Jumat, 26 Desember 2025

8 Tahun Penjara Bila Lakukan Pemalsuan Surat Keterangan Tanah

Kepala Desa/Lurah yang mengeluarkan SKT harus lebih hati-hati setelah berlakunya KUHPidana baru (UU Nomor 1/2023), sesuai Pasal 392 ayat 1 huruf f, lebih spesifik ancaman hukumannya 8 tahun apabila melakukan pemalsuan SKT. (KUHPidana yang baru berlaku 2 Januari 2026). Bahwa Kedudukan Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah dalam proses pembuatan akta jual beli dihadapan PPAT dan pensertifikatan tanah dalam hukum tanah di Indonesia.

DR. Udin Narsudin, SH, SpN, MHum

Notaris/PPAT Kota Tangerang Selatan/Akademisi


PP 24/1997 Pasal 24


  1. Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak- hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.
  2. Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersang-kutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara ber-turut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya, dengan syarat:

1. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan

    sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya;

2. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam

     Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang

     bersangkutan ataupun pihak lainnya.

PP 24/1997 Pasal 39

(1) PPAT menolak untuk membuat akta, jika :

  1. mengenai bidang tanah yang sudah terdaftar atau hak milik atas satuan rumah susun, kepadanya tidak di-sampaikan sertipikat asli hak yang bersangkutan atau sertipikat yang diserahkan tidak sesuai dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan; atau
  2. mengenai bidang tanah yang belum terdaftar, kepada-nya tidak disampaikan:

1) Surat bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) atau surat keterangan Kepala 

     Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan menguasai bidang tanah tersebut 

      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); dan

2) Surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum bersertipikat dari 

     Kantor Pertanahan, atau untuk tanah yang terletak di daerah yang jauh dari kedudukan Kantor Per-

      tanahan, dari pemegang hak yang bersangkutan dengan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan; atau

PMNA 3/1997 Pasal 76 ayat (3)

Dalam hal bukti-bukti mengenai kepemilikan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak ada maka permohonan tersebut harus disertai dengan:

a. surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan hal-hal sebagai berikut:

  1. bahwa pemohon telah menguasai secara nyata tanah yang bersangkutan selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut, atau telah memperoleh penguasaan itu dari pihak atau pihak-pihak lain yang telah menguasainya, sehingga waktu penguasaan pemohon dan pendahulunya tersebut berjumlah 20 tahun atau lebih;
  2. bahwa penguasaan tanah itu telah dilakukan dengan itikad baik;
  3. bahwa penguasaan itu tidak pernah diganggu gugat dan karena itu dianggap diakui dan dibenarkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan;
  4. bahwa tanah tersebut sekarang tidak dalam sengketa;
  5. bahwa apabila pernyataan tersebut memuat hal-hal yang tidak sesuai dengan kenyataan, penandatangan bersedia dituntut di muka Hakim secara pidana maupun perdata karena memberikan keterangan palsu.

b. keterangan dari Kepala Desa/Lurah dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang kesaksiannya dapat 

    dipercaya, karena fungsinya sebagai tetua adat setempat dan/atau penduduk yang sudah lama bertempat 

     tinggal di desa/kelurahan letak tanah yang bersang-kutan dan tidak mempunyai hubungan keluarga
     pemohon 
sampai derajat kedua baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal, yang membenarkan 

     apa yang dinyatakan oleh pemohon dalam surat pernyataan di atas, sesuai bentuk sebagaimana tercantum 

      dalam lampiran 14.

Dari ketentuan-ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kedudukan surat keterangan dari kepala desa cukup penting. Dalam hal tersebut setiap orang yang mampu menunjukkan alat bukti kepemilikan tertulis atas nama yang bersangkutan dan apabila didapat dari peralihan hak maka peralihan hak berturut-turut sampai ke tangan yang bersangkutan dibuktikan dengan riwayat peralihannya, dikonversi menjadi hak atas tanah.

Jika bukti tertulis tidak lengkap atau tidak ada lagi, pembuktian pemilikan tanah memerlukan keterangan saksi, keterangan kepala desa/lurah, atau pernyataan yang materinya dapat meyakinkan Kepala Kantor Pertanahan setempat.

Yang dimaksud dengan saksi adalah orang yang cakap memberikan kesaksian dan mengetahui riwayat pemilikan tanah yang bersangkutan. Alat-alat bukti tanah adat yang diakui dan dilaksanakan konversinya adalah seperti Petuk Pajak Bumi/Landrente, Girik, Leter C, Pipil, Kikitir, Verponding Indonesia dan lain-lain yang sudah ada sebelum tahun 1961 (sebelum berlaku PP 10/1961).

Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah fungsinya untuk menerangkan kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berikut riwayat kepemilikan dan perolehannya yang didasarkan catatan Buku Register Desa/Kelurahan atau di beberapa Desa berkaitan dengan lokasi tanahnya ada yang menyebut dengan Peta Rincikan.

Surat Keterangan Tanah oleh Kepala Desa/Lurah HANYALAH PERBUATAN ADMINISTRATIF pelayanan publik guna menjalankan fungsi pemerintahan, BUKAN PEJABAT YANG BERWENANG UNTUK MEMBERIKAN TANDA BUKTI ATAU ALAT BUKTI SUATU KEPEMILIKAN TANAH.

Kepala Desa/Lurah adalah jabatan struktural yang memperoleh kewenangan sebagaimana ketentuan PP Pendaftaran Tanah (PP 24/1997) dan Peraturan Pelaksanaannya guna membantu BPN dalam MEMBERIKAN PETUNJUK riwayat/penguasaan tanah didaerahnya. Lebih Khusus BPN mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9/SE/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013, tentang Surat Keterangan Tanah Bekas Milik Adat, yang menegaskan bahwa Surat Keterangan Bekas Tanah Milik Adat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kelurahan BUKAN MERUPAKAN BUKTI KEPEMILIKAN TANAH.

Oleh karena itu surat keterangan kepala desa/lurah yang demikian TIDAK SECARA ABSOLUT untuk membuktikan kepemilikan orang atas tanah, HANYA SEBAGAI PELENGKAP SURAT (BUKTI) TANAH, karena jika surat (bukti) kepemilikan tanah hilang atau tidak ada maka penetapan pembuktian diserahkan pada hasiln Panitian Pemeriksaan Tanah. Penelitian dan pemeriksaan Panitia Pemeriksaan Tanah adalah ex-officio membantu indikasi hak orang atas tanah sebelum diputuskan pejabat BPN yang berwenang.

Perhatikan juga Pasal 97 PP 18/2021 tentang HPL, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN DAN PENDAFTARAN TANAH yang menyebutkan bahwa: Surat keterangan tanah, surat keterangan ganti rugi, surat keterangan desa, dan lainnya yang sejenis yang dimaksudkan sebagai keterangan atas penguasaan dan pemilikan Tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah camat hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah.

Sabtu, 20 Desember 2025

Pelepasan Hak Milik Kepada Badan Hukum di Pengda Kota Tangerang INI dan IPPAT

Grosse, Tangerang - Aspek Hukum, Prosedur, dan Perang Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Bagaimana Prosedur Pelepasan, serta Akta-Akta Apa Saja yang Harus Disiapkan? Permasalahan tersebut dikupas secara tuntas oleh narasumber, DR. H. Udin Narsudin, SH, SpN, MHum, dalam Seminar yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah (Pengda) Kota Tangerang Ikatan Notaris Indonesia (INI) bersama Pengda Kota Tangerang Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), pada Sabtu 20 Desember 2025 di Menara TopFood, Tangerang, Banten. Tak pelak saja, kegiatan tersebut mendapat respon positive dari kalangan Notaris dan PPAT, bukan hanya dari Kota Tangerang dan Wilayah Banten saja, melainkan mendapat respon dari Notaris dan PPAT dari berbagai wilayah dan daerah yang ada di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan dalam seminar tersebut, pemateri menyampaikan berbagai aturan dan peraturan yang terkait dengan "Pelepasan Hak Milik Kepada Badan Hukum", sehingga memancing antusias peserta untuk melontarkan berbagai pertanyaan.

Seminar Pengurus Daerah (Pengda) Kota Tangerang Ikatan Notaris Indonesia (INI) bersama Pengda Kota Tangerang Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), pada Sabtu 20 Desember 2025 di Menara TopFood, Tangerang, Banten.

Sebelum DR. H. Udin Narsudin, SH, SpN, MHum, menyampaikan pemaparan mengenai "Pelepasan Hak Milik Kepada Badan Hukum" dengan mendasarkan salah satu pertimbangan, yaitu Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, No. 02 Tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2025 dan diundangkan pada tanggal 25 Februari 2025, serta diberlakukan pada tanggal 25 Maret 2025.

Dimana Permen ATR/BPN tersebut diubah dengan Permen ATR/BPN No.5 Tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 28 April 2025, yang diundangkan pada tanggal 28 April 2025 dan diberlakukan pada tanggal 28 April 2025. Bahkan Permen ATR/BPN perubahan itu pun dicabut dengan dikeluarkannya Permen ATR/BPN No.09 Tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 25 September 2025 dan diundangkan pada tanggal 26 September 2025, serta diberlakukan pada tangga; 26 September 2025.





Sedangkan dasar hukum pelepasan hak milik kepada badan hukum, utamanya mengacu kepada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No.5 Tahun 1960, Pasal 27 tentang hapusnya hak milik karena penyerahan sukarela, serta UU Penanaman Modal (UU No.25 Tahun 2007) dan Peraturan Pemerintah (PP) No.18 Tahun 2021 yang mengatur pembatasan kepemilikan tanah bagi badan hukum, dimana hak milik bisa berubah menjadi hak lain, seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai, yang dibuktikan dengan Akta Pelepasan Hak dihadapan PPAT.

Kegiatan seminar tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten INI, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn, yang didampingi oleh Ketua Pengwil Banten  IPPAT, Ellies Daini, SH, MKn. Ketua Pengda Kota Tangerang INI, Syarifuddin, SH, SpN, MH, Ketua Pengda Kota Tangerang IPPAT, Andria Wati Salima, SH, MKn. Ketua Panitia Pelaksana, Fenny Rihadiani, SH, MKn. Sekretaris Pengda Kota Tangerang INI, Muhammad Febriansyah Ibrahim, SH, MKn, dan Sekretaris Pengda Kota Tangerang IPPAT, Fahri Irsal, SH, MKn.







Seminar yang dipandu oleh Windy Ayu Anggita Sari, SH, MKn, selaku Pembawa Acara (Master of Ceremony), berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses. Dimana acara dibuka dengan pembacaan do'a yang disampaikan oleh Muhammad Febriansyah Ibrahim, SH, MKn, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne INI, Hymne IPPAT dan Mars INI yang dipandu oleh Rina Purnamasari, SH, MKn selaku dirigen.

Lalu diteruskan dengan beberapa sambutan, diantaranya sambutan sekaligus laporan dari Ketua Panitia Pelaksana, Fenny Rihadiani, SH, MKn. Menariknya saat sambutan dari Ketua Pengda disampaikan secara bersama-sama antara Ketua Pengda Kota Tangerang INI, Syarifuddin, SH, SpN, MH dan Ketua Pengda Kota Tangerang IPPAT, Andria Wati Salima, SH, MKn. Begitu juga dengan sambutan dari Ketua Pengwil Banten, disampaikan juga secara bersama-sama antara Ketua Pengwil Banten INI, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn bersama-sama dengan Ketua Pengwil Banten IPPAT, Ellies Daini, SH, MKn. Hal tersebut menunjukan bahwa di Banten terlihat sangat guyub, kebersamaan dalam kekeluargaan.



Usai pembukaan kegiatan seminar, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai "Pelepasan Hak Milik Kepada Badan Hukum" yang disampaikan oleh DR. H. Udin Narsudin, SH, SpN, MHum yang dimoderatori oleh Ervina Christina Sembiring, SH, MKn. Berdasarkan pengamatan MGD/GrosseTV sejak awal hingga akhir seminar, antusias para peserta sangat terlihat, yaitu dengan banyaknya pertanyaan yang dilontarkan kepada pemateri. Semoga apa yang disampaikan oleh pemateri dapat menambah khasanah keilmuan, terutama dalam menjalankan jabatan selaku Notaris dan PPAT.

Jumat, 19 Desember 2025

Banjir Kado Natal di Peringatan Natal 2025 Pengwil Banten INI dan IPPAT

Grosse, Tangerang - Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Pengwil Banten Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), bersama PD Ora ET Labora, menggelar Kebaktian dan Perayaan Natal 2025 di Menara Top Food, Tangerang, Banten, Rabu 17 Desember 2025. Kegiatan yang dikomandoi oleh Debra Schram, SH, SpN, dihadiri oleh Ketua Pengwil Banten INI, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn, yang didampingi oleh Sekretaris dan Bendahara Pengwil Banten INI, Sumening, SH, MKn dan Tuti Sudiarti Wijaya, SH, SpN. Ketua Pengwil Banten IPPAT, Ellies Daini, SH, MKn yang didampingi oleh Sekretaris dan Bendahara Pengwil Banten IPPAT, Syarifudin, SH, SpN, MH dan Dra. Dewiana Raswinami, SH, MKn. Hadir jajaran Dewan Kehormatan Wilayah (DKW) INI dan Majelis Kehormatan Wilayah (MKW) IPPAT Banten, serta Dewan Kehormatan Daerah (DKD) dan Majelis Kehormatan Wilayah (MKD) se-Banten. Hadir pula para Ketua Pengda INI dan Pengda IPPAT se-Banten, serta para Dewan Penasehat dari INI dan IPPAT. Kegiatan kebaktian dan perayaan Natal 2025, tak hanya berjalan dengan penuh hikmat, namun juga banjir hadiah-hadiah doorprize yang dibagikan dipenghujung kegiatan. Berdasarkan pengamatan Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV saat melakukan peliputan, suasana kental dengan rasa kekeluargaan dan kebersaam dalam keguyuban dari INI dan IPPAT Banten, baik para pengurus maupun anggotanya.

Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Pengwil Banten Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), bersama PD Ora ET Labora, menggelar Kebaktian dan Perayaan Natal 2025 di Menara Top Food, Tangerang, Banten, Rabu 17 Desember 2025.

Sehari Bersama Pengwil Jateng IPPAT dalam Rakor, Seminar dan Raker

Grosse, Semarang - Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Tengah (Jateng) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), menggelar tiga kegiatan dalam satu hari, yaitu Rapat Koordinasi (Rakor), Seminar dan Rapat Kerja (Raker). Kegiatan tersebut diselenggarakan pada Senin 15 Desember 2025 di Gumaya Tower. Semarang, Jawa Tengah. Menurut Ketua Panitia Pelaksana (Ketupel), DR. Dahniarti Hasanah Handoko, SH, MKn, kegiatan tersebut diikuti oleh sekitar 350 peserta, yang terdiri dari para Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) se-Jawa Tengah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah beserta jajarannya. "Hadir para Ketua Pengurus Daerah (Pengda) IPPAT se-Jawa Tengah dan Jajaran Pengwil Jateng IPPAT," tukasnya kepada Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV.

Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Tengah (Jateng) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), menggelar tiga kegiatan dalam satu hari, yaitu Rapat Koordinasi (Rakor), Seminar dan Rapat Kerja (Raker).

Kegiatan yang dipandu oleh Fithhriana Bawazier, SH, MKn. Ragil Sukesi, SH, MKn, dan Ratna Kartika Dewi, SH, MKn, selaku pembawa acara (master of ceremony), menyampaikan bahwa kegiatan tersebut selain didukung oleh Kanwil dan Kantah se-Jawa Tengah, juga disponsori oleh BRI dan Bank Arto Moro yang selalu setia mendukung setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengwil Jateng IPPAT dan Pengwil Jateng Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Rakor, Seminar dan Raker Pengwil Jateng IPPAT, diawali dengan penampilan tari tradisional yang dibawakan oleh Notaris dan PPAT Pengda Klaten, usai menyelempangkan selendang kepada para tamu undangan. Dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne IPPAT yang dipandu oleh Nenny Lestari, SH, MKn, selaku dirigen, dan diteruskan dengan pembacaan do'a yang disampaikan oleh DR. Sugeng Nugroho, SH, MKn.

Acara pembukaan dilanjutkan dengan beberapa sambutan, diantaranya; sambutan sekaligus laporan dari Ketua Panitia Pelaksana, DR. Dahniarti Hasana, SH, MKn. Sambutan dari Ketua Pengwil Jateng IPPAT, DR. Wedy Asmara, SH, SpN, dan sambutan sebagai keynote spheech disampaikan langsung oleh Kakanwil ATR/BPN Jawa Tengah, Lampri, APtnh, SH, MH, yang membuka secara resmi kegiatan Rakor, Seminar dan Raker Pengwil Jateng IPPAT yang ditandai dengan pemukulan gong.



Sebelum Rapat Koordinasi (Rakor) antara Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah dan Para Kakantah se-Jateng dengan Pengwil Jateng IPPAT dan Pengda IPPAT se-Jateng dimulai, kegiatan diisi dengan penyerahan kenang-kenangan dari Pengwil Jateng IPPAT kepada Kakanwil ATR/BPN Jawa Tengah dan sebaliknya dari Kakanwil ATR/BPN Jawa Tengah kepada Pengwil Jateng IPPAT.

Rakor dipandu oleh DR. Ari Nur Widanarko, SH, SpN, MH dan DR Febya Chairun Nisa, SH, MKn selaku moderator dengan menghadirkan para petinggi yang ada di Kakanwil ATR/BPN Jateng, yaitu antara lain Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Ir. Edi Priatmono, MSi dan Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kartono Agustiyanto, ST, MM.





Saat Rakor berlangsung, moderator mempersilahkan kepada para Ketua Pengda se-Jawa Tengah untuk menyampaikan semua permasalahan yang dihadapi oleh anggotanya, dan moderator pun memandu dengan memanggil satu persatu Pengda IPPAT yang ada di Jawa Tengah. Beraneka ragam permasalahan yang disampaikan oleh Ketua Pengda IPPAT maupun perwakilan dari Pengda IPPAT se-Jawa Tengah.

Dialog pun berlangsung dengan meriah, dimana tak hanya permasalahan yang terkait dengan peraturan saja yang disampaikan, melainkan juga permasalahan yang kerap terjadi saat melaksanakan Jabatan selaku PPAT. Meskipun demikian, semua pertanyaan dan penyataan yang disampaikan tidak semua dapat dijawab dikarenakan keterbatasan waktu. Akhirnya moderator menyampaikan bahwa pertanyaan yang belum terjawab akan disampaikan secara tertulis.






Usai pelaksanaan Rakor, kegiatan dilanjutkan dengan Seminar yang mengangkat tema "Dinamika Regulasi Pertanahan Pasca 2025" serta "Implementasi Peraturan Menteri ATR/BPN No 09 Tahun 2025 dan Penguatan Validasi PKKPR dalam OSS Pasca PP No 28 Tahun 2025, serta Implikasinya Terhadap Proses Pembuatan Akta oleh PPAT". Materi tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Ir. Edi Priatmono, MSi dan Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kartono Agustiyanto, ST, MM yang dimoderatori oleh Yulistya Adi Nugraha, SH, MKn.

Sebagai puncak kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengwil Jateng IPPAT, yaitu Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) IPPAT Jateng yang langsung dipimpin oleh Ketua Pengwil Jateng IPPAT, DR. Wedi Asmara, SH, SpN, didampingi oleh Majelis Kehormatan Wilayah (MKW) IPPAT Jateng, Prof. DR. Soegianto, SH, MH, MKn. Sekretaris Pengwil Jateng IPPAT, Yulistya Nugraha, SH, MKn, dan Bendahara Pengwil Jateng IPPAT. Ada beberapa hal yang direncanakan dalam Rakerwil tersebut, dimana kesemuanya demi kemajuan organisasi dan kesejahteraan anggota PPAT. khususnya di wilayah Jawa Tengah.

Rabu, 17 Desember 2025

BEDREIGING PENGUSAHA DAN ELITE PENGUASA DALAM KERUSAKAN LINGKUNGAN

*) Suatu Kajian Welfare State, Hukum Progresif, dan Pancasila dalam Merespons Bencana Ekologis

Oleh: Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N.
Kaprodi S3 Doktoral Ilmu Hukum, Universitas Langlangbuana Bandung

Bencana banjir yang berulang di Indonesia tidak dapat lagi dipandang sebagai fenomena alam semata. Pola kerusakan hutan, eksploitasi tambang, dan pembukaan lahan masif untuk perkebunan sawit serta kawasan industri menunjukkan bahwa banjir saat ini pada hakikatnya adalah bencana ekologis akibat ulah manusia. Dengan demikian, tanggung jawab tidak hanya berada pada individu maupun korporasi pelaku, tetapi juga pada negara melalui kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan sosial terhadap rakyat.

Bencana banjir yang berulang di Indonesia tidak dapat lagi dipandang sebagai fenomena alam semata. Pola kerusakan hutan, eksploitasi tambang, dan pembukaan lahan masif untuk perkebunan sawit serta kawasan industri menunjukkan bahwa banjir saat ini pada hakikatnya adalah bencana ekologis akibat ulah manusia. Dengan demikian, tanggung jawab tidak hanya berada pada individu maupun korporasi pelaku, tetapi juga pada negara melalui kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan sosial terhadap rakyat.

Rakyat Indonesia adalah bangsa yang tangguh. Bukan karena dilindungi, justru ditekan, ditakuti, dan ditelantarkan di negeri ini. Negara bukan perisai; negara justru jadi pedang yang kerap menebas rakyatnya sendiri.

Negara bersama aparat telah menjadi momok, yaitu melakukan bedreiging yang berarti ancaman atau intimidasi. Dalam konteks hukum di Indonesia, yang mengadopsi sistem hukum Belanda, bedreiging merujuk pada tindakan menakut-nakuti atau menggertak untuk memaksa seseorang melakukan sesuatu. Pemerintah bukan pelindung—pemerintah lebih mirip algojo yang siap menindas dengan aturan pajak dan ancaman.

Rakyat dipaksa bertahan hidup seperti binatang liar di hutan: cari makan sendiri, cari perlindungan sendiri, bahkan cari keadilan sendiri. Negara hanya hadir ketika hendak memeras, bukan ketika rakyat butuh dibela. Aparat yang seharusnya menjaga malah sering menjadi momok yang ditakuti.

Bandingkan dengan Jepang atau negara maju lain: rakyatnya tenang karena dilindungi hukum dan aparat. Sementara itu, rakyat Indonesia harus punya kulit setebal baja, hati sekeras batu, dan kesabaran seluas samudra. Sebab, setiap hari mereka hidup dalam ketidakpastian, ditindih pengkhianatan elit.

Sebagai akademisi saya akan melihat dalam tiga perspektif sebagai berikut:

1. Perspektif Welfare State

Negara Bertanggung Jawab atas Kesejahteraan Kolektif

Dalam konsep welfare state, negara tidak hanya berperan sebagai penjaga keamanan, tetapi pengelola kesejahteraan rakyat dan lingkungan hidup. Kesejahteraan tidak hanya bermakna ekonomi, tetapi mencakup kelangsungan hidup sosial ekologis.

Prinsip welfare state mengharuskan negara untuk:

a. Mengendalikan eksploitasi sumber daya alam agar tidak mengancam keselamatan publik.

b. Memberikan perlindungan sosial bagi korban bencana, bukan sekadar bantuan darurat tetapi

    jaminan pemulihan jangka panjang.

c. Mengatur dan mengawasi ketat sektor tambang dan sawit, bukan sekadar mengandalkan

    mekanisme pasar.

Negara dapat dianggap gagal menjalankan fungsi welfare state apabila keuntungan kelompok industri lebih diprioritaskan dibandingkan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

2. Perspektif Hukum Progresif

Hukum untuk Manusia, Bukan Sebaliknya

Lebih jauh menurut Widhi Handoko bahwa hukum tidak sekadar untuk manusia, melainkan untuk alam semesta dan lingkungannya.

Teori hukum progresif yang digagas Prof. Satjipto Rahardjo menolak hukum yang kaku dan hanya berorientasi pada prosedur formal. Hukum harus menjadi instrumen untuk melindungi rakyat, memulihkan keadilan, dan mencegah kerusakan lingkungan.

Penerapan hukum progresif dalam isu banjir ekologis mencakup:

a. Penegakan hukum berbasis moral dan kemanusiaan terhadap korporasi yang merusak hutan.

b. Tidak memihak pada kepentingan ekonomi besar yang merugikan masyarakat lokal.

c. Kebijakan berorientasi pemulihan lingkungan (ecological restoration), bukan sekadar denda

    administratif.

d. Perluasan pertanggungjawaban pidana korporasi untuk memastikan direksi, komisaris, dan

    pemodal tidak bersembunyi di balik badan hukum.

Widhi Handoko menegaskan bahwa dalam bingkai hukum progresif, penyelamatan manusia, alam, dan lingkungannya merupakan tujuan utama, bukan sekadar kepastian hukum formalistik.

3. Perspektif Pancasila sebagai Paradigma Perlindungan Sosial

Nilai-nilai Pancasila memberikan fondasi etik dan filosofis dalam menilai bencana ekologis:

PERTAMA – Ketuhanan Yang Maha Esa Alam sebagai amanah Tuhan, tidak boleh dirusak dan dimonopoli.

KEDUA – Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Korban banjir adalah pelanggaran atas martabat manusia. Apalagi jika korban banjir tersebut dimanipulasi dengan gaya politik fleksing (pamer dan pencitraan) oleh para elit presiden dan para menteri serta TNI yang sok suci di balik baju loreng pencitraannya. Semakin tidak beradab dengan memviralkan fleksing dan konten AI dalam berbagai medsos.

KETIGA – Persatuan Indonesia Hutan dan lingkungan adalah ruang hidup bersama sebagai bagian dari rakyat Indonesia, yang mempersatukan bentangan pulau-pulau di negeri ini. Bukan semata-mata untuk elite politik dan pengusaha yang didukung oleh elite politik. Semestinya keadaan bencana menjadi pemersatu untuk gotong royong. Bukan seperti segelintir TNI melalui medsos yang seakan paling suci dan berpotensi memecah belah bangsa dengan menampilkan karakter TNI Orba yang arogan terhadap aparat lainnya. Menunjukkan super power terhadap aparat lainnya, membuat branding seakan polisi lemah dan menjadi penjahat di mata rakyat. Padahal tidak sedikit di balik elit pengusaha dan industrialisasi lingkungan dibeking oleh TNI, dan polisi dijadikan kroco korban bekingan elit TNI.

KEEMPAT – Kerakyatan Kebijakan pengelolaan SDA harus melibatkan masyarakat terdampak, bukan para pengusaha ilegal logging serta elite politik dan para menteri terkait. Bukan rahasia umum bahwa 100% kebijakan di Indonesia dikendalikan oleh kekuatan sosial personal yang mempengaruhi, yaitu pengusaha, elite politik, dan para pemangku kebijakan baik pemerintah pusat maupun daerah.

KELIMA – Keadilan Sosial Dimana hasil SDA untuk kesejahteraan rakyat hanyalah isapan jempol. Keadilan sosial hanya omon-omon. Negeri ini hanya pandai mengendalikan masyarakat dengan janji-janji politik dan berita hoaks. SDA bukan untuk keadilan sosial masyarakat, melainkan hanya untuk segelintir pengusaha, elite politik, dan penguasa serta pemangku kebijakan.

Dengan demikian, kerusakan hutan dan dampaknya berupa banjir merupakan pelanggaran nilai-nilai Pancasila, terutama karena masyarakat kecil menanggung risiko paling besar sementara keuntungan dinikmati pemodal (pengusaha), elite politik, dan penguasa serta pemangku kepentingan.

Catatan: Pemimpin songong dan keblinger tak akan mampu memahami yang bener.

Sabtu, 13 Desember 2025

NTB Capai 100% Posbankum, Menkum Dorong Keadilan Berbasis Falsafah Sabalong Samalewa

Grosse, NTB - Kementerian Hukum meresmikan pembentukan 1.166 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu 13 Desember 2025. Dengan capaian tersebut, seluruh 1.021 desa dan 145 kelurahan di NTB kini telah memiliki Posbankum dan siap memberikan layanan hukum kepada masyarakat. 

Kementerian Hukum meresmikan pembentukan 1.166 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu 13 Desember 2025.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyinggung kedekatan emosionalnya dengan NTB, khususnya Sumbawa. Ia menilai falsafah Sabalong Samalewa, yang berarti keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, alam, dan sesama, selaras dengan semangat Posbankum.

“Falsafah Sabalong Samalewa sejalan dengan prinsip kedamaian, keadilan, dan keharmonisan dalam layanan Posbankum,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa ide pembentukan Posbankum pada dasarnya adalah penyelesaian sengketa nonlitigasi dengan prinsip keadilan yang berpusat pada rakyat (people-centered justice).

Menteri Hukum juga menilai bahwa NTB memiliki landasan sosial yang kuat dalam praktik penyelesaian masalah berbasis komunitas, termasuk keberadaan Bale Mediasi yang telah melembaga. Layanan Posbankum, menurutnya, harus bersinergi dan memperkuat praktik baik yang sudah berkembang di masyarakat.

“Perluasan akses keadilan menjadi penting untuk mewujudkan Saleng Pedi, Saleng Satingi, Saleng Satotang: saling mengasihi, saling menghormati, dan saling mengingatkan,” tegas Menteri Hukum.


Secara nasional, Menteri Hukum menyampaikan bahwa jumlah Posbankum Desa/Kelurahan telah mencapai 71.773, atau 85,50 persen dari total 83.946 desa/kelurahan di Indonesia. Hingga saat ini, sebanyak 30 provinsi telah memenuhi 100 persen cakupan Posbankum.

Selain itu, lebih dari 3.839 permasalahan hukum telah disampaikan ke Posbankum, mulai dari sengketa tanah, kamtibmas, penganiayaan, pencurian, hutang-piutang, KDRT, waris, perlindungan anak, hingga perjanjian.


Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, memberikan apresiasi atas pembentukan Posbankum yang menyasar masyarakat di desa. Terlebih, hal ini sejalan dengan semangat Asta Cita Prabowo – Gibran yang keenam, untuk membangun dari desa, melakukan pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan.

“Tanpa membangun dari desa, tidak mungkin pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan akan terjadi. Persatuan akan jauh dari harapan. Kehadiran Posbankum di desa insya Allah memberikan semangat dan harapan baru, bahwa akses keadilan dapat diakses siapapun, termasuk oleh masyarakat desa,” katanya.


Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan bahwa capaian 100% Posbankum di wilayahnya bukanlah akhir, namun justru menjadi titik awal untuk memastikan kualitas layanan bantuan hukum yang berkeadilan, berintegritas, dan berkelanjutan. 

“Saya meyakini bahwa dengan dukungan dari Bapak Menteri dan seluruh pemangku kepentingan, NTB dapat menjadi model dalam pelaksanaan program bantuan hukum berbasis komunitas, desa, dan pemberdayaan masyarakat. 


“Prinsip yang kami pegang adalah: tidak ada warga negara yang sendirian di hadapan hukum,” ujar Gubernur NTB.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, melaporkan sejumlah tantangan dalam pembentukan Posbankum, mulai dari rendahnya pemahaman masyarakat mengenai layanan bantuan hukum hingga hambatan geografis antarwilayah.


Untuk mengatasi hal tersebut, Kanwil Kemenkum NTB memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan organisasi bantuan hukum, memanfaatkan teknologi informasi untuk layanan konsultasi dan sosialisasi daring, serta meningkatkan edukasi hukum kepada masyarakat secara lebih merata dengan melibatkan pemerintah provinsi dan organisasi Pemberi Bantuan Hukum.

Dengan peresmian ini, pemerintah menargetkan Posbankum di NTB menjadi garda terdepan penyelesaian sengketa secara damai dan partisipatif. Kehadirannya diharapkan mampu memperkuat budaya musyawarah, mendekatkan layanan keadilan dengan masyarakat, serta memastikan setiap warga memiliki akses yang setara terhadap informasi dan perlindungan hukum.

MAKALAH AKADEMIS : KRITIK TERHADAP PERAN PEMERINTAH DALAM PENGAWASAN HUKUM PERUSAHAAN DI INDONESIA

*(Analisis Kelemahan Regulatif, Pengawasan, dan Tata Kelola Perseroan Terbatas)

Oleh: Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N.

Kaprodi S3 Doktoral Ilmu Hukum, Universitas Langlangbuana Bandung

 

ABSTRAK

Makalah ini mengkaji secara kritis peran pemerintah dalam pengawasan hukum perusahaan di Indonesia, khususnya terkait implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Meskipun UUPT dirancang untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel, praktik menunjukkan banyak ketentuan normatif tidak berjalan efektif. Lemahnya mekanisme pengawasan, ketidakjelasan regulasi, serta minimnya pembaruan teknologi menyebabkan terjadinya berbagai penyimpangan, antara lain pemalsuan risalah RUPS, ketidaktegasan sanksi terhadap kewajiban RUPS tahunan, inefektivitas sistem AHU, dan rendahnya due diligence pemerintah dalam pengesahan perubahan anggaran dasar. Ketertinggalan dalam adopsi teknologi seperti blockchain dan electronic notary turut memperburuk integritas tata kelola perusahaan.

Kritik fundamental dalam makalah ini menyoroti kurangnya visi pemerintah dalam modernisasi regulasi, lemahnya harmonisasi peraturan perundang-undangan, dan tidak adanya sistem pengawasan berkelanjutan yang mampu melindungi pemegang saham, kreditor, maupun publik. Untuk menjawab berbagai permasalahan tersebut, makalah ini mengusulkan reformasi hukum perusahaan melalui revisi komprehensif UUPT, pembentukan Peraturan Pemerintah mengenai notaris elektronik, integrasi teknologi blockchain dalam pencatatan korporasi, penguatan fungsi verifikasi Kemenkumham, serta harmonisasi antara UUPT dan UU Jabatan Notaris. Reformasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan dan memastikan kepastian hukum dalam aktivitas korporasi di Indonesia.

 

1. PENDAHULUAN

Pengaturan mengenai perseroan terbatas (PT) di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Secara konseptual, undang-undang ini dibangun untuk menciptakan tata kelola perusahaan (corporate governance) yang transparan, akuntabel, dan mampu melindungi kepentingan para pemegang saham serta publik.

Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa banyak ketentuan normatif tidak berjalan sebagaimana mestinya. Lemahnya pengawasan pemerintah dan minimnya pembaruan regulasi menimbulkan ruang penyimpangan yang signifikan, mulai dari pemalsuan materi RUPS, ketidakjelasan mekanisme notaris elektronik, hingga lemahnya verification system dalam pengesahan badan hukum oleh Kemenkumham.

Makalah ini mengajukan kritik akademis terhadap pemerintah yang dinilai masih abai terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan modernisasi tata kelola perusahaan.

 

2. PERMASALAHAN HUKUM PERUSAHAAN: IDEAL VS EXISTING

a.      RUPS Tidak Transparan dan Rentan Penyimpangan

RUPS seharusnya menjadi forum tertinggi bagi pemegang saham. Namun dalam praktik:

1)      RUPS sering dilakukan “sekilas” tanpa prosedur formal lengkap.

2)      Risalah sering dibuat secara sepihak.

3)      Tanda tangan pemegang saham kerap dipalsukan.

4)      Kehadiran peserta tidak diverifikasi secara autentik.

Pemerintah tidak memiliki mekanisme kontrol untuk memastikan standar hukum RUPS dipatuhi, sehingga RUPS mudah dijadikan alat perebutan kepemilikan atau legitimasi direksi yang tidak sah.

b.      Ketiadaan Pembatasan Masa Jabatan Direksi

UUPT tidak memberikan batasan masa jabatan maupun rotasi direksi. Akibatnya:

1)      Kekuasaan direksi dapat terpusat.

2)      Potensi penyalahgunaan wewenang meningkat.

3)      Tidak ada mekanisme check and balance internal.

4)      Negara seharusnya mengatur standar minimum masa jabatan guna menjaga profesionalisme.

c.       Kewajiban RUPS Tahunan Tidak Didukung Sistem dan Sanksi

Walau UUPT mewajibkan RUPS tahunan, dalam realitas:

1)      Tidak ada sanksi tegas jika tidak dilaksanakan.

2)      Tidak ada verifikasi negara apakah RUPS benar dilaksanakan.

3)      Tidak ada platform layanan integrasi laporan tahunan ke pemerintah.

Akibatnya, banyak perusahaan tidak pernah melakukan RUPS dan tidak pernah melaporkan kondisi perusahaan secara transparan.

d.      Lemahnya Transparansi dan Peran Pemerintah dalam Menopang Tata Kelola Perusahaan

Pemerintah hanya berfungsi sebagai administrative approver melalui sistem AHU. Tidak ada sistem untuk:

1)      Menilai keberlanjutan kegiatan usaha.

2)      Mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap visi-misi dan tata kelola.

3)      Memberikan support system atau panduan modernisasi perusahaan.

Padahal tata kelola perusahaan yang sehat merupakan kepentingan publik.

e.       Ketertinggalan Teknologi: Belum Ada Sistem Blockchain

Di negara maju, blockchain digunakan untuk:

1)      Mencegah manipulasi laporan perusahaan.

2)      Melacak kepemilikan saham.

3)      Menjaga integritas perpajakan.

4)      Audit transaksi keuangan.

 

Indonesia masih mengandalkan dokumen manual sehingga membuka peluang:

1)      Korupsi internal.

2)      Penghindaran pajak.

3)      Pemalsuan risalah dan dokumen.

f.        Tidak Adanya Kewajiban RUPS Berakta Otentik

Risalah RUPS yang dibuat di bawah tangan menjadi celah besar dalam konflik korporasi. Idealnya:

1)      Seluruh RUPS dibuat dalam akta otentik oleh notaris.

2)      Verifikasi kehadiran menggunakan biometrik atau autentikasi digital.

3)      Notaris menjadi penjaga keabsahan keputusan korporasi.

Namun pemerintah belum mengatur hal ini.

g.      Pasal 19–23 UUPT Tidak Ditegakkan Secara Konsisten oleh Kemenkumham

Perubahan anggaran dasar wajib mengikuti prosedur formal. Namun praktiknya:

1)      Banyak perubahan hanya dicatat di RUPS tanpa mengubah AD/ART.

2)      Kemenkumham tetap mengesahkan tanpa pemeriksaan substansi.

Ini menunjukkan lemahnya due diligence pemerintah.

h.      Kemenkumham Kurang Memahami Esensi Legal Standing Perusahaan

Kemenkumham sering hanya bertindak sebagai pemberi stempel administratif tanpa analisis hukum terhadap:

1)      Struktur organ perusahaan.

2)      Dasar perubahan badan hukum.

3)      Keabsahan rapat.

4)      Legal standing pemohon.

i.        Ketidakjelasan Pasal 77 UUPT tentang RUPS Elektronik

Pasal tersebut membuka pintu modernisasi, namun tanpa:

1)      Mekanisme “menghadap notaris” secara elektronik.

2)      Pedoman autentikasi dokumen.

3)      Konsep electronic notary.

4)      Aturan validitas rekaman digital sebagai alat bukti.

Akibatnya muncul ketidakpastian hukum.

 

3. KRITIK FUNDAMENTAL TERHADAP PEMERINTAH

a.      Pemerintah Tidak Visioner dalam Modernisasi Hukum Perusahaan

Regulasi korporasi masih konvensional dan tidak adaptif terhadap perkembangan digital seperti e-notary, blockchain, dan smart contract corporate governance.

b.      Pemerintah Tidak Membangun Sistem Pengawasan Berkelanjutan

Negara hanya hadir saat pengesahan awal, tetapi tidak melakukan audit kepatuhan perusahaan secara berkelanjutan.

c.       Lemahnya Harmonisasi Regulasi

Tidak ada sinkronisasi antara:

1)      UUPT

2)      UU Jabatan Notaris

3)      UU Administrasi Pemerintahan

4)      UU ITE

5)      Peraturan Menteri Hukum tentang AHU

Kekacauan normatif ini menciptakan ruang abu-abu yang eksploitatif.

d.      Rendahnya Perlindungan terhadap Pemegang Saham, Kreditor, dan Publik

Ketiadaan sistem pengawasan menyebabkan masyarakat, investor, dan negara mudah dirugikan oleh perusahaan yang tidak sehat.

 

e.       Pemerintah Tidak Membangun Infrastruktur Digital Tata Kelola Perusahaan

Indonesia tertinggal dalam:

1)      Digital corporate compliance

2)      Full digital annual report submission

3)      E-share registry

4)      Digital beneficial ownership mapping

 

4. USULAN REFORMASI HUKUM PERUSAHAAN

a.      Revisi UUPT Secara Komprehensif

Termasuk:

1)      Pembatasan masa jabatan direksi.

2)      Kewajiban RUPS berakta notaris.

3)      Penguatan RUPS tahunan.

4)      Regulasi teknis RUPS elektronik.

b.      Pembentukan Peraturan Pemerintah tentang Electronic Notary

Mengatur:

1)      Standar autentikasi digital.

2)      Kehadiran virtual yang sah.

3)      Tanda tangan elektronik tersertifikasi.

4)      Perekaman dokumen digital.

c.       Integrasi Sistem Blockchain

Untuk:

1)      Pencatatan risalah RUPS.

2)      Pengawasan laporan keuangan.

3)      Kontrol perpajakan.

4)      Perubahan anggaran dasar.

d.      Penguatan Fungsi Verifikasi Kemenkumham

Termasuk kemampuan:

1)      Menolak perubahan AD/ART yang tidak sah.

2)      Memeriksa legal standing pemohon.

3)      Mengecek keabsahan risalah RUPS.

e.       Harmonisasi UUJN dan UUPT

Agar peran notaris semakin kuat sebagai penjaga legalitas perusahaan.

 

5. PENUTUP

Indonesia membutuhkan reformasi besar dalam hukum perusahaan. Pemerintah tidak boleh sekadar menjadi pengesah badan hukum, tetapi harus hadir sebagai pengawas, fasilitator, dan regulator modern yang memanfaatkan teknologi mutakhir untuk menjaga integritas perusahaan.

Tanpa pembaruan regulatif dan teknologi, penyimpangan korporasi akan terus berlanjut dan merugikan pemegang saham, negara, serta masyarakat.