Opini hukum/bahan diskursus publik. Saya gunakan kerangka “to Explore – to Criticize – to Understand (to Solutions)” sebagaimana karakter tulisan WH.
![]() | |
|
I. Pendahuluan Singkat
Fenomena warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan tentara asing—seperti Kezia Syifa yang bergabung dengan militer dan Muhammad Rio, eks anggota Brimob Polda Aceh yang bergabung sebagai tentara bayaran di —menimbulkan perdebatan serius dalam perspektif hukum kewarganegaraan, hukum militer, dan kedaulatan negara.
Pasal 23 huruf d UU No. 12 Tahun 2006 memang menyatakan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun kehilangan tersebut tidak bersifat otomatis, melainkan harus melalui mekanisme administratif formal, sebagaimana ditegaskan Pasal 29–30 UU 12/2006 jo. PP No. 2 Tahun 2007 dan PP No. 21 Tahun 2022.
II. TO EXPLORE
Mengapa Ada WNI Berkehendak Menjadi Tentara Asing?
Fenomena ini tidak dapat dipahami secara hitam-putih. Beberapa faktor utama dapat diidentifikasi:
1. Faktor Ekonomi dan Profesional
- Gaji dan jaminan sosial tentara di negara maju (AS) jauh lebih kompetitif.
- Jalur militer menjadi alat mobilitas sosial dan profesional.
2. Faktor Ideologis dan Psikologis
- Daya tarik nasionalisme baru (new patriotism) terhadap negara yang dianggap memberi masa depan.
- Petualangan, heroisme, dan identitas personal sebagai “pejuang global”.
3. Faktor Hukum dan Status Keimigrasian
- Di AS, dinas militer dapat menjadi jalur menuju kewarganegaraan.
- Di Rusia, konflik bersenjata menciptakan permintaan tinggi terhadap tentara kontrak/bayaran.
4. Faktor Kelembagaan dalam Negeri
- Terbatasnya akses karier militer bagi warga sipil Indonesia.
- Ketatnya sistem rekrutmen TNI/Polri, terutama bagi yang pernah diberhentikan atau keluar.
- Catatan penting WH: Motif personal tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum publik.
III. TO EXPLORE (COMPARATIVE LAW)
Perbandingan Hukum Militer dan Kepolisian
Indonesia – Amerika Serikat – Rusia
1. Indonesia
- TNI dan Polri tunduk pada prinsip monoloyalitas kepada negara.
- Anggota TNI/Polri dilarang bergabung dengan kekuatan bersenjata asing.
- Pelanggaran berkonsekuensi:
- Disiplin, pidana militer/pidana umum
- Kehilangan status kewarganegaraan (bagi WNI sipil)
2. Amerika Serikat
- Militer AS membuka akses terbatas bagi non-citizen (lawful permanent resident).
- Prinsip contractual military service: kesetiaan dibangun melalui kontrak, bukan asal kewarganegaraan.
- Bergabungnya WNA tidak otomatis dianggap pelanggaran hukum internasional.
3. Rusia
- Mengenal tentara kontrak dan private military contractors (PMC).
- Loyalitas bersifat pragmatis-strategis.
- Negara relatif permisif selama mendukung kepentingan geopolitik Rusia.
Catatan WH; Perbedaan mendasar:
Indonesia menekankan kedaulatan dan loyalitas tunggal, sementara AS dan Rusia lebih menekankan kepentingan strategis dan kontraktual.
IV. TO CRITICIZE
Kritik terhadap Pendekatan Hukum Indonesia Saat Ini
1. Norma Ada, Mekanisme Lemah
- UU sudah jelas, tetapi implementasi administratif lamban.
- Tidak ada batas waktu tegas penetapan kehilangan kewarganegaraan.
2. Ketimpangan Penegakan
- Kasus tertentu diproses cepat, kasus lain dibiarkan menggantung.
- Menimbulkan ketidakpastian status hukum (stateless de facto).
3. Absennya Pendekatan Diferensial
- Disamakan antara:
- Tentara resmi negara sah (AS)
- Tentara bayaran di konflik bersenjata (Rusia)
- Padahal risiko hukum internasionalnya berbeda.
V. TO UNDERSTAND → TO SOLUTIONS
Rekomendasi dan Solusi Normatif
1. Penegasan Prosedur Kehilangan Kewarganegaraan
- Perlu SOP nasional:
- Tahapan pemeriksaan
- Batas waktu penetapan
- Hak jawab WNI yang bersangkutan
2. Klasifikasi Bentuk Dinas Asing
Pembedaan hukum antara:
- Tentara resmi negara sah
- PMC / tentara bayaran
- Milisi non-negara
Catatan WH: Konsekuensi hukum tidak boleh diseragamkan.
3. Pendekatan Hak Asasi dan Keamanan Nasional
- Negara wajib menjaga kedaulatan,
- Namun juga mencegah:
- Statelessness
- Abuse of power administratif
4. Reformulasi Kebijakan Nasional
- Kajian ulang Pasal 23 UU 12/2006 dalam konteks globalisasi militer.
- Sinkronisasi dengan hukum internasional dan HAM.
VI. Penutup
Kasus Kezia Syifa dan Muhammad Rio bukan sekadar isu individual, melainkan cermin ketegangan antara hak individu, kedaulatan negara, dan realitas geopolitik global. Negara tidak boleh reaktif, tetapi harus tegas, adil, dan pasti secara hukum.
Hukum kewarganegaraan bukan hanya soal siapa kita, tetapi kepada siapa kita setia dan bagaimana negara memastikan kesetiaan itu ditegakkan secara beradab.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar