Grosse, Tangerang - Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Tangerang (Katang) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) yang diketuai oleh Dyas Dwiyanti Prihatiningtyas, SH, MKn, dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) IPPAT yang ke 38 tahun, menggelar seminar dengan tema "Tantangan Pendaftaran Tanah dan Penertiban Tanah Terlantar, serta Sosialisasi Validasi BPHTB Elektronik" di Arya Duta Hotel Lippo Village, Rabu 05 November 2025. Seminar yang dikomandoi oleh DR. Stevanie Hartanto, SH, MKn, selaku Ketua Panitia Pelaksana, menghadirkan beberapa narasumber, diantaranya; Febri Effendi, SSiT, MT, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kab. Tangerang, didampingi oleh DR. Ahmad Budinta Rangkuti, SH, MKn, Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran dengan judul "Tanah Milik Adat di Era Digital, Tantangan Pendaftaran Tanah dan Penertiban Tanah Terlantar", dimoderatori oleh DR. Salmon Sihite, SH, MKn, SMe, CLA, CCLE. Sedangkan pemaparan mengenai Sosialisasi Validasi BPHTB disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab. Tangerang, DR. H. Slamet Budhi Mulyanto, MSi, didampingi oleh Imam Sudradjat, SE, MSi, Kepala Bidang Pelayanan, Penelitian, Verifikasi dan Pengelolaan, Sistem Informasi Pajak Daerah, dimoderatori oleh DR. Noviana Tansari, SH, MKn.
Hadir pada seminar tersebut, Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten IPPAT, Ellies Daini, SH, MKn beserta jajarannya dan Ketua Pengwil Banten Ikatan Notaris Indonesia (INI), Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn, beserta jajarannya. Hadir pula Ketua Pengda Kota Tangerang IPPAT, Andria Salima, SH, MKn. Ketua Pengda Kota Tangerang Selatan INI dan IPPAT, Arie Herawati, SH, SpN, MH. Ketua Pengda Kab. Serang IPPAT, Hilal, SH, SpN dan Ketua Pengda Kab. Serang INI, Mudanton, SH, MKn, MH. dan para Ketua Pengda lainnya yang tidak dapat disebutkan satu-persatu.
Seminar yang dipandu oleh Wahyuni Asih, SH, MKn, selaku pembawa acara (master of ceremony) berlangsung dengan lancar dan terbilang lancar, terlebih lagi para peserta yang hadir tak sedikit yang mengajukan pertanyaan kepada para pemateri, baik kepada Kakantah Kab. Tangerang maupun kepada Kepala Bapenda Kab. Tangerang. Pertanyaan yang diajukan pun tak lepas dari permasalahan yang dihadapi saat menjalankan jabatan selaku PPAT, serta juga terkait dengan legal standing dari diberlakukannya sistem elektronik, serta permasalahan dalam penerapan terhadap sistem tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar