Jumat, 26 Desember 2025

8 Tahun Penjara Bila Lakukan Pemalsuan Surat Keterangan Tanah

Kepala Desa/Lurah yang mengeluarkan SKT harus lebih hati-hati setelah berlakunya KUHPidana baru (UU Nomor 1/2023), sesuai Pasal 392 ayat 1 huruf f, lebih spesifik ancaman hukumannya 8 tahun apabila melakukan pemalsuan SKT. (KUHPidana yang baru berlaku 2 Januari 2026). Bahwa Kedudukan Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah dalam proses pembuatan akta jual beli dihadapan PPAT dan pensertifikatan tanah dalam hukum tanah di Indonesia.

DR. Udin Narsudin, SH, SpN, MHum

Notaris/PPAT Kota Tangerang Selatan/Akademisi


PP 24/1997 Pasal 24


  1. Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak- hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.
  2. Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersang-kutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara ber-turut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya, dengan syarat:

1. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan

    sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya;

2. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam

     Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang

     bersangkutan ataupun pihak lainnya.

PP 24/1997 Pasal 39

(1) PPAT menolak untuk membuat akta, jika :

  1. mengenai bidang tanah yang sudah terdaftar atau hak milik atas satuan rumah susun, kepadanya tidak di-sampaikan sertipikat asli hak yang bersangkutan atau sertipikat yang diserahkan tidak sesuai dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan; atau
  2. mengenai bidang tanah yang belum terdaftar, kepada-nya tidak disampaikan:

1) Surat bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) atau surat keterangan Kepala 

     Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan menguasai bidang tanah tersebut 

      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); dan

2) Surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum bersertipikat dari 

     Kantor Pertanahan, atau untuk tanah yang terletak di daerah yang jauh dari kedudukan Kantor Per-

      tanahan, dari pemegang hak yang bersangkutan dengan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan; atau

PMNA 3/1997 Pasal 76 ayat (3)

Dalam hal bukti-bukti mengenai kepemilikan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak ada maka permohonan tersebut harus disertai dengan:

a. surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan hal-hal sebagai berikut:

  1. bahwa pemohon telah menguasai secara nyata tanah yang bersangkutan selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut, atau telah memperoleh penguasaan itu dari pihak atau pihak-pihak lain yang telah menguasainya, sehingga waktu penguasaan pemohon dan pendahulunya tersebut berjumlah 20 tahun atau lebih;
  2. bahwa penguasaan tanah itu telah dilakukan dengan itikad baik;
  3. bahwa penguasaan itu tidak pernah diganggu gugat dan karena itu dianggap diakui dan dibenarkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan;
  4. bahwa tanah tersebut sekarang tidak dalam sengketa;
  5. bahwa apabila pernyataan tersebut memuat hal-hal yang tidak sesuai dengan kenyataan, penandatangan bersedia dituntut di muka Hakim secara pidana maupun perdata karena memberikan keterangan palsu.

b. keterangan dari Kepala Desa/Lurah dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang kesaksiannya dapat 

    dipercaya, karena fungsinya sebagai tetua adat setempat dan/atau penduduk yang sudah lama bertempat 

     tinggal di desa/kelurahan letak tanah yang bersang-kutan dan tidak mempunyai hubungan keluarga
     pemohon 
sampai derajat kedua baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal, yang membenarkan 

     apa yang dinyatakan oleh pemohon dalam surat pernyataan di atas, sesuai bentuk sebagaimana tercantum 

      dalam lampiran 14.

Dari ketentuan-ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kedudukan surat keterangan dari kepala desa cukup penting. Dalam hal tersebut setiap orang yang mampu menunjukkan alat bukti kepemilikan tertulis atas nama yang bersangkutan dan apabila didapat dari peralihan hak maka peralihan hak berturut-turut sampai ke tangan yang bersangkutan dibuktikan dengan riwayat peralihannya, dikonversi menjadi hak atas tanah.

Jika bukti tertulis tidak lengkap atau tidak ada lagi, pembuktian pemilikan tanah memerlukan keterangan saksi, keterangan kepala desa/lurah, atau pernyataan yang materinya dapat meyakinkan Kepala Kantor Pertanahan setempat.

Yang dimaksud dengan saksi adalah orang yang cakap memberikan kesaksian dan mengetahui riwayat pemilikan tanah yang bersangkutan. Alat-alat bukti tanah adat yang diakui dan dilaksanakan konversinya adalah seperti Petuk Pajak Bumi/Landrente, Girik, Leter C, Pipil, Kikitir, Verponding Indonesia dan lain-lain yang sudah ada sebelum tahun 1961 (sebelum berlaku PP 10/1961).

Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah fungsinya untuk menerangkan kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berikut riwayat kepemilikan dan perolehannya yang didasarkan catatan Buku Register Desa/Kelurahan atau di beberapa Desa berkaitan dengan lokasi tanahnya ada yang menyebut dengan Peta Rincikan.

Surat Keterangan Tanah oleh Kepala Desa/Lurah HANYALAH PERBUATAN ADMINISTRATIF pelayanan publik guna menjalankan fungsi pemerintahan, BUKAN PEJABAT YANG BERWENANG UNTUK MEMBERIKAN TANDA BUKTI ATAU ALAT BUKTI SUATU KEPEMILIKAN TANAH.

Kepala Desa/Lurah adalah jabatan struktural yang memperoleh kewenangan sebagaimana ketentuan PP Pendaftaran Tanah (PP 24/1997) dan Peraturan Pelaksanaannya guna membantu BPN dalam MEMBERIKAN PETUNJUK riwayat/penguasaan tanah didaerahnya. Lebih Khusus BPN mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9/SE/VI/2013 tanggal 18 Juni 2013, tentang Surat Keterangan Tanah Bekas Milik Adat, yang menegaskan bahwa Surat Keterangan Bekas Tanah Milik Adat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kelurahan BUKAN MERUPAKAN BUKTI KEPEMILIKAN TANAH.

Oleh karena itu surat keterangan kepala desa/lurah yang demikian TIDAK SECARA ABSOLUT untuk membuktikan kepemilikan orang atas tanah, HANYA SEBAGAI PELENGKAP SURAT (BUKTI) TANAH, karena jika surat (bukti) kepemilikan tanah hilang atau tidak ada maka penetapan pembuktian diserahkan pada hasiln Panitian Pemeriksaan Tanah. Penelitian dan pemeriksaan Panitia Pemeriksaan Tanah adalah ex-officio membantu indikasi hak orang atas tanah sebelum diputuskan pejabat BPN yang berwenang.

Perhatikan juga Pasal 97 PP 18/2021 tentang HPL, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN DAN PENDAFTARAN TANAH yang menyebutkan bahwa: Surat keterangan tanah, surat keterangan ganti rugi, surat keterangan desa, dan lainnya yang sejenis yang dimaksudkan sebagai keterangan atas penguasaan dan pemilikan Tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah camat hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar