Senin, 27 Oktober 2025

Tiga Profesor Guncang Seminar Pengwil Jawa Tengah INI, Ulas Hak Ingkar Notaris Sebagai Basis Perlindungan Hukum

Grosse, Semarang - Prof. DR. Gayus Lumbuun, SH, MH, Hakim Agung Republik Indonesia (2011 - 2018). Prof. DR. Suteki, SH, MHum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip). Dan, Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, Ketua Program Studi (Kaprodi) S3 Ilmu Doktor Hukum Universitas Langlangbuana Polri Bandung. Ketiga profesor tersebut mengupas tuntas mengenai Hak Ingkar Notaris sebagai Basis Perlindungan Hukum bagi Notaris, sebuah seminar yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Tengah (Jateng) Ikatan Notaris Indonesia (INI), Sabtu 27 September 2025 di Patra Hotel Semarang, Jawa Tengah. Seminar yang dikomandoi oleh DR. Dahniarti Hasan, SH, MKn, diikuti oleh Notaris dan Anggota Luar Biasa (ALB) dari daerah-daerah yang ada di seluruh Indonesia. Ada beberapa permasalahan yang diungkap dan disampaikan oleh pemateri, terkait dengan Aparat Penegak Hukum (APH) serta undang-undang, peraturan dan aturan yang terkait dengan permasalahan tersebut.

Prof. DR. Gayus Lumbuun, SH, MH, Hakim Agung Republik Indonesia (2011 - 2018). Prof. DR. Suteki, SH, MHum, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip). Dan, Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, Ketua Program Studi (Kaprodi) S3 Ilmu Doktor Hukum Universitas Langlangbuana Polri Bandung. Ketiga profesor tersebut mengupas tuntas mengenai Hak Ingkar Notaris sebagai Basis Perlindungan Hukum bagi Notaris, sebuah seminar yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Tengah (Jateng) Ikatan Notaris Indonesia (INI), Sabtu 27 September 2025.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar