Grosse, Tangerang - Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2023 merupakan UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengesahkan KUHP Nasional baru, dan UU ini mulai berlaku efektif pada tanggal 02 Januari 2026, atau tiga tahun setelah diundangkan pada 02 Januari 2023 yang lalu. KUHP baru ini mengandung Buku Kesatu tentang Aturan Umumd an Buku Kedua tentang Tindak Pidana. Oleh karena itu, terkait dengan praktik Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang juga tak terlepas dari KUHP tersebut, sehingga Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten Ikatan Notaris Indonesia yang diketuai oleh Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn bersama Pengwil Banten Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) yang diketuai oleh Ellies Darini, SH, MKn. Menggelar Sosialisasi KUHP dengan mengangkat tema "Antisipasi Delik Aduan dan Tindak Pidana Umum dalam Praktik Notaris dan PPAT Pasca Berlakunya UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP", dengan menghadirkan dua narasumber, yaitu Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) IPPAT), DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Prof. DR. Jamin Ginting, SH, MH, MKn. Sosialisasi yang dikomandoi oleh Andrea Septiyani, SH, SpN, MH, diikuti oleh sekitar 400 peserta dari berbagai golongan, baik Notaris, PPAT, Anggota Luar Biasa, bahkan ada pula dari profesi pengacara dan lain sebagainya. Kegiatan yang diselenggarakan di Menara TopFood, Tangerang, Banten, Sabtu 06 Desember 2025 berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses, terlihat dengan banyaknya pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta, terutama yang terkait dengan pekerjaan selaku Notaris dan PPAT.
| "Antisipasi Delik Aduan dan Tindak Pidana Umum dalam Praktik Notaris dan PPAT Pasca Berlakunya UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP", Menara TopFood, Tangerang, Banten, Sabtu 06 Desember 2025. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar