Grosse, Jakarta - Tugas kurator, melakukan pengurusan harta atau pemberesan harta pailit, hal ini seperti yang tertuang dalam Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang (UU) No.37 Tahun 2004. Sedangkan pada Ayat 2 dijelaskan, dalam melaksanakan tugasnya, kurator tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitur atau salah satu organ Debitur, meskipun dalam keadaan diluar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan demikian dipersyaratkan, serta dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga, hanya dalam rangka meningkatkan nilai-nilai harta pailit. Hal itu yang menjadi dasar Pengurus Daerah (Pengda) Jakarta Selatan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), menggelar Disekusi Hukum (Diskum) dengan tema "Teori dan Praktek Prosedur Jual Beli Aset dalam Konteks Kurator, Terutama Terkait Kepailitan (Melalui Lelang atau Proses Jual Beli Dibawah Tangan)".

Tidak ada komentar:
Posting Komentar