Selasa, 09 Desember 2025

KAJIAN AKADEMIK DAN KRITIK HUKUM TERHADAP RANCANGAN KUHP & KUHAP TERKAIT ORGANISASI SOSIAL DAN PROFESI


*) (Academic and Legal Review on the Draft Criminal Code and Criminal Procedure Code Concerning Social and Professional Organizations)

Disampaikan kepada: Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Disusun oleh: Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N.

Kaprodi S3 Doktoral Ilmu Hukum – Universitas Langlangbuana Bandung
(Head of Doctoral Program in Law – Langlangbuana University, Bandung)


1.      Pendahuluan / Introduction

Perkembangan hukum pidana nasional melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menunjukkan upaya pembaruan sistem hukum yang lebih komprehensif dan berkeadilan. Namun, terdapat ruang kosong norma terkait pertanggungjawaban hukum organisasi sosial, termasuk perkumpulan, yayasan, dan organisasi kemasyarakatan (ormas).

The development of Indonesia’s national criminal law through the Draft Criminal Code (RKUHP) and Draft Criminal Procedure Code (RKUHAP) reflects an effort to reform the legal system comprehensively and equitably. However, there remains a normative gap concerning the legal accountability of social organizations, including associations, foundations, and community organizations (ormas).

Organisasi sosial dan profesi pada prinsipnya dibangun berdasarkan asas dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota sebagai wujud kemandirian dan partisipasi sosial. Namun secara faktual, pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban publik di dalam organisasi tersebut sering kali menimbulkan persoalan serius, khususnya dalam hal transparansi, audit, dan pengawasan eksternal.

In social and professional organizations, the principle of by the members, from the members, and for the members reflects autonomy and social participation. However, in practice, financial accountability has frequently become problematic, particularly regarding transparency, auditing, and external oversight.

 

2. Landasan Filosofis dan Akademik / Philosophical and Academic Foundation

Filosofinya berakar pada asas akuntabilitas dan transparansi publik, di mana setiap organisasi sosial yang mengelola dana publik atau donasi masyarakat wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut secara terbuka.

The philosophy rests upon the principles of public accountability and transparency, where every social organization managing public or donated funds must be held responsible for their proper and transparent use.

Secara akademik, keberadaan organisasi sosial maupun profesi harus dipandang sebagai entitas hukum yang memiliki potensi melakukan pelanggaran pidana, khususnya dalam pengelolaan dana, aset, atau penyalahgunaan jabatan pengurus.

Academically, social and professional organizations should be viewed as legal entities capable of committing criminal offenses, particularly in fund management, asset handling, or abuse of managerial authority.

 

3.  Permasalahan Hukum / Legal Issues

a. Tidak ada norma hukum pidana yang secara eksplisit mengatur pertanggungjawaban pengurus organisasi sosial atau profesi dalam hal penyalahgunaan keuangan organisasi.

b.  Mekanisme audit keuangan organisasi yang bersumber dari iuran anggota tidak diatur sebagai objek pengawasan publik, padahal dana tersebut mengandung unsur kepercayaan publik (fiduciary element).

c. Pengaturan mengenai delik penyalahgunaan dana organisasi tidak tegas — apakah dikategorikan sebagai delik korupsi, penggelapan, atau pelanggaran administratif.

There is no explicit criminal norm governing the accountability of social or professional organization administrators in cases of financial misuse. The financial audit mechanism for member-funded organizations is not regulated as a matter of public oversight, despite the fiduciary element of such funds. The classification of the offense remains unclear—whether it falls under corruption, embezzlement, or administrative misconduct.

 

4.  Analisis Yuridis / Juridical Analysis

a.    Perkumpulan (Staatsblad 1870 No. 64)

Perkumpulan diatur dalam Staatsblad 1870 No. 64, namun pengawasan terhadap penggunaannya masih lemah. Banyak perkumpulan menghimpun dana publik tanpa mekanisme audit hukum yang jelas.

Associations are regulated under Staatsblad 1870 No. 64, but oversight of financial activities remains weak. Many associations collect public funds without clear legal auditing mechanisms.

b.    Yayasan (UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004)

Yayasan wajib melaporkan keuangan kepada pembina, tetapi belum ada sanksi pidana apabila laporan tidak akurat atau dana disalahgunakan.

Foundations are required to report their finances to the board of trustees, yet there are no explicit criminal sanctions for inaccurate reporting or fund misuse.

c.     Organisasi Kemasyarakatan (UU No. 17 Tahun 2013)

Undang-undang ini hanya menegaskan aspek administratif dan pembubaran ormas, namun tidak menyinggung aspek pidana dalam penyalahgunaan dana publik.

This law primarily regulates administrative and dissolution aspects but fails to address criminal responsibility for public fund misuse.

 

5. Fakta Hukum dan Contoh Kasus / Legal Facts and Case Illustrations

Contoh nyata dapat ditemukan pada organisasi profesi seperti INI dan IPPAT, di mana:

a.    Pertanggungjawaban keuangan sering menjadi bahan politisasi dalam kongres.

b.    Mekanisme audit independen tidak berjalan efektif.

c.   Tidak ada mekanisme hukum untuk menuntut secara pidana jika terjadi penyalahgunaan dana organisasi.

A real example is found in professional organizations such as INI and IPPAT, where financial accountability is often politicized during congresses, independent audit mechanisms are ineffective, and there is no legal framework for criminal prosecution in cases of organizational fund misuse.

 

6.  Perbandingan Hukum / Comparative Law Analysis

a.      Sistem Civil Law (Eropa Kontinental – Indonesia, Belanda, Prancis)

Dalam sistem civil law, organisasi sosial dianggap badan hukum privat. Namun, jika mengelola dana publik, maka berlaku prinsip public accountability dan fiduciary duty. Penyalahgunaan dapat dikualifikasikan sebagai penggelapan (embezzlement) atau penyalahgunaan wewenang (abuse of authority).

In civil law systems, social organizations are private legal entities, yet once they manage public funds, principles of public accountability and fiduciary duty apply. Misuse may be classified as embezzlement or abuse of authority.

b.      Sistem Common Law (Amerika Serikat, Inggris, Australia)

Dalam common law, lembaga nirlaba tunduk pada prinsip trust law. Pengurus dianggap trustees yang memiliki kewajiban hukum atas integritas dan kejujuran dalam pengelolaan dana publik. Pelanggaran dapat dijerat melalui criminal breach of trust atau fraudulent misappropriation.

In common law systems, nonprofit organizations are governed under trust law. The administrators act as trustees legally bound by integrity and honesty in managing public funds. Violations may be charged as criminal breach of trust or fraudulent misappropriation.


7.  Pertanggungjawaban Publik / Public Accountability

Pertanggungjawaban publik organisasi sosial di Indonesia masih bersifat administratif. Laporan keuangan disampaikan kepada pembina atau anggota tanpa mekanisme audit publik, sehingga menimbulkan tumpang tindih antara ranah pidana, perdata, dan administrasi.

Public accountability in Indonesian social organizations remains administrative in nature. Financial reports are submitted internally without public audit mechanisms, causing ambiguity between criminal, civil, and administrative domains.

Idealnya, setiap organisasi sosial dan profesi yang mengelola dana publik wajib membuka laporan keuangan kepada publik dan diaudit oleh lembaga independen. Ideally, every social and professional organization managing public funds should be required to disclose financial reports and be audited by an independent institution.

 

8.  Konstruksi Norma Hukum Baru dan Rumusan Pasal / Legal Norm Construction and Proposed Article

a.      Konstruksi Ideal

Norma hukum baru perlu ditegaskan dalam KUHP dengan memasukkan tindak pidana penyalahgunaan dana organisasi sosial atau profesi sebagai delik khusus dengan sifat lex specialis derogat legi generali.

A new legal norm should be expressly stated in the Criminal Code by introducing misuse of social or professional organization funds as a special offense (lex specialis derogat legi generali).

b.      Rancangan Pasal Baru / Proposed Article

Pasal 553A – Penyalahgunaan Dana Organisasi Sosial dan Profesi

1)  Setiap pengurus organisasi sosial atau profesi yang dengan sengaja menggunakan dana organisasi tidak sesuai dengan tujuan dan kegiatan organisasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh (7) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap dana publik atau sumbangan masyarakat, pidana ditambah sepertiga.

3)  Pengurus yang terbukti lalai mengawasi penggunaan dana dapat dipidana penjara paling lama tiga (3) tahun.

Article 553A – Misuse of Social and Professional Organization Funds

1)   Any administrator of a social or professional organization who intentionally uses organizational funds inconsistent with its purposes and activities shall be punished by imprisonment for a maximum of seven (7) years and/or a fine of up to IDR 1,000,000,000 (one billion rupiah).

2)    If such conduct causes losses to public funds or community donations, the sentence shall be increased by one-third.

3)    Administrators proven negligent in supervising the use of funds shall be subject to imprisonment of up to three (3) years.

 

9.      Kesimpulan dan Rekomendasi / Conclusion and Recommendations

a.    RUU KUHP dan RUU KUHAP perlu menambahkan bab atau pasal khusus yang mengatur pertanggungjawaban pidana organisasi sosial dan profesi.

b.   Delik penyalahgunaan dana organisasi sosial atau profesi harus dikategorikan sebagai delik khusus.

c.     Audit publik wajib diberlakukan bagi organisasi yang menerima dana masyarakat.

d.   DPR RI perlu mengatur batas tegas antara ranah pidana, perdata, dan administrasi dalam kasus organisasi sosial dan profesi.

a.  The Draft Criminal Code and Draft Criminal Procedure Code should include specific provisions governing criminal liability of social and professional organizations.

b.    Misuse of organizational funds should be classified as a special criminal offense.

c.     Public audit mechanisms must be mandated for organizations receiving public funds.

d. The DPR RI should clearly delineate the boundaries between criminal, civil, and administrative responsibilities regarding social and professional organizations.

 

1     Daftar Pustaka / References

a.       Andi Hamzah. (2011). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

b.      Muladi & Priyatno, D. (2010). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Bandung: Refika Aditama.

c.       Hadi Purnomo & Widhi Handoko. Restorative Justice pada Tataran Teoritik dan Praktis di Indonesia. Gemilang Press Indonesia, 2025.

d.      Sutherland, E.H. (1983). White Collar Crime. New York: Dryden Press.

e.       Black’s Law Dictionary (11th Edition, 2019).

f.        Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo. UU Nomor 28 Tahun 2004.

g.      Staatsblad 1870 No. 64 tentang Perkumpulan.

h.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

i.        Draft KUHP dan KUHAP (2025).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar