Jumat, 07 Maret 2025

Hubungan Antara Majelis Kehormatan Notaris dengan Rahasia Jabatan

 *) Peran Majelis Kehormatan Notaris (MKN)

Werda Notaris Wahyudi Suyanto, SH, SpN, MHum

Tulisan ini berkaitan erat dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor: 128/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel, yang menyinggung tentang keberadaan Majelis Kehormatan Notaris. Majelis Kehormatan Notaris (MKN) memiliki peran strategis dalam menjaga integritas dan martabat profesi notaris. Berdasarkan Pasal 66 UUJN, untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris berwenang:

  1. Mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
  2. Memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.

artinya, tanpa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris,  maka : penyidik, penuntut umum, atau hakim tidak berwenang untuk melakukan hal-hal yang diuraikan tersebut diatas.

Materi muatan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 ini, merupakan materi muatan Pasal 66 Undang-Undang 30 Tahun 2004 ditambah materi muatan Pasal 12 dan Pasal 18 Peraturan Menteri Hukum Dan H.A.M. Nomor: M.03.HT.03.10 TAHUN 2007. Sedangkan lembaga yang memberikan persetujuan kepada penyidik, penuntut umum, dan hakim dahulu berdasarkan Undang-Undang 30 Tahun 2004 adalah Majelis Pengawas Daerah (MPD), sekarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 adalah lembaga baru, yaitu Majelis Kehormatan Notaris, yang komposisi keanggotaannya berjumlah 7 (tujuh) orang, terdiri atas unsur Notaris sebanyak 3 (tiga) orang, Pemerintah sebanyak 2 (dua) orang dan ahli atau akademisi sebanyak 2 (dua) orang, hal ini berbeda dengan keanggotaan Majelis Pengawas Daerah.

Dengan demikian, peranan Majelis Kehormatan Notaris sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menolak atau memberikan persetujuan terhadap pemanggilan dan pemeriksaan seorang notaris oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim menjadi sesuatu yang mutlak. Hal ini merupakan bagian dari hukum acara pidana yang berlaku dan mengikat penyidik, penuntut umum, atau hakim. Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Notaris dituntut tidak hanya menguasai peraturan perundang-undangan tentang Jabatan Notaris, melainkan harus menguasai juga berbagai disiplin pengetahuan hukum, seperti ketentuan hukum acara maupun hukum materiil yang terkait dengan permintaan persetujuan yang dihadapi, sehingga putusannya diharapkan rasional, berkualitas, objektif, dan benar.

Pasal 24 Permenkumham No. 17 Tahun 2021 Tentang Tugas Dan Fungsi, Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, Dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris, menjelaskan:

1). Majelis Kehormatan Notaris Wilayah mempunyai tugas:
     a. Melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukan oleh penyidik, penuntut umum, atau 
         hakim; dan
    b. Memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pengambilan fotokopi minuta 
         akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan.

2). Dalam melaksanakan tugas pada ayat (1), Majelis Kehormatan Notaris Wilayah mempunyai fungsi                          melakukan pembinaan dalam rangka:

      a. Menjaga martabat dan kehormatan Notaris dalam menjalankan profesi jabatannya; dan

      b. Memberikan perlindungan kepada Notaris terkait dengan kewajiban Notaris untuk merahasiakan isi akta.


Hal ini sebelumnya telah diatur dalam:

Pasal 18 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Majelis Kehormatan Notaris, dan

Pasal 23 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tugas Dan Fungsi, Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, Dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.

Pengaturan ini wajar, dan bahkan dapat membantu kepentingan penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, maupun hakim untuk keperluan proses peradilan, sebab apabila tidak demikian, niscaya setiap Notaris akan menggunakan ketentuan tentang kewajiban ingkar dan hak ingkarnya, sehingga penyidik, penuntut umum, maupun hakim akan mengalami kesulitan dalam mendapatkan informasi dari Notaris atau dalam mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris. Oleh karena itu, sesungguhnya persetujuan Majelis Kehormatan Notaris adalah kunci pembuka atas kewajiban ingkar dan hak ingkar yang harus ditegakkan oleh Notaris.

Rahasia Jabatan dan Sumpah Jabatan

Keberadaan Majelis Kehormatan Notaris menjadi penting karena berkaitan dengan kewajiban menjaga rahasia jabatan oleh notaris. Hal ini sesuai dengan tujuan dibentuknya MKN, yaitu melakukan pembinaan dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan Notaris dalam menjalankan profesi jabatannya dan memberikan perlindungan kepada Notaris terkait dengan kewajiban Notaris untuk merahasiakan isi akta.

Kewajiban merahasiakan isi akta menegaskan prinsip fundamental dalam menjalankan jabatan sebagai notaris, bahwa kewajiban merahasiakan ini berlaku seumur hidup dan menjadi bagian tak terpisahkan dari sumpah jabatan yang diucapkan seorang notaris. Artikel ini bertujuan untuk menguraikan landasan hukum, mekanisme perlindungan, serta peran Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dalam menjaga integritas profesi notaris untuk selalu menjaga rahasia jabatan.

Kalau pendapat sebelumnya mengatakan bahwa sumpah jabatan, di antaranya adalah kewajiban untuk merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan tersebut berlaku seumur hidup, tetapi ada pendapat lain yang mengatakan bahwa sumpah jabatan berlaku sampai berakhirnya masa jabatan. Hal ini juga benar karena setelah jabatannya berakhir, maka notaris tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan jabatannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UUJN, sehingga sumpah jabatan tidak berlaku lagi, tetapi mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Akta yang pernah dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta selama dan sepanjang atau sewaktu dalam jabatannya tersebut, tetap terikat pada sumpah/janji jabatannya, walaupun notaris yang bersangkutan telah pensiun tetap wajib untuk merahasiakan.

Notaris adalah profesi yang memegang amanah tinggi dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat umum, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Salah satu kewajiban utama seorang notaris adalah menjaga kerahasiaan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatannya. Kewajiban ini merupakan bagian integral dari sumpah jabatan yang diucapkan oleh seorang notaris sebelum resmi menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN).

Pasal 4 UUJN menjelaskan:

(1) Sebelum menjalankan jabatannya, Notaris wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan 

      Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya berbunyi sebagai berikut:

       "Saya bersumpah/berjanji:
       --  Bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya."

Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN menyatakan:
(1) Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib:
     f. Merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna 
        pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain.

Dengan demikian, sumpah jabatan yang diambil oleh seorang notaris bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang melekat seumur hidup.

Sumpah Jabatan: Fondasi Kewajiban Menjaga Rahasia

Sumpah jabatan notaris mengharuskan setiap notaris untuk menjaga rahasia jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UUJN. Kewajiban ini tidak hanya bersifat moral, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Pelanggaran atas kewajiban menjaga rahasia jabatan dapat dikenakan sanksi, baik administratif maupun pidana. Dalam Pasal 16 ayat (11) UUJN, pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat; atau pemberhentian dengan tidak hormat. Sementara itu, Pasal 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengancam pidana penjara hingga sembilan (9) bulan bagi siapa saja yang dengan sengaja membocorkan rahasia yang wajib disimpan karena jabatan atau pekerjaannya.

Sumpah jabatan, termasuk yang diucapkan oleh notaris, secara hukum dan etika merupakan janji kepada Tuhan dan kepada masyarakat, yang melibatkan tanggung jawab moral dan profesional. Dalam konteks hukum, sumpah ini menjadi landasan bagi kewajiban tertentu yang bersifat fundamental, seperti menjaga rahasia jabatan.

Sumpah Adalah Janji Kepada Tuhan Dan Masyarakat Sebagai Janji Seumur Hidup

Sebagaimana dijelaskan, kewajiban menjaga rahasia jabatan oleh notaris berlaku seumur hidup. Hal ini tidak hanya diatur dalam UU Jabatan Notaris, tetapi juga dikuatkan oleh ketentuan dalam Pasal 322 KUHP. Implikasi dari sumpah jabatan ini adalah bahwa seorang notaris, meskipun sudah pensiun, tetap terikat pada kewajiban untuk merahasiakan informasi terkait akta atau keterangan yang diperoleh dalam menjalankan tugasnya.

Namun, pertanyaannya adalah apakah sumpah atau kewajiban tertentu dapat diberi batas waktu memiliki konteks yang berbeda-beda tergantung pada profesi dan sistem hukum yang berlaku. Dalam hal notaris, sumpah menjaga rahasia adalah bagian integral dari kepercayaan yang diberikan kepada mereka, sehingga sulit untuk memberikan batas waktu tanpa mengubah kerangka hukum yang ada.

Pasal 35 UU KUP: Pengecualian Pembukaan Kerahasiaan untuk Kepentingan Hukum

Selain mekanisme yang diatur dalam UUJN, perlu diperhatikan ketentuan dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pasal ini mengatur tentang penghapusan kerahasiaan untuk kepentingan tertentu, seperti pemeriksaan, penyidikan, atau pengadilan yang berkaitan dengan perpajakan. Dalam konteks ini, meskipun kewajiban menjaga rahasia jabatan bersifat ketat, undang-undang memberikan ruang untuk pembukaan kerahasiaan demi kepentingan hukum yang sah.

