*) (Academic and Legal
Review on the Draft Criminal Code and Criminal Procedure Code Concerning Social
and Professional Organizations)
Disampaikan kepada: Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Disusun oleh: Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N.
Kaprodi S3 Doktoral Ilmu Hukum – Universitas Langlangbuana Bandung
(Head of Doctoral Program in Law – Langlangbuana University, Bandung)
1.
Pendahuluan
/ Introduction
Perkembangan
hukum pidana nasional melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(RKUHP) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP)
menunjukkan upaya pembaruan sistem hukum yang lebih komprehensif dan
berkeadilan. Namun, terdapat ruang kosong norma terkait
pertanggungjawaban hukum organisasi sosial, termasuk perkumpulan, yayasan, dan
organisasi kemasyarakatan (ormas).
The
development of Indonesia’s national criminal law through the Draft Criminal
Code (RKUHP) and Draft Criminal Procedure Code (RKUHAP) reflects an effort to
reform the legal system comprehensively and equitably. However, there remains a
normative gap concerning the legal accountability of social organizations,
including associations, foundations, and community organizations (ormas).
Organisasi sosial dan profesi pada prinsipnya dibangun
berdasarkan asas dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota sebagai
wujud kemandirian dan partisipasi sosial. Namun secara faktual, pengelolaan
keuangan dan pertanggungjawaban publik di dalam organisasi tersebut sering kali
menimbulkan persoalan serius, khususnya dalam hal transparansi, audit, dan
pengawasan eksternal.
In
social and professional organizations, the principle of by the members, from
the members, and for the members reflects autonomy and social participation.
However, in practice, financial accountability has frequently become
problematic, particularly regarding transparency, auditing, and external
oversight.
2. Landasan
Filosofis dan Akademik / Philosophical and Academic Foundation
Filosofinya berakar pada asas akuntabilitas dan
transparansi publik, di mana setiap organisasi sosial yang mengelola dana
publik atau donasi masyarakat wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana
tersebut secara terbuka.
The
philosophy rests upon the principles of public accountability and transparency,
where every social organization managing public or donated funds must be held
responsible for their proper and transparent use.
Secara
akademik, keberadaan organisasi sosial maupun profesi harus dipandang sebagai
entitas hukum yang memiliki potensi melakukan pelanggaran pidana, khususnya
dalam pengelolaan dana, aset, atau penyalahgunaan jabatan pengurus.
Academically,
social and professional organizations should be viewed as legal entities
capable of committing criminal offenses, particularly in fund management, asset
handling, or abuse of managerial authority.
3. Permasalahan
Hukum / Legal Issues
a. Tidak ada norma hukum pidana yang secara eksplisit mengatur
pertanggungjawaban pengurus organisasi sosial atau profesi dalam hal
penyalahgunaan keuangan organisasi.
b. Mekanisme audit keuangan organisasi yang bersumber dari
iuran anggota tidak diatur sebagai objek pengawasan publik, padahal dana
tersebut mengandung unsur kepercayaan publik (fiduciary element).
c. Pengaturan mengenai delik penyalahgunaan dana organisasi
tidak tegas — apakah dikategorikan sebagai delik korupsi, penggelapan, atau
pelanggaran administratif.
There
is no explicit criminal norm governing the accountability of social or
professional organization administrators in cases of financial misuse. The
financial audit mechanism for member-funded organizations is not regulated as a
matter of public oversight, despite the fiduciary element of such funds. The
classification of the offense remains unclear—whether it falls under
corruption, embezzlement, or administrative misconduct.
4. Analisis
Yuridis / Juridical Analysis
a. Perkumpulan
(Staatsblad 1870 No. 64)
Perkumpulan diatur dalam
Staatsblad 1870 No. 64, namun pengawasan terhadap penggunaannya masih
lemah. Banyak perkumpulan menghimpun dana publik tanpa mekanisme audit hukum
yang jelas.
Associations are
regulated under Staatsblad 1870 No. 64, but oversight of financial activities
remains weak. Many associations collect public funds without clear legal
auditing mechanisms.
b. Yayasan
(UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004)
Yayasan wajib melaporkan
keuangan kepada pembina, tetapi belum ada sanksi pidana apabila laporan tidak
akurat atau dana disalahgunakan.
Foundations are required
to report their finances to the board of trustees, yet there are no explicit
criminal sanctions for inaccurate reporting or fund misuse.
c. Organisasi
Kemasyarakatan (UU No. 17 Tahun 2013)
Undang-undang
ini hanya menegaskan aspek administratif dan pembubaran ormas, namun tidak
menyinggung aspek pidana dalam penyalahgunaan dana publik.
This law primarily
regulates administrative and dissolution aspects but fails to address criminal
responsibility for public fund misuse.
5. Fakta
Hukum dan Contoh Kasus / Legal Facts and Case Illustrations
Contoh nyata dapat ditemukan pada organisasi profesi
seperti INI dan IPPAT, di mana:
a. Pertanggungjawaban keuangan sering menjadi bahan
politisasi dalam kongres.
b. Mekanisme audit independen tidak berjalan efektif.
c. Tidak ada mekanisme hukum untuk menuntut secara pidana
jika terjadi penyalahgunaan dana organisasi.
A
real example is found in professional organizations such as INI and IPPAT,
where financial accountability is often politicized during congresses,
independent audit mechanisms are ineffective, and there is no legal framework
for criminal prosecution in cases of organizational fund misuse.
6. Perbandingan
Hukum / Comparative Law Analysis
a.
Sistem
Civil Law (Eropa Kontinental – Indonesia, Belanda, Prancis)
Dalam
sistem civil law, organisasi sosial dianggap badan hukum privat. Namun,
jika mengelola dana publik, maka berlaku prinsip public accountability
dan fiduciary duty. Penyalahgunaan dapat dikualifikasikan sebagai
penggelapan (embezzlement) atau penyalahgunaan wewenang (abuse of
authority).
In civil law systems,
social organizations are private legal entities, yet once they manage public
funds, principles of public accountability and fiduciary duty apply. Misuse may
be classified as embezzlement or abuse of authority.
b.
Sistem
Common Law (Amerika Serikat, Inggris, Australia)
Dalam common law,
lembaga nirlaba tunduk pada prinsip trust law. Pengurus
dianggap trustees yang memiliki kewajiban hukum atas integritas dan
kejujuran dalam pengelolaan dana publik. Pelanggaran dapat dijerat melalui criminal
breach of trust atau fraudulent misappropriation.
In common law systems,
nonprofit organizations are governed under trust law. The administrators act as
trustees legally bound by integrity and honesty in managing public funds.
Violations may be charged as criminal breach of trust or fraudulent
misappropriation.
7. Pertanggungjawaban
Publik / Public Accountability
Pertanggungjawaban
publik organisasi sosial di Indonesia masih bersifat administratif. Laporan
keuangan disampaikan kepada pembina atau anggota tanpa mekanisme audit publik,
sehingga menimbulkan tumpang tindih antara ranah pidana, perdata, dan
administrasi.
Public
accountability in Indonesian social organizations remains administrative in
nature. Financial reports are submitted internally without public audit
mechanisms, causing ambiguity between criminal, civil, and administrative
domains.
Idealnya, setiap organisasi sosial dan profesi yang
mengelola dana publik wajib membuka laporan keuangan kepada publik dan diaudit
oleh lembaga independen. Ideally, every social and professional organization
managing public funds should be required to disclose financial reports and be
audited by an independent institution.
8. Konstruksi
Norma Hukum Baru dan Rumusan Pasal / Legal Norm Construction and Proposed
Article
a. Konstruksi
Ideal
Norma
hukum baru perlu ditegaskan dalam KUHP dengan memasukkan tindak pidana
penyalahgunaan dana organisasi sosial atau profesi sebagai delik khusus dengan
sifat lex specialis derogat legi generali.
A new legal norm should
be expressly stated in the Criminal Code by introducing misuse of social or
professional organization funds as a special offense (lex specialis derogat
legi generali).
b.
Rancangan
Pasal Baru / Proposed Article
Pasal
553A – Penyalahgunaan Dana Organisasi Sosial dan Profesi
1) Setiap pengurus organisasi sosial atau profesi yang
dengan sengaja menggunakan dana organisasi tidak sesuai dengan tujuan dan
kegiatan organisasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh (7) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan kerugian terhadap dana publik atau sumbangan masyarakat, pidana
ditambah sepertiga.
3) Pengurus yang terbukti lalai mengawasi penggunaan dana
dapat dipidana penjara paling lama tiga (3) tahun.
Article
553A – Misuse of Social and Professional Organization Funds
1) Any
administrator of a social or professional organization who intentionally uses
organizational funds inconsistent with its purposes and activities shall be
punished by imprisonment for a maximum of seven (7) years and/or a fine of up
to IDR 1,000,000,000 (one billion rupiah).
2) If
such conduct causes losses to public funds or community donations, the sentence
shall be increased by one-third.
3) Administrators
proven negligent in supervising the use of funds shall be subject to
imprisonment of up to three (3) years.
9.
Kesimpulan
dan Rekomendasi / Conclusion and Recommendations
a. RUU
KUHP dan RUU KUHAP perlu menambahkan bab atau pasal khusus yang mengatur
pertanggungjawaban pidana organisasi sosial dan profesi.
b. Delik penyalahgunaan dana organisasi sosial atau profesi
harus dikategorikan sebagai delik khusus.
c. Audit publik wajib diberlakukan bagi organisasi yang
menerima dana masyarakat.
d. DPR RI perlu mengatur batas tegas antara ranah pidana, perdata,
dan administrasi dalam kasus organisasi sosial dan profesi.
a. The
Draft Criminal Code and Draft Criminal Procedure Code should include specific
provisions governing criminal liability of social and professional
organizations.
b. Misuse
of organizational funds should be classified as a special criminal offense.
c. Public
audit mechanisms must be mandated for organizations receiving public funds.
d. The
DPR RI should clearly delineate the boundaries between criminal, civil, and
administrative responsibilities regarding social and professional
organizations.
1 Daftar
Pustaka / References
a.
Andi Hamzah. (2011). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta:
Rineka Cipta.
b.
Muladi
& Priyatno, D. (2010). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Bandung: Refika
Aditama.
c.
Hadi Purnomo & Widhi Handoko. Restorative Justice pada
Tataran Teoritik dan Praktis di Indonesia. Gemilang Press Indonesia, 2025.
d.
Sutherland,
E.H. (1983). White Collar Crime. New York: Dryden Press.
e.
Black’s
Law Dictionary
(11th Edition, 2019).
f.
Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo. UU Nomor 28 Tahun 2004.
g.
Staatsblad 1870 No. 64 tentang
Perkumpulan.
h.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan.
i. Draft KUHP dan KUHAP (2025).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar