Minggu, 18 Januari 2026

Problematika Kewajiban Alih Media dalam Peralihan Pemberian Hak Atas Tanah Secara Elektronik

Grosse, Jakarta - Permasalahan yang dihadapi anggota Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dalam menjalankan jabatannya selaku PPAT, masih terbilang banyak, terlebih lagi yang terkait dengan 'Alih Media' dalam peralihan hak atas tanah secara elektronik. Hal tersebutlah yang menjadi dasar Pengurus Pusat (PP) IPPAT menggelar Seminar Nasional (Semnas) yang dibarengi dengan Rapat Pleno Pengurus Pusat (RP3), yang digelar di Ruang Birawa, Bidakara, Jakarta, Senin 19 Januari 2026. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) se-Indonesia dan peserta yang berjumlah sekitar 350 lebih, sedangkan narasumber yang disuguhkan antara lain; I Ketut Gede Ary Sucaya, ST, MSc, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang. Clava Pratama P Ginting, ST, MSc, Surveyor Pemetaan Ahli Muda pada Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Kadastral (Kementerian ATR/BPN RI). DR. Parulian Paidi Aritonang, SH, LLM, MPP, Dekan Fakultas Universitas Indonesia. Noor Puspita Sari, SH, MKn. Kepala Subdirektorat Pemeliharaan Hak Atas Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN RI. Hendra Febri, Assistant Vice President (AVP) PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan DR. Meggy Tri Buana T S, SH, MKn, Sekretaris I PP IPPAT. Acara yang dikomandoi oleh Irene Kusumawardhani, SH, SpN, selaku Ketua Panitia Pelaksana, berlangsung dengan lancar dan terbilang sukses, dan langsung dibuka secara resmi oleh Ketua Umum (Ketum) PP IPPAT, DR. H. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH.

PP IPPAT gelar Seminar Nasional yang dibarengi dengan Rapat Pleno Pengurus Pusat, Ruang Birawa, Bidakara, Jakarta, Senin 19 Januari 2026.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar