![]() |
| Disusun oleh: Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N. |
Kaprodi S3 Doktoral Ilmu Hukum – Universitas Langlangbuana Bandung |
I. Pendahuluan, Dasar Hukum, dan Permasalahan
1.1. Latar Belakang
dan Konteks Historis Reformasi
Perkembangan kelembagaan
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pasca-1998 merupakan tahapan
krusial dalam upaya nasional untuk mengkonsolidasikan demokrasi dan mempertegas
doktrin supremasi sipil. Konsolidasi ini didorong oleh trauma historis
yang mendalam terhadap doktrin Dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
(ABRI), yang memungkinkan militer dan kepolisian mencampuri urusan politik,
birokrasi, dan sosial masyarakat. Pilar utama reformasi ini adalah
pemisahan Polri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan penegasan bahwa
setiap institusi keamanan dan pertahanan harus kembali pada fungsi
profesionalnya, menjauhi politik praktis.1
Pengalaman Dwifungsi
ABRI menciptakan pemahaman di kalangan akademisi dan yuris bahwa konsentrasi
kekuasaan koersif (keamanan/pertahanan) dan kekuasaan birokratis (pemerintahan)
dalam satu entitas institusional sangat berbahaya bagi demokrasi. Risiko de
facto dwifungsi muncul ketika institusi keamanan mulai mengambil peran
dominan dalam birokrasi dan kehidupan sosial. Oleh karena itu, hukum
Indonesia pasca-reformasi menuntut adanya "dinding konstitusional" (Constitutional
Firewall) struktural yang ketat. Pembatasan tidak cukup hanya melarang
aktivitas politik partisan, tetapi juga harus melarang tumpang tindih fungsi
institusional, yang diwujudkan melalui kewajiban pengunduran diri atau pensiun
bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil.
1.2. Kedudukan
Hukum Polri: Penegasan Status Alat Negara Sipil dalam UU No. 2 Tahun 2002
Kedudukan
Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
(Kamtibmas) diatur di bawah Pasal 30 UUD 1945, yang secara fundamental
memisahkan fungsi keamanan (Polri) dari fungsi pertahanan (TNI). Sebagai tindak
lanjut konstitusional, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (UU Polri) menempatkan Polri di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Presiden selaku Kepala Negara.
Keputusan
menempatkan Polri langsung di bawah Presiden, daripada di bawah kementerian
(seperti Kemendagri atau Kehakiman yang pernah diperdebatkan), merupakan
strategi desain kelembagaan yang unik untuk mencapai independensi operasional
sekaligus akuntabilitas tertinggi dalam kerangka sipil. Independensi
operasional ini penting untuk menjamin netralitas dan profesionalisme Polri
sebagai penegak hukum. Institusi ini dianggap memiliki status sui
generis (sipil khusus) yang setara dengan kementerian tetapi memiliki
fungsi yang berbeda dari ASN reguler. Fungsi utamanya meliputi
pemeliharaan Kamtibmas, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat.
Pasal
28 UU Polri secara spesifik mengatur pembatasan bagi anggota Polri aktif,
sebagai berikut:
1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam
kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan
hak memilih dan dipilih.
3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki
jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas
kepolisian. 1
Norma hukum yang menjadi
sengketa utama dan objek uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah Pasal
28 ayat (3) beserta penjelasannya. Secara khusus, frasa “atau tidak berdasarkan
penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menjadi pintu masuk
bagi penempatan anggota Polri aktif di berbagai lembaga sipil negara, seperti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).2
Inti permasalahan hukum
yang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah konflik antara norma induk Pasal
28 ayat (3) UU Polri yang mewajibkan pengunduran diri atau pensiun untuk
jabatan di luar kepolisian, dengan frasa kontroversial dalam Penjelasan Pasal
28 ayat (3), yaitu “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.2
Frasa yang permisif ini
menciptakan celah hukum, memungkinkan penempatan anggota Polri aktif ke berbagai
lembaga sipil negara (KPK, BNN, BNPT). Dalam analisis hukum, frasa ini
merupakan contoh dari pragmatic exception yang secara ilegal
memperluas makna norma induk yang sudah tegas (legal formalism). Pembatalan
frasa ini diperlukan karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan
mengaburkan substansi kewajiban pengunduran diri, yang merupakan inti dari
prinsip kepastian hukum (Pasal 28D ayat 1 UUD 1945). Praktik penugasan
aktif ini merupakan ancaman de facto karena memungkinkan transfer
personel tanpa transfer status, mengikis prinsip netralitas institusional dan
meritokrasi bagi profesional sipil.2
III. Pilar-Pilar Reformasi Sipil Polri Era Pemerintahan
Abdurrahman Wahid
Pernyataan bahwa
reformasi Polri menjadi institusi sipil dilaksanakan secara jelas di era
Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) adalah fondasi bagi penafsiran status
Polri saat ini.
3.1. Kronologi
Pemisahan Polri dari TNI (1999–2000): Dari ABRI Menuju Institusi Independen
Langkah paling
signifikan dalam reformasi Polri adalah pemisahan dari struktur ABRI, di mana
Polri telah terintegrasi sejak tahun 1961. Pemisahan ini merupakan
prasyarat mutlak untuk mewujudkan profesionalisme kepolisian sebagai penegak
hukum sipil. Reformasi ini didorong oleh kemauan politik Presiden Abdurrahman
Wahid, meskipun prosesnya diwarnai turbulensi politik, termasuk konflik
kepemimpinan ("dualisme") antara Gus Dur dan Jenderal Pol. Suroko
Bimantoro.6
Pemisahan definitif
Polri dari TNI pada 1 Juli 2000 bukan sekadar pemisahan administratif,
melainkan penegasan supremasi eksekutif sipil terhadap tradisi militeristik
yang telah mengakar. Keberhasilan pemisahan ini di tengah krisis politik
memperkuat legitimasi hasil reformasi.2
3.2. Landasan
Hukum Reformasi dan Penempatan Polri Langsung di Bawah Presiden
Landasan yuridis formal
pemisahan dan status sipil Polri diletakkan melalui instrumen hukum utama, yang
menindaklanjuti Amandemen UUD 1945:
1. Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000: Dokumen ini secara formal
memisahkan peran pertahanan (TNI) dari peran keamanan (Polri). Tap MPR ini
menegaskan pemisahan fungsional secara eksplisit.8
2. Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2000
dan UU No. 2 Tahun 2002: UU
No. 2 Tahun 2002 mengukuhkan penempatan Polri langsung di bawah
Presiden. Struktur ini disengaja untuk menjaga profesionalisme dan
netralitas Polri dari potensi intervensi kementerian sipil dan
militer. Penempatan ini menyeimbangkan kebutuhan akan otonomi operasional
untuk penegakan hukum yang non-diskriminatif dengan kontrol politik sipil
tertinggi.10
Tabel 1: Perbedaan Penafsiran Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025
|
Aspek Penafsiran |
Pandangan Mayoritas MK (Amar Putusan) |
Pandangan Dissenting Opinion & Pakar (Irisan Kuat) |
|
Status Anggota Polri Aktif |
Wajib mengundurkan diri/pensiun secara mutlak untuk semua
jabatan di luar Polri 6 |
Tetap dapat bertugas untuk jabatan yang memiliki "irisan
kuat" (BNN, BNPT, KPK) sepanjang sesuai UU ASN 10 |
|
Frasa yang Dibatalkan |
Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” inkonstitusional
karena melanggar kepastian hukum dan memicu seperti dwifungsi ABRI5 |
Pembatalan hanya menyentuh Penjelasan Pasal, bukan kewenangan
negara menugaskan personel yang relevan 10 |
|
Prioritas Hukum |
Prinsip Netralitas dan Kepastian Hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD
1945) 8 |
Prinsip Fungsionalitas dan Efisiensi Kelembagaan 11 |
3.3. Diferensiasi Fungsional: Perubahan Tugas dari Alat
Kekuasaan Otoritas Menjadi Pelayan Publik
Paradigma baru Polri
pasca-reformasi menuntut adanya diferensiasi fungsional. Polri harus
meninggalkan pola militeristik yang membuat masyarakat takut dan fokus menjadi
lembaga yang profesional dan berorientasi pada masyarakat, dengan tugas utama
penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan.
Transformasi fungsional
ini didukung oleh peningkatan anggaran pasca-1999. Ancaman de
facto dwifungsi yang muncul dari penugasan aktif ke birokrasi sipil
dianggap sebagai ancaman terhadap profesionalisme ini. Jika personel aktif
disebar ke fungsi Goal Attainment (pencapaian tujuan
pemerintahan), fokus mereka terdistorsi dari penegakan hukum (Integrasi),
mengulang kegagalan Orde Baru di mana penegakan hukum tidak menjadi prioritas
utama.
Tabel 2: Poin Kunci
Reformasi Polri Era Presiden Abdurrahman Wahid (1999–2001)
|
Poin Reformasi |
Tahun Implementasi |
Dasar Hukum Awal |
Tujuan Sentral Reformasi Sipil |
Konsekuensi Status Kepegawaian |
|
Pemisahan dari TNI/ABRI |
1999–2000 |
Tap MPR No. VII/2000 |
Menghapus Dwifungsi dan Militerisme |
Institusi Sipil Penegak Hukum |
|
Langsung di Bawah Presiden |
2000 |
Perpres No. 89/2000, UU No. 2/2002 |
Independensi dan Akuntabilitas Sipil |
Polri Tidak Subordinat pada Kementerian |
|
Fokus Keamanan Nasional |
2000 |
Tap MPR No. VII/2000 |
Diferensiasi Fungsional dari Pertahanan Negara |
Profesionalisme Fungsi Administratif Kepolisian |
|
Peningkatan Anggaran dan Personel |
1999– |
Laporan Anggaran Pasca-Reformasi |
Modernisasi dan Profesionalisme Penegakan Hukum |
Penekanan pada Tugas Inti (Law Enforcement) |
IV. Analisis Teoritis Sosiologi Politik dan Ketatanegaraan (Theoretical
Analysis)
Putusan
MK No. 114/PUU-XXIII/2025 dapat dibedah melalui dua lensa teoritis utama dalam
ilmu politik dan sosiologi, yaitu Trias Politica Montesquieu dan teori
sistem sosial Talcott Parsons.
4.1. Perspektif Trias Politica Montesquieu dan Prinsip Checks and Balances
Indonesia
menganut sistem Trias Politica yang dimodifikasi, dimana pembagian
kekuasaan (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif) dilengkapi dengan mekanisme checks
and balances yang diperkuat pasca-Amandemen UUD 1945.
Implikasi
terhadap Kedudukan Polri:
●
Polri sebagai Alat Eksekutif: Polri adalah alat negara yang berada di bawah Presiden
(kekuasaan Eksekutif). Fungsinya adalah penegakan hukum dan menjaga keamanan
dalam negeri.1
●
Wacana di bawah Kemendagri: Wacana memindahkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
atau Kementerian Keamanan Dalam Negeri didasarkan pada keinginan untuk
memperkuat akuntabilitas dan checks and balances internal dalam cabang
Eksekutif. Jika Polri berada di bawah kementerian, kontrol administrasi dan
koordinasi antar lembaga sipil (Gubernur, Pemerintah Daerah) akan lebih
terstruktur.
●
Putusan MK sebagai Checks and Balances: Putusan MK 114/2025
adalah manifestasi paling jelas dari mekanisme checks and balances oleh
Yudikatif terhadap praktik Eksekutif (penugasan anggota aktif) yang didukung
oleh Legislatif (melalui UU Polri yang dibatalkan frasanya).5 MK mencegah overreach Eksekutif yang dapat mengaburkan
fungsi Polri. Larangan penempatan aktif ke jabatan Negara berfungsi untuk:
1.
Menjaga Netralitas Institusional: Memastikan Polri tidak
menjadi alat politik atau birokrasi, sehingga check yang dilakukan oleh
Yudikatif ini menjaga agar Polri tetap menjadi entitas yang fokus pada fungsi
hukum.
2.
Mencegah Concentration of Power: Dengan membatalkan
celah penugasan, MK mencegah konsentrasi kekuasaan di satu institusi (Polri)
yang menjangkau fungsi penegakan hukum (I), fungsi regulasi birokrasi (G), dan
fungsi sosial (L), yang merupakan inti dari trauma dwifungsi ABRI.
4.2.
Penafsiran Konstitusional Pasal 28 UUD 1945 dalam Kerangka Dualisme
Keamanan/Pertahanan
Kritik
akademis mengenai Putusan MK 114/2025 yang kurang sempurna berargumen bahwa
Mahkamah seharusnya menafsirkan Pasal 28 UUD 1945, yang menjamin kepastian
hukum dan perlakuan yang sama (Pasal 28D ayat 1 UUD 1945), secara mutatis
mutandis untuk lembaga negara.1
Penafsiran ini mengharuskan adanya pengakuan konstitusional bahwa status Polri sudah sepenuhnya sipil,
berbeda dari TNI, dan oleh karena itu, pembatasan rangkap jabatan harus
dilihat sebagai perlindungan terhadap integritas birokrasi sipil, yang
merupakan konsekuensi logis dari supremasi sipil.
Pembatasan
hak anggota Polri (melalui kewajiban mengundurkan diri/pensiun) adalah cara
konstitusional untuk menjaga supremasi sipil dan diferensiasi
fungsional.1 Dengan demikian, Putusan MK yang hanya fokus pada pelanggaran
Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 (kepastian hukum) tanpa secara eksplisit menafsirkan
Pasal 28 UUD 1945 untuk menegaskan doktrin status sipil Polri, melewatkan
kesempatan untuk memperkuat doktrin konstitusional secara lebih mendalam.
4.3.
Diferensiasi Fungsional: Batasan Jelas Antara Pertahanan (TNI) dan Keamanan
Dalam Negeri (Polri)
Pemilahan
tugas antara TNI (pertahanan) dan Polri (keamanan domestik) dalam Pasal 30 UUD
1945 adalah inti dari profesionalisme pasca-reformasi.5 Putusan
114/2025 secara implisit mendukung penataan ulang batas-batas Keamanan
Nasional. Dengan membatasi akses Polri ke birokrasi sipil, putusan ini
menciptakan preseden kuat yang dapat digunakan untuk menantang penempatan
anggota institusi keamanan lain, khususnya TNI aktif, di kementerian atau
lembaga sipil.2
Jika
Polri sebagai alat keamanan domestik dilarang menduduki jabatan sipil aktif,
maka TNI sebagai alat pertahanan (dengan fungsi yang lebih militeristik) harus
dikenai pembatasan yang sama atau lebih ketat di birokrasi sipil. Putusan MK
ini adalah langkah penting dalam mendefinisikan batas antara fungsi Integrasi
(Polri) dan fungsi Pertahanan (TNI) dalam sistem politik nasional.
4.4. Telaah Sistem Sosial Talcott Parsons (AGIL) terhadap
Kedudukan Hukum Polri
Talcott
Parsons memandang masyarakat sebagai sistem sosial yang memerlukan empat
imperatif fungsional (skema AGIL) untuk bertahan: Adaptation (A -
Ekonomi), Goal Attainment (G - Politik/Pemerintahan), Integration
(I - Hukum/Sosial), dan Latency (L - Kultur/Budaya).
Implikasi Konflik Peran Polri
●
Polri dalam Sub-Sistem Integrasi (I): Polri dan sistem hukum
secara keseluruhan berada di bawah fungsi Integrasi (I). Peran Polri
adalah menjaga keteraturan sosial, menanggulangi konflik, dan menegakkan norma
hukum untuk memastikan kohesi dan solidaritas sistem.
●
Ancaman Role Confusion: Praktik penempatan anggota Polri aktif ke
kementerian atau lembaga sipil seperti KPK, BNN, atau kementerian, yang secara
fungsional termasuk dalam sub-sistem Goal Attainment (G) (politik dan
pencapaian tujuan pemerintahan), menciptakan role confusion.2
●
Analisis Putusan MK: Putusan MK yang mewajibkan pengunduran diri/pensiun bertujuan
untuk menjaga diferensiasi fungsional (pemisahan peran) antara
sub-sistem. MK memaksa Polri untuk kembali fokus pada fungsi intinya di
sub-sistem I (Integrasi/Hukum), sehingga mencegah penyimpangan fungsi ke
sub-sistem G (Goal Attainment/Pemerintahan). Jika sub-sistem I dan G
tumpang tindih (misalnya, penegak hukum aktif menduduki posisi
politik/birokrasi), ketidakselarasan fungsional (mal-integration) dalam
sistem sosial akan terjadi, yang pada akhirnya mengancam stabilitas keseluruhan
tatanan. Putusan ini adalah upaya korektif oleh sub-sistem hukum untuk
menyeimbangkan kembali sistem agar berjalan sesuai dengan struktur fungsional
yang diinginkan reformasi.
V. Tinjauan Perbandingan Hukum: Pembatasan Hak Politik dan
Jabatan Eksternal Aparat Keamanan (Comparative Jurisprudence)
Pembatasan
hak politik dan jabatan eksternal bagi aparat keamanan merupakan prinsip
universal yang diterapkan di hampir semua negara demokrasi. Tujuannya adalah
memastikan impartiality (ketidakberpihakan) penegakan hukum dan legitimacy
(legitimasi) institusi keamanan. Model pembatasan ini bervariasi antara sistem Common
Law dan Civil Law.
5.1. Sistem Common Law (Amerika Serikat dan Britania
Raya)
5.1.1. Amerika Serikat: Hatch Act dan Restriksi Partisan
Di Amerika Serikat,
pembatasan aktivitas politik bagi pegawai pemerintah federal, termasuk penegak
hukum, diatur dalam Hatch Act (5 U.S.C.).12 Hukum ini bertujuan
membatasi aktivitas politik partisan.
Prohibisi inti meliputi
larangan:
1.
Menjadi kandidat untuk jabatan publik dalam pemilihan partisan
jika gaji didanai federal seluruhnya.13
2.
Menggunakan otoritas resmi atau pengaruh untuk mengganggu atau
memengaruhi hasil pemilu atau nominasi.12
3.
Menggalang dana atau kontribusi untuk partai atau kandidat
politik partisan.12
Konsep Resign-to-Run
juga berlaku di banyak yurisdiksi, seperti Florida, di mana pejabat terpilih
atau yang diangkat harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri untuk jabatan
publik lain yang masa jabatannya tumpang tindih.15 Fokus utama di AS
adalah netralitas partisan—menjaga pegawai pemerintah agar tidak
menyalahgunakan posisi untuk kepentingan partai politik.12
5.1.2. Britania Raya (UK): Diskualifikasi Mutlak Parlemen
Model di Britania Raya
menerapkan pembatasan yang lebih ketat, terutama untuk keterlibatan politik
aktif di tingkat nasional. Anggota kepolisian (members of the police forces)
secara eksplisit masuk dalam daftar kelompok yang dilarang (disqualified)
untuk menjadi kandidat Parlemen (MP).17
Persyaratan pengunduran
diri di UK bersifat mutlak: seorang polisi harus mengundurkan diri dan
menyelesaikan masa pemberitahuan (notice period) sebelum tanggal
nominasi untuk menghindari adanya kontrak kerja dengan kepolisian pada saat
pencalonan.18 Selain larangan politik formal, secara umum anggota diwajibkan
menjauhkan diri dari kegiatan apa pun yang cenderung mengganggu pelaksanaan
tugas yang tidak memihak (impartial discharge of duty) atau menimbulkan
kesan tersebut.19
5.2. Sistem Civil Law (Jerman dan Prancis)
5.2.1. Jerman (Beamtenrecht): Kewajiban Loyalitas dan Status Khusus
Polisi di Jerman
merupakan bagian dari Beamte (pegawai negeri sipil profesional), yang
memiliki status hukum istimewa di bawah sistem Beamtenrecht.14 Status ini menuntut
hubungan pelayanan dan loyalitas (Dienstpflicht dan Loyalitätspflicht)
yang tinggi kepada negara dan konstitusi (Pasal 33 UU Dasar).14
Meskipun warga negara
Jerman memiliki hak politik yang sama, status Beamte mengharuskan mereka
mendukung tatanan dasar demokratis yang bebas dan menjalankan tugas negara (hoheitliche
Aufgaben) secara non-partisan.21 Jargon yang sering
digunakan adalah bahwa polisi "tidak ada hubungannya dengan badan
intelijen atau politik".21 Fleksibilitas penempatan
antarkementerian/lembaga (perpindahan tugas) dapat terjadi dalam koridor Beamtenrecht
asalkan pegawai tersebut tetap terikat pada kewajiban loyalitas
profesionalitas. Namun, pegawai sipil politik (political civil servants)
yang dapat diberhentikan sewaktu-waktu adalah kelompok yang sangat kecil
(kurang dari 0,5% dari total pegawai federal) dan diatur secara eksplisit dalam
undang-undang federal.20
5.2.2. Prancis: Regulasi Détachement
Sistem Prancis mengatur
penempatan antar instansi publik melalui mekanisme détachement
(penugasan sementara) yang diatur dalam Code Général de la Fonction Publique.22 Détachement
memungkinkan fungsionaris publik dipindahkan sementara ke administrasi lain
tanpa kehilangan status di administrasi asal.
Meskipun prinsip
netralitas profesional dijunjung tinggi 24, Prancis menghadapi
tantangan unik karena serikat polisi yang sangat kuat. Serikat ini terkadang
terlibat secara terbuka dalam arena politik, yang menciptakan ketegangan antara
tuntutan netralitas profesional dan kebebasan berekspresi serta representasi
kepentingan korps.25
Tabel 3: Perbandingan Pembatasan Politik dan Jabatan Eksternal
Lintas Yurisdiksi
|
Yurisdiksi |
Sistem Hukum |
Aturan Netralitas Utama |
Syarat Menduduki Jabatan Eksternal/Politik TINGGI |
Fokus Pembatasan |
|
Indonesia |
Civil Law (Modifikasi/Prismatik) |
Netralitas institusional mutlak (Pasal 28 UU Polri) |
Mundur atau Pensiun untuk SEMUA jabatan di luar institusi
(Pasca MK 114/2025) 6 |
Institusional (Mencegah seperti Dwifungsi ABRI) |
|
Amerika Serikat |
Common Law |
Hatch Act (Restriksi kegiatan partisan) 12 |
Resign-to-Run untuk jabatan politik yang tumpang tindih 15 |
Partisan (Mencegah Korupsi Politik) |
|
Britania Raya |
Common Law |
Disqualification dari parlemen 17 |
Pengunduran diri mutlak (resignation) sebelum nominasi untuk
parlemen 18 |
Legislatif/Politik Aktif |
|
Jerman |
Civil Law (Beamtenrecht) |
Kewajiban Loyalitas Konstitusional (Loyalitätspflicht) 14 |
Diatur ketat; status Beamte menuntut profesionalitas
dan non-partisan 20 |
Administrasi/Profesionalitas |
VI. Telaah Yuridis
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-XXIII/2025
6.1. Ratio Decidendi Mayoritas Hakim: Penegakan Expressis Verbis dan Netralitas Institusional
Mahkamah
Konstitusi (MK) dalam Putusan 114/PUU-XXIII/2025 memutuskan untuk mengabulkan
permohonan pemohon, membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari
Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.8 Dasar
pertimbangan hukum (Ratio Decidendi) MK adalah penegasan bahwa norma induk
Pasal 28 ayat (3) yang mewajibkan pengunduran diri atau pensiun bersifat expressis
verbis, yaitu tegas dan jelas, sehingga tidak memerlukan tafsir lain yang
justru mengaburkan substansinya.1
Keputusan
ini menegaskan bahwa Mahkamah memprioritaskan keamanan konstitusional dengan
menjunjung tinggi Doktrin Netralitas Institusional, yang menganggap bahwa
risiko politisasi institusi keamanan dan ketakutan kembalinya dwifungsi ABRI
lebih besar daripada keuntungan integrasi fungsional.1 Dengan
meniadakan celah penugasan, MK secara yudisial memastikan bahwa pemisahan yang
jelas antara fungsi keamanan dan fungsi sipil adalah persyaratan konstitusional
yang tidak dapat dinegosiasikan.
6.2. Argumentasi Kegagalan
Penafsiran Komprehensif (Kritik Doktrinal)
Sebagaimana
ditekankan dalam kritik akademis, meskipun Putusan MK 114/2025 menghasilkan
larangan yang tegas, Mahkamah dianggap gagal dalam menggunakan penafsiran
historis-teleologis untuk secara eksplisit menempatkan Pasal 28 UUD 1945
sebagai dasar untuk mengukuhkan status sipil Polri secara doktrinal.1
Pandangan
kritis ini menilai bahwa MK seharusnya menyatakan secara eksplisit bahwa karena
Polri adalah institusi
sipil (berdasarkan reformasi Gus Dur dan TAP MPR VII/2000), maka
pembatasan hak anggotanya (kewajiban mundur/pensiun) adalah konsekuensi mutlak
dari tuntutan supremasi sipil. Kegagalan ini menyisakan ruang bagi perdebatan,
seperti yang diutarakan oleh beberapa pakar yang berpendapat bahwa MK hanya
membatalkan frasa, dan anggota Polri aktif tetap dapat mengisi jabatan
"irisan kuat" (BNN, BNPT) sepanjang sesuai UU ASN.12 Namun,
argumen ini bertentangan dengan semangat reformasi. Jika personel aktif
Polri—dengan segala loyalitas dan disiplin komandonya—menduduki jabatan Negara
(jabatan Politik), ini tetap merupakan pelanggaran terhadap prinsip
diferensiasi fungsional, terlepas dari apakah jabatan tersebut memiliki irisan
teknis atau tidak.
6.3. Implementasi Serta Merta
dan Dilema Fungsionalitas
Putusan
MK ini bersifat final and binding dan memiliki kekuatan berlaku serta
merta.1 Ini berarti seluruh penugasan anggota Polri aktif yang saat ini
menjabat di luar struktur kepolisian kehilangan dasar hukumnya.1
Implementasi
Putusan 114/2025 menimbulkan tantangan yang mendesak bagi Eksekutif, terutama
di lembaga teknis seperti BNN, BNPT, dan KPK, yang mengandalkan keahlian
investigasi Polri. Pejabat aktif di lembaga ini kini diwajibkan memilih untuk mengundurkan
diri secara permanen (beralih status menjadi profesional aparat penegak
hukum) atau kembali ke institusi Polri.1 Dilema
fungsionalitas ini adalah trade-off yang disadari oleh MK; dalam tatanan
hukum Indonesia pasca-reformasi, kepastian konstitusional dan pencegahan
Dwifungsi harus diprioritaskan di atas efisiensi operasional jangka pendek
lembaga teknis.1
Tabel 4: Perbandingan Interpretasi Putusan MK
114/PUU-XXIII/2025
|
Aspek Putusan |
Pandangan Mayoritas MK (Tekstual) |
Kritik Doktrinal (Dosen/Pakar) |
Implikasi Struktural |
|
Pasal 28(3) UU Polri |
Wajib Mundur/Pensiun (Expressis Verbis) 1 |
Seharusnya menafsirkan mutatis mutandis Pasal 28 UUD
1945 1 |
Penegakan
Prinsip Kepastian Hukum (Lex Certa) |
|
Status Anggota Aktif |
Dilarang Menduduki Jabatan Negara (Jabatan Politik) (Constitutional
Firewall) 1 |
MK gagal menegaskan status sipil Polri secara eksplisit di
luar konteks militer seperti ABRI 12 |
Mencegah Ancaman De Facto Dwifungsi seperti ABRI 3 |
|
Prioritas Hukum |
Netralitas Institusional dan Kepastian Hukum 1 |
Konsolidasi Supremasi Sipil dan Diferensiasi Fungsional 1 |
Memperkuat
Sistem Meritokrasi ASN |
VII.
Sintesis Komparatif dan Arah Reformasi Hukum di Indonesia
7.1. Komparasi Doktrin: Dwifungsi Trauma vs. Administrative Trust
Model
restriksi Indonesia, yang didukung oleh Putusan MK 114/2025, merupakan model
pembatasan yang ketat, unik dipengaruhi oleh trauma historis Dwifungsi ABRI.
Model ini menuntut pembatasan berlapis melalui interpretasi konstitusional
struktural. Hal ini berbeda dengan negara-negara yang memiliki tingkat Administrative
Trust yang tinggi dan hanya berfokus pada netralitas partisan (AS) atau
yang memungkinkan fleksibilitas penempatan dalam koridor loyalitas
konstitusional (Jerman).1
Rendahnya Administrative
Trust terhadap profesionalisme yang non-partisan di Indonesia, risiko
politisasi institusi keamanan dianggap sangat tinggi. Putusan MK menegaskan
netralitas institusional—pemisahan yang ketat antara organ penegak hukum
yang koersif dan organ birokrasi sipil regulatif. Pembatasan struktural yang
mutlak (kewajiban mundur) adalah cara konstitusional untuk memastikan bahwa
status kepegawaian menentukan batas fungsional, dan mencegah role confusion.1
7.2. Konsekuensi Doktrinal
Putusan 114/2025: Pembentukan Constitutional Firewall
Putusan
MK secara efektif membentuk Constitutional Firewall yang memisahkan
institusi Polri dari birokrasi sipil.1 Firewall
ini memiliki dua tujuan utama: pertama, melindungi birokrasi sipil dari
pengaruh koersif dan militeristik Polri (seperti dwifungsi ABRI), dan kedua,
melindungi Polri dari politisasi di lembaga sipil. Secara doktrinal, ini
memaksa personel Polri untuk kembali fokus pada fungsi intinya (keamanan
negara) dan menjauh dari fungsi Goal Attainment (birokrasi pemerintahan/jabatan
Politik).1
Penghapusan
celah penugasan memastikan bahwa keahlian spesialis Polri hanya dapat
disumbangkan kepada lembaga sipil jika personel tersebut telah sepenuhnya
beralih status menjadi ASN sipil, melepaskan dirinya dari rantai komando
kepolisian aktif. Ini adalah langkah fundamental untuk mengkonsolidasikan
pemerintahan sipil pasca-reformasi.
7.3. Arah Legislatif untuk
Konsolidasi Sipil: Sinkronisasi Mutlak UU Polri, UU TNI, dan UU ASN
Menindaklanjuti
Putusan MK dan mengakhiri perdebatan mengenai status kepegawaian, diperlukan
tindakan legislatif dan eksekutif yang cepat dan tegas:
1.
Sinkronisasi
Regulasi Total: Perlu dilakukan sinkronisasi
menyeluruh antara UU Polri (Pasal 28), Undang-Undang ASN (UU No. 20 Tahun
2023), dan undang-undang yang mengatur lembaga khusus (KPK, BNN, BNPT), guna
menghilangkan semua celah penugasan aktif ke jabatan Negara (jabatan Politik).1
2.
Penataan Jabatan
Fungsional dan Mutasi Status:
Pemerintah harus mendefinisikan secara ketat jabatan mana yang memerlukan
keahlian spesialis penegak hukum. Dalam mengisi posisi ini, harus diatur
mekanisme Mutasi Status Permanen yang selaras dengan UU ASN, yang secara
definitif menghilangkan status aktif kepolisiannya. Mutasi status ini berbeda
dengan penugasan (yang bersifat sementara dan mempertahankan status
aktif).1
3.
Revisi UU Polri: DPR dan Pemerintah harus merevisi UU Polri (UU 2/2002)
untuk mengintegrasikan penegasan MK secara eksplisit, memastikan norma Pasal 28
ayat (3) benar-benar menutup semua kemungkinan multitafsir dan secara definitif
memposisikan Polri sebagai entitas sipil profesional yang terpisah mutlak dari birokrasi
sipil dan militer.1
VIII.
Kesimpulan dan Opini Hukum
8.1. Simpulan Atas Putusan MK
dan Status Sipil Polri
Reformasi era Abdurrahman Wahid telah
mengukuhkan status Polri sebagai institusi sipil, alat
negara di bidang keamanan, yang fungsinya terpisah dari pertahanan militer
(TNI). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 merupakan koreksi
konstitusional yang vital, secara mutlak melarang anggota Polri aktif menduduki
jabatan sipil melalui mekanisme penugasan. Putusan ini menegakkan prinsip
netralitas institusional dan kepastian hukum.1
8.2. Opini Hukum (Legal Opinion) dan Rekomendasi Struktural
Opini
Hukum: Putusan MK adalah upaya checks and balances oleh
Yudikatif untuk menjaga diferensiasi fungsional Polri (Sub-sistem Integrasi)
dari birokrasi sipil (Sub-sistem Goal Attainment), yang merupakan inti
dari konsolidasi supremasi sipil. Meskipun Mahkamah gagal menafsirkan Pasal 28
UUD 1945 secara mutatis mutandis untuk secara eksplisit mengukuhkan
status sipil Polri (seperti yang dikritik), ratio decidendi Mahkamah
telah mencapai tujuan konstitusional utama: memaksa pemisahan status dan fungsi untuk mencegah terulangnya de
facto dwifungsi ABRI pada jaman dahulu.
Rekomendasi
Mutlak: Berdasarkan Putusan MK, semua anggota Polri aktif yang menjabat
di lembaga Negara (jabatan Politik)—tanpa terkecuali, termasuk di lembaga yang
memiliki "irisan tugas kuat"—diwajibkan memilih untuk mengundurkan diri atau
pensiun agar dapat beralih status menjadi profesional ASN.
Pemerintah dan Legislatif harus segera merevisi UU Polri dan UU terkait untuk
menutup celah penugasan aktif dan menggantinya dengan mekanisme Mutasi
Status Permanen yang tunduk pada UU ASN, sebagai langkah akhir yang tidak
dapat ditawar dalam konsolidasi supremasi sipil pasca-reformasi.
Karya yang dikutip
1. PUTUSAN
Nomor 114/PUU-XXIII/2025 DEMI KEADILAN ..., diakses November 16, 2025, https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_13410_1763008368.pdf
2. MK
Ketuk Palu Larang Polisi Jadi Pejabat Sipil Sebelum Mundur, Apa Tanggapan
Polri-Pemerintah?, diakses November 16, 2025, https://nasional.kompas.com/read/2025/11/14/08515651/mk-ketuk-palu-larang-polisi-jadi-pejabat-sipil-sebelum-mundur-apa-tanggapan
3.
Sederet
Fakta Putusan MK yang Melarang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, diakses
November 16, 2025, https://www.tempo.co/politik/sederet-fakta-putusan-mk-yang-melarang-polisi-aktif-duduki-jabatan-sipil-2089422
4. Anggota
Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil, diakses November 16, 2025, https://www.mkri.id/berita/anggota-polri-dilarang-duduki-jabatan-sipil-24090
5. MK
Putuskan Polisi Aktif Tidak Boleh Menduduki Jabatan Sipil, diakses November 16,
2025, https://nasional.tempo.co/read/2065343/mk-putuskan-polisi-aktif-tidak-boleh-menduduki-jabatan-sipil
6.
MK
Kabulkan Gugatan Terkait Aturan Polisi di Jabatan Sipil, Ini Kata Polri,
diakses November 16, 2025, https://news.detik.com/berita/d-8209301/mk-kabulkan-gugatan-terkait-aturan-polisi-di-jabatan-sipil-ini-kata-polri
7.
Putusan
MK Larang Polisi Rangkap Jabatan Sipil: Apa Dampaknya ke Polri?, diakses
November 16, 2025, https://www.youtube.com/watch?v=g92ppWTf24w
8. Pentingnya
Tafsir Konkret soal Jabatan di Luar Polri Pascaputusan MK - Tempo.co, diakses
November 16, 2025, https://www.tempo.co/hukum/pentingnya-tafsir-konkret-soal-jabatan-di-luar-polri-pascaputusan-mk-2089755
9. Pakar
Hukum: Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil Berlaku Serta Merta, Wajib
Mundur, diakses November 16, 2025, https://www.merdeka.com/peristiwa/pakar-hukum-putusan-mk-soal-polisi-di-jabatan-sipil-berlaku-serta-merta-wajib-mundur-494526-mvk.html
10. Guru Besar Hukum Tata Negara Beri Analisis
Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Bagi Polisi Menjabat di Luar Institusi
Polri, diakses November 16, 2025, https://wartaekonomi.co.id/read590218/guru-besar-hukum-tata-negara-beri-analisis-putusan-mk-1142025-tidak-ada-larangan-bagi-polisi-menjabat-di-luar-institusi-polri
11. Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di
Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN, diakses November 16, 2025, https://jogja.polri.go.id/kulonprogo/tribrata-news/online/detail/pakar-hukum--penugasan-anggota-polri-di-luar-institusi-tetap-sah-sepanjang-sesuai-uu-asn.html
12.Hatch Act | Practical Law, diakses November
16, 2025, https://uk.practicallaw.thomsonreuters.com/7-577-0745?transitionType=Default&contextData=(sc.Default)
13.The Hatch Act - National Policing
Institute, diakses November 16, 2025, https://www.policinginstitute.org/wp-content/uploads/2022/04/The-Hatch-Act-10.30.20F.pdf
14. Beamter - Wikipedia, diakses November 16,
2025, https://en.wikipedia.org/wiki/Beamter
15.What is the “resign-to-run” law - City of
Ormond Beach, diakses November 16, 2025, https://www.ormondbeach.org/Archive/ViewFile/Item/8351
16. Resign to Run Law - Duval County Supervisor
of Elections, diakses November 16, 2025, https://www.duvalelections.gov/Portals/Duval/Documents/Candidates/Becoming%20A%20Candidate/Resign-to-Run%20Law%208-17-23.pdf?ver=HbeYi36T_mK2Opcp_BIrqA%3D%3D
17.Who can stand as an MP? - UK Parliament, diakses
November 16, 2025, https://www.parliament.uk/about/mps-and-lords/members/electing-mps/candidates/
18. Working for the police | Electoral
Commission, diakses November 16, 2025, https://www.electoralcommission.org.uk/guidance-candidates-and-agents-combined-county-authority-mayoral-elections/what-you-need-know-you-stand-a-candidate/qualifications-and-disqualifications-standing-election-pcc/disqualifications/working-police
19.Restrictions on Private Life - Police
Federation, diakses November 16, 2025, https://www.polfed.org/warks/advice/standards/restrictions-on-private-life/
20. The federal public service, diakses November 16, 2025,
21. Police in Germany, diakses November 16,
2025, https://handbookgermany.de/en/police
22. Section 1 : Définition du détachement
(Articles L513-1 à L513-6) - Légifrance, diakses November 16, 2025, https://www.legifrance.gouv.fr/codes/section_lc/LEGITEXT000044416551/LEGISCTA000044422864/
23. Détachement | Portail de la Fonction
publique, diakses November 16, 2025, https://www.fonction-publique.gouv.fr/files/files/ArchivePortailFP/www.fonction-publique.gouv.fr/detachement.html
24. External police oversight agencies:
emergence and consolidation A comparative study of 25 agencies in 20 countries
synthesis, diakses November 16, 2025, https://www.defenseurdesdroits.fr/sites/default/files/2023-07/ddd-etude-poldem-synth-en-20230120.pdf
25. France's Police Unions Are Gaining Power — and They're Denouncing the Left - Jacobin, diakses November 16, 2025, https://jacobin.com/2022/06/french-police-unions-lefebvre-darmanin-crime-nupes-election

Tidak ada komentar:
Posting Komentar