga integritas profesi notaris tetap
terjaga untuk sepanjang hidupnya notaris.
mosok?
BalasHapus