Ketentuan Pasal 35 UU KUP dapat relevan jika dokumen atau informasi yang berada dalam penguasaan notaris diperlukan dalam kasus perpajakan. Sehingga, pembukaan informasi tersebut tidak lagi melalui prosedur hukum yang ada, termasuk tidak diperlukannya persetujuan dari MKN. Hal ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara kewajiban menjaga rahasia jabatan dengan kebutuhan untuk menegakkan hukum dalam kasus perpajakan yang seringkali memerlukan bukti berupa dokumen otentik.

Kerangka Hukum yang Mendukung Kewajiban Menjaga Rahasia

Pada alinea diatas, telah dijelaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris adalah kunci pembuka atas kewajiban ingkar dan hak ingkar yang harus ditegakkan oleh Notaris. Ketentuan yang mengatur tentang kewajiban ingkar dan hak ingkar Notaris tercantum dalam:

1.                Undang-Undang Jabatan Notaris:
1.1.        Pasal 4 ayat (2):

Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

"Saya bersumpah/berjanji:

.... bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya."

1.2.        Pasal 16 ayat (1) huruf e:

Dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban:

.... e. merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain;

1.3.        Pasal 16 ayat (11):

Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf …… e dapat dikenai sanksi berupa : peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat; atau pemberhentian dengan tidak hormat.

1.4.        Pasal 54 ayat (1):

Notaris hanya dapat memberikan, memperlihatkan, atau memberitahukan isi akta, Grosse Akta, Salinan Akta atau Kutipan Akta, kepada orang yang berkepentingan langsung pada akta, ahli waris, atau orang yang memperoleh hak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

1.5.        Pasal 54 ayat (2):

                              Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi 
                              berupa: peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat; atau 
                               pemberhentian dengan tidak hormat.


2.              Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Pasal 322

(1)          Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpan karena jabatan

atau mata pencariannya, baik yang sekarang maupun dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

              (2)          Apabila kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat        
                             dituntut atas pengaduan orang itu.

3.           Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:

               Pasal 1909
Semua orang yang cakap untuk menjadi saksi, wajib memberikan kesaksian di muka Hakim, namun dapatlah meminta dibebaskan dari kewajiban memberikan kesaksian:

1.               siapa saja yang mempunyai pertalian keluarga sedarah dalam garis ke samping derajat kedua 

              atau keluarga semenda dengan salah satu pihak;

2.          siapa saja yang mempunyai pertalian darah dalam garis lurus tak terbatas dan dalam garis ke samping dalam derajat kedua dengan suami atau istri salah satu pihak;

              3.            siapa saja yang karena kedudukannya, pekerjaannya atau jabatannya diwajibkan undang-
                             undang untuk merahasiakan sesuatu, namun hanya mengenai hal-hal yang dipercayakan 
                             kepadanya karena kedudukan, pekerjaan dan jabatannya itu.

4.                Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR):
Pasal 146

Yang boleh mengundurkan diri dari memberi kesaksian adalah:

1.               saudara dan ipar dari salah satu pihak, baik laki-laki maupun perempuan;

2.               keluarga sedarah dalam garis lurus dan saudara laki-laki dan perempuan dari suami atau istri 

              salah satu pihak;

               3.          sekalian orang yang karena kedudukan, pekerjaan atau jabatannya yang sah, diwajibkan 
                             menyimpan rahasia, tetapi semata-mata hanya tentang hal yang diberitahukan kepadanya 
                             karena kedudukan, pekerjaan atau jabatannya itu.
                             (2) Pengadilan negerilah yang akan menimbang benar tidaknya keterangan seorang, bahwa ia 
                             diwajibkan menyimpan rahasia.

5.            Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, diubah kembali dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009:
Pasal 89

(1)          Orang yang dapat minta pengunduran diri dari kewajiban untuk memberikan kesaksian ialah:

a.           saudara laki-laki dan perempuan, ipar laki-laki dan perempuan salah satu pihak;

b.          setiap orang yang karena martabat, pekerjaan atau jabatannya diwajibkan merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan martabat, pekerjaan atau jabatannya itu.

              (2)          Ada atau tidak adanya dasar kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu sebagaimana 
                             dimaksud dalam ayat (1) huruf b, diserahkan kepada pertimbangan Hakim.

6.               Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007:
Pasal 35 ayat (2)

              Dalam hal pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terikat oleh kewajiban merahasiakan, untuk 
              keperluan pemeriksaan, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan,
              kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan, kecuali untuk bank, kewajiban merahasiakan ditiadakan 
              atas permintaan tertulis dari Menteri Keuangan.

7.               Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):

Pasal 170
(1)          Mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat, atau jabatannya diwajibkan 
menyimpan 

               rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu 

               tentang hal yang dipercayakan kepada mereka.

              (2)          Hakim menentukan sah atau tidaknya segala alasan untuk permintaan tersebut.

8.               Peraturan Menteri Hukum dan HAM:

1.         Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 mengatur tugas dan fungsi MKN, termasuk memberikan persetujuan atau penolakan terkait pemeriksaan notaris.

               2.           Peraturan Menteri Hukum dan HAM sebelumnya (Nomor 7 Tahun 2016 dan Nomor 25 Tahun 
                             2020) juga memperkuat kedudukan MKN dalam melindungi notaris.

Dari ketentuan-ketentuan tersebut, sesungguhnya sangat sulit bagi kita untuk memisahkan antara hak ingkar dengan kewajiban ingkar, sebab hak ingkar baru ada dan mempunyai arti setelah ada kewajiban ingkar. Oleh karena itu, sesungguhnya yang utama bagi Notaris atau siapapun yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dibebani kewajiban ingkar.
Atas dasar uraian tersebut, maka persetujuan Majelis Kehormatan Notaris menjadi relevan bagi Notaris untuk tidak menggunakan kewajiban ingkar, agar tidak melanggar sumpah jabatannya untuk selalu menjaga rahasia jabatannya setelah diperolehnya persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris.

Kesadaran dan Harapan

Notaris menyadari pentingnya menjaga integritas dan kehormatan profesi notaris, yang terus disandangnya sampai akhir hayatnya. Oleh karena itu, prosedur hukum yang harus ditempuh, terutama dalam konteks pemanggilan atau pemeriksaan terhadap notartis termasuk emeritus notaris,  diperlukan dibentuknya hukum acara dengan mekanisme yang wajib diatur oleh Majelis Kehormatan Notaris, sehingga  antara wilayah yang satu akan berlaku sama dengan wilayah yang lain.

Mekanisme ini bertujuan untuk melindungi kewajiban rahasia jabatan yang dipegang oleh notaris dan emeritus notaris. Dalam pelaksanaannya, MKN wajib memberikan jawaban atas permintaan persetujuan tersebut dalam waktu paling lama 30 hari kerja. Jika MKN tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu tersebut, maka permintaan dianggap disetujui secara hukum.

Peran MKN dalam Keadilan Hukum

Peran MKN tidak hanya terbatas pada memberikan perlindungan kepada notaris dan emeritus notaris, tetapi juga memastikan bahwa proses hukum yang melibatkan rahasia jabatan notaris berjalan sesuai dengan prinsip keadilan. MKN dituntut untuk memahami peraturan perundang-undangan tentang jabatan notaris, serta hukum acara pidana dan hukum materiil terkait, sehingga putusan yang dihasilkan bersifat rasional, objektif, dan berkualitas.

Kesimpulan

Kewajiban menjaga rahasia jabatan adalah bagian dari integritas profesi notaris yang berlaku seumur hidup, sehingga bukan hanya berlaku pada notaris aktif  tetapi juga berlaku pada emeritus notaris. Hal ini tidak hanya merupakan amanah dari sumpah jabatan, yang mewajibkan untuk merahasiakan isi akta, tetapi juga tanggung jawab hukum yang harus dipegang teguh sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 UUJN. Oleh karena itu, peran Majelis Kehormatan Notaris tetap relevan, termasuk dalam memberikan persetujuan untuk pemeriksaan terhadap notaris dan emeritus notaris. Mekanisme ini memastikan bahwa kewajiban menjaga rahasia jabatan tetap dihormati dan tidak dilanggar, sehingga integritas profesi notaris tetap terjaga untuk sepanjang hidupnya notaris.

Dengan demikian, notaris, baik yang masih aktif maupun telah pensiun, harus memahami bahwa kewajiban menjaga rahasia jabatan adalah tugas seumur hidup yang tidak dapat diabaikan. Keberadaan MKN menjadi kunci utama dalam menyeimbangkan antara kewajiban merahasiakan dan kebutuhan penegakan hukum yang adil dan transparan.

1 komentar: