Grosse, Tangerang - Aspek Hukum, Prosedur, dan Perang Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Bagaimana Prosedur Pelepasan, serta Akta-Akta Apa Saja yang Harus Disiapkan? Permasalahan tersebut dikupas secara tuntas oleh narasumber, DR. H. Udin Narsudin, SH, SpN, MHum, dalam Seminar yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah (Pengda) Kota Tangerang Ikatan Notaris Indonesia (INI) bersama Pengda Kota Tangerang Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), pada Sabtu 20 Desember 2025 di Menara TopFood, Tangerang, Banten. Tak pelak saja, kegiatan tersebut mendapat respon positive dari kalangan Notaris dan PPAT, bukan hanya dari Kota Tangerang dan Wilayah Banten saja, melainkan mendapat respon dari Notaris dan PPAT dari berbagai wilayah dan daerah yang ada di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan dalam seminar tersebut, pemateri menyampaikan berbagai aturan dan peraturan yang terkait dengan "Pelepasan Hak Milik Kepada Badan Hukum", sehingga memancing antusias peserta untuk melontarkan berbagai pertanyaan.
Sebelum DR. H. Udin Narsudin, SH, SpN, MHum, menyampaikan pemaparan mengenai "Pelepasan Hak Milik Kepada Badan Hukum" dengan mendasarkan salah satu pertimbangan, yaitu Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, No. 02 Tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2025 dan diundangkan pada tanggal 25 Februari 2025, serta diberlakukan pada tanggal 25 Maret 2025.
Dimana Permen ATR/BPN tersebut diubah dengan Permen ATR/BPN No.5 Tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 28 April 2025, yang diundangkan pada tanggal 28 April 2025 dan diberlakukan pada tanggal 28 April 2025. Bahkan Permen ATR/BPN perubahan itu pun dicabut dengan dikeluarkannya Permen ATR/BPN No.09 Tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 25 September 2025 dan diundangkan pada tanggal 26 September 2025, serta diberlakukan pada tangga; 26 September 2025.
Sedangkan dasar hukum pelepasan hak milik kepada badan hukum, utamanya mengacu kepada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No.5 Tahun 1960, Pasal 27 tentang hapusnya hak milik karena penyerahan sukarela, serta UU Penanaman Modal (UU No.25 Tahun 2007) dan Peraturan Pemerintah (PP) No.18 Tahun 2021 yang mengatur pembatasan kepemilikan tanah bagi badan hukum, dimana hak milik bisa berubah menjadi hak lain, seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai, yang dibuktikan dengan Akta Pelepasan Hak dihadapan PPAT.
Kegiatan seminar tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten INI, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn, yang didampingi oleh Ketua Pengwil Banten IPPAT, Ellies Daini, SH, MKn. Ketua Pengda Kota Tangerang INI, Syarifuddin, SH, SpN, MH, Ketua Pengda Kota Tangerang IPPAT, Andria Wati Salima, SH, MKn. Ketua Panitia Pelaksana, Fenny Rihadiani, SH, MKn. Sekretaris Pengda Kota Tangerang INI, Muhammad Febriansyah Ibrahim, SH, MKn, dan Sekretaris Pengda Kota Tangerang IPPAT, Fahri Irsal, SH, MKn.
Seminar yang dipandu oleh Windy Ayu Anggita Sari, SH, MKn, selaku Pembawa Acara (Master of Ceremony), berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses. Dimana acara dibuka dengan pembacaan do'a yang disampaikan oleh Muhammad Febriansyah Ibrahim, SH, MKn, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne INI, Hymne IPPAT dan Mars INI yang dipandu oleh Rina Purnamasari, SH, MKn selaku dirigen.
Lalu diteruskan dengan beberapa sambutan, diantaranya sambutan sekaligus laporan dari Ketua Panitia Pelaksana, Fenny Rihadiani, SH, MKn. Menariknya saat sambutan dari Ketua Pengda disampaikan secara bersama-sama antara Ketua Pengda Kota Tangerang INI, Syarifuddin, SH, SpN, MH dan Ketua Pengda Kota Tangerang IPPAT, Andria Wati Salima, SH, MKn. Begitu juga dengan sambutan dari Ketua Pengwil Banten, disampaikan juga secara bersama-sama antara Ketua Pengwil Banten INI, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn bersama-sama dengan Ketua Pengwil Banten IPPAT, Ellies Daini, SH, MKn. Hal tersebut menunjukan bahwa di Banten terlihat sangat guyub, kebersamaan dalam kekeluargaan.
Usai pembukaan kegiatan seminar, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai "Pelepasan Hak Milik Kepada Badan Hukum" yang disampaikan oleh DR. H. Udin Narsudin, SH, SpN, MHum yang dimoderatori oleh Ervina Christina Sembiring, SH, MKn. Berdasarkan pengamatan MGD/GrosseTV sejak awal hingga akhir seminar, antusias para peserta sangat terlihat, yaitu dengan banyaknya pertanyaan yang dilontarkan kepada pemateri. Semoga apa yang disampaikan oleh pemateri dapat menambah khasanah keilmuan, terutama dalam menjalankan jabatan selaku Notaris dan PPAT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar