Rabu, 17 Desember 2025

BEDREIGING PENGUSAHA DAN ELITE PENGUASA DALAM KERUSAKAN LINGKUNGAN

*) Suatu Kajian Welfare State, Hukum Progresif, dan Pancasila dalam Merespons Bencana Ekologis

Oleh: Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N.
Kaprodi S3 Doktoral Ilmu Hukum, Universitas Langlangbuana Bandung

Bencana banjir yang berulang di Indonesia tidak dapat lagi dipandang sebagai fenomena alam semata. Pola kerusakan hutan, eksploitasi tambang, dan pembukaan lahan masif untuk perkebunan sawit serta kawasan industri menunjukkan bahwa banjir saat ini pada hakikatnya adalah bencana ekologis akibat ulah manusia. Dengan demikian, tanggung jawab tidak hanya berada pada individu maupun korporasi pelaku, tetapi juga pada negara melalui kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan sosial terhadap rakyat.

Bencana banjir yang berulang di Indonesia tidak dapat lagi dipandang sebagai fenomena alam semata. Pola kerusakan hutan, eksploitasi tambang, dan pembukaan lahan masif untuk perkebunan sawit serta kawasan industri menunjukkan bahwa banjir saat ini pada hakikatnya adalah bencana ekologis akibat ulah manusia. Dengan demikian, tanggung jawab tidak hanya berada pada individu maupun korporasi pelaku, tetapi juga pada negara melalui kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan sosial terhadap rakyat.

Rakyat Indonesia adalah bangsa yang tangguh. Bukan karena dilindungi, justru ditekan, ditakuti, dan ditelantarkan di negeri ini. Negara bukan perisai; negara justru jadi pedang yang kerap menebas rakyatnya sendiri.

Negara bersama aparat telah menjadi momok, yaitu melakukan bedreiging yang berarti ancaman atau intimidasi. Dalam konteks hukum di Indonesia, yang mengadopsi sistem hukum Belanda, bedreiging merujuk pada tindakan menakut-nakuti atau menggertak untuk memaksa seseorang melakukan sesuatu. Pemerintah bukan pelindung—pemerintah lebih mirip algojo yang siap menindas dengan aturan pajak dan ancaman.

Rakyat dipaksa bertahan hidup seperti binatang liar di hutan: cari makan sendiri, cari perlindungan sendiri, bahkan cari keadilan sendiri. Negara hanya hadir ketika hendak memeras, bukan ketika rakyat butuh dibela. Aparat yang seharusnya menjaga malah sering menjadi momok yang ditakuti.

Bandingkan dengan Jepang atau negara maju lain: rakyatnya tenang karena dilindungi hukum dan aparat. Sementara itu, rakyat Indonesia harus punya kulit setebal baja, hati sekeras batu, dan kesabaran seluas samudra. Sebab, setiap hari mereka hidup dalam ketidakpastian, ditindih pengkhianatan elit.

Sebagai akademisi saya akan melihat dalam tiga perspektif sebagai berikut:

1. Perspektif Welfare State

Negara Bertanggung Jawab atas Kesejahteraan Kolektif

Dalam konsep welfare state, negara tidak hanya berperan sebagai penjaga keamanan, tetapi pengelola kesejahteraan rakyat dan lingkungan hidup. Kesejahteraan tidak hanya bermakna ekonomi, tetapi mencakup kelangsungan hidup sosial ekologis.

Prinsip welfare state mengharuskan negara untuk:

a. Mengendalikan eksploitasi sumber daya alam agar tidak mengancam keselamatan publik.

b. Memberikan perlindungan sosial bagi korban bencana, bukan sekadar bantuan darurat tetapi

    jaminan pemulihan jangka panjang.

c. Mengatur dan mengawasi ketat sektor tambang dan sawit, bukan sekadar mengandalkan

    mekanisme pasar.

Negara dapat dianggap gagal menjalankan fungsi welfare state apabila keuntungan kelompok industri lebih diprioritaskan dibandingkan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

2. Perspektif Hukum Progresif

Hukum untuk Manusia, Bukan Sebaliknya

Lebih jauh menurut Widhi Handoko bahwa hukum tidak sekadar untuk manusia, melainkan untuk alam semesta dan lingkungannya.

Teori hukum progresif yang digagas Prof. Satjipto Rahardjo menolak hukum yang kaku dan hanya berorientasi pada prosedur formal. Hukum harus menjadi instrumen untuk melindungi rakyat, memulihkan keadilan, dan mencegah kerusakan lingkungan.

Penerapan hukum progresif dalam isu banjir ekologis mencakup:

a. Penegakan hukum berbasis moral dan kemanusiaan terhadap korporasi yang merusak hutan.

b. Tidak memihak pada kepentingan ekonomi besar yang merugikan masyarakat lokal.

c. Kebijakan berorientasi pemulihan lingkungan (ecological restoration), bukan sekadar denda

    administratif.

d. Perluasan pertanggungjawaban pidana korporasi untuk memastikan direksi, komisaris, dan

    pemodal tidak bersembunyi di balik badan hukum.

Widhi Handoko menegaskan bahwa dalam bingkai hukum progresif, penyelamatan manusia, alam, dan lingkungannya merupakan tujuan utama, bukan sekadar kepastian hukum formalistik.

3. Perspektif Pancasila sebagai Paradigma Perlindungan Sosial

Nilai-nilai Pancasila memberikan fondasi etik dan filosofis dalam menilai bencana ekologis:

PERTAMA – Ketuhanan Yang Maha Esa Alam sebagai amanah Tuhan, tidak boleh dirusak dan dimonopoli.

KEDUA – Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Korban banjir adalah pelanggaran atas martabat manusia. Apalagi jika korban banjir tersebut dimanipulasi dengan gaya politik fleksing (pamer dan pencitraan) oleh para elit presiden dan para menteri serta TNI yang sok suci di balik baju loreng pencitraannya. Semakin tidak beradab dengan memviralkan fleksing dan konten AI dalam berbagai medsos.

KETIGA – Persatuan Indonesia Hutan dan lingkungan adalah ruang hidup bersama sebagai bagian dari rakyat Indonesia, yang mempersatukan bentangan pulau-pulau di negeri ini. Bukan semata-mata untuk elite politik dan pengusaha yang didukung oleh elite politik. Semestinya keadaan bencana menjadi pemersatu untuk gotong royong. Bukan seperti segelintir TNI melalui medsos yang seakan paling suci dan berpotensi memecah belah bangsa dengan menampilkan karakter TNI Orba yang arogan terhadap aparat lainnya. Menunjukkan super power terhadap aparat lainnya, membuat branding seakan polisi lemah dan menjadi penjahat di mata rakyat. Padahal tidak sedikit di balik elit pengusaha dan industrialisasi lingkungan dibeking oleh TNI, dan polisi dijadikan kroco korban bekingan elit TNI.

KEEMPAT – Kerakyatan Kebijakan pengelolaan SDA harus melibatkan masyarakat terdampak, bukan para pengusaha ilegal logging serta elite politik dan para menteri terkait. Bukan rahasia umum bahwa 100% kebijakan di Indonesia dikendalikan oleh kekuatan sosial personal yang mempengaruhi, yaitu pengusaha, elite politik, dan para pemangku kebijakan baik pemerintah pusat maupun daerah.

KELIMA – Keadilan Sosial Dimana hasil SDA untuk kesejahteraan rakyat hanyalah isapan jempol. Keadilan sosial hanya omon-omon. Negeri ini hanya pandai mengendalikan masyarakat dengan janji-janji politik dan berita hoaks. SDA bukan untuk keadilan sosial masyarakat, melainkan hanya untuk segelintir pengusaha, elite politik, dan penguasa serta pemangku kebijakan.

Dengan demikian, kerusakan hutan dan dampaknya berupa banjir merupakan pelanggaran nilai-nilai Pancasila, terutama karena masyarakat kecil menanggung risiko paling besar sementara keuntungan dinikmati pemodal (pengusaha), elite politik, dan penguasa serta pemangku kepentingan.

Catatan: Pemimpin songong dan keblinger tak akan mampu memahami yang bener.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar