Jumat, 23 Januari 2026

NEGARA “BANCI DAN PENGECUT” DALAM SISTEM PERTANAHAN DI INDONESIA:

Prof.. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN
Penggiat Kebijakan Pertanahan
Kaprodi S3 Doktoral Ilmu Hukum
Universitas Langlangbuana Polri Bandung


Saat Sertipikat Dipercaya, Tapi Negara Menolak Bertanggung Jawab

Duka atas wafatnya Kms. H. Abdul Halim Ali (Haji Halim) bukan sekadar kehilangan tokoh masyarakat Sumatera Selatan. Ia adalah alarm bagi negara hukum. Sebab, sebelum wafat, almarhum—seorang lansia—masih memikul beban sengketa lahan yang beririsan dengan proyek pembangunan. Dalam pernyataan Dr. Jan Maringka, Ketua Tim Penasihat Hukum almarhum, tersirat satu pesan serius: penegakan hukum tidak boleh kehilangan sisi kemanusiaan, apalagi ketika berhadapan dengan lansia yang sakit berat.

Namun persoalan ini bukan semata urusan individu atau aparat tertentu. Ia adalah gejala dari problem yang lebih besar: sistem pertanahan Indonesia yang tidak berani bertanggung jawab penuh. Negara mengatur, memetakan, mendaftarkan, menerbitkan sertipikat, menguasai data dan prosedur—tetapi ketika konflik terjadi, negara cuci tangan. Warga dipaksa berjuang sendiri, bahkan hingga akhir hayat.

Inilah yang harus disebut dengan tegas: sistem pertanahan kita “setengah berani”.


Sertipikat Diperintahkan untuk Dipercaya, Tapi Negara Menolak Menjamin Kebenaran

Pangkal masalah pertanahan Indonesia terletak pada bangunan sistemnya: stelsel publisitas negatif berunsur positif. Dalam sistem ini, sertipikat tanah bukan jaminan mutlak kebenaran. Ia hanya menjadi alat bukti kuat, bukan bukti pasti.

Maka lahirlah kontradiksi sistemik yang sangat berbahaya:

Negara meminta rakyat percaya pada sertipikat, tetapi negara menolak menjamin bahwa sertipikat itu benar secara final.

Sertipikat seolah “garansi”, tetapi ketika timbul gugatan, negara akan berkata bahwa sertipikat masih bisa digugurkan. Akibatnya, rakyat berada dalam ilusi kepastian: tunduk pada administrasi negara, tetapi tidak pernah memperoleh perlindungan final dari negara.


Kalau begitu, apa arti pendaftaran tanah?

Jika sertipikat tidak dijadikan kepastian tertinggi, maka pendaftaran tanah menjadi sekadar ritus birokrasi: rakyat membayar, rakyat menunggu, rakyat patuh—namun saat krisis rakyat disuruh menggugat lagi.

Inilah sistem yang secara akademik dapat disebut ambivalen, tetapi secara moral politik harus disebut pengecut.

Negara ingin kekuasaan pengaturan dan legitimasi administratif, tetapi tidak mau memikul risiko tanggung jawab.


Negara Menikmati Kewenangan, Rakyat Menanggung Derita

Dalam teori negara modern, khususnya welfare state, negara tidak boleh berhenti pada penetapan regulasi. Negara wajib hadir untuk:

  1. Melindungi yang lemah,
  2. Memastikan akses keadilan,
  3. Menjamin keamanan sosial,
  4. Menanggung akibat dari kekeliruan institusinya.

Tetapi konflik pertanahan menunjukkan sebaliknya. Dalam banyak kasus, negara bertindak sebagai penguasa dokumen, tetapi absen sebagai pelindung warga.


Ketika terjadi sengketa:

  • Rakyat harus membuktikan semua sendiri,
  • Rakyat harus menanggung biaya sendiri,
  • Rakyat harus bertahan dalam proses panjang sendiri,
  • bahkan, Rakyat harus menghadap tekanan psikologis sendiri.

Bagi warga biasa mungkin itu berat. Bagi lansia—seperti Haji Halim—itu bisa berubah menjadi siksaan legal yang tak manusiawi.

Apalagi jika sengketa pertanahan tiba-tiba bergeser menjadi perkara pidana. Di sini hukum berubah menjadi alat penghancur martabat: stigma, tekanan mental, dan kecemasan yang berkepanjangan.

Jika akibat akhirnya adalah penderitaan dan kematian sosial, maka negara tidak boleh berkata “prosedur telah ditempuh”. Karena prosedur tanpa kemanusiaan adalah kekerasan yang dilegalkan.


Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945; "Amanat Kesejahteraan, Bukan Lisensi Kekuasaan"

Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 menegaskan:

Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat


Masalahnya, tafsir praktik sering menyimpang:

“Dikuasai oleh negara” dipersempit menjadi kewenangan administratif, bukan tanggung jawab konstitusional.

Padahal, hak menguasai negara bukan berarti negara berhak seenaknya, melainkan negara memikul mandat publik: memastikan tanah dikelola untuk kemakmuran rakyat dan melindungi hak-hak warga.

Jika negar berani menggunakan hak menguasai untuk menetapkan proyek, mengubah tata ruang, atau melakukan pengadaan tanah, maka negara wajib pula berani menjalankan konsekuensi moral dan hukum:

  • Menjamin keadilan,
  • Menanggung akibat kesalahan administrasi,
  • Memberi perlindungan maksimal bagi kelompok rentan.

Kalau tidak, maka Pasal 33 ayat (3) direduksi menjadi tameng kekuasaan. Negara menguasai, tapi rakyat tidak sejahtera. Negara membangun, tapi rakyat terinjak.

Ini bukan welfare state. Ini bureaucratic state—negara birokratis yang menang sendiri.


Puncak Ketidakadilan: Sengketa Tanah Dipidana-kan

Kritik yang paling keras harus diarahkan pada fenomena yang makin lazim: sengketa tanah yang sesungguhnya berakar pada persoalan administrasi dan perdata, tetapi digiring menjadi perkara pidana.

Pada titik ini, hukum pidana tidak lagi berfungsi sebagai ultimum remedium (upaya terakhir), tetapi menjadi jalan pintas untuk menekan pihak yang lemah. Akibatnya:

warga yang menguasai tanah puluhan tahun bisa “mendadak” menjadi tersangka,

proses pembuktian hak dipaksa berlangsung di bawah tekanan pidana,

kesempatan warga untuk membuktikan kepemilikan seimbang menjadi kabur.

Jika ini terjadi pada lansia sakit berat, maka negara sedang mempertontonkan wajah yang paling tidak manusiawi: cepat menjerat, lambat melindungi.

Persis seperti dikatakan Jan Maringka: penegakan hukum tetap harus berjalan, namun aspek kemanusiaan tidak boleh lenyap. Ketika pengobatan ditahan atau dipersulit, lalu penyesalan datang setelah segalanya terlambat—maka kita sedang menyaksikan bukan penegakan hukum, tetapi kegagalan moral institusi.


Sistem Pertanahan yang “Banci”: Berkuasa, Tapi Tak Bertanggung Jawab

Di sinilah kritik konstitusional harus dinyatakan tegas:

Stelsel publisitas negatif berunsur positif adalah simbol negara yang tidak berani bertanggung jawab.

Negara ingin rakyat patuh pada dokumen negara, tetapi negara tidak mau menjadi penjamin final atas dokumen yang ia keluarkan.


Ini sistem yang licin:

memberikan wibawa kepada administrasi,

tetapi meninggalkan rakyat dalam ketidakpastian.

Negara seolah berkata:

Percayalah pada sertipikat kami, tetapi kalau salah, silakan gugat sendiri

Dalam negara hukum yang dewasa, pola seperti ini harus diakhiri. Tidak ada negara besar yang membiarkan hak atas tanah rakyat bergantung pada perang berlarut-larut.


Solusi (To Sulotions):

Negara Harus Berani Menjadi Penjamin, Bukan Sekadar Penerbit Sertipikat

  1. Tragedi seperti Haji Halim tidak boleh terulang. Maka jalan keluarnya harus struktural:1. Reformasi stelsel pendaftaran tanahNegara harus bergerak menuju sistem yang memberi kepastian kuat—atau minimal mewajibkan negara menanggung akibat kesalahan administrasi pertanahan.
  2. Strict liability (tanggung jawab mutlak) negara/BPNJika data atau prosedur yang dikeluarkan negara menimbulkan sengketa karena cacat administratif, negara harus bertanggung jawab dengan mekanisme kompensasi yang jelas.
  3. Elder-Friendly JusticeHarus ada standar perlindungan lansia dalam sengketa pertanahan: percepatan proses, pemeriksaan ramah lansia, dan jaminan hak atas perawatan kesehatan.
  4. Larangan kriminalisasi sengketa tanahSengketa pertanahan tidak boleh dipidana-kan sebelum ada kepastian melalui jalur perdata/administratif, kecuali terdapat fraud yang nyata dan terbukti.


Penutup:

Negara Tidak Boleh Membangun di Atas Luka Warganya

Pembangunan nasional penting. Infrastruktur diperlukan. Tetapi pembangunan tidak boleh berjalan dengan menumbalkan martabat warga, apalagi warga yang renta. Negara boleh membangun jalan tol, tetapi negara tidak boleh membangun di atas luka sosial dan penderitaan lansia.

Kasus Haji Halim memberi pelajaran yang pahit: hukum yang kehilangan kemanusiaan akan berubah menjadi alat penganiayaan. Dan sistem pertanahan yang tidak berani bertanggung jawab hanya akan melahirkan ketidakadilan yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Negara harus memilih: tetap menjadi penerbit sertipikat yang licin, atau menjadi pelindung rakyat sesuai amanat konstitusi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar