Grosse, Jakarta - Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI) menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) dan Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD), guna melakukan beberapa rencana Perubahan, diantaranya; Perubahan Anggaran Dasar (AD), Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Perubahan Kode Etik Notaris (KEN). Menariknya, PP INI pernah menggelar KLB dan RP3YD di Riau pada 14 - 16 Juni 2022 yang lalu, namun hasilnya tidak ada hasil alias tidak terjadi perubahan apa pun. Kini PP INI kembali akan menggelar KLB dan RP3YD guna melakukan perubahan terhadap AD, ART dan KEN, apakah hasilnya akan sama seperti KLB dan RP3YD Riau ???
Berikut ini, Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV akan menyuguhkan beberapa rangkaian kilas balik perjalanan KLB dan RP3YD saat di Riau hingga Jakarta, sejak tanggal 14 - 16 Juni 2022 hingga tanggal 24 - 26 November 2025. Berdasarkan AD INI, Pasal 10, menyatakan bahwa perkumpulan mempunyai alat kelengkapan berupa; Rapat Anggota, Kepengurusan, Dewan Kehormatan dan Mahkamah Perkumpulan, sedangkan pada Pasal 10 A berisi tentang Rapat Anggota dalam Ayat 1 dijelaskan bahwa Rapat Anggota terdiri dari Kongres/KLB, Konferensi Wilayah (Konferwil)/Konferwil Luar Biasa, dan Konferensi Daerah (Konferda)/Konferda Luar Biasa.
Dalam Ayat 2, dijelaskan bahwa Kongres adalah rapat anggota perkumpulan yang merupakan pemegang kekuasaan yang tidak dapat diserahkan kepada alat perlengkapan lain dalam perkumpulan yang dilaksanakan secara langsung sebagaimana diatur dalam ART INI dan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
Sedangkan dalam Ayat 3 dijelaskan bahwa dipersamakan dengan keputusan Kongres ialah keputusan yang diambil di luar Kongres dengan cara dan pelaksanaannya diatur dalam ART, dan Ayat 4 dijelaskan bahwa kecuali dalam AD ditentukan lain, Kongres Sah, apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota perkumpulan. Apabila korum tidak tercapai, maka kongres ditunda selama minimal 1 (satu) jam. Apabila sesudah penundaan itu belum juga tercapai korum yang disyaratkan, maka Kongres dianggap sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah. Keputusan diambil secara musyawarah, apabila musyawarah tidak tercapai, maka keputusan sah apabila disetujui oleh suara terbanyak biasa yang dikeluarkan dengan sah dalam acara pengambilan keputusan itu.
Lebih lanjut, Kongres/KLB dipaparkan dalam ART INI pada BAB III Susunan dan Alat Perlengkapan Perkumpulan, tepatnya pada Bagian Kesatu Rapat Anggota, Paragraf 1 mengenai Kongres dan Kongres Luar Biasa. Kongres diatur dalam ART Pasal 12, pada Ayat 1a dijelaskan bahwa Kongres adalah rapat seluruh anggota perkumpulan yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam perkumpulan sepanjang dilaksanakan sesuai dengan AD dan ART perkumpulan. Ayat 1b menjelaskan bahwa kongres diselenggarakan secara langsung, dan Ayat 1c menyatakan bahwa kongres diselenggarakan secara bebas, jujur, beretika, rahasia dan bertanggung jawab. Sedangkan dalam Pasal 12 Ayat 2 dan 3, bahwa kongres diselenggarakan oleh PP setiap 3 (tiga) tahun sekali dan dalam hal-hal tertentu PP dapat mengusulkan pengunduran waktu penyelenggaraan kongres melalui Keputusan di Luar Kongres.
Berkaitan dengan Kongres dan Kongres Luar Biasa, maka tak akan lepas dari istilahnya Presidium (perwakilan Pengwil) yang biasanya diwakili langsung oleh para Ketua Pengwil se-Indonesia. Dalam ART INI Pasal 18 Ayat 1, dijelaskan bahwa kongres dipimpin oleh Pimpinan Sidang yang berjumlah 3 (tiga) orang, yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris, dan dipilih oleh dan diantara Presidium. Ayat 2 berbunyi presidium terdiri dari wakil-wakil Pengwil, dengan ketentuan satu Pengwil diwakili oleh Ketua Pengwil atau wakil Pengwil yang ditunjuk oleh Pengwil yang bersangkutan. Dan, Ayat 3 menjelaskan bahwa presidium dibentuk setelah Kongres dibuka oleh Ketua Umum dan berakhir setelah Kongres ditutup.
Sedangkan kewenangan presidium diatur pada Pasal 18 Ayat 4a dimana presidium berwenang memimpin jalannya sidang dalam kongres; Ayat 4b berbunyi, menjaga kelancaran dan ketertiban sidang antara lain namun tidak terbatas mengeluarkan dari ruang sidang peserta yang mengganggu kelancaran sidang kongres; Ayat 4c menerangkan bahwa presidium membuat rumusan-rumusan atas pendapat yang berkembang sehingga menjadi kesimpulan;
Pemaparan diatas, merupakan hasil pengumpulan data dan bahan yang Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV kumpulkan, serta hasil dari diskusi dengan beberapa narasumber yang tentunya kompeten dan kredibel serta memahami AD dan ART INI. "Dalam membaca pasal-pasal pada peraturan dan perundang-undangan, termasuk AD/ART organisasi itu, tidak bisa sepenggal-sepenggal, melainkan harus utuh. Karena ada isi pasal yang sudah jelas, sehingga tidak perlu ditafsirkan lagi," ujar DR. H. Udin Narsudin, SH, SpN, MHum, saat ditemui di ruang kerjanya.
Hal senadapun disampaikan juga oleh Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, SpN, bahwa antara satu pasal dengan pasal yang lain itu saling berkaitan dan mempertegas, serta memperjelas maksud dan tujuan yang terkandung dalam pasal tersebut. "Jadi, kita tidak bisa memahami maksud dari satu pasal hanya berpatokan pada pasal itu sendiri, karena ada pasal lain yang berkaitan dan memberikan penegasan dan penjelasan yang lebih konkrit. Makanya, tidak ada dalam satu AD, ART atau Kode Etik yang isi pasalnya saling bertentangan, tapi justru harus saling mempekuat atau menegaskan," terangnya.
Untuk KLB itu sendiri diatur pada ART Pasal 21 mengenai Kongres Luar Biasa, dan pada Ayat 1 dijelaskan bahwa KLB adalah kongres yang diselenggarakan setiap waktu apabila dianggap perlu dan/atau mendesak di luar Kongres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat 2, antara lain; apabila terdapat temuan Ketua Umum terpilih terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pemilihan ketua umum yang diketahui setelah Ketua Umum dilantik; Apabila surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 Ayat 9 tidak terpenuhi/dijalankan; Merubah AD dan Kode Etik Notaris (KEN), yang rancangan perubahannya dipersiapkan oleh PP dan harus sudah dikirimkan kepada anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sebelum dilangsungkannya KLB.
Dalam Pasal 21 Ayat 2 dijelaskan bahwa KLB hanya dapat diselenggarakan; Ayat 2a menyatakan oleh PP atau PP Demisioner setelah mendapat persetujuan dari Rapat Pleno Pengurus Pusat atau Rapat Pleno Pengurus Pusat Demisioner; atau Ayat 2b berbunyi bahwa atas permintaan lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh jumlah Pengurus Wilayah (Pengwil). Sedangkan pada Pasal 21 Ayat 3 menyatakan bahwa KLB sebagaimana dimaksud dalam Ayat 2 huruf b harus mendapat persetujuan dari PP dan apabila disetujui maka PP berwenang menyelenggarakan KLB. Apabila ditolak oleh PP, maka Pengwil yang meminta KLB sebagaimana dimaksud dalam Ayat 2 huruf b, berwenang untuk menyelenggarakan KLB. Dan, pada Pasal 21 Ayat 4 dinyatakan bahwa ketentuan tentang penyelenggaraan Kongres berlaku pula untuk penyelenggaraan KLB.
KLB INI di Riau Hanya Berlangsung Belasan Menit
Merujuk pada pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) INI yang digelar di Pekan Baru, Riau, pada hari Rabu 15 Juni 2022 yang lalu, dengan hasil pengamatan MGD/GrosseTV saat meliput, pelaksanaan tersebut. KLB hanya berlangsung dalam hitungan belasan menit, yaitu sekitar 15 menit sejak dicabut penundaan waktu pelaksanaan oleh presidium. Pada saat pembukaan usai penyerahan palu sidang dari PP kepada Presidium, jumlah anggota yang hadir dalam KLB itu tidak memenuhi 50%+1 dari jumlah anggota yang ada di seluruh Indonesia, sehingga presidium menunda sidang selama 3 (tiga) jam.
Ketika terjadi penundaan pelaksaan sidang dalam KLB selama 3 (tiga) jam, hal itu menimbulkan pertanyaan dari beberapa peserta. "Kok kenapa tiga jam ya penundaannya, apa tidak kelamaan. Kan bisa satu jam sesuai dengan aturan yang ada, buang-buang waktu saja," tukasnya kepada rekan disebelah seraya menyampaikan agar namanya tidak disebutkan. Meskipun demikian, para peserta seakan-akan suka atau tidak suka harus tetap mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh presidium, terlebih lagi sudah diketok palu sidang, sehingga pelaksanaan KLB di tunda selama 3 (tiga) jam kedepan.
Waktu 3 (tiga) jam serasa lama, namun waktu seakan berlalu begitu saja. Kembali para peserta KLB memasuki ruang sidang, setelah mendapat informasi bahwa pelaksanaan KLB akan segera dimulai. Terlihat beberapa peserta berjalan agak tergesa-gesa menuju ruang sidang, dan ada pula yang melangkah dengan santai namun pasti yang juga menuju ke ruang sidang KLB.
Menurut informasi yang MGD/GrosseTV peroleh dari peserta yang ikut menyaksikan jalannya sidang, menyampaikan bahwa pelaksanaannya berjalan dengan sangat cepat. "Belum dimulai persidangan, sudah ada yang memprotes mempertanyakan status KLB berdasarkan Pasal 21 ART, dan kalau tidak salah sama Pasal 24 ART. Jadi diawal suasana di dalam sudah ricuh, kalau tidak salah ada beberapa peserta yang dikeluarkan dari ruang persidangan karena dianggap mengganggu," paparnya kepada MGD/GrosseTV.
Menurut Refki Ridwan, SH, SpN, MBA, bahwa bukan hanya masalah waktu pelaksanaan KLB saja, akan tetapi saat KLB dilangsungkan pun tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada, sebagaimana pelaksanaan Kongres atau KLB sebelumnya. "Setelah disampaikan jumlah peserta KLB oleh Tim Verifikasi dan tidak korum, terus ditunda sidangnya selama 3 (tiga) jam. Lalu kembali dimulai persidangan, tidak perlu lagi Tim Verifikasi menyampaikan jumlah peserta KLB, karena berapa pun jumlahnya yang hadir itu sudah bisa mengambil keputusan apa pun dan sah. Dan, sangat disayangkan, pembukaan kedua persidangan di KLB, tidak dibacakan Tata Tertib (Tatib) dan agenda sidang. Tapi sudah langsung terjadi kericuhan dengan adanya peserta yang protes, walaupun akhirnya presidium meminta keamanan untuk mengeluarkan dari ruang sidang," paparnya.
Lebih lanjut lagi, Refki Ridwan, SH, SpN, MBA, menambahkan bahwa setelah reda gejolak di dalam sidang, seharusnya diteruskan dengan pembacaan Tatib dan Agenda Sidang. "Pembacaan Tatib dan Agenda Sidang itu untuk dimintai persetujuan dari peserta kongres (anggota Notaris aktif), tapi hal itu tidak dilakukan, justru meneruskan dengan memberikan kesempatan kepada salah satu peserta untuk membacakan surat keputusan dari salah satu Pengwil yang tidak bisa hadir menjadi presidium ataupun peserta. Itu saja hanya didengarkan saja, dan diterima suratnya, lalu presidium meneruskan dengan menyampaikan bahwa tidak ada Perubahan AD, ART dan Kode Etik, terus diketuk palu sidang. Makanya pelaksanaan KLB di Pekan Baru, Riau, tidak lama dan hasilnya tidak menghasilkan apa-apa," tegasnya kepada MGD/GrosseTV.
Menurut Prof. DR. H. Widhi Handoko, SH, Sp1, bahwa KLB dan RP3YD/Pra Kongres merupakan wadah yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi, namun sayangnya pelaksanaan KLB dan RP3YD/Pra Kongres tidak berjalan seperti yang diharapkan. "Saya hadir disana walaupun tidak bisa masuk ke dalam, meskipun sudah berusaha daftar sebagai anggota biasa tapi tidak terverifikasi. Ya sudah, saya menunggu saja diluar apa pun keputusannya nanti, dan ternyata keputusan KLB itu tidak ada keputusan apa pun, karena perubahan materi AD, ART dan Kode Etik Notaris semuanya ditolak, hanya satu keputusan di RP3YD/Pra Kongres, yaitu mengenai penetapan nama-nama Bakal Calon (Balon) Ketum PP INI Periode 2022 - 2025 dan nama-nama Balon DKP INI Periode 2022 - 2025 saja," tukasnya.
Saat pelaksanaan KLB dan RP3YD di Pekan Baru, Riau, MGD/GrosseTV mendapat kesempatan untuk melakukan peliputan, dan sudah dituangkan dalam tulisan berita secara bersambung dengan judul "Kilas Balik Pelaksanaan KLB dan RP3YD/Pra Kongres INI, Pekan Baru, Riau dari Episode Satu sampai Episode Enam)", dan baca juga "Riak Pasca Pelaksanaan KLB dan RP3YD/Pra Kongres INI (Episode Tujuh)". Di tulisan berita yang diturunkan Redaksi MGD/GrosseTV menggambarkan perjalanan pelaksanaan KLB dan RP3YD di Pekan Baru, Riau. Belum lama ini, kembali anggota dikejutkan dengan dikeluarkannya surat PP INI No.112/1-VII/PP-INI/2022 tertanggal 06 Juli 2022 mengenai Pelaksanaan Rapat Gabungan Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah.
Berdasarkan beberapa nara sumber yang enggan namanya disebutkan dan berhasil MGD/GrosseTV himpun sampai berita ini diturunkan, sebagian besar menyatakan kepengurusan PP INI sampai saat ini masih dipertanyakan, dikarenakan pada saat KLB di Pekan Baru, Riau, tidak ada keputusan diambil oleh presidium terkait masa bakti yang telah berakhir pada tanggal 3 Mei 2022 yang lalu. "KLB hanya memutuskan tidak ada perubahan AD, ART dan Kode Etik saja, setelah itu ditutup oleh presidium dan KLB hanya berlangsung sekitar 15 menit saja, sama satu lagi penetapan nama-nama Balon saja," tukas nara sumber yang namanya enggan disebutkan kepada MGD/GrosseTV.
Selain itu, ada juga nara sumber lain yang menyatakan seraya mempertanyakan perihal KLB, dimana KLB dilaksanakan tanpa melalui mekanisme yang seharusnya. "KLB itu tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya dilaksanakan, kebetulan saya hadir dan ada di dalam ruangan, saya tidak melihat KLB dibuka dan dibacakan Tata Tertib, tidak ada pula pembacaan agenda, malah saat memutuskan hasil keputusan KLB itu tidak ada pembacaan sesuai aturan yang ada di dalam AD dan ART," jelasnya kepada MGD/GrosseTV namun enggan namanya disebutkan. Dan, sampai berita ini diturunkan, MGD/GrosseTV masih terus mengumpulkan informasi baik berupa data-data maupun nara sumber, demi keutuhan dalam penyampaian informasi sehingga bisa menjawab pertanyaan anggota. "Ada Apa dengan KLB dan RP3YD/Pra Kongres di Pekan Baru?".
Dirjend AHU Tetap Mengakui PP INI Hingga Bulan Agustus 2023
Hal lain terkait permasalahan yang terjadi di tubuh Organisasi INI, disampaikan oleh 24 Pengwil INI secara bergantian. Diantaranya mengenai dikeluarkannya surat Dirjend AHU Nomor : AHU.UM.01.01-147 tertanggal 3 Maret 2023, dimana salah satu isinya menyatakan bahwa Kemenkumham tetap mengakui PP INI hingga bulan Agustus 2023. Namun menurut 24 Pengwil INI yang disampaikan oleh Dessi Susanti, SH, SpN, Ketua Pengwil Jambi INI, bahwa surat Dirjend AHU tidak bisa dijadikan pedoman untuk memperpanjang masa jabatan PP INI Periode 2019 - 2022.
"Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan Hak Azasi Manusia, Nomor 3 tahun 2016 dan perubahannya Nomor 10 tahun 2019, mengenai Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan, pada BAB IV berjudul Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar. Tetapi Dirjend AHU selaku pelaksana tidak taat terhadap aturan tersebut, terlebih lagi telah menyalahi dengan mengeluarkan surat tanggal 3 Maret 2023," Paparnya.
Dikarenakan perkumpulan INI tengah dirundung masalah berkepanjangan, hingga berita ini diturunkan telah terjadi dualisme, yaitu pelaksanaan Kongres tanggal 30 - 31 Agustus 2023 di Novotel, Tangerang, Banten, dan Kongres Luar Biasa (KLB) tanggal 29 - 30 Oktober 2023 di Harris Hotel and Conventions, Bandung, Jawa Barat. Lalu, manakah antara Kongres atau KLB yang sesuai dengan AD/ART Perkumpulan INI?
Perseteruan di antara dua belah pihak, yaitu antara Pengurus Pusat (PP) INI periode 2019 - 2022 dengan 25 Pengurus Wilayah (Pengwil) di seluruh Indonesia, disebabkan adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap aturan (statuta) perkumpulan, yaitu pelanggaran terhadap AD/ART INI. Berikut ini, sekilas pemberitaan mengenai terjadinya perseteruan tersebut, tentunya berdasarkan data dan informasi yang Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV kumpulkan dari sumber di lapangan dan penjelasan para nara sumber, serta sedikit informasi bahwa dua pelaksanaan pesta demokrasi bagi anggota INI telah menghasilkan Ketua Umum PP INI Periode 2023 - 2026 berdasarkan versinya masing-masing.
Pada tanggal 01 September 2022, yang pada akhirnya Kongres XXIV diadakan di wilayah Banten, yaitu di Hotel Novotel, Tangerang, Banten, pada tanggal 30 - 31 Agustus 2023, terpilihlah H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH, sebagai Ketua Umum dan DR. Agung Iriantoro, SH, SpN, MH sebagai Sekretaris Umum, serta Wirastuti Puntaraksma, SH, SpN, sebagai Bendahara Umum PP INI periode 2023 - 2026.
Sedangkan para Pengurus Wilayah (Pengwil) se-Indonesia, akhirnya menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) INI 2023 pada tanggal 29 - 30 Oktober 2023 di Harris Hotel and Conventions, Bandung, Jawa Barat, dan terpilihlah DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN sebagai Ketua Umum dan Amriyati Amin, SH, SpN, MH sebagai Sekretaris Umum, serta DR. Hj. Erni Kencanawati, SH, SpN, MH sebagai Bendahara Umum PP INI periode 2023 - 2026.
Jika merujuk pada Bagian Kesatu Rapat Anggota, Paragraf 1 tentang Kongres dan Kongres Luar Biasa (KLB) Anggaran Rumah Tangga (ART) INI, Pasal 16 Huruf d, disebutkan bahwa Ketua Umum terpilih berhak menyusun keanggotaan Pengurus Pusat, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar (AD) INI Pasal 11 Ayat 1, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah penutupan rapat anggota (Kongres/KLB).
Sekelumit mengenai Undang-Undang No.17 Tahun 2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 11 Ayat 2 berbunyi "Ormas berbadan hukum perkumpulan sebagimana dimaksud pada Ayat 1 huruf a didirikan dengan berbasis anggota". Ayat 1 berbunyi "Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat 1 huruf a dapat berbentuk; Perkumpulan atau Yayasan". Sedangkan persyarata dari Perkumpulan Berbadan Hukum tertuang dalam Pasal 12 Ayat 1 huruf a sampai huruf f, dan mengenai perubahan struktur kepengurusan diatur dalam Pasal 30 Ayat 1 dan 2 (Pasal 32 berisi "Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, kedudukan, dan kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 31 diatur dalam AD dan/atau ART)".
Dualisme Kepengurusan PP INI Berujung Dikeluarkannya SK Menteri
Kemelut yang terjadi di tubuh Ikatan Notaris Indonesia (INI) di tahun 2025 ini, memasuki babak lanjutan, dualisme kepengurusan Pengurus Pusat (PP) INI, yaitu PP INI versi Kongres dan PP INI versi Kongres Luar Biasa (KLB) mendapatkan titik terang. Dimana kesepakatan yang ditanda-tangani pada tanggal 23 Desember 2024 yang lalu, dan diberi waktu hingga tanggal 15 Januari 2025, ternyata tidak menemukan kesepakatan bersama dan akhirnya diambil keputusan oleh Direktur Jenderal (Dirjend) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI). Keputusan tersebut disampaikan pada tanggal 16 Januari 2025.
Berdasarkan pengamatan dan penelusuran Majalah Grosse Digital (MGD)/GrosseTV, terhimpun beberapa data dan keterangan dari beberapa narasumber yang berhasil di wawancara dalam Program Bincang Santai GrosseTV. Berawal dari beberapa kali pertemuan antara PP INI versi Kongres dengan PP INI versi KLB, yaitu terbentuknya kesepakatan diantara kedua belah pihak dihadapan DR. Widodo, SH, MH, Direktur Jenderal (Dirjend) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI), pada tanggal 23 Desember 2024.
Penanda-tanganan tersebut dilakukan oleh dua belah pihak, yaitu DR. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN dan Amriyati Amin, SH, SpN, MH dari PP INI versi KLB dan H. Tri Firdaus Akbarsyah, SH, SpN, MH dan DR. H. Agung Iriantoro, SH, SpN, MH dari PP INI versi Kongres, dan penanda-tanganan tersebut disaksikan oleh 4 (empat) pejabat tinggi dari Kemenkum RI, yaitu antara lain; Hantor Situmorang, SPd, MSi. Henry Sulaiman, SH, ME. DR. Andi Taletting Langi, SH, SIP, MSi, MPhil dan Doni Kurnia Herly, SH.
DR. Widodo, SH, MH, didampingi beberapa pejabat tinggi di Kemenkum RI, menyampaikan bahwa sampai tanggal 15 Januari 2025 belum ada titik temu antara PP INI versi Kongres dan PP INI versi KLB. "Oleh karena itu, sesuai dengan surat kesepakatan yang ditanda-tangani, apabila kedua belah pihak tidak dapat memenuhi seluruh isi kesepakatan, maka kami menerima dan melaksanakan seluruh kebijakan yang diputuskan oleh Menteri Hukum RI sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Dirjend AHU Kemenkum RI mengawali Konferensi Pers.
Keputusan tersebut disampaikan pada tanggal 16 Januari 2025 melalui konferensi pers, isinya menyatakan dan mengesahkan PP INI versi KLB sebagai PP INI yang sah untuk periode 2023 - 2026, hal tersebut berdasarkan putusan PTUN pada tingkat Banding dan merujuk pada pelaksanaan Kongres dan KLB. Namun disayangkan, lagi-lagi PP INI versi KLB melakukan kesalahan kembali, dimana pada Surat Keputusan (SK) mengenai Persetujuan Perubahan Perkumpulan INI, Nomor : AHU-0000071.AH.01.08.Tahun 2025, muncul jajaran Pengawas yang bertolak belakang dengan aturan yang ada dalam AD/ART Perkumpulan INI.
Muncul Pengawas dalam SK, Sesuaikah dengan AD/ART Perkumpulan INI ?
Ditengah-tengah berlangsungnya konferensi pers PP INI versi Kongres, MGD/GrosseTV mendapat informasi bahwa SK (Surat Keputusan) Menteri Hukum sudah keluar yaitu dengan Nomor : AHU-0000071.AH.01.03.Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia. SK Menteri Hukum tersebut berdasarkan permohonan dari Notaris Sondang Ria Elizabeth Sibarani, SH, MKn dengan nomor Akta : 02 tanggal 04 Januari 2025 yang didaftarkan pada tanggal 16 Januari 2025 dengan nomor pendaftaran; 6025011631200079.
Namun ada hal yang menarik dari SK Menteri Hukum tersebut, yaitu pada lembar keduanya, mengenai Susunan Pengurus dan Pengawas, dimana tercantum yaitu sebagai berikut; DR. Irfan Ardiansyah, SH, LLM, SpN, sebagai Ketua Umum. DR. Erny Kencanawati, SH, SpN, MH, sebagai Bendahara Umum dan Amriyati Amin, SH, MH sebagai Sekretaris Umum. Selain itu ada juga Pengawas, yaitu antara lain; Ismiati Dwi Rahayu, SH, SpN, sebagai Ketua. DR. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH. DR. Udin Narsudin, SH, SpN, MHum. Herdimansyah Chaidirsyah, SH, SpN dan Risbert Sulini Soeleiman, SH, SpN, MH sebagai Anggota.
Berdasarkan Anggaran Dasar (AD) INI dalam BAB V Alat Perlengkapan Organisasi Pasal 10 berbunyi "Perkumpulan mempunyai alat kelengkapan berupa : a. Rapat Anggota; b. Kepengurusan; c. Dewan Kehormatan; d. Mahkamah Perkumpulan". Dimana seluruh anggota INI se-Indonesia sudah mengetahui, bahwa pada saat pelaksanaan KLB di Bandung, ditetapkan Dewan Kehormatan Pusat (DKP), yaitu antara lain; Risbet Sulini Soeleiman, SH, SpN, MH. Ismiati Dwi Rahayu, SH, SpN. DR. Hapendi Harahap, SH, SpN, MH. DR. Udin Narsudin, SH, SpN, MHum dan Herdimansyah Chaidirsyah, SH, SpN sebagai anggota.
Menurut salah satu narasumber MGD/GrosseTV menyampaikan bahwa PP INI boleh membentuk jajaran kepengurusan berupa Dewan Penasehat, Dewan Pakar dan lain sebagainya. "Itu boleh saja, selama tidak dilarang dalam AD/ART Perkumpulan, misalnya 'Pengawas', itu boleh saja dibentuk oleh PP INI," terang Kang WH saat Bincang Santai GrosseTV. Namun, berdasarkan Paragraf 5 Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Pasal 57 Ayat 9 ART INI, berbunyi "Seorang anggota Dewan Kehormatan Pusat tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus Pusat, Penasihat Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, Penasihat Pengurus Wilayah, Dewan Kehormatan Wilayah, Pengurus Daerah, Penasihat Pengurus Daerah dan Dewan Kehormatan Daerah".
Lebih lanjut, Kang WH, menyampaikan bahwa kalau nama-nama yang ada di SK Menteri Hukum tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan yang tercantum sebagai Pengawas, maka hal tersebut bertentangan dengan Pasal 57 Ayat 9 ART INI. "Ya, itu tergantung dari kesadaran dari masing-masing orangnya," tukasnya. Hal senada pun disampaikan oleh Refki Ridwan, SH, MBA, SpN, bahwa kalau Pengawas itu adalah DKP, maka harus dilakukan perubahan terlebih dahulu terhadap AD INI melalui Kongres atau KLB. "Karena DKP selama ini ada, itu hanya untuk menegakkan Kode Etik Notaris (KEN), bukan sebagai Pengawas terhadap jalannya organisasi," paparnya.
Bahkan menurut Refki Ridwan, SH, MBA, SpN, sambungnya, bahwa muncul Pengawas di SK Menteri Hukum itu sudah pasti bentukan dari PP INI, karena kalau sebagai organ organisasi maka akan di pilih pada saat Kongres atau KLB. "Seperti Kongres-Kongres terdahulu, dimana anggota memilih Ketua Umum dan Anggota DKP. Jadi ini, menjadi suatu kesalahan lagi dari PP INI versi KLB, dimana dalam kepengurusan PP INI muncul Wakil Ketua Umum, yang juga melanggar AD/ART INI," pukasnya.
Merujuk mengenai jabatan sebagai Wakil Ketua Umum, berdasarkan Pasal 11 Ayat 2.1 huruf b, berbunyi, "Pengurus Pusat merupakan pimpinan tertinggi Perkumpulan yang terdiri dari seorang Ketua Umum, beberapa orang Ketua. Seorang Sekretaris Umum dan seorang Sekretaris atau lebih, seorang Bendahara Umum dan seorang Bendahara atau lebih, dan beberapa Koordinator serta anggota Bidang". Begitu juga dalam Pasal 39 Ayat 1 ART, berbunyi "Pengurus Pusat merupakan pimpinan tertinggi Perkumpulan yang terdiri dari seorang Ketua Umum, beberapa orang Ketua. Seorang Sekretaris Umum dan seorang Sekretaris atau lebih, seorang Bendahara Umum dan seorang Bendahara atau lebih, dan beberapa Koordinator serta anggota Bidang".
"Jadi tidak ada istilah dalam kepengurusan PP INI itu Wakil Ketua Umum, kalaupun ingin memasukan jabatan Wakil Ketua Umum, maka harus merubah AD dan ART terlebih dahulu. Kalau AD diubah melalui Kongres atau KLB, sedangkan ART diubah bisa melalui Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD)," jelasnya seraya menyampaikan bahwa PP INI versi KLB yang telah disahkan dan mendapatkan SK untuk segera melaksanakan Kongres yang dipercepat atau KLB guna melakukan pemilihan Ketua Umum dan DKP. "Tentunya harus berlandaskan dan sesuai dengan aturan yang ada dalam statuta organisasi, AD/ART Perkumpulan," tandasnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar