Selasa, 24 Desember 2024

'Tugas dan Wewenang Notaris/PPAT yang Berujung Pidana' di Pengwil Jawa Tengah INI dan IPPAT

Grosse, Semarang - Menjalankan tugas dan kewenangan selaku Pejabat Negara (Pejabat Umum) dalam melaksanakan profesi secara profesional, baik Notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kerap kali dihantui dengan permasalahan-permsalahan yang berujung pidana. Karena itulah, Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Tengah (Jateng) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) yang diketuai oleh Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN bersama Pengwil Jateng Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang diketuai oleh DR. H. Al Halim, SH, MH, MKn, menggelar seminar guna mengupas tuntas permasalahan yang terkait tugas dan kewenangan selaku Notaris/PPAT, dengan mengangkat tema "Tugas dan Wewenang Notaris-PPAT yang Berujung Pidana". Seminar tersebut diselenggarakan di Grasia Hotel Semarang, Sabtu 14 Desember 2024, dengan menghadirkan beberapa narasumber, yaitu antara lain; DR. Habib Adjie, SH, MHum. Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, dan Hari Subagyo, SH, SpN, MHum yang dimoderatori oleh DR. Dewi Padusi Daeng Muri, SH, MKn.

Seminar di Grasia Hotel Semarang, Sabtu 14 Desember 2024, mengupas tuntas permasalahan yang terkait tugas dan kewenangan selaku Notaris/PPAT, dengan mengangkat tema "Tugas dan Wewenang Notaris-PPAT yang Berujung Pidana".

Seminar tersebut yang mengupas secara tuntas hal-hal apa yang menyebabkan Notaris/PPAT terimbas pidana, serta juga mengupas mengenai perlindungan terhadap Notaris/PPAT dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, mendapat antusias besar dari para peserta seminar. Hal tersebut terlihat dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta kepada setiap pemateri (narasumebr), bahkan sampai dikahir kegiatan pertanyaan demi pertanyaan pun masih terus terlontar dari para peserta. Kegiatan yang mendapat respon besar dari peserta ini, merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Tengah (Jateng) Ikatan Notaris Indonesia (INI) bersama dengan Pengwil Jateng Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).

Menurut salah satu panitia, seminar yang diselenggarakan oleh Pengwil Jateng INI yang diketuai oleh DR. H. Al Halim, SH, MH, MKn dan Pengwil Jateng IPPAT yang diketuai oleh Prof, DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, dikareanakan baik Notaris maupun PPAT, khususnya di wilayah Jateng kerap kali dalam menjalankan tugas dan kewenangannya selaku pejabat umum dikaitkan dengan perkara dari para pihak yang berujung pidana. Oleh karena itu, seminar yang diselenggarakan di Grasia Hotel, Semarang, Jawa Tengah ini, mengangkat tema "Tugas dan Wewenang Notaris-PPAT Berujung Pidana".





Berdasarkan pengamatan Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV yang mendapat kesempatan untuk melakukan peliputan di kegiatan seminar tersebut, materi yang disampaikan oleh para narasumber, baik DR, Habib Adjie, SH, SpN, MHum dan Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, serta Hari Bagyo, SH, SpN, MHum, sangat menarik. Pasalnya, materi yang disampaikan sangat berkaitan erat dan kerap kali terjadi saat Notaris dan PPAT dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. "Padahal kita sudah berusaha dalam pembuatan Akta, baik Akta Notaris maupun Akta PPAT sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, namun tetap saja jika terjadi permasalahan Notaris/PPAT selalu dikait-kaitkan," tukas salah satu peserta seraya menyampaikan bahwa tema seminar yang diangkat sangat menarik, sehingga dirinya mendaftar sebagai peserta.

Kegiatan seminar yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne INI serta Hymne IPPAT, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan do'a, serta diteruskan dengan sambutan dari Ketua Pengwil Jateng INI, DR. H. Al Halim, SH, MH, MKn. Lalu langsung masuk ke sesi utama yaitu penyampaian materi yang dimoderatori oleh DR. Dewi Padusi Daeng Muri, SH, MKn, dimana penyampaian materi pertama disampaikan oleh DR. Habib Adjie, SH, SpN, MHum, Kemudian dilanjutkan penyampaian materi kedua oleh Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, dan materi ketiga disampaikan oleh Hari Bagyo, SH, SpN, MHum.





Pada saat penyampaian materi kedua, yang disampaikan oleh Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, lebih banyak mengupas tuntas mengenai perlindungan terhadap Notaris dan PPAT dalam menjalankan tugas dan kewenangannya selaku pejabat umum (pejabat negara), dimana banyak pasal-pasal yang dikupas tuntas, salah satunya Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris No.2 Tahun 2014 perubahan UUJN No.30 Tahun 2014. Sedangkan pemateri ketiga, Hari Bagyo, SH, SpN, MHum, lebih menekankan kepada praktik saat menjalankan tugas dan kewenangannya selaku Notaris dan PPAT, dimana bila Notaris/PPAT dalam membuat Akta sudah sesuai dengan UU dan peraturan yang ada, maka tidak perlu takut dan khawatir akan terkena masalah akibat Akta yang dibuatnya.

Dengan penyampaian materi dari ketiga narasumber, panitia berharap peserta seminar sedikit banyaknya dapat menambah khasanah ilmu pengetahuan yang terkait dengan tugas dan kewenangannya selaku Notaris dan PPAT, serta dapat berpegang teguh terhadap UU dan peraturan yang berlaku dalam menjalankan kewenangannya selaku pejabat umum. Dipenguhujung acara seminar, panitia menyediakan hadiah door prize berupa buku bagi para penanya yang dipilih oleh narasumber. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar