Senin, 27 Oktober 2025

Quo Vadis 65 Tahun UUPA di Kupas Pengda Kota Cimahi Ikatan Notaris Indonesia

Grosse, Bandung - Pengurus Daerah Kota Cimahi Ikatan Notaris Indonesia (Pengda Kota Cimahi INI), gelar Diskusi Hukum (Diskum) dengan menghadirkan DR. H. Dhoddy AR Widjadjaatmadja, SH, SpN dan DR. H. Udin Narsudin, SH, SpN, MHum, guna mengupas tuntas mengenai tema "Quo Vadis 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria, Relevansinya dengan Kewenangan Notaris dan PPAT dalam Hak Atas Tanah, serta Pertanggung-Jawaban Pembuatan Aktanya". Kegiatan tersebut diselenggarakan di Grandia Hotel, Bandung, Jawa Barat, Kamis 25 September 2025. Menariknya sejak awal hingga akhir kegiatan, para peserta tidak ada satu pun yang meninggalkan ruang acara, pasalnya apa yang disampaikan oleh dua pemateri merupakan permalahan yang kerap kali terjadi dan dihadapi oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menjalankan kewenangannya selaku pejabat umum.

Pengurus Daerah Kota Cimahi Ikatan Notaris Indonesia (Pengda Kota Cimahi INI), gelar Diskusi Hukum (Diskum) dengan menghadirkan DR. H. Dhoddy AR Widjadjaatmadja, SH, SpN dan DR. H. Udin Narsudin, SH, SpN, MHum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar