Senin, 05 Oktober 2026

PP INI Versi Kongres, Harus Bedakan Antara Gugatan Administrasi dengan Gugatan Perdata

Grosse, Jakarta - Merebaknya amar putusan kasasi No.1470 K/Pdt/2026, tak pelak saja banyak anggota yang bertanya-tanya, bahkan tak sedikit pula yang penasaran dengan hasil akhir dari konflik yang terjadi di tubuh organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI). Terlebih lagi Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI) versi Kongres yang diketuai oleh DR. H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH selaku Ketua Umum (Ketum), yang didampingi oleh DR. Agung Iriantoro, SH, SpN, MH, selaku Sekretaris Umum (Sekum) PP INI. Dimana dalam menyikapi beredarnya amar putusan kasasi tersebut, PP INI versi Kongres menggelar Konferensi Pers di Sekretariat PP INI, Jalan Minangkabau, Manggarai, Jakarta. Menariknya, hadir para pengurus dari daerah, diantaranya dari wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Riau dan wilayah lainnya yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Sebelum menggelar konferensi pers, Jum'at 25 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, PP INI versi Kongres menggelar rapat koordinasi terlebih dahulu dengan jajaran kepengurusannya dan tim kuasa hukum, Parisman Sihaloho, SH, MH. Pablo Putra Benua, BMP, SH, MH dan Doddy Harrybowo, SH, MH. Menurut Ketum PP INI versi Kongres, DR. H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH, bahwa para pihak harus menghormati putusan yang sudah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI). "Terlebih lagi, putusan pada tingkat kasasi bersifat Inkrach (inkracht van gewijsde), dan jelas diputuskan bahwa PP INI versi Kongres adalah satu-satunya PP INI yang sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," tegas DR. H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH. Hal lain disampaikan oleh tim kuasa hukum PP INI versi Kongres, dimana ada perbedaan antara gugatan administrasi atau gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dengan gugatan perdata yang terletak pada para pihak tergugat, objek sengketa dan dasar hukum yang digunakan. "Gugatan TUN itu, Badan atau Pejabat TUN sebagai pihak tergugat yang mengeluarkan keputusan, dan Keputusan TUN yang bersifat konkret, individual, dan final menjadi objek sengketa, ini berdasarkan Undang-Undang Peradilan TUN (UU No.5 Tahun 1986 dan perubahannya, yang menjadi dasar hukum penyelesaian sengketa dan Pengadilan TUN tempat penyelesaian sengketa tersebut guna menguji sah atau tidaknya tindakan pejabat pemerintah tersebut," papar Pablo Putra Benua, BMP, SH, MH. Berbeda sambung tim kuasa hukum PP INI, Parisman Sihaloho, SH, MH, menyampaikan bahwa gugatan perdata itu subjek hukumnya perorangan atau badan hukum swasta (salah satunya organisasi) yang menjadi pihak penggugat atau tergugat. "Pada gugatan perdata itu jelas, adanya konflik hak pribadi atau perbuatan melawan hukum yang menjadi objek sengketa, dan dasar hukum utamanya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta aturan seperti HIR/RBg, serta tempat penyelesaiannya itu di Pengadilan Negeri atau peradilan umum)," terangnya. Menurut DR. Agung Iriantoro, SH, SpN, MH, Sekum PP INI versi Kongres, menyampaikan bahwa saat ini amar putusan kasasi telah menyatakan, bahwa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat hasil KLB di Bandung, Akta Nomor 2 tanggal 4 Januari 2025 yang dibuat dihadapan Notaris Sondang Ria Elizabeth Sibarani, SH, MKn dan Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000071.AH.01.08 Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan INI tanggal 16 Januari 2026. "Bahkan dinyatakan dalam putusan tersebut, bahwa memerintahkan Turut Termohon Kasasi I dan Turut Termohon Kasasi II untuk mematuhi isi putusan, jadi PP INI yang diketuai DR. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH adalah yang sah," tegasnya.

Konferensi Pers, Jum'at 25 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, PP INI versi Kongres


PP INI versi KLB Tegaskan UKEN dan Kongres XXV Tetap Berjalan Sesuai Agenda

Grosse, Jakarta - Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI) dibawah DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM, selaku Ketua Umum (Ketum), menggelar Konferensi Pers di Sekretariat PP INI, Jalan Sungai Sambas, Jakarta Selatan, Jum'at 25 September 2026 pukul 10.00 WIB. Hadir pada Konferensi Pers tersebut, Ketum PP INI versi Kongres Luar Biasa (KLB) Bandung, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM, didampingi Sekretaris Umum (Sekum) PP INI, Amriyati Amin, SH, SpN, MH dan Bendahara Umum (Bendum) PP INI, DR. Erny Kencanawati, SH, SpN, MH. Hadir pula Ketua Dewan Kehormatan Pusat (DKP) INI, Risbert Sulini Soeleiman, SH, SpN, MH dan Ismiati Dwi Rahayu, SH, SpN. Serta hadir juga Dewan Penasehat PP INI, Arry Supratno, SH, SpN dan Dewan Kajian Hukum Publik, DR. DR. H. Syafran Sofyan, SH, SpN, MHum, serta Kuasa Hukum PP INI versi KLB, Rivai Kusumanegara, SH, MH dan beberapa pengurus PP INI lainnya yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Menurut Ketum PP INI versi KLB, DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM, bahwa pihaknya akan tetap menjalankan kegiatan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) dan Kongres ke XXV INI di Jawa Tengah sesuai dengan agenda, meskipun saat ini tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan Anggota (Notaris Aktif) dan Anggota Luar Biasa (ALB) terkait beredarnya ringkasan amar putusan kasasi (No.1470 K/Pdt/2026 tanggal 15 Juli 2026). "Sampai saat ini, kami (PP INI) belum menerima salinan resmi putusan tersebut secara formal, sehingga kami belum bisa mempelajari keseluruhan pertimbangan hukum dari amar putusan secara utuh," ungkap Ketum PP INI, Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM. Hal senada disampaikan pula, disampaikan oleh Sekum PP INI, Amriyati Amin, SH, SpN, MH, bahwa tidak adil apabila dinamika hukum dan persoalan organisasi membuat anggota yang bukan bagian dari perkara harus menanggung akibatnya. "Kepentingan anggota tidak boleh dikorbankan dari proses hukum yang sedang berjalan, atas dasar itu UKEN dan Persiapan Kongres XXV tetap berjalan sesuai agenda," jelasnya. Hal lain, ditegaskan oleh Kuasa Hukum PP INI versi KLB, Rivai Kusumanegara, SH, MH, bahwa saat ini bukan hanya putusan kasasi perdata No.1470 K/Pdt/2026 saja, melainkan juga ada beberapa gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sudah Inkrach (inkracht van gewijsde). "Keabsahan penyelenggaraan KLB Bandung senyatanya telah diuji dalam 3 perkara Tata Usaha Negara sebagaimana Putusan PTUN Jakarta No. 579/G/TF/2023/PTUN.JKT Jo. Putusan PT-TUN Jakarta No. 334/B/TF/2024/PT.TUN.JKT, serta Putusan PTUN Jakarta No. 573/G/TF/2023/PTUN.JKT jo. Putusan PT-TUN Jakarta No. 361/B/TF/2024/PT.TUN.JKT jo. Putusan MARI No. 524 K/TUN/TF/2025 dan Putusan PTUN Jakarta No. 79/G/2025/PTUN.JKT jo. Putusan PT-TUN Jakarta No. 278/B/2025/PT.TUN.JKT jo. Putusan MARI No. 388 K/TUN/2026 yang kesemuanya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan memenangkan PP INI hasil KLB Bandung yang dipimpin Irfan Ardiansyah (Tergugat I) dengan menyatakan KLB Bandung sah sesuai dengan AD/ART INI. Sehingga dikabulkannya gugatan dalam perkara Perdata No. 169/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel juga bertentangan dengan putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelumnya," paparnya.

Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI) dibawah DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, SpN, LLM, selaku Ketua Umum (Ketum), menggelar Konferensi Pers di Sekretariat PP INI, Jalan Sungai Sambas, Jakarta Selatan, Jum'at 25 September 2026 pukul 10.00 WIB.