Sabtu, 27 November 2021

Obral Istilah "Mafia Tanah" Justru akan Menjatuhkan Kridibilitas Jokowi

Hati-hati ada indikasi penyusup dan transpormasi lawan politik Jokowi menggunakan dan memanfaatkan isu Mafia Tanah, sebagai kesengajaan untuk menghambat investasi dan menjatuhkan kewibawaan pemerintah. Seakan di bawah kepemimpinan Jokowi “MAFIA TANAH” merebak dan mendistorsi serta menyerang pejabat-pejabat di Era Jokowi.

Widhi Handoko
Ketua Pengurus Wilayah Jawa Tengah Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan
Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT)/ Dosen dan Praktisi Hukum

Pasti ada arah yang dituju atas pembelokan istilah dan penciptaan stigma negatif pada kasus perdata yang telah over kriminalisasi kearah pidana yaitu dengan membuat dan mengkampanyekan stigma negatif meminjam istilah “MAFIA TANAH”

Jokowi jangan sampai terjebak sehingga program percepatan sertipikat dan investasi terhambat. Banyak dari penyidik terjebak pada stigma negatif “MAFIA TANAH” yang diduga ada indikasi diciptakan seakan hal tersebut merupakan atensi presiden bahkan DPR (Puan Maharani) turut komentar dan terjebak stigama negatif tersebut.

Sengketa hukum perdata ataupun pidana, tidak bisa selalu distigmatisasi secara subyektif sebagai “MAFIA TANAH” sebagai contoh kasus yang menimpa keluarga “NIRINA ZUBIR” Diduga ada pihak-pihak yang bermain dengan stigma negatif kasus tersebut sebagai kasus MAFIA TANAH.

Mengapa…???

1. Kasus tersebut secara akademis tidak ditemukan rujukan yang jelas pada makna “MAFIA TANAH”

2. Sebagai akar dari “MAFIA TANAH” adalah kata “MAFIA” dapat ditelusuri dari sejarah dan 
    munculnya akar masalah tersebut secara jelas “di Sisilia Italia dan USA Amerika Serikat.

3. MAFIA itu bermakna kelompok terorganisir dengan rapi dan bergerak secara rahasia dan sistematis 
    tujuan utama membekup kejahatan.

4. Kasus Nirina Zubir diduga sengaja dipolitisasi dengan berbagai stigma negatif oleh pihak-pihak 
    tertentu untuk tujuan tertentu.

5. Arah atau sasaran kasus tersebut diduga yaitu untuk memperlemah dan menjustifikasi instutisi 
    kementriaan ATR/BPN, Notaris PPAT, Advokat, CAMAT & KEPALA DESA, serta bidang birokrasi 
    dan perijinan, tujuannya untuk membuat ketidak percayaan investasi di Indonesia dan membuat 
    keresahan masyarakat.

6. Diduga ada pihak-pihak yang sengaja mengambil keuntungan atas kasus tersebut. Over kriminalisasi 
    terhadap Notaris PPAT sangat kentara dan terdapat kesengajaan merendahkan harkat martabat dan 
    kehormatan Notaris PPAT.

7. Kasus tersebut telah membuat keresahan secara Nasional dan telah menbuat masyarakat risau dan 
    cemas. Hal mana diduga sengaja dimanfaatkan lawan politik Jokowi untuk keperluan jangka pendek 
    pada tahun politik 2024.

Warning:

Jokowi jangan sampai terjebak dan dimanfaatkan pihak-pihak yang bermain diranah isu “MAFIA TANAH”

NB;

Supaya kita jelas makna MAFIA TANAH, maka coba ditelaah dan dibaca akar masalah dan arti “Mafia” sbb:

KBBI;

ma·fia n perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan (kriminal);

-- peradilan 1 kelompok advokat yang menguasai proses peradilan sehingga mereka 
isu mengenai -- peradilan disebarkan melalui pemberitaan di berbagai surat kabar; 2 persekongkolan di antara para penegak hukum dengan pencari keadilan; 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar