Rabu, 10 Desember 2025

NIKMAT APALAGI YANG ENGKAU DUSTAKAN, WAHAI PARA PEJABAT NEGERI SURGA? : MUHASABAH KERUSAKAN LINGKUNGAN YANG MENGAKIBATKAN BENCANA BANJIR DAN LONGSOR DI ACEH, MINANGKABAU (SUMBAR), DAN SUMUT

*) Suatu tinjauan pidana, religi & adat

Oleh: Irjen Pol (P) Dr. Drs. Kamil Razak, S.H., M.H.
Rektor Universitas Langlangbuana Polri Bandung

Penanganan bencana banjir dan longsor di Minangkabau dan Sumatera Utara dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan pola yang berulang: kerusakan lingkungan akibat deforestasi dan pembajakan hutan tidak segera ditangani melalui pendekatan hukum yang tegas, tetapi baru mendapatkan perhatian luas ketika bencana telah terjadi dan korban jatuh. Alih-alih menjadikan bencana sebagai momentum evaluasi struktural terhadap perizinan, eksploitasi sumber daya alam, dan lemahnya penegakan hukum, respons negara sering dipusatkan pada kunjungan pejabat pusat  “Presiden dan Menteri” yang dikemas melalui media sebagai aksi cepat tanggap kemanusiaan.

Fenomena ini menimbulkan kritik akademik bahwa bencana alam berada dalam risiko menjadi panggung politik. Kehadiran pejabat di lokasi bencana yang dikawal liputan televisi nasional dan media sosial dapat membentuk narasi pencitraan politis, yaitu menghadirkan pemerintah sebagai aktor penyelamat, sementara akar masalah sistemik — korupsi perizinan tambang dan kehutanan, pembiaran illegal logging, serta lemahnya penegakan hukum — tidak disentuh secara serius.

Di titik ini, bencana yang seharusnya menjadi indikator kegagalan pengelolaan lingkungan berubah menjadi komoditas politis untuk mendongkrak popularitas kekuasaan. Respons simbolik menggantikan tanggung jawab struktural, yang pada akhirnya menyebabkan publik mengalami pembiasaan psikologis dan pembodohan sosial: masyarakat diarahkan berterima kasih kepada pejabat yang datang meninjau bencana, bukan menuntut akuntabilitas atas kebijakan dan pembiaran yang menyebabkan bencana itu terjadi.

Dengan demikian, kerusakan ekologis bukan hanya persoalan hukum dan lingkungan, tetapi juga persoalan etika politik dan demokrasi. Negara seharusnya tidak sekadar hadir saat bencana, tetapi mencegah bencana melalui penegakan hukum dan tata kelola sumber daya alam berbasis keadilan ekologis. Tanpa perubahan paradigma ini, penanganan bencana berpotensi tetap terjebak dalam politik pencitraan jangka pendek, bukan transformasi kebijakan jangka panjang.

Fenomena pembalakan/pembajakan hutan, pembakaran hutan, peralihan fungsi hutan secara ilegal, dan pertambangan tanpa izin di Sumatera Barat dan Sumatera Utara telah menjadi penyebab dominan meningkatnya banjir bandang, longsor, dan kerusakan ekosistem DAS. Aktivitas tersebut umumnya melibatkan: perusahaan perkebunan dan pertambangan, pengusaha kayu, oknum aparat/elite lokal, serta masyarakat lokal yang terpaksa ikut karena tekanan ekonomi.

Dampak sosial meliputi: kerugian nyawa dan kesehatan masyarakat, kerusakan rumah dan fasilitas publik, hilangnya sumber mata pencaharian, pergeseran budaya dan struktur sosial adat, serta krisis pangan dan air bersih.

Sejak zaman Hindia Belanda hukum telah menegaskan perlindungan lingkungan, dan ditegaskan kembali dalam Pidana Positif (Indonesia) berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal 69 ayat (1) melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, pembuangan limbah ke lingkungan, perusakan keanekaragaman hayati, serta perusakan fungsi DAS.

“Berdasarkan permasalahan struktural dan kecenderungan politisasi penanganan bencana tersebut, maka penyelesaian penggundulan hutan dan kerusakan lingkungan membutuhkan pendekatan multi-dimensi yang tidak berhenti pada simbolisme kekuasaan, tetapi menghadirkan penegakan hukum substantif yang baik melalui hukum pidana, hukum Islam, maupun adat.”

 

1.      Tinjauan Hukum Pidana

Ancaman pidana (Pasal 98 – 103) yautu Penjara 3–15 tahun, denda Rp 3 miliar – Rp 15 miliar. Pertanggungjawaban korporasi dimungkinkan. Begitu pula ditegaskan dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Revisi UU Kehutanan) Pidana bagi (1) Pelaku pembalakan liar, (2) Pengangkut, (3) Pembeli/pengolah kayu hasil ilegal, (4) Pemberi sarana dan modal, (5) Korporasi dan direksi bertanggung jawab secara pidana. Pidana minimum khusus: 1 tahun, maksimum 20 tahun.

Dalam KUHP Baru (UU 1 Tahun 2023) juga telah ditegaskan terkait perlindungan lingkungan melalui tindak pidana ekologi (Pasal 493–504), Penguatan pertanggungjawaban korporasi, Sanksi pemulihan (restorative ecology): rehabilitasi lingkungan, pemulihan DAS, dan dana kompensasi.

Perkembangan Penegakan Pidana. Tantangan utama: konflik kepentingan pemerintah–pemodal, kriminalisasi masyarakat adat, dan lemahnya pembuktian alur kayu/ijin. Diperlukan penegakan berbasis forensik lingkungan, audit izin, dan tanggung jawab negara (state liability).

2.      Tinjauan Hukum Islam

Pidana perlu asupan dari aspek Religius dalam penegakan hukum lingkungan. Perspektif Hukum Islam "qur'an sebagai rahmatan lil'alamin" perlu dipahami secara progresif bahwa hukum untuk manusia dan seluruh alam semesta. Konsep utama dalam qur'an tentang menjaga alam semesta yaitu Larangan fasād (kerusakan bumi) — QS Al-Baqarah 11–12; Ar-Rum 41. "Larangan membinasakan tumbuhan dan binatang tanpa maslahat" — Hadis riwayat Abu Dawud.

Hak generasi depan (ḥuqūq ad-dzurrīyah). Kaidah fiqh: dar’u al-mafāsid muqaddamun ‘alā jalbi al-maṣāliḥ (mencegah kerusakan lebih utama daripada mengambil manfaat).

a.      Kerangka Teori Hukum Islam Lingkungan (Fiqh Al-Bi’ah)

1)     Konsep Dasar Fiqh al-Bi’ah

Fiqh al-Bi’ah merupakan cabang fiqh kontemporer yang mengatur hubungan manusia dengan lingkungan hidup berdasarkan prinsip perlindungan ciptaan Allah, kelestarian alam, dan kemaslahatan umum. Secara teologis, manusia diposisikan bukan sebagai pemilik alam, melainkan khalifah dan pemegang amanah.Landasan Qur’ani: QS. Al-An’am: 165 ”manusia sebagai khalifah dan pengelola bumi.” QS. Al-A’raf: 56 ”larangan membuat kerusakan setelah Allah memperbaikinya.” QS. Ar-Rum: 41 ”kerusakan di darat dan laut akibat ulah tangan manusia.” Implikasi teoretis ”setiap tindakan yang merusak lingkungan termasuk maksiat sosial dan bertentangan dengan amanah kekhalifahan.”

2)   Prinsip Tauhid sebagai Basis Etika Ekologis

Tauhid dalam konteks ekologis memandang bahwa semua makhluk adalah ciptaan Allah yang saling terkait dalam sistem keselarasan (mīzān). Eksploitasi alam tanpa batas merupakan bentuk kufur nikmat dan pengingkaran terhadap kesempurnaan ciptaan Allah. Ayat pendukung: QS. Al-Mulk: 15  ”Allah menundukkan bumi agar manusia memakmurkannya (bukan merusaknya).” QS. Ibrahim: 7 ”syukur nikmat, bukan penyalahgunaan nikmat.” Teori ”kerusakan alam bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pelanggaran akidah karena mencederai harmoni ciptaan Allah.”

3)   Konsep Maslahah dan Mafsadah dalam Perlindungan Lingkungan

Teori maslahah–mafsadah merupakan pilar hukum Islam: segala kebijakan yang membawa manfaat umum wajib ditegakkan, dan segala tindakan yang merusak harus dicegah. Kerusakan lingkungan dikategorikan sebagai mafsadah kubrā (kerusakan besar) karena: mengancam keselamatan jiwa (hifz al-nafs), merusak harta & sumber penghidupan (hifz al-māl), merusak keberlanjutan generasi (hifz an-nasl), merusak kesehatan masyarakat (hifz al-’aql), mengancam keberlangsungan agama melalui hilangnya kehidupan sosial (hifz ad-dīn). Implikasi teori ”perlindungan lingkungan merupakan pemenuhan Maqāṣid al-Syariah tingkat primer (ḍarūriyyāt).”

4)   Instrumen Sanksi Syariah dalam Penegakan Hukum Lingkungan

Dalam fiqh al-bi’ah, hukuman bukan hanya untuk pemenjaraan, tetapi untuk memulihkan alam dan kemaslahatan umum. Dasar hadits: “Tidak boleh membahayakan diri dan orang lain (lā ḍarar wa lā ḍirār).” HR. Malik & Ibn Majah Implikasi ” hukuman ideal untuk perusak alam adalah kombinasi represif, restoratif lingkungan dan reedukasi moral.”

5) Kearifan Ekologis pada Masa Rasulullah SAW sebagai Precedent (Teori Historis)

Penegakan hukum ekologis bukan gagasan baru, tetapi telah dilakukan sejak masa Rasulullah. Contoh implementasi : Penetapan hima (kawasan lindung) yang dilarang ditebang. Larangan membakar hutan dan merusak pepohonan tanpa kebutuhan. Kewajiban ganti rugi bagi perusak mata air, padang rumput, dan pepohonan. Larangan membunuh hewan secara boros (tanpa manfaat).

Hadits kunci: “Barangsiapa menebang pohon secara zalim maka Allah akan menundukkan kepalanya ke dalam neraka.” HR. Baihaqi. Teori historis ”negara wajib mengatur kawasan lindung dan menjatuhkan sanksi tegas bagi perusak lingkungan.”

6)   Kajian Teori Islam

Fiqh al-Bi’ah memandang lingkungan sebagai amanah Allah dan objek perlindungan syariah. Kerusakan alam diklasifikasikan sebagai mafsadah kubrā yang mengancam Maqāṣid al-Syariah, sehingga negara wajib menjatuhkan hukuman ta’zīr yang tegas, menuntut dam untuk pemulihan lingkungan, dan mengaktifkan hisbah sebagai kontrol masyarakat. Oleh karena itu, paradigma hukum Islam lingkungan berfungsi sebagai basis filosofis dan normatif bagi integrasi antara hukum pidana, syariah, dan adat dalam mewujudkan keadilan ekologis.

b.  Landasan Qurani : Dalam perspektif Islam, alam adalah nikmat Allah dan amanah untuk dipelihara. Kerusakan alam, pembalakan hutan, dan eksploitasi sumber daya yang menyebabkan banjir dan longsor bukan hanya persoalan ekologis, tetapi perilaku kufran an-ni’mah (ingkar nikmat Allah). QS. Al-A’raf: 56 “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya…”. QS. Ibrahim: 7 “Jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah nikmat-Ku kepadamu; tetapi jika kamu kufur, sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” QS. Ar-Rum: 41 “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut akibat ulah tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali.”. Pesan teologis: kerusakan alam adalah tanda kufur nikmat dan dapat mengundang azab sosial dan ekologis.

c.   Hadist Pendukung Tentang Menjaga Alam : Rasulullah SAW bersabda: “Dunia ini hijau dan indah. Allah menjadikan kalian sebagai pengelola di dalamnya dan melihat bagaimana kalian berbuat.” (HR. Muslim). Kerusakan alam adalah pengkhianatan terhadap amanah kekhalifahan manusia.

d.   Hukuman Tegas bagi Perusak Alam dan Sumber Kehidupan : Islam memandang eksploitasi alam yang menimbulkan kerusakan dan bencana sebagai kejahatan terhadap kemaslahatan umum (jinayah al-bi’ah). Dasar Al-Qur’an Al-Maidah: 33 “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi ialah dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki… atau diasingkan dari negeri…” Ayat ini turun dalam konteks kriminal yang menghilangkan nyawa dan harta, tetapi ulama memperluas makna "ifsad fil-ardh" termasuk kerusakan ekologis sistematis seperti perusakan hutan dan sumber air. QS. Hud: 85–86 “Dan janganlah kamu merusak di bumi dengan membuat kerusakan… yang tersisa dari Allah lebih baik bagimu.” : Allah mengancam hukuman bagi siapa pun yang merusak keseimbangan ekologis dan sumber kehidupan. Hadits Rasulullah SAW bersabda: “Tidak boleh membahayakan diri dan membahayakan orang lain.” (La darar wa la dirar) (HR. Malik, Ahmad, Ibn Majah) Perusak alam wajib dihukum karena tindakannya menimbulkan bahaya bagi masyarakat.

e.  Sejarah Hukum pada Masa Rasul terhadap Perusak Alam : Rasulullah SAW menerapkan seperangkat aturan tegas untuk menjaga kelestarian alam dan keberlangsungan sumber kehidupan. Praktik di Massa Rasulullah  (1) Larangan menebang atau merusak pepohonan di kawasan hima (kawasan konservasi) Rasulullah menetapkan Hima ar-Rawdah dan Hima ar-Naqi’, daerah yang haram ditebang dan dirusak. Pelanggar dikenai hukuman ta’zir serta kewajiban membayar ganti rugi ekologis. (2) Larangan mencemari dan merusak sumber mata air. Dalam Piagam Madinah dan piagam pasar, pelaku diwajibkan mengganti air dan memperbaiki kerusakan serta dapat dikenai hukuman sosial dan ekonomi. (3) Larangan membakar hutan dan merusak habitat Rasulullah bersabda: “Barangsiapa menebang pohon secara zalim, maka Allah akan membenamkan kepalanya ke dalam neraka.” (HR. Baihaqi) (4) Larangan membunuh hewan secara boros dan tanpa kebutuhan Rasulullah mengharamkan membunuh hewan untuk sekadar bersenang-senang tanpa tujuan konsumsi atau kemaslahatan. Kesimpulan historis: pada masa Rasulullah, perusakan alam dianggap pelanggaran syariat yang dapat dikenai hukuman keras, denda ekologis, dan sanksi sosial.

 

Disinilah letak peran religius dalam menjaga lingkungan, tentu negara harus hadir dalam mencegah lebih utama dari pada mengambil manfaat. Melalui ijin usaha dalam mengambil manfaat negara telah lalai dan saya cetuskan istilah ”Negara Makar Terhadap Lingkungan dan Pangan”. Kerusakan lingkungan disebabkan negara telah abai dan berperan nyata dalam ijin usaha pemanfaatan sumber daya alam tanpa batas. Kedepan perang akan terkonsentrasi pada pangan. Dan semestinya negara lebih bijak memperhatikan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebesar-besarnya untuk keperluan hajat orang banyak yaitu untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Hal ini juga ditegaskan dalam kajian teori welfare state "negara kesejahteraan". Sejak perang dunia pertama.

Kategori pidana dalam aspek hukum Islam sebagai berikut;

a.       Jenis Perbuatan

b.      Klasifikasi dalam Hukum Islam

c.       Sanksi

Pembakaran/pembalakan hutan tanpa hak ta‘zir maka dipenjara, denda, kompensasi, pengasingan, dll (wewenang hakim). Kerusakan hingga menyebabkan korban jiwa jinayah. Kemudian penerapan Diat, qisas, dan ta‘zir. Pemanfaatan hak tanah dengan istilah perampasan tanah ulayat merupakan ghasab. Dalam hukum Islam wajib melakukan pengembalian dan dikenakan denda, ta‘zir.

Rekomendasi Hukum Islam yaitu Kewajiban pemulihan lingkungan (islāh), Zakat lingkungan dan dana pemulihan ekosistem, serta Larangan pemerintah memberikan izin yang bersifat merusak (sadd az-zari’ah).

 

3.      Perspektif Hukum Adat Minangkabau dan Batak

a.      Adat Minangkabau

1)         Status hutan: milik kaum, sumber kehidupan.

2)         Prinsip: Alam takambang jadi guru.

3)         Merusak alam = mengkhianati kaum & leluhur.

4)         Sanksi adat: denda, pengucilan, pengembalian tanah, pemulihan hutan.

b.      Adat Batak

1)      Hutan bagian dari Röngga ni Huta (jiwa kampung).

2)      Merusak alam = aib budaya.

3)      Sanksi:

a)      Uang Parmasu-masu (denda adat)

b)      Mangampu Tano → ritual pemulihan

c)      Pengucilan sosial

4)      Falsafah: “Anakhon hi do hamoraon di au” (anak cucu adalah kekayaan sejati).

 

4.      Solusi Tiga Sistem Hukum

a.      Solusi Perspektif Hukum Pidana

1)      Penal (Represif): penjara, denda, penyitaan alat, pencabutan izin.

2)   Non-penal (Preventif): pengawasan teknologi, one map policy, community forestry.

3)  Restorative Environmental Justice: fokus pemulihan (reboisasi, rehabilitasi DAS, pemulihan sosial-ekonomi).

b.      Solusi Perspektif Hukum Islam

1)      Ta’zir: hukuman fleksibel.

2)      Dam: ganti rugi kerusakan.

3)      Hisbah: partisipasi umat dalam pengawasan moral.

c.       Solusi Perspektif Adat

1)      Pemulihan hutan adat

2)      Denda adat bernilai ekologis

3)      Sanksi moral & sosial

4)      Pengembalian keseimbangan alam melalui ritual adat

 

Sintesis Integratif Tiga Sistem Hukum

Aspek

Pidana Nasional

Hukum Islam

Hukum Adat

Arah

Represif & preventif

Kemaslahatan & amanah

Harmoni sosial & alam

Sanksi

Penjara, denda, pencabutan izin

Ta’zir, dam, hisbah

Denda adat, pemulihan hutan, sanksi moral

Tujuan

Kepastian hukum

Keadilan substantif

Keseimbangan ekologis

Pemulihan Alam

Wajib

Inti hukuman

Prioritas utama

Kebijakan ideal: mengintegrasikan ketiganya secara komprehensif.

 

1.      Budaya di Aceh yang Sangat Religius

Aceh dikenal sebagai Serambi Mekkah, sebuah sebutan historis dan sosiologis yang menggambarkan kuatnya nilai agama (Islam) dalam seluruh sendi kehidupan masyarakat.

Karakter budaya religius Aceh tercermin dalam beberapa aspek berikut:

Aspek

Penjelasan

Identitas sosial

Islam menjadi identitas kolektif masyarakat. Nilai syariat membentuk cara pandang, etika sosial, dan keputusan komunitas.

Pendidikan & Tradisi

Pendidikan dayah/pesantren, pengajian, dan adat istiadat berbasis syariat diwariskan turun-temurun.

Hukum & Pemerintahan

Aceh memiliki kekhususan melalui penerapan Qanun Syariat Islam dalam ketertiban sosial dan pemerintahan daerah.

Resiliensi saat bencana

Masyarakat memaknai musibah dengan nilai keagamaan—sebagai ujian, introspeksi, serta penguatan solidaritas dan gotong royong.

Kearifan lokal

Kuta Blang (sistem irigasi), panglima laot (adat kelautan), dan kontrol tata ruang tradisional berbasis syariat menjaga keseimbangan manusia–alam.

Dengan kata lain, religiusitas bukan sekadar ritual agama, tetapi kerangka budaya, identitas sosial, dan pengikat moral masyarakat Aceh.


 

2.      Sebab Banjir dan Musibah Lainnya di Aceh

Musibah alam di Aceh tidak hanya disebabkan oleh faktor alamiah, tetapi juga oleh intervensi manusia dan perubahan tata ruang.

Faktor alam:

a.       Curah hujan ekstrem dipicu perubahan iklim global.

b.      Topografi perbukitan yang rentan longsor ketika lereng tidak stabil.

c.       Kondisi geologi: patahan aktif dan struktur tanah aluvial yang mudah jenuh air.

d.      Pengaruh pasang - surut laut memicu banjir rob di kawasan pesisir.

Faktor antropogenik (akibat aktivitas manusia):

a.       Penebangan liar dan penggundulan hutan, menurunkan kemampuan tanah menyerap air.

b.      Alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit, tambang, dan permukiman.

c.       Pembuangan sampah di sungai menyebabkan sedimentasi dan penyempitan aliran sungai.

d.      Konstruksi tanpa kajian AMDAL di bantaran sungai dan pegunungan.

e.       Penataan ruang tidak berbasis mitigasi bencana sehingga banyak perumahan berada di dataran banjir.

Kombinasi faktor alam dengan perilaku manusia menyebabkan banjir bandang, longsor, rob, dan kekeringan musiman.

 

3.   Sebab Kebijakan Kerusakan Hutan Lindung Penyangga Bencana (Aceh & Sumatera Utara)

Kerusakan hutan lindung di Aceh dan Sumatera Utara tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan akibat kebijakan yang lebih berpihak pada eksploitasi sumber daya alam daripada perlindungan ekosistem.

Faktor kebijakan yang memicu kerusakan hutan lindung

Penyebab

Dampak

Pemberian izin konsesi industri kayu & HTI

Penyerapan air menurun → banjir saat hujan, kekeringan saat kemarau

Perizinan tambang & eksplorasi energi

Kerusakan struktur tanah & perubahan pola aliran sungai

Ekspansi perkebunan sawit skala besar

Hilangnya hutan primer dan habitat satwa

Lemahnya pengawasan & korupsi perizinan

Penebangan liar meningkat tanpa sanksi

Tata ruang tidak berbasis mitigasi

Kawasan penyangga bencana beralih menjadi area komersial

a.      Akibat langsung terhadap Aceh & Sumut

1)      Banjir bandang dari hulu ke hilir karena DAS kehilangan vegetasi penyangga.

2)      Longsor di dataran tinggi seperti Aceh Tengah, Gayo Lues, dan dataran Karo.

3)      Bencana kabut asap ketika deforestasi disertai pembakaran lahan.

4)   Hancurnya habitat satwa liar seperti harimau dan gajah sehingga terjadi konflik manusia–satwa.

b.    Inti persoalan kebijakan : Kerusakan terjadi bukan karena masyarakat tradisional, melainkan akibat:

1)      Paradigma pembangunan berbasis eksploitasi SDA.

2)      Orientasi PAD jangka pendek.

3)      Minimnya perencanaan ekologi sebagai instrumen tata ruang.

Akibatnya, hutan lindung kehilangan fungsinya sebagai benteng mitigasi bencana.

 

Kesimpulan dan Penutup

Aceh memiliki budaya religius yang kuat, tercermin dalam sistem sosial, pendidikan, dan pemerintahan berbasis syariat. Bencana yang terjadi di Aceh merupakan kombinasi antara faktor alam dan kerusakan ruang hidup akibat aktivitas manusia. Kebijakan yang merusak hutan lindung sebagai penyangga bencana turut memperparah terjadinya banjir, longsor, serta bencana ekologis di Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara.

Bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara bukan sekadar fenomena alam, tetapi merupakan bentuk kejahatan ekologis. Oleh karena itu, penyelesaian yang efektif membutuhkan kolaborasi tiga sistem hukum - negara, agama, dan adat - untuk menghukum para pelaku, memulihkan lingkungan, serta menjaga keberlanjutan hidup masyarakat adat dan generasi mendatang.

 

Rekomendasi

a.   Polisi, Jaksa dan Hakim dalam Penegakan hukum lingkungan secara pidana tidak boleh ditoleransi dan tidak boleh ada Restoratif justice (RJ)

b.   DPR RI dan Presiden beserta kepala daerah harus membuat aturan zona lindung terhadap kawasan hutan dengan jarak huni minimal 10.000 m atau 1 Km harus dilakukan rule breaking terhadap jarak sepadan pantai yang digunakan untuk tolok ukur sesuai PP 51 Tahun 2016 dan UU 1 Tahun 2014.

c.  DPR RI dan Presiden jika serius melindungi hak adat dan hutan lindung maka harus berani menerbitkan UU terkait hak hutan lindung dan kesatuan hukum adat sehingga hutan dan tanah adat menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pengaturannya.

d.   DPR RI dan Presiden harus punya rasa malu pencitraan atas terjadinya bencana sebab welfare state telah diadopsi pada pasal 33 ayat 3 UUD NRI 1945 bahwa itu sudah menjadi kewajiban negara untuk hadir dan melindungi rakyatnya

DPR RI dan Presiden harus menindak tegas oknum menteri dan pejabat daerah yang menikmati hasil perusakan hutan dan lingkungan serta harus berani membuat tim independensi untuk memeriksa menteri dan pejabat terkait yang menerbitkan ijin industri terhadap pengelolaan kawasan hutan dan industri pengelolaan hasil hutan, termasuk tambang tanpa pandang bulu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar