Grosse, Solo - Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) tahun 2026 diselenggarakan Solo, Jawa Tengah, dan Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Tengah (Jateng) Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai tuan rumah selaku Organizing Committee (OC). UKEN merupakan ujian profesi yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat (PP) INI, atau Pengwil yang ditunjuk dalam menguji pemahaman etika, moral dan hukum bagi calon pejabat Notaris. UKEN sendiri diatur dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) INI No. 23/PERKUM/INI/2021 tentang Penyelenggaraan UKEN. Syarat untuk mengikuti UKEN, meliputi, pertama terdaftar sebagai Anggota Luar Biasa (ALB) INI, kedua telah menjalankan magang di kantor Notaris minimal selama 24 bulan (2 tahun), ketiga telah mengikuti dan lulus 4 kali Magang Bersama (semester 1 sampai dengan semester 4), dan kelima telah mengumpulkan minimal 18 poin kegiatan yang diselenggarakan oleh INI. Sedangkan untuk materi dan tahapan ujian, dibagi menjadi beberapa sesi, yaitu antara lain; Pembekalan Materi yang diberikan sebelum ujian inti, berupa Kode Etik Notaris (KEN), Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), serta pemahaman terhadap organisasi Notaris. Ujian inti itu sendiri, dibagi menjadi dua bagian, antara lain; Tes Tertulis yang memiliki bobot sekitar 70% dari total penilaian dan Wawancara yang memiliki bobot sekitar 30% dari total penilaian. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI), bahwa pelaksanaan UKEN 2026 di Solo, Jawa Tengah, dijamin tidak ada masalah dalam pengangkatan sebagai Notaris. "Jadi, saya harap Anggota Luar Biasa (ALB) dalam mengikuti UKEN ini dengan tenang dan jangan khawatir. Kalau nanti lulus, dapat segera mendaftar untuk diangkat sebagai Notaris," ungkapnya saat menyampaikan sambutan.
| Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) 2026 Diselenggarakan di Solo, Jawa Tengah, Sabtu dan Minggu 10 - 11 Oktober 2026, dihadiri Dirjen AHU dan 3 Direktur Kemenkum, serta Kakanwil dan Walikota Solo. |
Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV mendapat kesempatan untuk melakukan peliputan pada kegiatan UKEN 2026 yang diselenggarakan di The Sunan Hotel Solo, Jawa Tengah, Sabtu dan Minggu 10 - 11 Oktober 2026. Menurut DR. Rindiana Larasti SH, MKn, peserta UKEN 2026 Solo diikuti oleh sekitar 638 ALB dari seluruh Indonesia, dan DR. Dahniarti Hasana, SH, MKn selaku Ketua OC, serta N Nurhayati, SH, MKn, selaku Ketua Steering Committee (SC).
Hadir pada pembukaan UKEN 2026, Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia, DR. Widodo, SH, MH. Direktur Badan Usaha (BU) Ditjend AHU Kemenkum, DR. Andi Taletting Langi, SH, SIP, MSi, MPhil. Direktur Perdata Dirjend AHU Kemenkum, Henry Sulaiman, SH, MH. Direktur IT Ditjend AHU Kemenkum, Sugito, ST. Hadir pula, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Jawa Tengah, DR. Heni Susila Wardoyo, SH, MH, dan Walikota Solo, Respati Achmad Ardianto, SH, MKn.
Selain itu, hadir juga Ketua Umum PP INI, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM, didampingi oleh Sekretaris Umum (Sekum) dan Bendahara Umum (Bendum) PP INI, Amriyati Amin, SH, SpN, MH dan DR. Erny Kencanawati, SH, MKn, beserta jajarannya. Hadir pula Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Tengah INI, DR. Al Halim, SH, MKn, MH, didampingi Sekretaris Pengwil, DR. Daror Mujahidi, SH, MKn, beserta jajarannya. Dewan Kehormatan Pusat (DKP), Risbert S Sulaeman, SH, SpN, MH. Ismiati Dwi Rahayu, SH, SpN dan DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), DR. Widodo, SH, MH, secara resmi membuka Pembekalan dan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) Periode Oktober 2026 yang diselenggarakan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) di The Sunan Hotel Solo, Sabtu 10 Oktober 2026.
Kegiatan ini diikuti sekitar 638 Anggota Luar Biasa (ALB) atau calon notaris dari seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya mempersiapkan notaris yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.
Dalam sambutannya, Widodo mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan tersebut yang dinilainya mencerminkan kebersamaan dan keguyuban antara Kementerian Hukum dengan organisasi profesi notaris. Menurutnya, pembekalan dan ujian kode etik merupakan bagian penting dalam mempersiapkan calon notaris agar mampu menjalankan profesinya sesuai ketentuan dan menjunjung tinggi etika.
“Tidak ada niat lain bagi kita selain melaksanakan agenda besar untuk menciptakan notaris-notaris yang berkualitas. Karena itu, manfaatkan kesempatan ini untuk memahami dan menguasai kode etik sebagai pedoman dalam menjalankan profesi notaris,” ujar Widodo.
Ia mengingatkan bahwa kode etik harus menjadi pegangan dalam setiap aspek pelaksanaan tugas, mulai dari menjaga kejujuran, memproses dokumen secara benar, menaati peraturan, hingga membangun hubungan profesional dengan klien dan pengguna jasa. Widodo juga menekankan pentingnya peran notaris dalam membantu masyarakat, khususnya dalam urusan keperdataan.
Lebih lanjut, Dirjen AHU menyoroti pentingnya pembenahan ekosistem notaris, termasuk penguatan profesionalitas dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Ia menyampaikan bahwa terdapat lebih dari 100 notaris yang berada dalam pantauan aparat penegak hukum karena terindikasi terkait tindak pidana pencucian uang. Kondisi tersebut menjadi pengingat bagi calon notaris untuk memahami kewajiban dan larangan profesi serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Kita ingin mengajak seluruh notaris untuk bersama-sama merapikan ekosistem notaris. Ke depan, profesionalitas dan integritas harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan. Laksanakan profesi ini dengan jujur, profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menyampaikan kebahagiaannya dapat hadir dan memberikan dukungan langsung kepada para calon notaris. Ia berharap kehadiran jajaran Ditjen AHU dan Kanwil Kementerian Hukum dapat memberikan kepastian sekaligus semangat bagi peserta dalam mengikuti rangkaian UKEN.
“Kehadiran kami, khususnya Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama Ditjen AHU, merupakan bentuk dukungan penuh bagi saudara-saudara sekalian. Oleh karena itu, ikuti pembekalan dan ujian ini dengan hati yang gembira, optimistis, serta motivasi yang tinggi. Persiapkan diri dengan sungguh-sungguh dan buktikan kemampuan melalui integritas,” ujar Heni.
Heni juga mengingatkan agar para calon notaris tidak terpengaruh oleh dinamika yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurutnya, UKEN harus dijalani dengan fokus, kesiapan, dan keyakinan, sehingga para peserta dapat memperoleh hasil terbaik sekaligus membawa nilai-nilai integritas ketika nantinya menjalankan profesi notaris.
“Semoga seluruh peserta dapat mengikuti UKEN dengan baik dan memperoleh kelulusan. Pegang teguh integritas sejak sekarang agar kelak menjadi notaris yang baik dan senantiasa menjaga etika dalam menjalankan profesi,” tutupnya.
Selain pembukaan dan pengarahan, kegiatan ini juga diisi dengan pembekalan oleh Direktur Perdata Ditjen AHU, Henry Sulaiman, Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU, Sugito, serta Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Andi Taletting Langi sebagai bekal bagi para calon notaris sebelum mengikuti ujian kode etik.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Surakarta, Respati Achmad Ardianto, Ketua Umum Pengurus Pusat INI, Irfan Ardiansyah, Ketua Umum Pengurus Pusat IPPAT, Hapendi Harahap, Ketua Pengurus Wilayah INI Jawa Tengah, H. Alhalim, Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Jawa Tengah, Wedy Asmara, Ketua Dewan Kehormatan Pusat INI, Risbet Sulini Sulaiman, dan para ketua pengurus daerah INI yang hadir, serta Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Surakarta, Unggul Widyo Saputra.
Sementara dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan, dan Kepala Balai Harta Peninggalan Semarang, Oryza.
Melalui pembekalan dan UKEN ini, diharapkan para calon notaris tidak hanya memiliki pemahaman yang memadai mengenai kode etik, tetapi juga mampu menanamkan nilai kejujuran, profesionalitas, dan tanggung jawab sebagai landasan dalam menjalankan profesi serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.




















Tidak ada komentar:
Posting Komentar