![]() |
| Oleh: Irjen Pol (P) Dr. Drs. Kamil Razak, S.H., M.H. Rektor Universitas Langlangbuana Polri Bandung |
Penanganan bencana banjir dan
longsor di Minangkabau dan Sumatera Utara dalam beberapa tahun terakhir
memperlihatkan pola yang berulang: kerusakan lingkungan akibat deforestasi dan
pembajakan hutan tidak segera ditangani melalui pendekatan hukum yang tegas,
tetapi baru mendapatkan perhatian luas ketika bencana telah terjadi dan korban
jatuh. Alih-alih menjadikan bencana sebagai momentum evaluasi struktural
terhadap perizinan, eksploitasi sumber daya alam, dan lemahnya penegakan hukum,
respons negara sering dipusatkan pada kunjungan pejabat pusat “Presiden dan Menteri” yang dikemas melalui
media sebagai aksi cepat tanggap kemanusiaan.
Fenomena ini
menimbulkan kritik akademik bahwa bencana alam berada dalam risiko menjadi
panggung politik. Kehadiran pejabat di lokasi bencana yang dikawal liputan
televisi nasional dan media sosial dapat membentuk narasi pencitraan politis,
yaitu menghadirkan pemerintah sebagai aktor penyelamat, sementara akar masalah
sistemik — korupsi perizinan tambang dan kehutanan, pembiaran illegal
logging, serta lemahnya penegakan hukum — tidak disentuh secara serius.
Di titik ini,
bencana yang seharusnya menjadi indikator kegagalan pengelolaan lingkungan
berubah menjadi komoditas politis untuk mendongkrak popularitas kekuasaan.
Respons simbolik menggantikan tanggung jawab struktural, yang pada akhirnya
menyebabkan publik mengalami pembiasaan psikologis dan pembodohan sosial:
masyarakat diarahkan berterima kasih kepada pejabat yang datang meninjau
bencana, bukan menuntut akuntabilitas atas kebijakan dan pembiaran yang
menyebabkan bencana itu terjadi.
Dengan
demikian, kerusakan ekologis bukan hanya persoalan hukum dan lingkungan, tetapi
juga persoalan etika politik dan demokrasi. Negara seharusnya tidak sekadar
hadir saat bencana, tetapi mencegah bencana melalui penegakan hukum dan tata
kelola sumber daya alam berbasis keadilan ekologis. Tanpa perubahan paradigma
ini, penanganan bencana berpotensi tetap terjebak dalam politik pencitraan
jangka pendek, bukan transformasi kebijakan jangka panjang.
Fenomena
pembalakan/pembajakan hutan, pembakaran hutan, peralihan fungsi hutan secara
ilegal, dan pertambangan tanpa izin di Sumatera Barat dan Sumatera Utara telah
menjadi penyebab dominan meningkatnya banjir bandang, longsor, dan kerusakan
ekosistem DAS. Aktivitas tersebut umumnya melibatkan: perusahaan perkebunan dan
pertambangan, pengusaha kayu, oknum aparat/elite lokal, serta masyarakat lokal
yang terpaksa ikut karena tekanan ekonomi.
Dampak sosial
meliputi: kerugian nyawa dan kesehatan masyarakat, kerusakan rumah dan
fasilitas publik, hilangnya sumber mata pencaharian, pergeseran budaya dan
struktur sosial adat, serta krisis pangan dan air bersih.
Sejak zaman
Hindia Belanda hukum telah menegaskan perlindungan lingkungan, dan ditegaskan
kembali dalam Pidana Positif (Indonesia) berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal 69 ayat (1)
melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, pembuangan limbah ke lingkungan,
perusakan keanekaragaman hayati, serta perusakan fungsi DAS.
“Berdasarkan
permasalahan struktural dan kecenderungan politisasi penanganan bencana
tersebut, maka penyelesaian penggundulan hutan dan kerusakan lingkungan membutuhkan
pendekatan multi-dimensi yang tidak berhenti pada simbolisme kekuasaan, tetapi
menghadirkan penegakan hukum substantif yang baik melalui hukum pidana, hukum
Islam, maupun adat.”
1. Tinjauan
Hukum Pidana
Ancaman pidana (Pasal 98 – 103) yautu Penjara 3–15 tahun, denda Rp 3 miliar
– Rp 15 miliar. Pertanggungjawaban korporasi dimungkinkan. Begitu pula
ditegaskan dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan (Revisi UU Kehutanan) Pidana bagi (1) Pelaku pembalakan liar,
(2) Pengangkut, (3) Pembeli/pengolah kayu hasil ilegal, (4) Pemberi sarana dan
modal, (5) Korporasi dan direksi bertanggung jawab secara pidana. Pidana
minimum khusus: 1 tahun, maksimum 20 tahun.
Dalam KUHP Baru (UU 1 Tahun 2023) juga telah ditegaskan terkait
perlindungan lingkungan melalui tindak pidana ekologi (Pasal 493–504),
Penguatan pertanggungjawaban korporasi, Sanksi pemulihan (restorative
ecology): rehabilitasi lingkungan, pemulihan DAS, dan dana kompensasi.
Perkembangan Penegakan Pidana. Tantangan utama: konflik kepentingan
pemerintah–pemodal, kriminalisasi masyarakat adat, dan lemahnya pembuktian alur
kayu/ijin. Diperlukan penegakan berbasis forensik lingkungan, audit izin, dan
tanggung jawab negara (state liability).
2.
Tinjauan
Hukum Islam
Pidana perlu asupan dari aspek Religius dalam penegakan hukum lingkungan.
Perspektif Hukum Islam "qur'an sebagai rahmatan lil'alamin" perlu
dipahami secara progresif bahwa hukum untuk manusia dan seluruh alam semesta.
Konsep utama dalam qur'an tentang menjaga alam semesta yaitu Larangan fasād
(kerusakan bumi) — QS Al-Baqarah 11–12; Ar-Rum 41. "Larangan membinasakan
tumbuhan dan binatang tanpa maslahat" — Hadis riwayat Abu Dawud.
Hak generasi depan (ḥuqūq ad-dzurrīyah). Kaidah fiqh: dar’u al-mafāsid muqaddamun
‘alā jalbi al-maṣāliḥ (mencegah kerusakan lebih utama daripada mengambil
manfaat).
a. Kerangka
Teori Hukum Islam Lingkungan (Fiqh Al-Bi’ah)
1) Konsep
Dasar Fiqh al-Bi’ah
Fiqh al-Bi’ah merupakan cabang fiqh kontemporer yang mengatur hubungan
manusia dengan lingkungan hidup berdasarkan prinsip perlindungan ciptaan Allah,
kelestarian alam, dan kemaslahatan umum. Secara teologis, manusia diposisikan
bukan sebagai pemilik alam, melainkan khalifah dan pemegang amanah.Landasan
Qur’ani: QS. Al-An’am: 165 ”manusia sebagai khalifah dan pengelola bumi.” QS.
Al-A’raf: 56 ”larangan membuat kerusakan setelah Allah memperbaikinya.” QS.
Ar-Rum: 41 ”kerusakan di darat dan laut akibat ulah tangan manusia.” Implikasi
teoretis ”setiap tindakan yang merusak lingkungan termasuk maksiat sosial dan
bertentangan dengan amanah kekhalifahan.”
2)
Prinsip Tauhid sebagai Basis Etika Ekologis
Tauhid dalam konteks ekologis memandang bahwa semua makhluk adalah ciptaan
Allah yang saling terkait dalam sistem keselarasan (mīzān). Eksploitasi alam
tanpa batas merupakan bentuk kufur nikmat dan pengingkaran terhadap
kesempurnaan ciptaan Allah. Ayat pendukung: QS. Al-Mulk: 15 ”Allah menundukkan bumi agar manusia memakmurkannya
(bukan merusaknya).” QS. Ibrahim: 7 ”syukur nikmat, bukan penyalahgunaan
nikmat.” Teori ”kerusakan alam bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi
pelanggaran akidah karena mencederai harmoni ciptaan Allah.”
3) Konsep
Maslahah dan Mafsadah dalam Perlindungan Lingkungan
Teori maslahah–mafsadah merupakan pilar hukum Islam:
segala kebijakan yang membawa manfaat umum wajib ditegakkan, dan segala
tindakan yang merusak harus dicegah. Kerusakan lingkungan dikategorikan sebagai
mafsadah kubrā (kerusakan besar) karena: mengancam keselamatan jiwa (hifz
al-nafs), merusak harta & sumber penghidupan (hifz al-māl), merusak
keberlanjutan generasi (hifz an-nasl), merusak kesehatan masyarakat (hifz
al-’aql), mengancam keberlangsungan agama melalui hilangnya kehidupan sosial
(hifz ad-dīn). Implikasi teori ”perlindungan lingkungan merupakan pemenuhan
Maqāṣid al-Syariah tingkat primer (ḍarūriyyāt).”
4) Instrumen
Sanksi Syariah dalam Penegakan Hukum Lingkungan
Dalam fiqh al-bi’ah, hukuman bukan hanya untuk
pemenjaraan, tetapi untuk memulihkan alam dan kemaslahatan umum. Dasar hadits: “Tidak
boleh membahayakan diri dan orang lain (lā ḍarar wa lā ḍirār).” HR. Malik &
Ibn Majah Implikasi ” hukuman ideal untuk perusak alam adalah kombinasi
represif, restoratif lingkungan dan reedukasi moral.”
5) Kearifan
Ekologis pada Masa Rasulullah SAW sebagai Precedent (Teori Historis)
Penegakan hukum ekologis bukan gagasan baru, tetapi telah
dilakukan sejak masa Rasulullah. Contoh implementasi : Penetapan hima (kawasan
lindung) yang dilarang ditebang. Larangan membakar hutan dan merusak pepohonan
tanpa kebutuhan. Kewajiban ganti rugi bagi perusak mata air, padang rumput, dan
pepohonan. Larangan membunuh hewan secara boros (tanpa manfaat).
Hadits kunci: “Barangsiapa menebang pohon secara zalim
maka Allah akan menundukkan kepalanya ke dalam neraka.” HR. Baihaqi. Teori
historis ”negara wajib mengatur kawasan lindung dan menjatuhkan sanksi tegas
bagi perusak lingkungan.”
6)
Kajian Teori Islam
Fiqh al-Bi’ah memandang lingkungan sebagai amanah Allah
dan objek perlindungan syariah. Kerusakan alam diklasifikasikan sebagai
mafsadah kubrā yang mengancam Maqāṣid al-Syariah, sehingga negara wajib
menjatuhkan hukuman ta’zīr yang tegas, menuntut dam untuk pemulihan lingkungan,
dan mengaktifkan hisbah sebagai kontrol masyarakat. Oleh karena itu, paradigma
hukum Islam lingkungan berfungsi sebagai basis filosofis dan normatif bagi
integrasi antara hukum pidana, syariah, dan adat dalam mewujudkan
keadilan ekologis.
b. Landasan
Qurani : Dalam perspektif Islam, alam adalah nikmat Allah dan
amanah untuk dipelihara. Kerusakan alam, pembalakan hutan, dan eksploitasi
sumber daya yang menyebabkan banjir dan longsor bukan hanya persoalan ekologis,
tetapi perilaku kufran an-ni’mah (ingkar nikmat Allah). QS. Al-A’raf: 56 “Janganlah
kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya…”. QS.
Ibrahim: 7 “Jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah nikmat-Ku kepadamu;
tetapi jika kamu kufur, sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” QS. Ar-Rum: 41 “Telah
tampak kerusakan di darat dan di laut akibat ulah tangan manusia, agar Allah
merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka
kembali.”. Pesan teologis: kerusakan alam adalah tanda kufur nikmat dan dapat
mengundang azab sosial dan ekologis.
c. Hadist
Pendukung Tentang Menjaga Alam : Rasulullah SAW bersabda: “Dunia
ini hijau dan indah. Allah menjadikan kalian sebagai pengelola di dalamnya dan
melihat bagaimana kalian berbuat.” (HR. Muslim). Kerusakan alam adalah
pengkhianatan terhadap amanah kekhalifahan manusia.
d. Hukuman
Tegas bagi Perusak Alam dan Sumber Kehidupan : Islam
memandang eksploitasi alam yang menimbulkan kerusakan dan bencana sebagai
kejahatan terhadap kemaslahatan umum (jinayah al-bi’ah). Dasar Al-Qur’an Al-Maidah:
33 “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang membuat kerusakan di muka
bumi ialah dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki… atau
diasingkan dari negeri…” Ayat ini turun dalam konteks kriminal yang
menghilangkan nyawa dan harta, tetapi ulama memperluas makna "ifsad
fil-ardh" termasuk kerusakan ekologis sistematis seperti perusakan hutan
dan sumber air. QS. Hud: 85–86 “Dan janganlah kamu merusak di bumi dengan
membuat kerusakan… yang tersisa dari Allah lebih baik bagimu.” : Allah
mengancam hukuman bagi siapa pun yang merusak keseimbangan ekologis dan sumber
kehidupan. Hadits Rasulullah SAW bersabda: “Tidak boleh membahayakan diri dan
membahayakan orang lain.” (La darar wa la dirar) (HR. Malik, Ahmad, Ibn Majah)
Perusak alam wajib dihukum karena tindakannya menimbulkan bahaya bagi
masyarakat.
e. Sejarah
Hukum pada Masa Rasul terhadap Perusak Alam : Rasulullah
SAW menerapkan seperangkat aturan tegas untuk menjaga kelestarian alam dan
keberlangsungan sumber kehidupan. Praktik di Massa Rasulullah (1) Larangan menebang atau merusak pepohonan
di kawasan hima (kawasan konservasi) Rasulullah menetapkan Hima ar-Rawdah dan
Hima ar-Naqi’, daerah yang haram ditebang dan dirusak. Pelanggar dikenai
hukuman ta’zir serta kewajiban membayar ganti rugi ekologis. (2) Larangan
mencemari dan merusak sumber mata air. Dalam Piagam Madinah dan piagam pasar,
pelaku diwajibkan mengganti air dan memperbaiki kerusakan serta dapat dikenai
hukuman sosial dan ekonomi. (3) Larangan membakar hutan dan merusak habitat Rasulullah
bersabda: “Barangsiapa menebang pohon secara zalim, maka Allah akan membenamkan
kepalanya ke dalam neraka.” (HR. Baihaqi) (4) Larangan membunuh hewan secara
boros dan tanpa kebutuhan Rasulullah mengharamkan membunuh hewan untuk sekadar
bersenang-senang tanpa tujuan konsumsi atau kemaslahatan. Kesimpulan historis:
pada masa Rasulullah, perusakan alam dianggap pelanggaran syariat yang dapat
dikenai hukuman keras, denda ekologis, dan sanksi sosial.
Disinilah letak peran religius dalam menjaga lingkungan, tentu negara harus
hadir dalam mencegah lebih utama dari pada mengambil manfaat. Melalui ijin
usaha dalam mengambil manfaat negara telah lalai dan saya cetuskan istilah ”Negara
Makar Terhadap Lingkungan dan Pangan”. Kerusakan lingkungan disebabkan negara
telah abai dan berperan nyata dalam ijin usaha pemanfaatan sumber daya alam
tanpa batas. Kedepan perang akan terkonsentrasi pada pangan. Dan semestinya
negara lebih bijak memperhatikan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 bahwa bumi air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebesar-besarnya untuk keperluan
hajat orang banyak yaitu untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
Hal ini juga ditegaskan dalam kajian teori welfare state "negara
kesejahteraan". Sejak perang dunia pertama.
Kategori pidana dalam aspek hukum Islam sebagai berikut;
a.
Jenis Perbuatan
b.
Klasifikasi dalam Hukum Islam
c.
Sanksi
Pembakaran/pembalakan hutan tanpa hak ta‘zir maka dipenjara, denda,
kompensasi, pengasingan, dll (wewenang hakim). Kerusakan hingga menyebabkan
korban jiwa jinayah. Kemudian penerapan Diat, qisas, dan ta‘zir. Pemanfaatan
hak tanah dengan istilah perampasan tanah ulayat merupakan ghasab. Dalam hukum
Islam wajib melakukan pengembalian dan dikenakan denda, ta‘zir.
Rekomendasi Hukum Islam yaitu Kewajiban pemulihan lingkungan (islāh), Zakat
lingkungan dan dana pemulihan ekosistem, serta Larangan pemerintah memberikan
izin yang bersifat merusak (sadd az-zari’ah).
3.
Perspektif Hukum Adat Minangkabau dan Batak
a.
Adat
Minangkabau
1)
Status hutan: milik kaum, sumber kehidupan.
2)
Prinsip: Alam takambang jadi guru.
3)
Merusak alam = mengkhianati kaum & leluhur.
4)
Sanksi adat: denda, pengucilan, pengembalian tanah,
pemulihan hutan.
b.
Adat
Batak
1) Hutan
bagian dari Röngga ni Huta (jiwa kampung).
2)
Merusak
alam = aib budaya.
3)
Sanksi:
a) Uang
Parmasu-masu (denda adat)
b)
Mangampu
Tano →
ritual pemulihan
c)
Pengucilan
sosial
4)
Falsafah:
“Anakhon hi do hamoraon di au” (anak cucu adalah kekayaan sejati).
4. Solusi
Tiga Sistem Hukum
a.
Solusi Perspektif Hukum Pidana
1) Penal
(Represif): penjara, denda, penyitaan alat, pencabutan izin.
2) Non-penal
(Preventif): pengawasan teknologi, one map policy, community forestry.
3) Restorative
Environmental Justice:
fokus pemulihan (reboisasi, rehabilitasi DAS, pemulihan sosial-ekonomi).
b.
Solusi
Perspektif Hukum Islam
1)
Ta’zir:
hukuman fleksibel.
2)
Dam:
ganti rugi kerusakan.
3) Hisbah:
partisipasi umat dalam pengawasan moral.
c.
Solusi
Perspektif Adat
1)
Pemulihan
hutan adat
2)
Denda
adat bernilai ekologis
3)
Sanksi
moral & sosial
4) Pengembalian keseimbangan alam melalui ritual adat
Sintesis
Integratif Tiga Sistem Hukum
|
Aspek |
Pidana Nasional |
Hukum Islam |
Hukum Adat |
|
Arah |
Represif &
preventif |
Kemaslahatan &
amanah |
Harmoni sosial &
alam |
|
Sanksi |
Penjara, denda,
pencabutan izin |
Ta’zir, dam, hisbah |
Denda
adat, pemulihan hutan, sanksi moral |
|
Tujuan |
Kepastian hukum |
Keadilan substantif |
Keseimbangan ekologis |
|
Pemulihan Alam |
Wajib |
Inti hukuman |
Prioritas utama |
1. Budaya
di Aceh yang Sangat Religius
Aceh dikenal
sebagai Serambi Mekkah, sebuah sebutan historis dan sosiologis yang
menggambarkan kuatnya nilai agama (Islam) dalam seluruh sendi kehidupan
masyarakat.
Karakter
budaya religius Aceh tercermin dalam beberapa aspek berikut:
|
Aspek |
Penjelasan |
|
Identitas
sosial |
Islam menjadi identitas kolektif masyarakat. Nilai
syariat membentuk cara pandang, etika sosial, dan keputusan komunitas. |
|
Pendidikan
& Tradisi |
Pendidikan dayah/pesantren, pengajian, dan adat
istiadat berbasis syariat diwariskan turun-temurun. |
|
Hukum
& Pemerintahan |
Aceh
memiliki kekhususan melalui penerapan Qanun Syariat Islam dalam ketertiban
sosial dan pemerintahan daerah. |
|
Resiliensi
saat bencana |
Masyarakat memaknai musibah dengan nilai
keagamaan—sebagai ujian, introspeksi, serta penguatan solidaritas dan gotong
royong. |
|
Kearifan
lokal |
Kuta Blang (sistem irigasi), panglima
laot (adat kelautan), dan kontrol tata ruang tradisional berbasis syariat
menjaga keseimbangan manusia–alam. |
Dengan
kata lain, religiusitas bukan sekadar ritual agama, tetapi kerangka budaya,
identitas sosial, dan pengikat moral masyarakat Aceh.
2.
Sebab Banjir dan Musibah Lainnya di Aceh
Musibah alam di Aceh tidak hanya disebabkan oleh faktor
alamiah, tetapi juga oleh intervensi manusia dan perubahan tata ruang.
Faktor alam:
a.
Curah hujan ekstrem dipicu perubahan iklim global.
b.
Topografi perbukitan yang rentan longsor ketika lereng
tidak stabil.
c.
Kondisi geologi: patahan aktif dan struktur tanah aluvial
yang mudah jenuh air.
d.
Pengaruh pasang - surut laut memicu banjir rob di kawasan
pesisir.
Faktor antropogenik (akibat
aktivitas manusia):
a.
Penebangan liar dan penggundulan hutan, menurunkan
kemampuan tanah menyerap air.
b.
Alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit, tambang, dan
permukiman.
c.
Pembuangan sampah di sungai menyebabkan sedimentasi dan
penyempitan aliran sungai.
d.
Konstruksi tanpa kajian AMDAL di bantaran sungai dan
pegunungan.
e.
Penataan ruang tidak berbasis mitigasi bencana sehingga
banyak perumahan berada di dataran banjir.
Kombinasi faktor alam dengan perilaku manusia menyebabkan
banjir bandang, longsor, rob, dan kekeringan musiman.
3. Sebab Kebijakan Kerusakan Hutan Lindung Penyangga Bencana
(Aceh & Sumatera Utara)
Kerusakan
hutan lindung di Aceh dan Sumatera Utara tidak berdiri sendiri, tetapi
merupakan akibat kebijakan yang lebih berpihak pada eksploitasi sumber daya
alam daripada perlindungan ekosistem.
Faktor
kebijakan yang memicu kerusakan hutan lindung
|
Penyebab |
Dampak |
|
Pemberian
izin konsesi industri kayu & HTI |
Penyerapan air menurun
→ banjir saat hujan, kekeringan saat kemarau |
|
Perizinan tambang
& eksplorasi energi |
Kerusakan
struktur tanah & perubahan pola aliran sungai |
|
Ekspansi
perkebunan sawit skala besar |
Hilangnya
hutan primer dan habitat satwa |
|
Lemahnya pengawasan
& korupsi perizinan |
Penebangan
liar meningkat tanpa sanksi |
|
Tata
ruang tidak berbasis mitigasi |
Kawasan
penyangga bencana beralih menjadi area komersial |
a.
Akibat
langsung terhadap Aceh & Sumut
1)
Banjir bandang dari hulu ke hilir karena DAS kehilangan
vegetasi penyangga.
2)
Longsor di dataran tinggi seperti Aceh Tengah, Gayo Lues,
dan dataran Karo.
3)
Bencana kabut asap ketika deforestasi disertai pembakaran
lahan.
4) Hancurnya habitat satwa liar seperti harimau dan gajah
sehingga terjadi konflik manusia–satwa.
b. Inti persoalan
kebijakan : Kerusakan terjadi bukan karena masyarakat tradisional, melainkan
akibat:
1)
Paradigma pembangunan berbasis eksploitasi SDA.
2)
Orientasi PAD jangka pendek.
3)
Minimnya perencanaan ekologi sebagai instrumen tata
ruang.
Akibatnya,
hutan lindung kehilangan fungsinya sebagai benteng mitigasi bencana.
Kesimpulan dan Penutup
Aceh memiliki budaya religius yang kuat, tercermin dalam
sistem sosial, pendidikan, dan pemerintahan berbasis syariat. Bencana yang
terjadi di Aceh merupakan kombinasi antara faktor alam dan kerusakan ruang
hidup akibat aktivitas manusia. Kebijakan yang merusak hutan lindung sebagai
penyangga bencana turut memperparah terjadinya banjir, longsor, serta bencana
ekologis di Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara.
Bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera
Barat dan Sumatera Utara bukan sekadar fenomena alam, tetapi merupakan bentuk
kejahatan ekologis. Oleh karena itu, penyelesaian yang efektif membutuhkan
kolaborasi tiga sistem hukum - negara, agama, dan adat - untuk menghukum para
pelaku, memulihkan lingkungan, serta menjaga keberlanjutan hidup masyarakat
adat dan generasi mendatang.
Rekomendasi
a. Polisi, Jaksa dan Hakim dalam Penegakan hukum lingkungan
secara pidana tidak boleh ditoleransi dan tidak boleh ada Restoratif justice
(RJ)
b. DPR RI dan Presiden beserta kepala daerah harus membuat
aturan zona lindung terhadap kawasan hutan dengan jarak huni minimal 10.000 m
atau 1 Km harus dilakukan rule breaking terhadap jarak sepadan pantai yang
digunakan untuk tolok ukur sesuai PP 51 Tahun 2016 dan UU 1 Tahun 2014.
c. DPR RI dan Presiden jika serius melindungi hak adat dan
hutan lindung maka harus berani menerbitkan UU terkait hak hutan lindung dan
kesatuan hukum adat sehingga hutan dan tanah adat menjadi satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dalam pengaturannya.
d. DPR RI dan Presiden harus punya rasa malu pencitraan atas
terjadinya bencana sebab welfare state telah diadopsi pada pasal 33 ayat 3 UUD
NRI 1945 bahwa itu sudah menjadi kewajiban negara untuk hadir dan melindungi
rakyatnya
DPR RI dan Presiden harus menindak tegas oknum menteri dan pejabat daerah yang menikmati hasil perusakan hutan dan lingkungan serta harus berani membuat tim independensi untuk memeriksa menteri dan pejabat terkait yang menerbitkan ijin industri terhadap pengelolaan kawasan hutan dan industri pengelolaan hasil hutan, termasuk tambang tanpa pandang bulu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar