Sabtu, 17 Januari 2026

Petinggi Kemenkum RI Meriahkan Seminar Hukum Pengwil Banten INI

Grosse, Tangerang - Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025, tak pelak saja membuat para Notaris di Indonesia terkejur, terlebih lagi disinyalir ada beberapa pasal dalam aturan tersebut terkesan memberatkan dalam menjalankan jabatan selaku Notaris. Oleh karena itulah, Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten Ikatan Notaris Indonesia (INI) menggelar Seminar Hukum dengan mengangkat tema "Adaptasi Notaris Terhadap Verifikasi Substantif dan Penguatan Peran Notaris dalam Menjaga Kepastian Hukum", dan yang menjadi narasumbernya antara lain; DR. Andi Taletting Langi, SH, SIP, MSi, Phil, Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal (Dijen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI). Henry Sulaiman, SH, ME, Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenkum RI, dan Sugito, ST, Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU Kemenkum RI. Seminar Hukum yang digelar satu hari dihadiri langsung oleh DR. Widodo, SH, MH, Direktur Jenderal (Dirjen) AHU Kemenkum RI, selaku Keynote Speech. Hadir pula, dua Sekretaris Umum (Sekum) Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan PP Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Amriyati Amin, SH, SpN MH dan Fessy Farizqoh Alwi, SH, MKn. Selain itu, hadir juga Ketua Pengwil Banten INI, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn beserta jajarannya dan Ketua Pengwil Banten IPPAT, Ellies Daini, SH, MKn. Seminar yang dikomandoi oleh Andria Wati Salima, SH, MKn, selaku Ketua Panitia Pelaksan, berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses, pasalnya banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta kepada para pemateri, dan suasana semakin meriah dengan dipandu oleh Wendi Oktapiyani, SH, MKn, selaku moderator.

Pengwil Banten INI gelar Seminar Hukum dengan mengangkat tema "Adaptasi Notaris Terhadap Verifikasi Substantif dan Penguatan Peran Notaris dalam Menjaga Kepastian Hukum", Novotel, Sabtu 17 Januari 2026.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar