Sabtu, 13 Desember 2025

MAKALAH AKADEMIS : KRITIK TERHADAP PERAN PEMERINTAH DALAM PENGAWASAN HUKUM PERUSAHAAN DI INDONESIA

*(Analisis Kelemahan Regulatif, Pengawasan, dan Tata Kelola Perseroan Terbatas)

Oleh: Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N.

 ABSTRAK

Makalah ini mengkaji secara kritis peran pemerintah dalam pengawasan hukum perusahaan di Indonesia, khususnya terkait implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Meskipun UUPT dirancang untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel, praktik menunjukkan banyak ketentuan normatif tidak berjalan efektif. Lemahnya mekanisme pengawasan, ketidakjelasan regulasi, serta minimnya pembaruan teknologi menyebabkan terjadinya berbagai penyimpangan, antara lain pemalsuan risalah RUPS, ketidaktegasan sanksi terhadap kewajiban RUPS tahunan, inefektivitas sistem AHU, dan rendahnya due diligence pemerintah dalam pengesahan perubahan anggaran dasar. Ketertinggalan dalam adopsi teknologi seperti blockchain dan electronic notary turut memperburuk integritas tata kelola perusahaan.

Kritik fundamental dalam makalah ini menyoroti kurangnya visi pemerintah dalam modernisasi regulasi, lemahnya harmonisasi peraturan perundang-undangan, dan tidak adanya sistem pengawasan berkelanjutan yang mampu melindungi pemegang saham, kreditor, maupun publik. Untuk menjawab berbagai permasalahan tersebut, makalah ini mengusulkan reformasi hukum perusahaan melalui revisi komprehensif UUPT, pembentukan Peraturan Pemerintah mengenai notaris elektronik, integrasi teknologi blockchain dalam pencatatan korporasi, penguatan fungsi verifikasi Kemenkumham, serta harmonisasi antara UUPT dan UU Jabatan Notaris. Reformasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan dan memastikan kepastian hukum dalam aktivitas korporasi di Indonesia.

 

1. PENDAHULUAN

Pengaturan mengenai perseroan terbatas (PT) di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Secara konseptual, undang-undang ini dibangun untuk menciptakan tata kelola perusahaan (corporate governance) yang transparan, akuntabel, dan mampu melindungi kepentingan para pemegang saham serta publik.

Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa banyak ketentuan normatif tidak berjalan sebagaimana mestinya. Lemahnya pengawasan pemerintah dan minimnya pembaruan regulasi menimbulkan ruang penyimpangan yang signifikan, mulai dari pemalsuan materi RUPS, ketidakjelasan mekanisme notaris elektronik, hingga lemahnya verification system dalam pengesahan badan hukum oleh Kemenkumham.

Makalah ini mengajukan kritik akademis terhadap pemerintah yang dinilai masih abai terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan modernisasi tata kelola perusahaan.

 

2. PERMASALAHAN HUKUM PERUSAHAAN: IDEAL VS EXISTING

a.      RUPS Tidak Transparan dan Rentan Penyimpangan

RUPS seharusnya menjadi forum tertinggi bagi pemegang saham. Namun dalam praktik:

1)      RUPS sering dilakukan “sekilas” tanpa prosedur formal lengkap.

2)      Risalah sering dibuat secara sepihak.

3)      Tanda tangan pemegang saham kerap dipalsukan.

4)      Kehadiran peserta tidak diverifikasi secara autentik.

Pemerintah tidak memiliki mekanisme kontrol untuk memastikan standar hukum RUPS dipatuhi, sehingga RUPS mudah dijadikan alat perebutan kepemilikan atau legitimasi direksi yang tidak sah.

b.      Ketiadaan Pembatasan Masa Jabatan Direksi

UUPT tidak memberikan batasan masa jabatan maupun rotasi direksi. Akibatnya:

1)      Kekuasaan direksi dapat terpusat.

2)      Potensi penyalahgunaan wewenang meningkat.

3)      Tidak ada mekanisme check and balance internal.

4)      Negara seharusnya mengatur standar minimum masa jabatan guna menjaga profesionalisme.

c.       Kewajiban RUPS Tahunan Tidak Didukung Sistem dan Sanksi

Walau UUPT mewajibkan RUPS tahunan, dalam realitas:

1)      Tidak ada sanksi tegas jika tidak dilaksanakan.

2)      Tidak ada verifikasi negara apakah RUPS benar dilaksanakan.

3)      Tidak ada platform layanan integrasi laporan tahunan ke pemerintah.

Akibatnya, banyak perusahaan tidak pernah melakukan RUPS dan tidak pernah melaporkan kondisi perusahaan secara transparan.

d.      Lemahnya Transparansi dan Peran Pemerintah dalam Menopang Tata Kelola Perusahaan

Pemerintah hanya berfungsi sebagai administrative approver melalui sistem AHU. Tidak ada sistem untuk:

1)      Menilai keberlanjutan kegiatan usaha.

2)      Mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap visi-misi dan tata kelola.

3)      Memberikan support system atau panduan modernisasi perusahaan.

Padahal tata kelola perusahaan yang sehat merupakan kepentingan publik.

e.       Ketertinggalan Teknologi: Belum Ada Sistem Blockchain

Di negara maju, blockchain digunakan untuk:

1)      Mencegah manipulasi laporan perusahaan.

2)      Melacak kepemilikan saham.

3)      Menjaga integritas perpajakan.

4)      Audit transaksi keuangan.

 

Indonesia masih mengandalkan dokumen manual sehingga membuka peluang:

1)      Korupsi internal.

2)      Penghindaran pajak.

3)      Pemalsuan risalah dan dokumen.

f.        Tidak Adanya Kewajiban RUPS Berakta Otentik

Risalah RUPS yang dibuat di bawah tangan menjadi celah besar dalam konflik korporasi. Idealnya:

1)      Seluruh RUPS dibuat dalam akta otentik oleh notaris.

2)      Verifikasi kehadiran menggunakan biometrik atau autentikasi digital.

3)      Notaris menjadi penjaga keabsahan keputusan korporasi.

Namun pemerintah belum mengatur hal ini.

g.      Pasal 19–23 UUPT Tidak Ditegakkan Secara Konsisten oleh Kemenkumham

Perubahan anggaran dasar wajib mengikuti prosedur formal. Namun praktiknya:

1)      Banyak perubahan hanya dicatat di RUPS tanpa mengubah AD/ART.

2)      Kemenkumham tetap mengesahkan tanpa pemeriksaan substansi.

Ini menunjukkan lemahnya due diligence pemerintah.

h.      Kemenkumham Kurang Memahami Esensi Legal Standing Perusahaan

Kemenkumham sering hanya bertindak sebagai pemberi stempel administratif tanpa analisis hukum terhadap:

1)      Struktur organ perusahaan.

2)      Dasar perubahan badan hukum.

3)      Keabsahan rapat.

4)      Legal standing pemohon.

i.        Ketidakjelasan Pasal 77 UUPT tentang RUPS Elektronik

Pasal tersebut membuka pintu modernisasi, namun tanpa:

1)      Mekanisme “menghadap notaris” secara elektronik.

2)      Pedoman autentikasi dokumen.

3)      Konsep electronic notary.

4)      Aturan validitas rekaman digital sebagai alat bukti.

Akibatnya muncul ketidakpastian hukum.

 

3. KRITIK FUNDAMENTAL TERHADAP PEMERINTAH

a.      Pemerintah Tidak Visioner dalam Modernisasi Hukum Perusahaan

Regulasi korporasi masih konvensional dan tidak adaptif terhadap perkembangan digital seperti e-notary, blockchain, dan smart contract corporate governance.

b.      Pemerintah Tidak Membangun Sistem Pengawasan Berkelanjutan

Negara hanya hadir saat pengesahan awal, tetapi tidak melakukan audit kepatuhan perusahaan secara berkelanjutan.

c.       Lemahnya Harmonisasi Regulasi

Tidak ada sinkronisasi antara:

1)      UUPT

2)      UU Jabatan Notaris

3)      UU Administrasi Pemerintahan

4)      UU ITE

5)      Peraturan Menteri Hukum tentang AHU

Kekacauan normatif ini menciptakan ruang abu-abu yang eksploitatif.

d.      Rendahnya Perlindungan terhadap Pemegang Saham, Kreditor, dan Publik

Ketiadaan sistem pengawasan menyebabkan masyarakat, investor, dan negara mudah dirugikan oleh perusahaan yang tidak sehat.

 

e.       Pemerintah Tidak Membangun Infrastruktur Digital Tata Kelola Perusahaan

Indonesia tertinggal dalam:

1)      Digital corporate compliance

2)      Full digital annual report submission

3)      E-share registry

4)      Digital beneficial ownership mapping

 

4. USULAN REFORMASI HUKUM PERUSAHAAN

a.      Revisi UUPT Secara Komprehensif

Termasuk:

1)      Pembatasan masa jabatan direksi.

2)      Kewajiban RUPS berakta notaris.

3)      Penguatan RUPS tahunan.

4)      Regulasi teknis RUPS elektronik.

b.      Pembentukan Peraturan Pemerintah tentang Electronic Notary

Mengatur:

1)      Standar autentikasi digital.

2)      Kehadiran virtual yang sah.

3)      Tanda tangan elektronik tersertifikasi.

4)      Perekaman dokumen digital.

c.       Integrasi Sistem Blockchain

Untuk:

1)      Pencatatan risalah RUPS.

2)      Pengawasan laporan keuangan.

3)      Kontrol perpajakan.

4)      Perubahan anggaran dasar.

d.      Penguatan Fungsi Verifikasi Kemenkumham

Termasuk kemampuan:

1)      Menolak perubahan AD/ART yang tidak sah.

2)      Memeriksa legal standing pemohon.

3)      Mengecek keabsahan risalah RUPS.

e.       Harmonisasi UUJN dan UUPT

Agar peran notaris semakin kuat sebagai penjaga legalitas perusahaan.

 

5. PENUTUP

Indonesia membutuhkan reformasi besar dalam hukum perusahaan. Pemerintah tidak boleh sekadar menjadi pengesah badan hukum, tetapi harus hadir sebagai pengawas, fasilitator, dan regulator modern yang memanfaatkan teknologi mutakhir untuk menjaga integritas perusahaan.

Tanpa pembaruan regulatif dan teknologi, penyimpangan korporasi akan terus berlanjut dan merugikan pemegang saham, negara, serta masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar