Grosse, Solo - 'Contempt of court', merupakan judul yang diangkat oleh salah satu pemateri di Seminar Nasional (Semnas) yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI) hasil Kongres bersama Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Tengah (Jateng) INI, Minggu 17 Oktober 2026 di Hotel Alila, Solo, Jawa Tengah, yang mengangkat tema "Taat Hukum di Negara Hukum, Studi Kasus Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor 1470K/Pdt/2026". Judul materi diatas tersebut diangkat oleh Direktur Jenderal (Dirjend) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) RI tahun 2016 - 2017, Assoc. Prof. DR. H. Freddy Harris, SH, LLM, ACCS, saat ini menjabat selaku Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Esa Unggul. Menurutnya, sikap yang diambil oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) RI terhadap Amar Putusan Kasasi MARI Perdata No.1470K, mengarah kepada Contempt of Court. Hal senada disampaikan juga oleh Prof. DR. Zainal Arifin Mochtar, SH, LLM, Guru Besar Bidang Hukum Kelembagaan Negara FH Universitas Gadjah Mada (UGM), bahwa Amar Putusan Kasasi MARI 1470K/Pdt/2026, tidak perlu ditafsirkan kemana-mana, karena sudah jelas dan ada perintah untuk mentaati putusan tersebut. "Jadi ya tinggal dilaksanakan atau dieksekusi saja, tidak perlu diperdebatkan. Menurut saya, problem pertama itu soal kepatuhan, saya kira negara harus patuh pada keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Seminar Nasional yang diikuti oleh sekitar 500 peserta dari kalangan Notaris dan Anggota Luar Biasa (ALB), dihadiri oleh para pengurus yang ada di seluruh Indonesia, seperti Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Batam, Riau dan lain-lainnya, bahkan seminar tersebut berlangsung lancar dan terbilang sukses, bahkan tak sedikit pertanyaan dilontarkan oleh para peserta kepada pemateri.
Berdasarkan pengamatan Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV, seminar dihadiri oleh Haerudin, SH, MH, Kepala Biro Hukum Setda Propinsi Jawa Tengah, mewakili Gubernur Jawa Tengah, yang membuka secara resmi kegiatan Seminar Nasional PP INI bersama Pengwil Jateng INI. Hadir pula Ketua Umum dan Sekretaris Umum PP INI hasil Kongres, DR. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH dan DR. Agung Iriantoro, SH, SpN, MH, beserta jajaran kepengurusannya.
Hal yang menarik dalam kegiatan Semnas tersebut, yaitu saat penyampaian materi pada sesi kedua, dimana terlontar satu istilah yang membuat para peserta yang hadir terdiam sesaat, dimana Direktur Jenderal (Dirjend) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) RI tahun 2016 - 2017, Assoc. Prof. DR. H. Freddy Harris, SH, LLM, ACCS, saat ini menjabat selaku Dekan FH Universitas Esa Unggul, menyampaikan judul materinya terkait tentang Contempt of Court.
Contempt of Court merupakan segala perilaku, ucapan, atau tindakan yang menentang, tidak menghormati, atau menggangu wibawa, martabat dan kelancaran proses di pengadilan. Menurut Dekan FH Universitas Esa Unggul, ada beberapa jenis penghinaan terhadap pengadilan. "Salah satunya, penghinaan tidak langsung atau Indirect Contempt, dimana tindakan yang terjadi di luar ruang sidang, seperti menolak atau gagal mematuhi perintah yang sah yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh pengadilan," ungkapnya.
Dalam putusan MARI 1470K, sambungnya, sudah jelas ada perintah dari agar para turut termohon satu dan turut termohon dua untuk mematuhi keputusan tersebut, akan tetapi sampai saat ini tidak dijalankan atau dipatuhi. "Ini sudah jelas adanya pembangkangan terhadap putusan pengadilan, karena tidak mau mematuhi perintah pengadilan (injunction), pejabat pemerintah seperti ini sudah sepantasnya di pecat," tegas Assoc. Prof. DR. H. Freddy Harris, SH, LLM, ACCS.
Dalam sistem hukum Indonesia, Contempt of Court, lanjutnya, sebagai upaya untuk melindungi martabat dan kewibawaan lembaga peradilan. "Hal tersebut tercermind alam berbagai ketentuan, seperti Peraturan Mahkamah Agung, serta pasal-pasal tertentu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), misalnya Pasal 207, 217 dan 224 yang mengatur tindakan yang mengganggu jalannya persidangan," terangnya.
Hal senada disampaikan juga oleh Prof. DR. Zainal Arifin Mochtar, SH, LLM, Guru Besar Bidang Hukum Kelembagaan Negara FH UGM, dimana dirinya menyampaikan bahwa selaku pejabat pemerintah itu harus bersikap netral, tidak berpihak kepada salah satu pihak yang sedang bersengketa. "Ada kewajiban administrator pemerintahan untuk bersikap netral, jadi tidak boleh aparatur pemerintahan yang berpihak. Nah, netral disini adalah netral dengan berpegang pada aturan administrasi yang mengatur aparatur pemerintah itu," ungkapnya.
Aparatur pemerintahan tidak boleh mendukung presiden dan menterinya, sambung pria yang akrab disapa Prof. Uceng, kenapa? Karena kenetralan tersebut. "Jadi kalau ada pejabat publik yang tidak netral itu tidak boleh. Dan ini yang menarik, menurut saya, kenapa pejabat publik atau kementerian atau menterinya, tidak mau melaksanakan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Apakah ada konflik kepentingan didalamnya, saya tidak tahu dan hanya berasumsi saja, jangan-jangan dia pendukung pihak sebelah, atau ada keluarganya disebelah," papar Prof. DR. Zainal Arifin Mochtar, SH, LLM.
Hal lain juga disampaikan oleh narasumber, Prof. DR. Agus Riwanto, SH, MH, Guru Besar Hukum Tata Negara FH UNS, dimana pemerintah biasanya lebih patuh kepada Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). "Oleh karena itu, PP INI yang diketuai oleh DR. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH, harus mengajukan ke Pengadilan TUN, agar dikeluarkan putusan yang harus dijalankan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum (Kemenkum) RI," ungkapnya.
Semoga seminar nasional yang diselenggarakan oleh PP INI bersama Pengwil Jateng INI hasil Kongres, sedikit banyaknya memberikan khasanah keilmuan dalam menyikapi sebuah keputusan pengadilan. Salam kompak dan sukses selalu dari MGD dan GrosseTV.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar