Selasa, 06 Januari 2026

INDONESIA SEBAGAI SURGA DUNIA

*) Negara baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur

Oleh : Irjen Pol (P) DR. Drs. H. A. KAMIL RAZAK, SH, MH, CPM 
Rektor Universitas Langlangbuana Polri Bandung.

Tidak sekedar negeri di atas awan melainkan negeri yang dirahmati sebagai surga dunia.

Ingat lagunya koes plus dalam album Nusantara sebagai prolog dalam opini tulisan ini.

"Bukan lautan hanya kolam susu
Kail dan jala cukup menghidupimu
Tiada badai, tiada topan kau temui
Ikan dan udang menghampiri dirimu
Orang bilang tanah kita tanah surga
Tongkat kayu dan bambu jadi tanaman"

Berangkat dari ungkapan “Indonesia sebagai surga dunia” sebagaimana pernah disampaikan dalam berbagai refleksi kebijakan hukum pertanahan, sesungguhnya itu bukan sekadar metafora puitis, tetapi realitas ekologis, geografis, kultural, sekaligus spiritual. Tanah Indonesia dikenal sebagai salah satu yang paling subur di dunia. Garis khatulistiwa yang membelah Nusantara, iklim tropis yang lembab, curah hujan melimpah, serta struktur tanah vulkanik warisan aktivitas geologi ribuan tahun menjadikan Indonesia seolah laboratorium alam terbesar bagi kehidupan.

Kesuburan ini berjalan seiring dengan kekayaan hayati yang luar biasa. Indonesia termasuk negara megabiodiversity terbesar dunia. Hutan tropisnya menjadi paru-paru dunia, lautannya menyimpan kekayaan biota yang luar biasa, pegunungan dan rawa menjadi habitat flora-fauna endemik yang tidak ditemukan di tempat lain. Keberlimpahan ini bukan sekadar aset ekonomi, melainkan modal budaya, peradaban, dan keberlanjutan kehidupan bangsa.


Dalam Ketentuan Religi Telah Nyata Tertuang dalam Qur'an dan Hadist

Tidaklah berlebihan jika kondisi alam Indonesia sering dikaitkan dengan gambaran spiritual dalam Al-Qur’an. Allah SWT menggambarkan negeri ideal dalam Surah Saba’ ayat 15 sebagai “baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur”—negeri yang subur, makmur, penuh kebaikan, dan berada dalam rahmat-Nya.

Pada saat yang sama, Al-Qur’an memberikan penegasan teologis bahwa manusia adalah khalifah di bumi (inni ja’ilun fil ardhi khalifah – QS. Al-Baqarah: 30) yang diberi amanah untuk memelihara, bukan merusak. Allah SWT mengingatkan:

Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56)

Dan lagi:

Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia.” (QS. Ar-Rum: 41)

Ayat-ayat ini memberi pesan moral yang kuat: bahwa karunia alam adalah amanah, dan kerusakan ekologis adalah bentuk pengkhianatan spiritual, moral, dan peradaban.


Memahami Indonesia dalam kekayaan budaya (local wisdom)

Dalam khazanah budaya Nusantara pun hidup falsafah luhur: “gemah ripah loh jinawi, toto tentrem kerto raharjo”—negeri yang makmur, tertata, damai, dan sejahtera. Tetapi tanggung jawab besar ini hadir bersama fakta bahwa Indonesia tidak hanya berada di garis khatulistiwa yang subur, melainkan juga berada di wilayah Ring of Fire dan patahan bumi yang rawan gempa, tsunami, dan letusan gunung berapi. Karena itu, kelangsungan ekologis, konservasi lingkungan, mitigasi bencana, dan tata kelola sumber daya alam yang bijak adalah keharusan etis sekaligus keniscayaan negara.


Dalam Pandangan Welfare State pada UUD NRI 1945

Konsep Negara Kesejahteraan (Welfare State) menjadi relevan di sini. Negara tidak boleh bersikap minimalis—setia pada pasar—tetapi wajib hadir sebagai pelindung kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat. Prinsip keadilan redistributif, intervensi negara yang proporsional, dan perlindungan pada rakyat kecil terutama petani, masyarakat adat, nelayan, dan warga di kawasan rawan bencana adalah kewajiban moral politik.

Seluruh prinsip itu memperoleh legitimasi kuat dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan:

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Norma konstitusional ini bermakna bahwa sumber daya alam bukan milik korporasi, bukan milik elite, dan bukan komoditas belaka, melainkan amanat konstitusi demi kemakmuran rakyat. Negara wajib hadir sebagai pengatur, pelindung, pengelola, sekaligus penjamin keberlanjutan ekologi.


Indonesia dalam kajian filosofis Pancasila dan hadist Rasulullah SAW 

Pancasila mempertegas kerangka filosofisnya. Ketuhanan menuntut sikap amanah pada ciptaan Allah. Kemanusiaan menegaskan tanggung jawab menjaga kehidupan manusia dari ancaman kerusakan lingkungan. Persatuan mengikat kepentingan ekologis sebagai kepentingan bangsa, bukan kelompok. Kerakyatan menuntut suara rakyat dalam kebijakan lingkungan. Dan Keadilan Sosial memastikan kekayaan alam memberi kesejahteraan merata serta tidak merampas hak generasi mendatang.


Fondasi Hadis Nabi sebagai Etika Lingkungan

Jika kiamat telah tiba sementara di tanganmu ada sebiji benih tanaman, jika engkau mampu menanamnya maka tanamlah.”

(HR. Ahmad – Hasan; juga diriwayatkan dalam Al-Adab Al-Mufrad)

Ini adalah etika peradaban: menanam, memperbaiki, dan berbuat untuk kehidupan, bahkan di ujung dunia. Rasulullah juga bersabda:

Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.”

(HR. Malik, Ahmad, dan Ibnu Majah)

Prinsip ini sejajar dengan larangan merusak lingkungan. Hadis lain menegaskan amanah ekologis:

Dunia ini hijau dan indah, dan Allah menjadikan kalian sebagai pengelola di dalamnya. Dia akan melihat bagaimana kalian bertindak.”

(HR. Muslim)

Bahkan Islam menegaskan larangan pemborosan sumber daya, termasuk air, sekalipun ketika berwudhu:

Janganlah berlebihan meskipun engkau berada di sungai yang mengalir.”

(HR. Ibnu Majah)

Ayat dan hadis-hadis ini menanamkan tanggung jawab moral: menjaga alam bukan sekadar kewajiban sosial, tetapi ibadah dan amanah ilahi.


To Criticize dan Pesan Moral bagi Penguasa

Pada titik ini kritik harus disampaikan. Tidak sedikit kebijakan negara yang masih berorientasi ekonomistik jangka pendek, memberi ruang eksploitasi besar-besaran, mengabaikan keberlanjutan, meminggirkan rakyat kecil, mengorbankan hutan, gunung, sungai, dan laut atas nama pertumbuhan. Itu adalah penyimpangan dari Pancasila, pengingkaran terhadap Pasal 33 UUD 1945, dan bentuk nyata fasad fil ardh  "kerusakan di muka bumi yang dilarang Allah."


Pesan Moral untuk Para Penguasa Amanat UUD NRI 1945

Jangan jadikan Indonesia sekadar objek kekuasaan. Jangan jadikan sumber daya alam sebagai bancakan politik. Jadilah pemimpin yang amanah, pemimpin yang takut akan catatan sejarah dan pertanggungjawaban ilahi, pemimpin yang berpikir jauh melampaui masa jabatan, pemimpin yang mendengar rintihan rakyat dan jeritan alam.

Jika amanat Pasal 33 dijalankan sungguh-sungguh, jika teori welfare state ditegakkan, jika kesadaran ekologis dan mitigasi bencana diutamakan, jika nilai Pancasila dipraktekkan, dan jika spirit Al-Qur’an dan Sunnah dijadikan pedoman moral, maka Indonesia tidak hanya akan menjadi “surga dunia” dalam retorika, tetapi sungguh-sungguh akan menjadi negeri yang subur, makmur, adil, berkelanjutan, aman, dan diridhai Allah SWT yaitu sebuah baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur, negeri gemah ripah loh jinawi, toto tentrem kerto raharjo dalam makna sejatinya.


A. Referensi Al Qur’an

  1. Al-Qur’an Surat Saba’ Ayat 15 – konsep baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur (negeri subur makmur).
  2. Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 30 – manusia sebagai khalifah di bumi.
  3. Al-Qur’an Surat Al-A’raf Ayat 56 – larangan merusak bumi.
  4. Al-Qur’an Surat Ar-Rum Ayat 41 – kerusakan di darat dan laut akibat tangan manusia.
  5. Al-Qur’an Surat Al-Mulk Ayat 15 – tugas manusia memakmurkan bumi.
  6. Al-Qur’an Surat Al-An’am Ayat 141 – larangan berlebih-lebihan (israf) dalam memanfaatkan sumber daya.


B. Referensi Hadis Nabi Muhammad SAW

  1. Hadis tentang menanam meskipun kiamat datang – HR. Ahmad, No. 12902; Al-Adab Al-Mufrad karya Imam Bukhari.
  2. Hadis la dharar wa la dhirar (tidak boleh membahayakan diri dan orang lain)– HR. Malik dalam Al-Muwaththa’, HR. Ahmad, HR. Ibnu Majah.
  3. Hadis: “Dunia ini hijau dan indah, Allah menjadikan kalian sebagai pengelola.”– HR. Muslim No. 2742.
  4. Hadis larangan berlebihan menggunakan air meski di sungai– HR. Ibnu Majah No. 425.


C. Landasan Konstitusional Indonesia

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 – Pasal 33 Ayat (3): “Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
  2. TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi: Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010 (penguatan makna “dikuasai negara”). Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 (hutan adat bukan hutan negara).
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


D. Pancasila dan Filsafat Ekologi

  1. Kaelan, M.S. (2013). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
  2. Notonagoro. (1987). Pancasila: Dasar Falsafah Negara. Jakarta: Bina Aksara.
  3. Kaelan & Achmad Zubaidi. Filsafat Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara.


E. Teori Welfare State

  1. Esping-Andersen, Gosta (1990). The Three Worlds of Welfare Capitalism. Princeton University Press.
  2. Titmuss, Richard (1974). Social Policy: An Introduction. London: Allen & Unwin.
  3. T. H. Marshall (1963). Citizenship and Social Class.
  4. Jimly Asshiddiqie (2006). Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. pembahasan negara kesejahteraan dalam konteks Indonesia.
  5. Bagir Manan (2005). Hubungan Negara dan Warga Negara dalam Konsep Welfare State.


F. Kebijakan Hukum Pertanahan dan Lingkungan Indonesia

  1. Maria S.W. Sumardjono (2008). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Jakarta: Kompas.
  2. Boedi Harsono (2005). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan.
  3. Satjipto Rahardjo. Hukum Progresif.
  4. Widhi Handoko (2012). Kebijakan Hukum Pertanahan: Sebuah Refleksi Keadilan Progresif. Thafa Media, Yogyakarta.


G. Referensi Ilmiah tentang Ring of Fire, Bencana, dan Ekologi

  1. USGS (United States Geological Survey) – data Ring of Fire dan aktivitas tektonik.
  2. BNPB – Indeks Risiko Bencana Indonesia.
  3. UNDP – Disaster Risk Profile of Indonesia.
  4. UNESCO – laporan Biodiversity Megacenter Indonesia.
  5. CIFOR & WALHI – kajian kerusakan lingkungan dan konservasi Indonesia.


H. Referensi Budaya Nusantara

  1. Koentjaraningrat. Kebudayaan Jawa.
  2. Niels Mulder. Inside Indonesian Society: Cultural Change in Java.
  3. Soekmono – kajian nilai tradisi “gemah ripah loh jinawi”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar