*) Perspektif KUHP dan KUHAP Baru – UU No. 1 Tahun 2023
![]() |
| Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N., CPM., CPArb Kaprodi S3 Doktor Ilmu Hukum Universitas Langlangbuana Polri Bandung |
Fakta Utama dari Sumber Berita yang Terverifikasi:
1. Identitas dan peristiwa
- Seorang pria berinisial HM alias Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan terhadap istri beliau di Sleman, DIY.
- Kejadian terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman pada 26 April 2025.
2. Kronologi singkat berdasarkan media
- Istri Hogi (Arsita, 39) dijambret oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor.
- Hogi mengejar kedua pelaku menggunakan mobil untuk menghentikan mereka.
- Selama pengejaran terjadi kecelakaan yang membuat dua pelaku penjambret meninggal dunia.
3. Status hukum Hogi
- Hogi ditetapkan sebagai tersangka terkait kecelakaan tersebut, tetapi tidak ditahan, melainkan berstatus tahanan luar dengan penggunaan GPS di pergelangan kaki.
- Perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan (tahap II).
4. Pernyataan pihak polisi
- Kepolisian Polresta Sleman menyatakan telah melakukan penyelidikan, gelar perkara, dan pemeriksaan saksi sebelum menetapkan tersangka Hogi.
- Polisi menyatakan penetapan tersangka dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa.
Detail yang Diverifikasi (Tambahan)
- Pelaku penjambretan tewas ketika kabur dan mengalami kecelakaan, bukan akibat tindakan langsung Hogi menyentuh atau melukai mereka.
- Istri Hogi menyatakan tindakan suaminya adalah usaha spontan membela diri dan melindungi istri dari penjambretan.
- Polisi menyebut Hogi disangka terkait unsur kecelakaan lalu lintas (misalnya dengan kemungkinan pasal dalam UU Lalu Lintas), bukan pasal pembunuhan langsung.
Ringkasan Fakta yang Sahih
Berikut ini adalah poin yang bisa kita jadikan data faktual dalam analisis hukum:
- Kasus ini banyak dilaporkan oleh media nasional terpercaya (Detik, CNN Indonesia, Liputan6).
- Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka, tetapi berstatus tahanan luar, dan kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
- Dua pelaku penjambret meninggal akibat kecelakaan saat melarikan diri.
- Pihak kepolisian menyatakan proses hukum berlanjut, dan penyidikan dianggap sudah memenuhi prosedur penyelidikan.
Selanjutnya;
Berdasarkan fakta berita yang valid di atas, kita bisa membangun analisis hukum berdasarkan KUHP dan KUHAP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), termasuk;
- Peran noodweer / pembelaan diri dalam KUHP
- Aspek tanggung jawab kausal
- Legal standing tindakan kepolisian yang menjerat korban sebagai tersangka
Berdasarkan fakta yang telah diverifikasi dari pemberitaan media nasional arus utama, tanpa berspekulasi di luar data publik.
LEGAL MEMORANDUM
Perkara Korban Jambret yang Ditetapkan sebagai Tersangka atas Kematian Pelaku
(Analisis KUHP & KUHAP Baru – UU No. 1 Tahun 2023)
I. KEDUDUKAN DAN KUALIFIKASI AHLI
Saya bukan Ahli Hukum Pidana, melainkan saya lebih pada ahli pada irisan hukum pidana, hukum perdata dan hukum administrasi. Sebagai Penggiat Hukum Progresif saya terpanggil untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) atas suatu peristiwa pidana yang menimbulkan polemik publik, khususnya terkait kriminalisasi korban kejahatan dalam konteks penerapan KUHP dan KUHAP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Pendapat ini diberikan secara independen, objektif, dan berbasis norma hukum positif serta doktrin hukum pidana modern.
Analisis ini diajukan sebagai pandangan hukum independen dari perspektif akademik hukum pidana progresif, tanpa kepentingan langsung terhadap para pihak, guna membantu menambah diskusi wawasan hukum progresif pada APH dalam:
- Menilai konstruksi pertanggungjawaban pidana secara objektif;
- Menjaga konsistensi penerapan KUHP dan KUHAP Baru;
- Menghindari kriminalisasi korban sekaligus tetap menjamin kepastian hukum.
II. FAKTA HUKUM YANG MENJADI DASAR PENDAPAT
Berdasarkan fakta yang telah diberitakan secara luas oleh media nasional kredibel, dapat dirumuskan fakta hukum sebagai berikut:
- Terjadi tindak pidana penjambretan dengan ancaman senjata tajam terhadap seorang perempuan.
- Korban dan suaminya melakukan pengejaran spontan terhadap pelaku yang melarikan diri.
- Dalam proses pelarian, pelaku mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal dan meninggal dunia.
- Tidak terdapat fakta publik bahwa korban melakukan kekerasan fisik langsung terhadap pelaku.
- Suami korban kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai proses hukum pidana.
➡ Catatan WH: Fakta-fakta tersebut menjadi premis faktual dalam analisis normatif berikut.
III. ISU HUKUM (LEGAL ISSUES)
- Apakah tindakan korban yang mengejar pelaku kejahatan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain?
- Apakah terdapat alasan pembenar atau pemaaf berdasarkan KUHP baru?
- Apakah terdapat pertanggungjawaban pidana menurut asas kesalahan (culpabilitas)?
- Apakah penetapan tersangka dan pembatasan kebebasan korban selaras dengan asas KUHAP Baru?
IV. ANALISIS HUKUM
A. Analisis Berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
1. Prinsip Dasar: Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
KUHP Baru menegaskan prinsip fundamental hukum pidana modern:
Pertanggungjawaban pidana hanya dapat dibebankan apabila terdapat kesalahan.
Kesalahan mensyaratkan:
- Perbuatan manusia,
- Sikap batin tercela (dolus atau culpa),
- Hubungan kausal langsung antara perbuatan dan akibat.
➡ Catatan WH: perkara ini, unsur kesalahan tidak terpenuhi, karena:
- Tidak ada niat menghilangkan nyawa,
- Tidak ada kehendak sadar menimbulkan akibat fatal,
- Akibat kematian terjadi karena risiko perbuatan pelaku sendiri saat melarikan diri.
2. Putusnya Hubungan Kausalitas (Causal Verband)
Dalam doktrin hukum pidana, hubungan kausal harus bersifat:
- Langsung,
- Relevan secara normatif,
- Dapat dipertanggungjawabkan secara wajar.
Kematian pelaku:
- Terjadi akibat kecelakaan tunggal,
- Disebabkan oleh cara melarikan diri pelaku sendiri,
- Bukan akibat perbuatan aktif korban.
➡Catatan WH: Dengan demikian, kausalitas pidana terputus, dan pertanggungjawaban pidana tidak dapat dialihkan kepada korban.
3. Pembelaan Terpaksa (Noodweer)
KUHP Baru secara eksplisit mengatur alasan pembenar, termasuk:
- Adanya serangan yang melawan hukum,
- Ancaman nyata dan seketika,
- Dilakukan untuk melindungi diri, orang lain, atau harta benda.
Dalam perkara ini:
- Serangan berupa penjambretan dengan ancaman senjata tajam,
- Ancaman bersifat langsung dan membahayakan jiwa,
- Pengejaran merupakan reaksi spontan yang masih dalam rangkaian peristiwa serangan.
➡Catatan WH: Oleh karena itu, tindakan korban masuk dalam ruang lingkup pembelaan terpaksa.
4. Noodweer Excess (Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas)
Andaipun tindakan korban dinilai melampaui batas kepatutan, KUHP Baru tetap memberikan perlindungan melalui konsep:
Pembelaan terpaksa yang dilakukan karena keguncangan jiwa yang hebat akibat serangan.
Reaksi spontan korban dalam kondisi:
- Panik,
- Trauma,
- Ketakutan akan keselamatan istri,
➡ Catatan WH: Menghapuskan kesalahan pidana, sehingga pidana tidak dapat dijatuhkan.
B. Analisis Berdasarkan KUHAP Baru
1. Asas Proporsionalitas dan Ultimum Remedium
KUHAP Baru menempatkan:
- Penahanan dan penetapan tersangka sebagai upaya terakhir,
- Penegakan hukum harus mempertimbangkan kemanusiaan, kepatutan, dan keadilan substantif.
Dalam perkara ini:
- Subjek hukum adalah korban tindak pidana,
- Tidak terdapat risiko melarikan diri,
- Tidak terdapat potensi menghilangkan barang bukti.
➡ Catatan WH: , pendekatan represif terhadap korban bertentangan dengan semangat KUHAP Baru.
2. Keadilan Restoratif dan Perlindungan Korban
KUHAP Baru mendorong:
- Penyelesaian perkara secara proporsional,
- Perlindungan hak korban,
- Penghindaran kriminalisasi berlebihan.
Menjadikan korban sebagai tersangka dalam konteks ini:
- Mengaburkan perbedaan antara pelaku dan korban,
- Menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum,
- Berpotensi melanggar rasa keadilan masyarakat.
V. KESIMPULAN PENDAPAT AHLI
Berdasarkan analisis hukum di atas, Ahli berpendapat:
- Tidak terdapat dasar pertanggungjawaban pidana terhadap korban.
- Kematian pelaku merupakan akibat langsung dari perbuatannya sendiri.
- Tindakan korban dilindungi oleh alasan pembenar dan/atau pemaaf menurut KUHP Baru.
- Penetapan tersangka terhadap korban tidak sejalan dengan asas keadilan, proporsionalitas, dan perlindungan korban dalam KUHAP Baru.
- Perkara ini mencerminkan risiko kriminalisasi korban, yang harus dihindari dalam sistem hukum pidana modern.
VI. PENUTUP (OPINI AHLI)
Hukum pidana tidak boleh kehilangan orientasi etiknya.
Apabila korban kejahatan yang bereaksi spontan untuk melindungi diri justru diperlakukan sebagai pelaku, maka hukum telah bergeser dari instrumen keadilan menjadi instrumen ketakutan.
Negara hukum yang sehat adalah negara yang melindungi korban, bukan menghukumnya.
*Catatan WH: Permasalahan hukum membutuhkan analisis dan pandangan hukum progresif.
Semangat KUHP dan KUHAP Baru menuntut agar penilaian terhadap kesalahan, konteks peristiwa, dan kemanusiaan sebagaimana pandangan hukum progresif, semoga tulisan ini menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan penuntutan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar