Rabu, 10 Desember 2025

Implikasi Yudisial Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-XXIII/2025 terhadap Netralitas Polri dan Kedudukan Anggota Aktif di Jabatan Sipil: Sebuah Telaah Komparatif Jurisprudensi

Disusun oleh: Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N.

Kaprodi S3 Doktoral Ilmu Hukum – Universitas Langlangbuana Bandung
(Head of Doctoral Program in Law – Langlangbuana University, Bandung)

I. Pendahuluan, Dasar Hukum, dan Permasalahan

 

1.1. Latar Belakang dan Konteks Historis Reformasi

Perkembangan kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pasca-1998 merupakan tahapan krusial dalam upaya nasional untuk mengkonsolidasikan demokrasi dan mempertegas doktrin supremasi sipil. Konsolidasi ini didorong oleh trauma historis yang mendalam terhadap doktrin Dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), yang memungkinkan militer dan kepolisian mencampuri urusan politik, birokrasi, dan sosial masyarakat. Pilar utama reformasi ini adalah pemisahan Polri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan penegasan bahwa setiap institusi keamanan dan pertahanan harus kembali pada fungsi profesionalnya, menjauhi politik praktis.1

Pengalaman Dwifungsi ABRI menciptakan pemahaman di kalangan akademisi dan yuris bahwa konsentrasi kekuasaan koersif (keamanan/pertahanan) dan kekuasaan birokratis (pemerintahan) dalam satu entitas institusional sangat berbahaya bagi demokrasi. Risiko de facto dwifungsi muncul ketika institusi keamanan mulai mengambil peran dominan dalam birokrasi dan kehidupan sosial. Oleh karena itu, hukum Indonesia pasca-reformasi menuntut adanya "dinding konstitusional" (Constitutional Firewall) struktural yang ketat. Pembatasan tidak cukup hanya melarang aktivitas politik partisan, tetapi juga harus melarang tumpang tindih fungsi institusional, yang diwujudkan melalui kewajiban pengunduran diri atau pensiun bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil.

 

1.2. Kedudukan Hukum Polri: Penegasan Status Alat Negara Sipil dalam UU No. 2 Tahun 2002

Kedudukan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) diatur di bawah Pasal 30 UUD 1945, yang secara fundamental memisahkan fungsi keamanan (Polri) dari fungsi pertahanan (TNI). Sebagai tindak lanjut konstitusional, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menempatkan Polri di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden selaku Kepala Negara.

Keputusan menempatkan Polri langsung di bawah Presiden, daripada di bawah kementerian (seperti Kemendagri atau Kehakiman yang pernah diperdebatkan), merupakan strategi desain kelembagaan yang unik untuk mencapai independensi operasional sekaligus akuntabilitas tertinggi dalam kerangka sipil. Independensi operasional ini penting untuk menjamin netralitas dan profesionalisme Polri sebagai penegak hukum. Institusi ini dianggap memiliki status sui generis (sipil khusus) yang setara dengan kementerian tetapi memiliki fungsi yang berbeda dari ASN reguler. Fungsi utamanya meliputi pemeliharaan Kamtibmas, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 28 UU Polri secara spesifik mengatur pembatasan bagi anggota Polri aktif, sebagai berikut:

1)  Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

2)  Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. 1

 

Norma hukum yang menjadi sengketa utama dan objek uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya. Secara khusus, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menjadi pintu masuk bagi penempatan anggota Polri aktif di berbagai lembaga sipil negara, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).2

Inti permasalahan hukum yang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah konflik antara norma induk Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang mewajibkan pengunduran diri atau pensiun untuk jabatan di luar kepolisian, dengan frasa kontroversial dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3), yaitu “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.2

Frasa yang permisif ini menciptakan celah hukum, memungkinkan penempatan anggota Polri aktif ke berbagai lembaga sipil negara (KPK, BNN, BNPT). Dalam analisis hukum, frasa ini merupakan contoh dari pragmatic exception yang secara ilegal memperluas makna norma induk yang sudah tegas (legal formalism). Pembatalan frasa ini diperlukan karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengaburkan substansi kewajiban pengunduran diri, yang merupakan inti dari prinsip kepastian hukum (Pasal 28D ayat 1 UUD 1945). Praktik penugasan aktif ini merupakan ancaman de facto karena memungkinkan transfer personel tanpa transfer status, mengikis prinsip netralitas institusional dan meritokrasi bagi profesional sipil.2

 

III. Pilar-Pilar Reformasi Sipil Polri Era Pemerintahan Abdurrahman Wahid

Pernyataan bahwa reformasi Polri menjadi institusi sipil dilaksanakan secara jelas di era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) adalah fondasi bagi penafsiran status Polri saat ini.

 

3.1. Kronologi Pemisahan Polri dari TNI (1999–2000): Dari ABRI Menuju Institusi Independen

Langkah paling signifikan dalam reformasi Polri adalah pemisahan dari struktur ABRI, di mana Polri telah terintegrasi sejak tahun 1961. Pemisahan ini merupakan prasyarat mutlak untuk mewujudkan profesionalisme kepolisian sebagai penegak hukum sipil. Reformasi ini didorong oleh kemauan politik Presiden Abdurrahman Wahid, meskipun prosesnya diwarnai turbulensi politik, termasuk konflik kepemimpinan ("dualisme") antara Gus Dur dan Jenderal Pol. Suroko Bimantoro.6

Pemisahan definitif Polri dari TNI pada 1 Juli 2000  bukan sekadar pemisahan administratif, melainkan penegasan supremasi eksekutif sipil terhadap tradisi militeristik yang telah mengakar. Keberhasilan pemisahan ini di tengah krisis politik memperkuat legitimasi hasil reformasi.2

 

3.2. Landasan Hukum Reformasi dan Penempatan Polri Langsung di Bawah Presiden

Landasan yuridis formal pemisahan dan status sipil Polri diletakkan melalui instrumen hukum utama, yang menindaklanjuti Amandemen UUD 1945:

1.  Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000: Dokumen ini secara formal memisahkan peran pertahanan (TNI) dari peran keamanan (Polri). Tap MPR ini menegaskan pemisahan fungsional secara eksplisit.8

2.   Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2000 dan UU No. 2 Tahun 2002: UU No. 2 Tahun 2002 mengukuhkan penempatan Polri langsung di bawah Presiden. Struktur ini disengaja untuk menjaga profesionalisme dan netralitas Polri dari potensi intervensi kementerian sipil dan militer. Penempatan ini menyeimbangkan kebutuhan akan otonomi operasional untuk penegakan hukum yang non-diskriminatif dengan kontrol politik sipil tertinggi.10

 

Tabel 1: Perbedaan Penafsiran Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025

Aspek Penafsiran

Pandangan Mayoritas MK (Amar Putusan)

Pandangan Dissenting Opinion & Pakar (Irisan Kuat)

Status Anggota Polri Aktif

Wajib mengundurkan diri/pensiun secara mutlak untuk semua jabatan di luar Polri 6

Tetap dapat bertugas untuk jabatan yang memiliki "irisan kuat" (BNN, BNPT, KPK) sepanjang sesuai UU ASN 10

Frasa yang Dibatalkan

Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” inkonstitusional karena melanggar kepastian hukum dan memicu seperti dwifungsi ABRI5

Pembatalan hanya menyentuh Penjelasan Pasal, bukan kewenangan negara menugaskan personel yang relevan 10

Prioritas Hukum

Prinsip Netralitas dan Kepastian Hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945) 8

Prinsip Fungsionalitas dan Efisiensi Kelembagaan 11

 

3.3. Diferensiasi Fungsional: Perubahan Tugas dari Alat Kekuasaan Otoritas Menjadi Pelayan Publik

Paradigma baru Polri pasca-reformasi menuntut adanya diferensiasi fungsional. Polri harus meninggalkan pola militeristik yang membuat masyarakat takut dan fokus menjadi lembaga yang profesional dan berorientasi pada masyarakat, dengan tugas utama penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan.

Transformasi fungsional ini didukung oleh peningkatan anggaran pasca-1999. Ancaman de facto dwifungsi yang muncul dari penugasan aktif ke birokrasi sipil dianggap sebagai ancaman terhadap profesionalisme ini. Jika personel aktif disebar ke fungsi Goal Attainment (pencapaian tujuan pemerintahan), fokus mereka terdistorsi dari penegakan hukum (Integrasi), mengulang kegagalan Orde Baru di mana penegakan hukum tidak menjadi prioritas utama.

 

Tabel 2: Poin Kunci Reformasi Polri Era Presiden Abdurrahman Wahid (1999–2001)

Poin Reformasi

Tahun Implementasi

Dasar Hukum Awal

Tujuan Sentral Reformasi Sipil

Konsekuensi Status Kepegawaian

Pemisahan dari TNI/ABRI

1999–2000

Tap MPR No. VII/2000

Menghapus Dwifungsi dan Militerisme

Institusi Sipil Penegak Hukum

Langsung di Bawah Presiden

2000

Perpres No. 89/2000, UU No. 2/2002

Independensi dan Akuntabilitas Sipil

Polri Tidak Subordinat pada Kementerian

Fokus Keamanan Nasional

2000

Tap MPR No. VII/2000

Diferensiasi Fungsional dari Pertahanan Negara

Profesionalisme Fungsi Administratif Kepolisian

Peningkatan Anggaran dan Personel

1999–

Laporan Anggaran Pasca-Reformasi

Modernisasi dan Profesionalisme Penegakan Hukum

Penekanan pada Tugas Inti (Law Enforcement)

 

IV. Analisis Teoritis Sosiologi Politik dan Ketatanegaraan (Theoretical Analysis)

 

Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 dapat dibedah melalui dua lensa teoritis utama dalam ilmu politik dan sosiologi, yaitu Trias Politica Montesquieu dan teori sistem sosial Talcott Parsons.

4.1. Perspektif Trias Politica Montesquieu dan Prinsip Checks and Balances

Indonesia menganut sistem Trias Politica yang dimodifikasi, dimana pembagian kekuasaan (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif) dilengkapi dengan mekanisme checks and balances yang diperkuat pasca-Amandemen UUD 1945.

Implikasi terhadap Kedudukan Polri:

     Polri sebagai Alat Eksekutif: Polri adalah alat negara yang berada di bawah Presiden (kekuasaan Eksekutif). Fungsinya adalah penegakan hukum dan menjaga keamanan dalam negeri.1

     Wacana di bawah Kemendagri: Wacana memindahkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Kementerian Keamanan Dalam Negeri didasarkan pada keinginan untuk memperkuat akuntabilitas dan checks and balances internal dalam cabang Eksekutif. Jika Polri berada di bawah kementerian, kontrol administrasi dan koordinasi antar lembaga sipil (Gubernur, Pemerintah Daerah) akan lebih terstruktur.

     Putusan MK sebagai Checks and Balances: Putusan MK 114/2025 adalah manifestasi paling jelas dari mekanisme checks and balances oleh Yudikatif terhadap praktik Eksekutif (penugasan anggota aktif) yang didukung oleh Legislatif (melalui UU Polri yang dibatalkan frasanya).5 MK mencegah overreach Eksekutif yang dapat mengaburkan fungsi Polri. Larangan penempatan aktif ke jabatan Negara berfungsi untuk:

1.    Menjaga Netralitas Institusional: Memastikan Polri tidak menjadi alat politik atau birokrasi, sehingga check yang dilakukan oleh Yudikatif ini menjaga agar Polri tetap menjadi entitas yang fokus pada fungsi hukum.

2.    Mencegah Concentration of Power: Dengan membatalkan celah penugasan, MK mencegah konsentrasi kekuasaan di satu institusi (Polri) yang menjangkau fungsi penegakan hukum (I), fungsi regulasi birokrasi (G), dan fungsi sosial (L), yang merupakan inti dari trauma dwifungsi ABRI.

4.2. Penafsiran Konstitusional Pasal 28 UUD 1945 dalam Kerangka Dualisme Keamanan/Pertahanan

Kritik akademis mengenai Putusan MK 114/2025 yang kurang sempurna berargumen bahwa Mahkamah seharusnya menafsirkan Pasal 28 UUD 1945, yang menjamin kepastian hukum dan perlakuan yang sama (Pasal 28D ayat 1 UUD 1945), secara mutatis mutandis untuk lembaga negara.1 Penafsiran ini mengharuskan adanya pengakuan konstitusional bahwa status Polri sudah sepenuhnya sipil, berbeda dari TNI, dan oleh karena itu, pembatasan rangkap jabatan harus dilihat sebagai perlindungan terhadap integritas birokrasi sipil, yang merupakan konsekuensi logis dari supremasi sipil.

Pembatasan hak anggota Polri (melalui kewajiban mengundurkan diri/pensiun) adalah cara konstitusional untuk menjaga supremasi sipil dan diferensiasi fungsional.1 Dengan demikian, Putusan MK yang hanya fokus pada pelanggaran Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 (kepastian hukum) tanpa secara eksplisit menafsirkan Pasal 28 UUD 1945 untuk menegaskan doktrin status sipil Polri, melewatkan kesempatan untuk memperkuat doktrin konstitusional secara lebih mendalam.

 

4.3. Diferensiasi Fungsional: Batasan Jelas Antara Pertahanan (TNI) dan Keamanan Dalam Negeri (Polri)

Pemilahan tugas antara TNI (pertahanan) dan Polri (keamanan domestik) dalam Pasal 30 UUD 1945 adalah inti dari profesionalisme pasca-reformasi.5 Putusan 114/2025 secara implisit mendukung penataan ulang batas-batas Keamanan Nasional. Dengan membatasi akses Polri ke birokrasi sipil, putusan ini menciptakan preseden kuat yang dapat digunakan untuk menantang penempatan anggota institusi keamanan lain, khususnya TNI aktif, di kementerian atau lembaga sipil.2

Jika Polri sebagai alat keamanan domestik dilarang menduduki jabatan sipil aktif, maka TNI sebagai alat pertahanan (dengan fungsi yang lebih militeristik) harus dikenai pembatasan yang sama atau lebih ketat di birokrasi sipil. Putusan MK ini adalah langkah penting dalam mendefinisikan batas antara fungsi Integrasi (Polri) dan fungsi Pertahanan (TNI) dalam sistem politik nasional.

 

4.4. Telaah Sistem Sosial Talcott Parsons (AGIL) terhadap Kedudukan Hukum Polri

Talcott Parsons memandang masyarakat sebagai sistem sosial yang memerlukan empat imperatif fungsional (skema AGIL) untuk bertahan: Adaptation (A - Ekonomi), Goal Attainment (G - Politik/Pemerintahan), Integration (I - Hukum/Sosial), dan Latency (L - Kultur/Budaya).

Implikasi Konflik Peran Polri

     Polri dalam Sub-Sistem Integrasi (I): Polri dan sistem hukum secara keseluruhan berada di bawah fungsi Integrasi (I). Peran Polri adalah menjaga keteraturan sosial, menanggulangi konflik, dan menegakkan norma hukum untuk memastikan kohesi dan solidaritas sistem.

     Ancaman Role Confusion: Praktik penempatan anggota Polri aktif ke kementerian atau lembaga sipil seperti KPK, BNN, atau kementerian, yang secara fungsional termasuk dalam sub-sistem Goal Attainment (G) (politik dan pencapaian tujuan pemerintahan), menciptakan role confusion.2

     Analisis Putusan MK: Putusan MK yang mewajibkan pengunduran diri/pensiun bertujuan untuk menjaga diferensiasi fungsional (pemisahan peran) antara sub-sistem. MK memaksa Polri untuk kembali fokus pada fungsi intinya di sub-sistem I (Integrasi/Hukum), sehingga mencegah penyimpangan fungsi ke sub-sistem G (Goal Attainment/Pemerintahan). Jika sub-sistem I dan G tumpang tindih (misalnya, penegak hukum aktif menduduki posisi politik/birokrasi), ketidakselarasan fungsional (mal-integration) dalam sistem sosial akan terjadi, yang pada akhirnya mengancam stabilitas keseluruhan tatanan. Putusan ini adalah upaya korektif oleh sub-sistem hukum untuk menyeimbangkan kembali sistem agar berjalan sesuai dengan struktur fungsional yang diinginkan reformasi.

 

V. Tinjauan Perbandingan Hukum: Pembatasan Hak Politik dan Jabatan Eksternal Aparat Keamanan (Comparative Jurisprudence)

Pembatasan hak politik dan jabatan eksternal bagi aparat keamanan merupakan prinsip universal yang diterapkan di hampir semua negara demokrasi. Tujuannya adalah memastikan impartiality (ketidakberpihakan) penegakan hukum dan legitimacy (legitimasi) institusi keamanan. Model pembatasan ini bervariasi antara sistem Common Law dan Civil Law.

5.1. Sistem Common Law (Amerika Serikat dan Britania Raya)

5.1.1. Amerika Serikat: Hatch Act dan Restriksi Partisan

Di Amerika Serikat, pembatasan aktivitas politik bagi pegawai pemerintah federal, termasuk penegak hukum, diatur dalam Hatch Act (5 U.S.C.).12 Hukum ini bertujuan membatasi aktivitas politik partisan.

Prohibisi inti meliputi larangan:

1.    Menjadi kandidat untuk jabatan publik dalam pemilihan partisan jika gaji didanai federal seluruhnya.13

2.    Menggunakan otoritas resmi atau pengaruh untuk mengganggu atau memengaruhi hasil pemilu atau nominasi.12

3.    Menggalang dana atau kontribusi untuk partai atau kandidat politik partisan.12

Konsep Resign-to-Run juga berlaku di banyak yurisdiksi, seperti Florida, di mana pejabat terpilih atau yang diangkat harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri untuk jabatan publik lain yang masa jabatannya tumpang tindih.15 Fokus utama di AS adalah netralitas partisan—menjaga pegawai pemerintah agar tidak menyalahgunakan posisi untuk kepentingan partai politik.12

 

5.1.2. Britania Raya (UK): Diskualifikasi Mutlak Parlemen

Model di Britania Raya menerapkan pembatasan yang lebih ketat, terutama untuk keterlibatan politik aktif di tingkat nasional. Anggota kepolisian (members of the police forces) secara eksplisit masuk dalam daftar kelompok yang dilarang (disqualified) untuk menjadi kandidat Parlemen (MP).17

Persyaratan pengunduran diri di UK bersifat mutlak: seorang polisi harus mengundurkan diri dan menyelesaikan masa pemberitahuan (notice period) sebelum tanggal nominasi untuk menghindari adanya kontrak kerja dengan kepolisian pada saat pencalonan.18 Selain larangan politik formal, secara umum anggota diwajibkan menjauhkan diri dari kegiatan apa pun yang cenderung mengganggu pelaksanaan tugas yang tidak memihak (impartial discharge of duty) atau menimbulkan kesan tersebut.19

 

5.2. Sistem Civil Law (Jerman dan Prancis)

5.2.1. Jerman (Beamtenrecht): Kewajiban Loyalitas dan Status Khusus

Polisi di Jerman merupakan bagian dari Beamte (pegawai negeri sipil profesional), yang memiliki status hukum istimewa di bawah sistem Beamtenrecht.14 Status ini menuntut hubungan pelayanan dan loyalitas (Dienstpflicht dan Loyalitätspflicht) yang tinggi kepada negara dan konstitusi (Pasal 33 UU Dasar).14

Meskipun warga negara Jerman memiliki hak politik yang sama, status Beamte mengharuskan mereka mendukung tatanan dasar demokratis yang bebas dan menjalankan tugas negara (hoheitliche Aufgaben) secara non-partisan.21 Jargon yang sering digunakan adalah bahwa polisi "tidak ada hubungannya dengan badan intelijen atau politik".21 Fleksibilitas penempatan antarkementerian/lembaga (perpindahan tugas) dapat terjadi dalam koridor Beamtenrecht asalkan pegawai tersebut tetap terikat pada kewajiban loyalitas profesionalitas. Namun, pegawai sipil politik (political civil servants) yang dapat diberhentikan sewaktu-waktu adalah kelompok yang sangat kecil (kurang dari 0,5% dari total pegawai federal) dan diatur secara eksplisit dalam undang-undang federal.20

 

5.2.2. Prancis: Regulasi Détachement

Sistem Prancis mengatur penempatan antar instansi publik melalui mekanisme détachement (penugasan sementara) yang diatur dalam Code Général de la Fonction Publique.22 Détachement memungkinkan fungsionaris publik dipindahkan sementara ke administrasi lain tanpa kehilangan status di administrasi asal.

Meskipun prinsip netralitas profesional dijunjung tinggi 24, Prancis menghadapi tantangan unik karena serikat polisi yang sangat kuat. Serikat ini terkadang terlibat secara terbuka dalam arena politik, yang menciptakan ketegangan antara tuntutan netralitas profesional dan kebebasan berekspresi serta representasi kepentingan korps.25

 

Tabel 3: Perbandingan Pembatasan Politik dan Jabatan Eksternal Lintas Yurisdiksi

Yurisdiksi

Sistem Hukum

Aturan Netralitas Utama

Syarat Menduduki Jabatan Eksternal/Politik TINGGI

Fokus Pembatasan

Indonesia

Civil Law (Modifikasi/Prismatik)

Netralitas institusional mutlak (Pasal 28 UU Polri)

Mundur atau Pensiun untuk SEMUA jabatan di luar institusi (Pasca MK 114/2025) 6

Institusional (Mencegah seperti Dwifungsi ABRI)

Amerika Serikat

Common Law

Hatch Act (Restriksi kegiatan partisan) 12

Resign-to-Run untuk jabatan politik yang tumpang tindih 15

Partisan (Mencegah Korupsi Politik)

Britania Raya

Common Law

Disqualification dari parlemen 17

Pengunduran diri mutlak (resignation) sebelum nominasi untuk parlemen 18

Legislatif/Politik Aktif

Jerman

Civil Law (Beamtenrecht)

Kewajiban Loyalitas Konstitusional (Loyalitätspflicht) 14

Diatur ketat; status Beamte menuntut profesionalitas dan non-partisan 20

Administrasi/Profesionalitas

 

VI. Telaah Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-XXIII/2025

 

6.1. Ratio Decidendi Mayoritas Hakim: Penegakan Expressis Verbis dan Netralitas Institusional

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan 114/PUU-XXIII/2025 memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon, membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.8 Dasar pertimbangan hukum (Ratio Decidendi) MK adalah penegasan bahwa norma induk Pasal 28 ayat (3) yang mewajibkan pengunduran diri atau pensiun bersifat expressis verbis, yaitu tegas dan jelas, sehingga tidak memerlukan tafsir lain yang justru mengaburkan substansinya.1

Keputusan ini menegaskan bahwa Mahkamah memprioritaskan keamanan konstitusional dengan menjunjung tinggi Doktrin Netralitas Institusional, yang menganggap bahwa risiko politisasi institusi keamanan dan ketakutan kembalinya dwifungsi ABRI lebih besar daripada keuntungan integrasi fungsional.1 Dengan meniadakan celah penugasan, MK secara yudisial memastikan bahwa pemisahan yang jelas antara fungsi keamanan dan fungsi sipil adalah persyaratan konstitusional yang tidak dapat dinegosiasikan.

 

6.2. Argumentasi Kegagalan Penafsiran Komprehensif (Kritik Doktrinal)

Sebagaimana ditekankan dalam kritik akademis, meskipun Putusan MK 114/2025 menghasilkan larangan yang tegas, Mahkamah dianggap gagal dalam menggunakan penafsiran historis-teleologis untuk secara eksplisit menempatkan Pasal 28 UUD 1945 sebagai dasar untuk mengukuhkan status sipil Polri secara doktrinal.1

Pandangan kritis ini menilai bahwa MK seharusnya menyatakan secara eksplisit bahwa karena Polri adalah institusi sipil (berdasarkan reformasi Gus Dur dan TAP MPR VII/2000), maka pembatasan hak anggotanya (kewajiban mundur/pensiun) adalah konsekuensi mutlak dari tuntutan supremasi sipil. Kegagalan ini menyisakan ruang bagi perdebatan, seperti yang diutarakan oleh beberapa pakar yang berpendapat bahwa MK hanya membatalkan frasa, dan anggota Polri aktif tetap dapat mengisi jabatan "irisan kuat" (BNN, BNPT) sepanjang sesuai UU ASN.12 Namun, argumen ini bertentangan dengan semangat reformasi. Jika personel aktif Polri—dengan segala loyalitas dan disiplin komandonya—menduduki jabatan Negara (jabatan Politik), ini tetap merupakan pelanggaran terhadap prinsip diferensiasi fungsional, terlepas dari apakah jabatan tersebut memiliki irisan teknis atau tidak.

 

6.3. Implementasi Serta Merta dan Dilema Fungsionalitas

Putusan MK ini bersifat final and binding dan memiliki kekuatan berlaku serta merta.1 Ini berarti seluruh penugasan anggota Polri aktif yang saat ini menjabat di luar struktur kepolisian kehilangan dasar hukumnya.1

Implementasi Putusan 114/2025 menimbulkan tantangan yang mendesak bagi Eksekutif, terutama di lembaga teknis seperti BNN, BNPT, dan KPK, yang mengandalkan keahlian investigasi Polri. Pejabat aktif di lembaga ini kini diwajibkan memilih untuk mengundurkan diri secara permanen (beralih status menjadi profesional aparat penegak hukum) atau kembali ke institusi Polri.1 Dilema fungsionalitas ini adalah trade-off yang disadari oleh MK; dalam tatanan hukum Indonesia pasca-reformasi, kepastian konstitusional dan pencegahan Dwifungsi harus diprioritaskan di atas efisiensi operasional jangka pendek lembaga teknis.1

 

Tabel 4: Perbandingan Interpretasi Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025

Aspek Putusan

Pandangan Mayoritas MK (Tekstual)

Kritik Doktrinal (Dosen/Pakar)

Implikasi Struktural

Pasal 28(3) UU Polri

Wajib Mundur/Pensiun (Expressis Verbis) 1

Seharusnya menafsirkan mutatis mutandis Pasal 28 UUD 1945 1

Penegakan Prinsip Kepastian Hukum (Lex Certa)

Status Anggota Aktif

Dilarang Menduduki Jabatan Negara (Jabatan Politik) (Constitutional Firewall) 1

MK gagal menegaskan status sipil Polri secara eksplisit di luar konteks militer seperti ABRI 12

Mencegah Ancaman De Facto Dwifungsi seperti ABRI 3

Prioritas Hukum

Netralitas Institusional dan Kepastian Hukum 1

Konsolidasi Supremasi Sipil dan Diferensiasi Fungsional 1

Memperkuat Sistem Meritokrasi ASN

 

VII. Sintesis Komparatif dan Arah Reformasi Hukum di Indonesia

 

7.1. Komparasi Doktrin: Dwifungsi Trauma vs. Administrative Trust

Model restriksi Indonesia, yang didukung oleh Putusan MK 114/2025, merupakan model pembatasan yang ketat, unik dipengaruhi oleh trauma historis Dwifungsi ABRI. Model ini menuntut pembatasan berlapis melalui interpretasi konstitusional struktural. Hal ini berbeda dengan negara-negara yang memiliki tingkat Administrative Trust yang tinggi dan hanya berfokus pada netralitas partisan (AS) atau yang memungkinkan fleksibilitas penempatan dalam koridor loyalitas konstitusional (Jerman).1

Rendahnya Administrative Trust terhadap profesionalisme yang non-partisan di Indonesia, risiko politisasi institusi keamanan dianggap sangat tinggi. Putusan MK menegaskan netralitas institusional—pemisahan yang ketat antara organ penegak hukum yang koersif dan organ birokrasi sipil regulatif. Pembatasan struktural yang mutlak (kewajiban mundur) adalah cara konstitusional untuk memastikan bahwa status kepegawaian menentukan batas fungsional, dan mencegah role confusion.1

 

7.2. Konsekuensi Doktrinal Putusan 114/2025: Pembentukan Constitutional Firewall

Putusan MK secara efektif membentuk Constitutional Firewall yang memisahkan institusi Polri dari birokrasi sipil.1 Firewall ini memiliki dua tujuan utama: pertama, melindungi birokrasi sipil dari pengaruh koersif dan militeristik Polri (seperti dwifungsi ABRI), dan kedua, melindungi Polri dari politisasi di lembaga sipil. Secara doktrinal, ini memaksa personel Polri untuk kembali fokus pada fungsi intinya (keamanan negara) dan menjauh dari fungsi Goal Attainment (birokrasi pemerintahan/jabatan Politik).1

Penghapusan celah penugasan memastikan bahwa keahlian spesialis Polri hanya dapat disumbangkan kepada lembaga sipil jika personel tersebut telah sepenuhnya beralih status menjadi ASN sipil, melepaskan dirinya dari rantai komando kepolisian aktif. Ini adalah langkah fundamental untuk mengkonsolidasikan pemerintahan sipil pasca-reformasi.

 

7.3. Arah Legislatif untuk Konsolidasi Sipil: Sinkronisasi Mutlak UU Polri, UU TNI, dan UU ASN

Menindaklanjuti Putusan MK dan mengakhiri perdebatan mengenai status kepegawaian, diperlukan tindakan legislatif dan eksekutif yang cepat dan tegas:

1.    Sinkronisasi Regulasi Total: Perlu dilakukan sinkronisasi menyeluruh antara UU Polri (Pasal 28), Undang-Undang ASN (UU No. 20 Tahun 2023), dan undang-undang yang mengatur lembaga khusus (KPK, BNN, BNPT), guna menghilangkan semua celah penugasan aktif ke jabatan Negara (jabatan Politik).1

2.    Penataan Jabatan Fungsional dan Mutasi Status: Pemerintah harus mendefinisikan secara ketat jabatan mana yang memerlukan keahlian spesialis penegak hukum. Dalam mengisi posisi ini, harus diatur mekanisme Mutasi Status Permanen yang selaras dengan UU ASN, yang secara definitif menghilangkan status aktif kepolisiannya. Mutasi status ini berbeda dengan penugasan (yang bersifat sementara dan mempertahankan status aktif).1

3.    Revisi UU Polri: DPR dan Pemerintah harus merevisi UU Polri (UU 2/2002) untuk mengintegrasikan penegasan MK secara eksplisit, memastikan norma Pasal 28 ayat (3) benar-benar menutup semua kemungkinan multitafsir dan secara definitif memposisikan Polri sebagai entitas sipil profesional yang terpisah mutlak dari birokrasi sipil dan militer.1

 

VIII. Kesimpulan dan Opini Hukum

8.1. Simpulan Atas Putusan MK dan Status Sipil Polri

Reformasi era Abdurrahman Wahid telah mengukuhkan status Polri sebagai institusi sipil, alat negara di bidang keamanan, yang fungsinya terpisah dari pertahanan militer (TNI). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 merupakan koreksi konstitusional yang vital, secara mutlak melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil melalui mekanisme penugasan. Putusan ini menegakkan prinsip netralitas institusional dan kepastian hukum.1

 

8.2. Opini Hukum (Legal Opinion) dan Rekomendasi Struktural

Opini Hukum: Putusan MK adalah upaya checks and balances oleh Yudikatif untuk menjaga diferensiasi fungsional Polri (Sub-sistem Integrasi) dari birokrasi sipil (Sub-sistem Goal Attainment), yang merupakan inti dari konsolidasi supremasi sipil. Meskipun Mahkamah gagal menafsirkan Pasal 28 UUD 1945 secara mutatis mutandis untuk secara eksplisit mengukuhkan status sipil Polri (seperti yang dikritik), ratio decidendi Mahkamah telah mencapai tujuan konstitusional utama: memaksa pemisahan status dan fungsi untuk mencegah terulangnya de facto dwifungsi ABRI pada jaman dahulu.

Rekomendasi Mutlak: Berdasarkan Putusan MK, semua anggota Polri aktif yang menjabat di lembaga Negara (jabatan Politik)—tanpa terkecuali, termasuk di lembaga yang memiliki "irisan tugas kuat"—diwajibkan memilih untuk mengundurkan diri atau pensiun agar dapat beralih status menjadi profesional ASN. Pemerintah dan Legislatif harus segera merevisi UU Polri dan UU terkait untuk menutup celah penugasan aktif dan menggantinya dengan mekanisme Mutasi Status Permanen yang tunduk pada UU ASN, sebagai langkah akhir yang tidak dapat ditawar dalam konsolidasi supremasi sipil pasca-reformasi.

Karya yang dikutip

1.   PUTUSAN Nomor 114/PUU-XXIII/2025 DEMI KEADILAN ..., diakses November 16, 2025, https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_13410_1763008368.pdf

2.  MK Ketuk Palu Larang Polisi Jadi Pejabat Sipil Sebelum Mundur, Apa Tanggapan Polri-Pemerintah?, diakses November 16, 2025, https://nasional.kompas.com/read/2025/11/14/08515651/mk-ketuk-palu-larang-polisi-jadi-pejabat-sipil-sebelum-mundur-apa-tanggapan

3.    Sederet Fakta Putusan MK yang Melarang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, diakses November 16, 2025, https://www.tempo.co/politik/sederet-fakta-putusan-mk-yang-melarang-polisi-aktif-duduki-jabatan-sipil-2089422

4. Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil, diakses November 16, 2025, https://www.mkri.id/berita/anggota-polri-dilarang-duduki-jabatan-sipil-24090

5.   MK Putuskan Polisi Aktif Tidak Boleh Menduduki Jabatan Sipil, diakses November 16, 2025, https://nasional.tempo.co/read/2065343/mk-putuskan-polisi-aktif-tidak-boleh-menduduki-jabatan-sipil

6.    MK Kabulkan Gugatan Terkait Aturan Polisi di Jabatan Sipil, Ini Kata Polri, diakses November 16, 2025, https://news.detik.com/berita/d-8209301/mk-kabulkan-gugatan-terkait-aturan-polisi-di-jabatan-sipil-ini-kata-polri

7.    Putusan MK Larang Polisi Rangkap Jabatan Sipil: Apa Dampaknya ke Polri?, diakses November 16, 2025, https://www.youtube.com/watch?v=g92ppWTf24w

8.  Pentingnya Tafsir Konkret soal Jabatan di Luar Polri Pascaputusan MK - Tempo.co, diakses November 16, 2025, https://www.tempo.co/hukum/pentingnya-tafsir-konkret-soal-jabatan-di-luar-polri-pascaputusan-mk-2089755

9.  Pakar Hukum: Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil Berlaku Serta Merta, Wajib Mundur, diakses November 16, 2025, https://www.merdeka.com/peristiwa/pakar-hukum-putusan-mk-soal-polisi-di-jabatan-sipil-berlaku-serta-merta-wajib-mundur-494526-mvk.html

10.  Guru Besar Hukum Tata Negara Beri Analisis Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Bagi Polisi Menjabat di Luar Institusi Polri, diakses November 16, 2025, https://wartaekonomi.co.id/read590218/guru-besar-hukum-tata-negara-beri-analisis-putusan-mk-1142025-tidak-ada-larangan-bagi-polisi-menjabat-di-luar-institusi-polri

11.  Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN, diakses November 16, 2025, https://jogja.polri.go.id/kulonprogo/tribrata-news/online/detail/pakar-hukum--penugasan-anggota-polri-di-luar-institusi-tetap-sah-sepanjang-sesuai-uu-asn.html

12.Hatch Act | Practical Law, diakses November 16, 2025, https://uk.practicallaw.thomsonreuters.com/7-577-0745?transitionType=Default&contextData=(sc.Default)

13.The Hatch Act - National Policing Institute, diakses November 16, 2025, https://www.policinginstitute.org/wp-content/uploads/2022/04/The-Hatch-Act-10.30.20F.pdf

14.  Beamter - Wikipedia, diakses November 16, 2025, https://en.wikipedia.org/wiki/Beamter

15.What is the “resign-to-run” law - City of Ormond Beach, diakses November 16, 2025, https://www.ormondbeach.org/Archive/ViewFile/Item/8351

16. Resign to Run Law - Duval County Supervisor of Elections, diakses November 16, 2025, https://www.duvalelections.gov/Portals/Duval/Documents/Candidates/Becoming%20A%20Candidate/Resign-to-Run%20Law%208-17-23.pdf?ver=HbeYi36T_mK2Opcp_BIrqA%3D%3D

17.Who can stand as an MP? - UK Parliament, diakses November 16, 2025, https://www.parliament.uk/about/mps-and-lords/members/electing-mps/candidates/

18. Working for the police | Electoral Commission, diakses November 16, 2025, https://www.electoralcommission.org.uk/guidance-candidates-and-agents-combined-county-authority-mayoral-elections/what-you-need-know-you-stand-a-candidate/qualifications-and-disqualifications-standing-election-pcc/disqualifications/working-police

19.Restrictions on Private Life - Police Federation, diakses November 16, 2025, https://www.polfed.org/warks/advice/standards/restrictions-on-private-life/

20. The federal public service, diakses November 16, 2025, 

  https://www.bmi.bund.de/SharedDocs/downloads/EN/publikationen/2025/BMI25008-the-federal-public-service.pdf?__blob=publicationFile&v=2

21.  Police in Germany, diakses November 16, 2025, https://handbookgermany.de/en/police

22. Section 1 : Définition du détachement (Articles L513-1 à L513-6) - Légifrance, diakses November 16, 2025, https://www.legifrance.gouv.fr/codes/section_lc/LEGITEXT000044416551/LEGISCTA000044422864/

23. Détachement | Portail de la Fonction publique, diakses November 16, 2025, https://www.fonction-publique.gouv.fr/files/files/ArchivePortailFP/www.fonction-publique.gouv.fr/detachement.html

24. External police oversight agencies: emergence and consolidation A comparative study of 25 agencies in 20 countries synthesis, diakses November 16, 2025, https://www.defenseurdesdroits.fr/sites/default/files/2023-07/ddd-etude-poldem-synth-en-20230120.pdf

25.  France's Police Unions Are Gaining Power — and They're Denouncing the Left - Jacobin, diakses November 16, 2025, https://jacobin.com/2022/06/french-police-unions-lefebvre-darmanin-crime-nupes-election

Tidak ada komentar:

Posting Komentar