Selasa, 11 November 2025

Pengwil Banten INI Tanda Tangani PKS dengan BPJS Ketenaga-kerjaan, DIsaksikan oleh Kepala Kanwil Kumham Banten

Grosse, Tangerang -  Perlindungan terhadap karyawan atau staff, diatur dalam Undang-Undang (UU) No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dimana tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, baik formal maupun non-formal, dari resiko sosial ekonomi yang mungkin timbul di masa kerja atau pensiun, misalnya kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun. Atas dasar itulah, BPJS yang dijembatani oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten, menggelar Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengurus Wilayah (Pengwil) Banten Ikatan Notaris Indonesia (INI). Kontrak hukum yang mengikat untuk kerja sama tersebut dibuat setelah adanya kesepakatan awal atau bisa disebut Memorandum of Understanding (MoU). Penandatanganan PKS tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, digelar di Novotel, Tangerang, Banten, Selasa 11 November 2025. PKS tersebut ditandatangani langsung oleh Kakanwil BPJS Banten, Eko Yuyulianda dan Ketua Pengwil Banten INI, Rustianah Dwi Korawan, SH, MKn dan Sekretaris Pengwil Banten INI, Sumening, SH, MKn, yang disaksikan langsung oleh Kakanwil Kemenkum Banten, DR. Pagar Butar Butar, SH, MSi. Hadir pada kegiatan tersebut, Bendahara Pengwil Banten INI, Tuti Sudiarti Wijaya, SH, SpN, Dewan Kehormatan Wilayah (DKW) Banten INI dan para Ketua Pengurus Daerah (Pengda) INI yang ada di Banten, serta para Kepala Kantor Cabang BPJS se-Banten.

Penandatanganan PKS tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, digelar di Novotel, Tangerang, Banten, Selasa 11 November 2025, antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pengwil Banten INI, disaksikan oleh Kakanwil Kemenkum Banten.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar